Ketentuan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
Demi kelancaran dan pemahaman yang baik mengenai perpajakan, idealnya semua Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena tujuan tersebut ternyata banyak kendala, pada praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak untuk dan atas namanya membantu Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Kemudahan yang diberikan Ditjen Pajak ini tidak bisa dipukul rata oleh Wajib Pajak dalam memilih pihak yang diberi kuasa untuk membantu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Sayangnya, banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui ketentuan dan syarat agar seseorang bisa ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sehingga sering kali menunjuk wakil atau kuasanya dengan sembarang orang.
Ketentuan Wakil dan Syarat Kuasa Wajib Pajak
Ketentuan mengenai wakil dan syarat kuasa wajib pajak telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat satu pasal yang membahas tentang wakil dan kuasa Wajib Pajak, yaitu Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33.
Kutipan dalam Pasal 32
Ayat 1
Dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan atau perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak bisa diwakili dalam hal:
- badan oleh pengurus;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Ayat 2
Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Penjelasan atas Ayat 1 dan 2
Pengurus perusahaan adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian ataupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali
Pengurus Perseroan Terbatas (PT) menurut UU PT No. 40 Tahun 2007
Dalam UU PT No. 40 Tahun 2007, disebutkan bahwa yang menjalankan pengurusan PT (Pengurus PT) adalah Direksi. Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam hal:
- anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
- seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Pasal 32 Ayat 3 tentang Penunjukkan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus
Dalam menjalanan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak diberi kelonggaran untuk meminta pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya sesuai Pasal 32 Ayat 3 yang berbunyi:
- Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bantuan yang dapat diberikan seorang kuasa meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Khusus untuk kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilakukan seorang kuasa.
Ketentuan dan Syarat Kuasa Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 mengatur tentang orang atau pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib, yaitu:
1. Bekerja sebagai Konsultan Pajak
Konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan dengan syarat sebagai berikut:
- punya izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk;
- menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak;
- mendapatkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- punya Nomor Pokok Wajib Pajak;
- sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh;
- bersih dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang konsultan pajak harus menyerahkan dokumen-dokumen di atas kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
2. Berstatus Karyawan Tetap Wajib Pajak
Karyawan Tetap Wajib Pajak bisa menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang dibuktikan lewat SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- cakap dan paham ketentuan peraturan/perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status akreditasi A;
- atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa yang memuat:
- Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa.
- Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa.
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
- Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu (diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK No. 22/PMK.03/2008).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Ditunjuk sebagai Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus
Dalam membuat surat kuasa khusus seperti disebutkan ulasan di atas, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan dengan Penunjukan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus, yang berisi:
- Pengurus, komisaris, dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
- Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani pejabat/ karyawan yang ditunjuk Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
- Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu dan tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.
4. Dilimpahi Kuasa (Kuasa Subtitusi)
Surat Kuasa untuk pengurusan administrasi perpajakan tidak bisa sembarangan digunakan. Artinya, penerima kuasa dari wajib pajak tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya dari Wajib Pajak kepada orang lain.
Namun demikian, penerima kuasa Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dan menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam rangka menjalankan urusan pajak yang dikuasakan kepadanya. Orang tersebut wajib menyerahkan surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya.
Pembatasan untuk Kuasa Bukan Konsultan Pajak
Seseorang yang bukan konsultan pajak, termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 tahun.
- Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 tahun.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Karyawan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai kuasa, perlakuannya sama dengan seorang kuasa yang bukan konsultan pajak.
- Karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa harus seorang karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai omzet lebih dari Rp1,8 miliar atau Wajib Pajak Badan yang mempunyai omzet di atas Rp2,4 miliar dalam satu tahun hanya dapat memberi kuasa kepada konsultan pajak.
- Karyawan, manajer, kepala bagian perpajakan, atau staff yang ahli dalam perpajakan, yang bukan merupakan pengurus, tidak dapat menjadi kuasa Wajib Pajak.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com