Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Keberatan
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Peninjauan Kembali

Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.

Menjadi subjek audit atau negosiasi penyelesaian pajak dengan DJP bisa sangat memakan waktu, mahal dan membuat stres.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Usaha dari 11 Negara Ikuti Sosialisasi Pajak Digital

Dalam iklim ekonomi di mana Pemerintah bertekad untuk memaksimalkan pendapatan dari basis wajib pajak, bisnis Anda dapat dikenakan pertanyaan kompleks di berbagai masalah pajak setiap saat. Audit pajak perusahaan penuh dapat melibatkan pemeriksaan terperinci atas catatan keuangan Anda dan dapat menyebabkan pertanyaan mengenai urusan pajak pribadi direktur.

Jenis audit ini dapat memiliki implikasi yang luas, dan Anda harus dapat merespons secara efektif permintaan informasi apa pun dan menavigasi prosedur yang rumit. Dan dengan begitu banyak yang dipertaruhkan, Anda harus yakin bahwa pajak dan penalti dihitung dengan benar.

Leave a Reply

WhatsApp WhatsApp us