Pajak Ekonomi Digital Menjadi Isu Pajak Internasional

Pajak Ekonomi Digital Menjadi Isu Pajak Internasional

Tidak dapat dipungkiri pada masa sekarang, perkembangan ekonomi digital telah membawa banyak perubahan pada wajah dunia bisnis sekaligus tantangan bagi dunia perpajakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan pajak ekonomi digital telah menjadi objek debat publik khususnya di Eropa dan telah menyebabkan diskusi yang intens antara para pembuat kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional (Bacache-Beauvallet dan Bloch, 2017). Hal ini disebabkan adanya mismatch antara sistem pajak internasional yang saat ini berlaku dengan model bisnis di era digital.

Merespons tantangan tersebut, the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai salah satu organisasi internasional yang fokus dalam mengembangkan konsensus pajak ekonomi digital, pada bulan Februari 2019, merilis sebuah dokumen konsultasi publik yang berjudul “Addressing The Tax Challenges of The Digitalisation of The Economy”.

Dokumen yang disusun dengan melibatkan 127 negara anggota BEPS Inclusive Framework ini merupakan tindak lanjut dari proyek BEPS Rencana Aksi 1 untuk mengatasi berbagai tantangan perpajakan dalam ekonomi digital. Melalui dokumen ini pula, pihak-pihak yang berkepentingan dapat melihat berbagai usulan kebijakan perpajakan ekonomi digital sekaligus memberikan feedback atas kebijakan tersebut (Bunn, 2019).

Opsi kebijakan yang diuraikan dalam dokumen ini dikelompokkan menjadi dua pilar kebijakan terpisah. Pilar pertama mengenai kebijakan pengalokasian laba yang lebih adil dan pilar kedua mengenai kebijakan penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak melalui suatu pajak minimum.

Pilar pertama memuat kebijakan untuk mengalokasikan lebih banyak laba atau keuntungan  ke negara-negara tempat pasar berada (market countries) tanpa memperhatikan ada tidaknya kehadiran fisik. Terkait hal ini, terdapat tiga nexus rule dan pengalokasian laba yang diusulkan oleh BEPS Inclusive Framework.

Pertama, merealokasikan basis pemajakan berdasarkan kontribusi dan jumlah pengguna (user) atau disebut pendekatan kontribusi pengguna. Pendekatan ini mengikuti argumen yang dibuat oleh pemerintah United Kingdom (UK) bahwa pengguna layanan digital memiliki kontribusi yang signifikan bagi perusahaan digital sehingga hak pemajakan seharusnya dialokasikan kepada negara tempat pengguna berada. Model bisnis spesifik yang ditargetkan untuk menggunakan pendekatan ini adalah platform media sosial, mesin pencari, dan pasar online.

Kedua, merealokasikan basis pemajakan berdasarkan skema marketing intangible. Pendekatan ini mengikuti pendekatan yang diterapkan oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat. Teori dibalik pendekatan ini adalah bahwa semua marketing intangible, seperti merek, daftar pelanggan, dan customer relationship, baru memiliki nilai ketika ada pasar yang tersedia. Dengan kata lain, tanpa adanya pasar,marketing intangible yang dimiliki suatu kegiatan usaha tidak akan mungkin memiliki nilai yang signifikan. Oleh karena itu, opsi ini mengusulkan untuk mengalokasikan penghasilan perusahaan multinasional ke negara-negara tempat pasar berada berdasarkan nilai yang dihasilkan pasar tersebut dari penggunaanmarketing intangible. Adapun opsi ini dinilai lebih cocok diberlakukan bagi raksasa digital yang memiliki perusahaan lokal yang berlaku sebagai limited risk distributor (LRD).

Ketiga, merealokasikan basis pemajakan berdasarkan konsep kehadiran ekonomi secara signifikan atau significant economic presence. Dengan kata lain, pendekatan ini dibuat dengan menciptakan suatua nexus baru berdasarkan konsep kehadiran ekonomi secara signifikan yang tidak mempersyaratkan kehadiran fisik. Kemudian, hak pemajakan akan dialokasikan kepada negara di mana significant economic presence tersebut berada.

Menurut dokumen konsultasi OECD, subjek pajak luar negeri memiliki kehadiran ekonomi secara signifikan di suatu negara apabila ia memiliki interaksi melalui teknologi digital di negara terkait, seperti:

  1. basis pengguna dan input data;
  2. volume konten digital;
  3. penagihan dan pengumpulan dalam mata uang lokal atau dengan bentuk pembayaran lokal;
  4. pemeliharaan situs web dalam bahasa lokal;
  5. tanggung jawab untuk pengiriman barang akhir kepada pelanggan atau penyediaan pelayanan pendukung lainnya, seperti layanan purna jual atau perbaikan dan pemeliharaan;
  6. kegiatan pemasaran dan promosi penjualan yang berkelanjutan, baik online atau sebaliknya, untuk menarik pelanggan.

Pilar kedua berisi proposal kebijakan yang disebut dengan global anti-base erosion proposal, yaitu sebuah proposal yang menetapkan besarnya tarif pajak efektif minimum atas laba yang diperoleh perusahaan multinasional. Dalam konteks ini, dokumen konsultasi OECD menjelaskan dua aturan, yaitu mengenai income inclusion rule dan tax on base-eroding payments.

Berdasarkan income inclusion rule, penghasilan dari perusahaan cabang atau perusahaan anak di luar negeri dapat disertakan sebagai basis pengenaan pajak perusahaan induk apabila penghasilan cabang atau perusahaan anak tersebut dikenai pajak di luar negeri dengan tarif yang sangat rendah. Sementara itu, aturan mengenai tax on base-eroding payments merupakan aturan yang tidak memperbolehkan adanya pengurangan atau pemanfaatan fasilitas dalam tax treaty bagi entitas yang dikenai pajak di bawah tarif pajak minimum.

Proposal yang terdapat dalam pilar kedua di atas terinsipirasi dari dua kebijakan pascareformasi pajak Amerika Serikat, yaitu Global Intangible Low Tax Income (GILTI) dan Base Erosion and Anti-Abuse Tax (BEAT).

 

HUBUNGI KAMI  

Hotline : 021- 86909226

HP/ Whatsapp : 0817-9800-163

HP/ Call : 0817-9800-163

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

WhatsApp WhatsApp us