Tarif PPh Pasal 22 untuk Bisnis Ekspor-Impor

Pajak penghasilan yang ditujukan kepada hampir seluruh warga negara Indonesia diatur dalam PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Pajak penghasilan tersebut juga memiliki peran penting dalam berkontribusi untuk ekonomi negara, sama seperti pajak lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa berjalannya suatu pemerintahan demi mengupayakan kesejahteraan rakyat bergantung pada pajak sebagai salah satu sumber pemasukan Negara. Sebagai objek pajak, Anda turut berkontribusi didalamnya untuk menuntaskan urusan perpajakan Anda. Jika terjadi masalah terkait perpajakan, keuangan negara terancam defisit dan berisiko dapat menghambat kelancaran program pemerintah.

Maka dari itu, agar terhindar dari permasalahan pajak jenis ini, khususnya Anda para pelaku bisnis yang bergerak di sektor ekspor-impor diharuskan untuk memahami aturan pajak terkait perdagangan yang dimuat dalam PPh Pasal 22. Sementara, PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, seperti Badan Usaha Milik Pemerintah maupun swasta yang melakukan aktivitas perdagangan terkhusus ekspor, impor, maupun re-impor. Berikut penjelasan tentang pungutan dan tarif pajak yang tertuang dalam PPh Pasal 22.

Pemungut dan Objek PPh Pasal 22

Di bawah ini adalah beberapa poin mengenai pemungut dan objek Pajak Penghasilan (PPh 22) yang harus diketahui.

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang.
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut dijelaskan pada poin 4.
  4. Bank Indonesia (BI), Badan Urusan Logistik (BULOG), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Garuda Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh dibagi berdasarkan klasifikasi tertentu. Berikut tarif PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Barang impor yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari nilai impor.
  2. Barang tertentu lainnya yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, dikenakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor.
  3. Barang yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), dikenakan tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor.
  4. Barang impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, dikenakan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor.
  5. Barang yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), dikenakan 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor.
  6. Barang yang tidak dikuasai, dikenakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.
  7. Ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif atau Harmonized System (HS), dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor.
  8. Pembelian barang dan atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha, dikenakan 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  9. Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Bahan bakar minyak dikenakan tarif sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Bahan bakar gas dikenakan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pelumas sebesar dikenakan tarif 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  10. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Penjualan semua jenis semen dikenakan tarif sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen). Penjualan kertas dikenakan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Penjualan baja dikenakan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih dikenakan tarif sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen). Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan tarif sebesar 0,45 % (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Penjualan semua jenis obat dikenakan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
  11. Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, dikenakan tarif sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  12. Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha, dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, dikenakan tarif sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.

Berikut merupakan penjelasan terkait PPh Pasal 22 yang harus Anda pahami sebelum menjalankan bisnis lebih jauh, khususnya pada sektor ekspor-impor. Dengan adanya kesadaran akan pajak, kelangsungan bisnis Anda tentunya tidak akan terhambat oleh hal-hal yang seharusnya dapat ditangani.

WhatsApp WhatsApp us