Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan pada ruang lingkup atau cakupannya, yaitu terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan pada ruang lingkup atau cakupannya, yaitu terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak ditempat wajib pajak, yang dapat mencakup kantor wajib pajak, pabrik, tempat usaha, tempat tinggal, dan tempat lain yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha, juga pekerjaan bebas wajib pajak, serta tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemerikasaan lapangan dapat meliputi suatu jenis pajak, seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dibedakan sebagai berikut.
- Pemeriksaan Lengkap (PL)
Dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk kerjasama operasi (KSO) dan konsorsium, atas seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan. - Pemeriksaan Sederhana Lapangan
Adalah pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh kepala kantor unit pelaksanaan pemeriksaan pajak, dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
Pemeriksaan Kantor
Adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dapat meliputi suatu jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan kantor hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan sederhana kantor (PSK), jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu, dengan ketentuan berikut.
- Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan untuk masing-masing jenis pemeriksaan tersebut di atas, tidak dapat diubah meskipun terjadi pergantian pemeriksa pajak.
- Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan diatas dapat diberikan berdasarkan permintaan kepala kantor wilayah Direktor Jenderal Pajak atau atas permintaan direktur pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak.
- Apabila terdapat trasaksi transfer pricing, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) tahun.
- Perluasan pemeriksaan dapat dilaksanakan apabila
- SPT tahunan wajib pajak orang pribadi atau badan, menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah dilakukan pemeriksaan;
- Sebab-sebab lain berdasarkan intruksi direktur pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak.
- Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan apabila
- Terdapat indikasi bahwa wajib pajak dapat diduga sedang/telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan;
- Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang atau mengurangi/memperkecil kerugian yang dapat dikompensasi.
- Pelaksanaan Pemeriksaan Ulang
- Pemeriksaan ulang dapat meliputi seluruh jenis pajak, satu atau beberapa jenis pajak, walaupun data baru atau data yang semula belum terungkap atau data lain hanya mencakup jenis-jenis pakai tertentu saja;
- Pemeriksaan ulang harus dilaksanakan dengan cara pemeriksaan lapangan;
- Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak dan pembahasan akhir (closing conference), baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan dibahas, penyidikan dan penagihan pajak;
- Pemeriksaan berdasarkan golongan wajib pajak, yakni
- Wajib pajak badan khusus (dengan cara PSK/PSL/PL);
- Wajib orang pribadi dan wajib pajak badan besar lainnya (dengan cara PL/PSL/PSK);
- Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan menengah (dengan cara PL/PSL/PSK);
- Wajib pajak kecil dan wajib pajak orang pribadi (dengan cara PSL/PSK).
Pemeriksaan PPN
Salah satu kebijakan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak adalah pemeriksaan pajak terhadap pengusaha kena pajak tertentu, dalam rangka penyelesaian permohonan restitusi PPN dengan menggunakan aplikasi sistem informasi perpajakan (SIP), yaitu dengan melakukan konfirmasi terhadap faktur pajak secara komputerisasi (program PK-PM melalui komputer). Beberapa informasi dan indikasi ini, akan menghasilkan data yang bermanfaat bagi pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan, antara lain sebagai berikut.
- Pengusaha kena pajak yang setelah dilakukan konfirmasi tiga jenjang ke belakang belum ditemukan adanya PKP pabrikan/PKP produsen atau importir, dengan prioritas PKP yang minimal 10% pajak masukannya berasal dari PKP yang bersangkutan.
- Pengusaha kena pajak penerbit faktur pajak yang hasil konfirmasinya termasuk dalam kriteria PM tidak sama dengan PK dan PK sama dengan nol, dengan prioritas PKP yang setelah diminta penjelasan tidak merespon atau tidak menjawab sampai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
- Pengusaha kena pajak yang teridentifikasi bahwa nilai pajak masukan yang diklarifikasi tidak sama dengan nilai pajak keluaran yang dilaporkan oleh PKP lawan transaksinya.
- Pengusaha kena pajak yang pada masa pajak Desember atau akhir tahun buku mengkopensasikan kelebihan pembayaran PPN.
- Pengusaha kena pajak yang tidak melaporkan SPT masa PPN dua bulan berturut-turut.
- Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT masaPPN/PPn.BM dari PKP badan baru berjumlah lebih dari Rp 600 juta.
- Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT masa PPN/PPn.BM dari PKP badan baru berjumlah lebih dari Rp 5 milyar.
- Peredaran usaha PKP baru untuk yang pertama kali menunjukan jumlah yang relatif tinggi.
- Dari hasil pengamatan diketahui bahwa tidak mempunyai tempat usaha, alamat atau gudang yang permanen, khususnys PKP perdagangan, importir dan industri.
- Dari hasil pemeriksaan PPN/PPn.BM masa atau masa sebelumnya, yang pajak keluarannya dikoreksi secara signifikan.
- Dari hasil penelitian diketahui bahwa peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, menunjukan perbandingan yang tidak proporsional.
- Menyampaikan SPT masa PPN/PPn.BM, tetapi tidak menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21 dan tidak menyetor PPh Pasal 25.
- Dari hasil penelitian menunjukan peningkatan peredaran usaha yang relatif tinggi.
- Dari penelitian semula, PKP termasuk kelompok wajib pajak non efektif, tetapi tiba-tiba menjadi aktif dengan nilai peredaran usaha yang sangat tinggi.
- Dari hasil pengamatan diketahui bahwa alamat usahanya berada di daerah pemukiman penduduk, tetapi memiliki nilai peredaran usaha yang relatif tinggi.
Kami BCG Tax Consulting menyediakan Jasa Pemeriksaan Pajak Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com