Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.
Apa Saja Yang Bisa Dilakukan E-Bupot?
Pembetulan Bupot
Pembetulan bupot dilakukan bila terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot dan masih belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, pemotong pajak bisa melakukan pembetulan Bupot. Di dalam aplikasi e-Bupot 23/26 ada menu “Ubah/Betulkan”. Di Pembetulan ini bisa dilakukan atas setiap data pada Bupot kecuali nomor Bupot. Dan Tanggal pada Bupot pembetulan wajib sama dengan tanggal diterbitkannya Bupot pembetulan, namun untuk Masa Pajak mengikuti Masa Pajak Bupot yang dibetulkan. Jika batas pelaporan PPh Pasal 23/26 ini sudah terlewati, maka pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dulu (dengan nilai Bupot yang belum dibetulkan), dan melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Jika pembetulan Bupot dilakukan sebelum penerapan aplikasi e-Bupot 23/26, maka pembetulan Bupot mengikuti metode Masa Pajak dibetulkan. Misalnya Bupot yang dibetulkan dalam bentuk dokumen kertas, maka Bupot pembetulannya juga dalam bentuk kertas. Dalam hal ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibetulkan dengan Bupot pembetulan sebagai lampiran pada SPT pembetulan.
Baca Juga: Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP
Pembatalan Bupot
Jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 nyatanya dibatalkan, maka bisa dilakukan pembatalan Bupot dengan menu “Hapus/Batalkan” dalam aplikasi e-Bupot 23/26. Nomor Bupot pembatalannya sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan. Tanggal pada Bupot pembatalan adalah tanggal terbit dan Masa Pajak pembatalannya sama dengan Masa pada Bupot yang dibatalkan.
Baca Juga: Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis
Jaminan Kepastian Hukum dan Validitas Data
Dari semua yang sudah dijelasan bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 yaitu inovasi Ditjen Pajak dalam bidang teknologi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak. Aplikasi ini berbasis web, Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak dan Ditjen Pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak dengan data yang dapat diandalkan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik baik antara wajib pajak dan pemotong pajak, maupun antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak di kemudian hari. (Sumber : pajak.go.id )
Pajak Pro merupakan bagian dari BCG Consulting Group, perusahaan jasa konsultan pajak dan akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, menawarkan jasa konsultan pajak, yang dalam pelaksanaannya dapat kami arahkan dan memberikan saran sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Anda dapat melaporkan permasalahan Anda kepada kami, kami akan memberikan layanan yang sesuai dan tepat untuk keberlangsungan usaha anda.
Penulis: Reza Adi Putra
Editor: Rafli