Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!

NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha.

NPWP Pribadi

NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara.

Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu:

“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

NPW Pribadi tidak memiliki waktu kadaluarsa dan dapat digunakan seumur hidup.

Fungsi & Manfaat 

NPWP berfungsi dan bermanfaat sebagai:

  • Identitas wajib pajak.
  • Sarana administrasi perpajakan.
  • Menertibkan dan mengawasi pembayaran dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi syarat atas pelayanan umum.
  • Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pengajuan kartu kredit ke Bank.
  • Melamar pekerjaan.
  • Persyaratan membuat rekening Bank.
  • Membeli produk investasi.
  • Keikutsertaan lelang proyek pemerintah.

Baca Juga: Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini

Syarat Membuat NPWP Pribadi

1. Bagi Karyawan

Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan.

KewarganegaraanDokumen
Warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga Negara Asing (WNA)
  1. Fotokopi Paspor; dan
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Selain itu, juga:

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Bagi pegawai negeri dapat membawa surat keputusan (SK).

2. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas

Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.

KewarganegaraanDokumen
Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
  2. Memilih salah satu dari dokumen berikut
  • Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Warga Negara Asing (WNA)
  1. Fotokopi Paspor;
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  3. Memilih salah satu dari dokumen berikut :
  • Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

3. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas pada 1 atau Lebih Kegiatan Usaha Berbeda dengan Tempat Tinggal

Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
  2. Memilih salah satu dari dokumen berikut
  • Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

3. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

4. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

5. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

6. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani diatas materai Rp 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Baca Juga: Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha

4. Bagi Wanita yang Sudah Menikah

Ketika penghasilan istri lebih besar daripada suami, sang istri dapat mengajukan NPWP terpisah dengan syarat:

  1. Fotokopi NPWP suami
  2. Untuk WNI, fotokopi KTP atau untuk WNA fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  3. Fotokopi KK.
  4. Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.
  5. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  6. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  7. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

5. Warisan Belum Terbagi 

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

  • salah seorang ahli waris
  • pelaksana wasiat
  • pihak yang mengurus harta peninggalan

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan,
  2. Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan
  3. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Cara Daftar NPWP Pribadi

Melalui KPP

  1. Menyiapkan syarat yang telah difotokopi.
  2. Mendatangi KPP terdekat dari alamat KTP, jika KTP dan domisili berbeda, lampirkan Surat Keterangan Tinggal dari Kelurahan.
  3. Mengisi formulir pengajuan NPWP.
  4. Menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Melalui Online

  1. Membuka halaman ereg.pajak.co.id atau buka form NPWP online.
  2. Memilih menu daftar pada bagian bawah.
  3. Memasukan email aktif untuk verifikasi.
  4. Membuka link verifikasi di email.
  5. Mengisi data diri secara lengkap untuk langkah selanjutnya sambil pastikan data diisi dengan tepat.
  6. Membuka email dan mengklik link verifikasi.
  7. Membuka sistem e-registrasi dan memilih menu pengajuan NPWP.
  8. Mengikuti langkah dengan teliti dan memastikan data yang diisi adalah benar.
  9. Menunggu rekomendasi KPP dalam pengurusan pengajuan yang telah dilakukan.
  10. Mengklik menu token agar mendapat kode unik sebagai syarat pengajuan.
  11. Mengirim pengajuan dan menunggu beberapa hari untuk konfirmasi melalui email atas pengajuan (ditolak atau diterima).
  12. Ketika status pengajuan berhasil, NPWP dikirim melalui pos ke alamat terlampir.

Denda bagi Perorangan Tanpa NPWP Pribadi

Wajib pajak pribadi yang tidak mendaftar atau memiliki NPWP dengan sengaja atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, seseorang yang mestinya membayar PPh 21 sebesar 15% jika dia memiliki NPWP, menjadi 18% (atau 20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP.

Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.

 

Sumber: Klik Pajak

Leave a Reply

WhatsApp WhatsApp us