Pengetahuan perpajakan merupakan hal penting bagi para Wajib Pajak (WP) karena WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assessment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Kami menyelenggarakan program Pendidikan Pajak Terapan Komprehensif Bevet A-B Terpadu dan Brevet C. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu maupun Brevet C ditujukan bagi SDM di bidang pajak/ keuangan, praktisi akuntansi, auditor, maupun konsultan. Pelatihan ini juga cocok untuk para akademisi semisal mahasiswa atau dosen baik lulusan D-1, S-1, maupun S-2, bahkan para pengusaha maupun investor.
Pelatihan Brevert A-B
Sehubungan dangan pemenuhan kewajiban pajak yang selalu melekat pada setiap Wajib Pajak (WP) baik pemenuhan kewajiban pajak bulanan maupun tahunan serta terkait dengan pokok-pokok perpajakan maka Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Materi Pelatihan Brevet A-B Terpadu :
- Pengantar Akuntansi,
- Pengantar Hukum Pajak,
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
- PPh Umum dan Orang Pribadi,
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai,
- PPh pasal 21,
- PPh Pasal 22/23/26/4(2), PPN/PPn BM, PPh Badan,
- Akuntansi Perpajakan I,
- Pengantar Pabean,
- E-Spt.
Fasilitas
- Materi pelatihan, modul brevet,
- Pengajar berkualitas dan profesional,
- Ruangan kelas ber-AC, LCD projector dan screen,
- Free Wi-Fi,
- Coffee break,
- Sertifikat kelulusan.