Salah satu syarat menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah mengisi form PKP atau formulir pengukuhan PKP. Apa pengertian dari form pengukuhan PKP? Formulir pengukuhan PKP merupakan formulir yang harus diisi oleh pihak wajib pajak itu sendiri saat hendak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana bentuk form PKP dan hal apa saja yang harus diperhatikan saat mengisi form PKP.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya), yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Aturan tersebut berlaku pengecualian bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sebelum mengajukan pengukuhan PKP, setiap wajib pajak harus melengkapi syarat PKP sebagai berikut ini:
- Menerima atau memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 Miliar dalam jangka waktu 1 tahun. Syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha/perusahaan/bisnis dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, kecuali pengusaha/perusahaan tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Mengisi dan melengkapi dokumen dan syarat PKP yang telah ditetapkan.
- Bersedia melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.
Dasar Hukum
- Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 November 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Unsur-Unsur Formulir Pengukuhan PKP
Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan oleh Wajib Pajak sebagai syarat PKP untuk mendapatkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Apabila Wajib Pajak telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka ia mempunyai hak dan kewajiban perpajakan untuk jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!
Berikut ini adalah unsur-unsur penting yang terdapat dalam formulir pengukuhan PKP:
1. Jenis Pengukuhan
Kolom jenis pengukuhan diisi calon PKP dengan memberi tanda silang pada kotak “permohonan wajib pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak. Atau beri tanda silang pada kotak “pengukuhan secara jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas pajak.
2. Nomor LHV atau LHP
Diisi nomor LHV/LHP yang mendasari pengukuhan PKP secara jabatan.
3. Kategori
Wajib pajak dapat memberi tanda silang pada kotak kategori usaha yang sesuai.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
Berisi NPWP wajib pajak bersangkutan yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
5. Identitas Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak. Diisi sesuai dengan nama lengkap wajib pajak pada KTP/Paspor/Akte Pendirian. Gelar dapat disertakan jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.
- Jenis Usaha/Kegiatan. Berisi uraian kegiatan usaha yang akan dijadikan sebagai dasar pengukuhan PKP.
- Merk Dagang/Usaha. Berisi nama atas kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak (jika ada).
- Alamat Tempat Kegiatan Usaha. Berisi alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha. Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pilihan kepemilikan tempat kegiatan usaha.
6. Identitas Pimpinan Penanggung Jawab
Diisi khusus untuk wajib pajak badan yang diisi dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab perusahaan atau badan.
- Nama. Berisi nama lengkap penanggung jawab atau pimpinan yang baru sesuai KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.
- Jabatan. Diisi dengan nama jabatan baru dari penanggung jawab atau pimpinan perusahaan.
- Kebangsaan. Beri tanda silang pada salah satu kotak yang sesuai dengan kebangsaan pimpinan atau penanggung jawab dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP atau paspor).
- NPWP. Diisi dengan NPWP wajib pajak orang pribadi penanggung jawab atau pimpinan badan bersangkutan.
- Alamat domisili. Diisi dengan alamat pimpinan atau penanggung jawab sesuai dokumen KTP atau paspor.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak
7. Pernyataan
Pernyataan berisi pernyataan bahwa wajib pajak pengisi form PKP mengerti dan memahami segala ketentuan yang berlaku dalam pengisian form PKP.
8. Kolom Tanda Tangan
Kolom tanda tangan formulir pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon, yang dilengkapi dengan tanggal dan nama pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul.
Pengisian Formulir Permohonan PKP Badan
Sama seperti pembahasan sebelumnya mengenai Tata Cara dan Syarat Pengajuan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tata Cara terpenting dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan adalah Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran PKP. Terdapat 2 cara yang dapat Anda pilih, yaitu pengisian form secara manual dengan mendatangi kantor pajak atau secara online dengan mengunduh formulir di laman djponline.go.id.
- Dimulai dengan Jenis Pendaftaran anda mengisinya dengan menconteng Permohonan Wajib Pajak.
- Pemilihan kategori. Pilihlah Badan.
- Status. Pilih Cabang.
- Isi Kolom NPWP Badan anda.
- Bentuk Badan. bila anda CV isi dengan menconteng Perseroan Komenditer (CV).
- Selanjutnya Isi Sesuai identitas badan dan Pemilik (direktur).
- Jangan lupa untuk mengisi bulan, tanggal, nama, tanda tangan dan stempel perusahaan.
Berbagai ketentuan perpajakan yang diberlakukan oleh Pemerintah terkait prosedur pengukuhan PKP, mewajibkan wajib pajak untuk mengisi formulir pengukuhan PKP sebagai salah satu upaya pemenuhan syarat PKP Adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan.