Wajib Pajak Orang Pribadi, HNWI dan Penghindaran Pajak

Perencanaan Pajak

Pada saat Tax Amnesty diluncurkan, diperkirakan ada ribuan triliun uang WNI tersimpan di Singapura dan negara lainnya namun berdasarkan peraturan pajak,  banyak dari WNI tersebut yang tidak wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia sehingga tidak wajib mengikuti Tax Amnesty karena didasari aturan pajak Indonesia tentang tax resident yang terutama didasarkan atas lama tinggal di Indonesia.

Banyak WNI, termasuk HNWI, yang tinggal di Singapura, tidak wajib membayar pajak di Indonesia dan menjadi resident untuk kepentingan pajak di Singapura sehingga hanya wajib membayar pajak penghasilan mereka di Singapura meskipun sebagian dapat saja sebagian besar harta dan penghasilan mereka berada atau bersumber di Indonesia.

Sejarah mencatat, orang terkaya di Asia Tenggara di masanya, Oei  Tiong Ham pindah ke Singapura dari Semarang pada masa kolonial Belanda untuk menghindari pajak penghasilan yang besar di Hindia Belanda di tahun 1920-an.

Tax Resident

Aturan tentang tax resident  (domisili fiskal) di Indonesia juga diatur dalam Tax Treaty dengan negara lain dimana resident tidak hanya didasarkan atas berapa lama seseorang tinggal di satu negara tapi juga dapat didasarkan atas keadaan di sekitar wajib pajak seperti tempat tinggal tetap atau hubungan ekonomi meskipun dalam peraturan dan praktek, penentuan domisili fiskal lebih didasarkan pada lama tinggal wajib pajak di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2011, HNWI asal Indonesia dapat dianggap sebagai subjek pajak luar negeri dengan melihat lama tinggal di Indonesia. Jika HNWI dianggap sebagai resident atau subjek pajak di luar negeri maka tidak hanya berpengaruh pada pelaporan pajak saja namun juga hal lain seperti pembukaan rahasia atas informasi keuangan dan perbankan belum lama ini dapat saja  tidak berpengaruh pada mereka karena tidak harus membayar pajak penghasilan di Indonesia

Dalam praktek di negara lain, domisili fiskal ditentukan tidak hanya berdasar lama tinggal di satu negara. Di Belanda, warga negara Belanda yang tinggal atau pindah ke negara lain tidak otomatis dianggap sebagai resident negara lain tapi tetap dianggap sebagai tax resident di Belanda hingga 1 tahun setelah kepindahannya dan ada aturan khusus dalam UU Pajak Belanda tentang fakta dan keadaan untuk melihat status tax resident termasuk perkecualian misalnya untuk diplomat.

Aturan berdasarkan lama tinggal dapat menjadi celah bagi highly mobile individual yang tidak tinggal lebih dari 183 hari di satu negara dalam satu tahun seperti halnya pelaut hingga usahawan  yang berbisnis di banyak negara. Inggris bahkan memutuskan bahwa seorang yang tinggal dan bekerja di luar Inggris namun telah menjadi tax resident selama 15 dari 20 tahun terakhir akan tetap menjadi resident di Inggris. Di Jerman, mantan petenis Boris Becker, yang memiliki tempat tinggal di Swiss, diputuskan oleh kantor pajak Jerman tetap berdomisili fiskal di Jerman karena apartemennya di Munich dan harus membayar pajak di Jerman.

WhatsApp WhatsApp us