Pajak UMKM Kini Ditanggung Pemerintah, Begini Caranya

Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 saat ini menjadi momok menyeramkan bagi seluruh umat manusia. Kedatangannya tak hanya membuat sektor kesehatan kalang kabut mencari anti virus dan penanganan terbaik untuk seluruh pasien namun juga memberikan pengaruh yang kuat bagi sektor keuangan. Penanganan pertama yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan social distancing. Hal ini cukup ampuh karena penyebaran virus akan lebih cepat terjadi jika manusia masih sering berkumpul dan berinteraksi satu sama lain, mengingat gejala dari virus ini tidak bisa diketahui secara jelas.

Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan menjadi bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi ini.

Salah satu dari insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah adanya Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini berfokus pada Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah. Yang berarti bahwa penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak Penghasilan Final ditanggung pemerintah ini berikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Tata cara mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah adalah dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Setelah berada dalam laman tersebut, klik menu login dan isi NPWP serta password untuk bisa login ke website tersebut. Kemudian pilih menu layanan yang tertera pada kotak menu di bagian atas. Pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP. Di bagian kotak “Untuk Keperluan”, pilih menu Surat Keterangan (PP 23). Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria, Direktorat Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keterangan yang dimaksud.

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria dapat diterbitkan Surat Keterangan. Pada saat wajib pajak tersebut melakukan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut, pajak yang muncul saat transaksi tersebut tidak dapat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh yang ditanggung pemerintah tersebut Pemotong atau Pemungut wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang diberi cap atau tulisan “PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020”.

Kewajiban bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini adalah wajib pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Untuk melaporkan realisasi ini wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id, klik menu login dan mulai mengisi NPWP dan password. Setelah itu, klik menu profil kemudian aktivasi fitur layanan. Beri tanda centang pada e-Reporting Insentif Covid-19 dan klik ubah fitur layanan. Setelah proses menampilkan menu e-Reporting Insentif Covid-19, langkah selanjutnya yaitu login kembali dan melanjutkan ke menu layanan. Di dalam menu layanan, pilih menu “e-Reporting Insentif Covid-19”. Klik tombol tambah dan pilih jenis pelaporan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44). Isi kode keamanan dan tekan lanjutkan. Bagi wajib pajak yang belum memiliki format file realisasi, bisa mengunduh terlebih dahulu pada kolom Petunjuk poin 1 (satu), “FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlxs”. Jika telah mengisi lengkap format realisasi, proses bisa dilanjutkan ke upload file. Setelah mengupload file tekan submit untuk menyelesaikan pelaporannya.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak

Laporan Realisasi PPh Final ditanggung pemerintah ini meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dilampiri dengan SSP atau cetakan kode billing yang sudah diberi cap atau tulisan “PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PMK.03/2020″ (dalam hal ada transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak). Laporan dan lampiran paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh Penghitungan:

Pak Andi memiliki usaha jual beli komputer. Peredaran bruto Pak Andi pada Tahun Pajak 2019 adalah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sehingga untuk Tahun Pajak 2020 Pak Andi dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pada bulan Mei 2020, Pak Andi menjual komputer kepada bendahara sekolah dan Pak Andi memberikan Surat Keterangan PP 23.

Pemungut melakukan konfirmasi dan diketahui bahwa Surat Keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga bendahara sekolah tidak dapat melakukan pemungutan PPh Final dan memberikan PPh Final 0.5% secara tunai kepada Pak Andi.

Bendahara sekolah memberikan SSP yang sudah diberi cap atau tulisan “PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” dan Pak Andi wajib menyampaikan laporan realisasi melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id agar dapat memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung pemerintah atas transaksi tersebut.

 

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya

Leave a Reply

WhatsApp WhatsApp us