Kami menyediakan layanan penelitian kepatuhan pajak komprehensif yang dirancang untuk memberikan nilai tambahan, yang dapat meningkatkan jaminan tingkat kepatuhan pajak Anda. Kami menerapkan beberapa metode untuk meninjau kepatuhan pajak, sebagai berikut:
Prosedur Pengesahan Pajak atau Pemeriksaan Pajak Diagnostik yang Disetujui atas Prosedur (AuP):
Keterlibatan pajak AuP dimaksudkan untuk mengidentifikasi kemampuan internal untuk menggunakan standar dan prosedur audit yang disepakati. Prosedur ini mirip dengan standar audit yang biasa diterapkan oleh otoritas pajak di Indonesia. Dalam hal ini, kami akan menguji pembukuan akuntansi perpajakan, perhitungan, dan prosedur lain yang diperlukan. Kami juga dapat mengevaluasi tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan. Keterlibatan pajak AuP dilakukan tidak hanya untuk memberikan dasar yang kuat dalam menyusun laporan faktual tentang posisi perpajakan, tetapi juga dirancang dan dilakukan untuk menemukan apakah ada risiko pajak tertentu beserta penyebabnya.
Ketekunan Pajak:
Tujuan utama dari uji tuntas pajak untuk pembeli adalah untuk menentukan kewajiban pajak masa lalu, sekarang dan masa depan dari entitas target, termasuk kewajiban pajak yang diungkapkan, tidak diungkapkan, direalisasikan, dan belum direalisasi. Uji tuntas pajak akan membantu Anda menetapkan harga pembelian, klausul garansi, dan batasan tanggung jawab perpajakan dalam perjanjian jual beli saham, menentukan profil pajak entitas target, dan membantu merencanakan akuisisi dan struktur pendanaan yang sesuai. Dalam melakukan uji tuntas pajak, kami menggabungkan keahlian dan pengalaman kami di bidang akuntansi dan hukum.