Kompleksitas Tax Ratio
Tren tax ratio di Indonesia bisa dibilang cukup stagnan, belum ada perubahan yang signifikan di beberapa tahun terakhir, yaitu masih berada pada kisaran angka 11%. Sementara itu, dalam laporan “Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019” yang dipublikasikan oleh OECD pada 25 Juli 2019, tax ratio Indonesia dilaporkan hanya sebesar 11,5%. Angka tersebut bahkan tertinggal jauh dari rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2%.
Tax ratio bukan suatu perkara yang sederhana. Ada banyak hal yang memengaruhi fluktuasi tax ratio, mulai dari regulasi, penegakan hukum, hingga kesadaran pajak masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari karakter yang melekat pada pajak itu sendiri, yakni sebagai influncer perekonomian. Artinya, pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan para pelaku ekonomi yang meliputi rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berhati-hati dalam menentukan kebijakan perpajakan.
Regulasi, sebagai wujud kebijakan pemerintah, memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap angka tax ratio. Hal ini terkait potensi penerimaan pajak. Ketika pemerintah memilih kebijakan fiskal ekspansif, regulasi yang muncul akan memperkecil potensi penerimaan pajak, begitu pula sebaliknya.
Dalam penentuan kebijakan fiskal, pemerintah menghadapi trade off antara pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan tax ratio. Memang sebuah keputusan yang dilematis. Ketika pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsekuensinya adalah turunnya potensi penerimaan pajak, begitu pula sebaliknya.
Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah secara konsisten memilih kebijakan fiskal ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan defisit APBN dari tahun ke tahun. Dari sisi perpajakan, kebijakan fiskal ekspansif terlihat dari peraturan yang terbit beberapa tahun terakhir, seperti PP 23 Tahun 2018 dan PMK 150/PMK.010/2018.
Walaupun demikian, pemerintah tetap memperhatikan penerimaan pajak melalui regulasi yang dibuat, seperti PMK 35/PMK.03/2019. Melalui PMK tersebut, pemerintah telah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BUT (Bentuk Usaha Tetap) terkait semakin berkembangnya model usaha di era digital.
Atas pengambilan kebijakan ekspansif tersebut, pemerintah tidak bisa sepenuhnya disalahkan terkait penurunan potensi penerimaan pajak. Justru kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi fiskus untuk menjaga tax ratioagar tidak turun dan tetap tumbuh. Keadaan ini menuntut adanya ketegasan fiskus dalam menegakan hukum.
Dalam konteks ini, yang dimaksud penegakan hukum tidak terbatas pada upaya pemeriksaan dan penagihan pajak melainkan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak merupakan garda terdepan DJP dalam penegakan hukum pajak, yaitu dengan menciptakan keadilan atas pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Intensifikasi pajak memberikan keadilan dalam bentuk besaran pajak yang dibayar wajib pajak. Maksudnya, wajib pajak yang memiliki kondisi ekonomi yang relatif sama akan membayar pajak dengan besaran yang sama pula. Sementara itu, ekstensifikasi pajak memberikan keadilan terkait keikutsertaan masyarakat dalam membayar pajak. Artinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak akan mendapatkan NPWP, tanpa terkecuali.
Ketegasan dalam pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan meminimalkan efek domino atas ketidakpatuhan perpajakan. Efek domino yang dimaksud adalah ketidakpatuhan seseorang yang mendorong orang lain untuk tidak patuh juga. Artinya, keberadaan seseorang yang tidak patuh pajak akan memunculkan motivasi sekaligus alasan bagi orang lain untuk tidak patuh. “Kalau dia bisa tidak bayar pajak, lalu mengapa aku harus bayar pajak?”, kurang lebih seperti itulah pemikiran yang akan muncul ketika ada salah seorang anggota masyarakat yang tidak patuh pajak.
Pentingnya ketegasan tersebut menuntut fiskus untuk memiliki kinerja yang optimal. Namun, sejauh ini kinerja para fiskus belum bisa dikatakan optimal. Hal ini terlihat dari adanya shortfall pajak beberapa tahun terakhir. Shortfall pajak ini menunjukan adanya kendala yang dihadapi fiskus dalam mencapai target penerimaan pajak. Kendala tersebut dapat muncul dari mana saja, baik dari fiskus itu sendiri, organisasi, kondisi ekonomi, maupun kesadaran pajak masyarakat.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com