Sebanyak 290 perwakilan pelaku usaha dari 11 negara yakni Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand mengikuti webinar (seminar web) sosialisasi pajak digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta (Jumat, 29/5).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan, ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyebarkan dan mengklarifikasi kebijakan perpajakan terbaru perpajakan khususnya perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
“Kebijakan ini awalnya tertuang melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah telah merespons kebijakan terkait Covid-19 dan untuk PPN diperdalam melalui PMK-48/PMK.03/2020,” kata Suryo dalam bahasa Inggris. “Tujuan webinar ini adalah untuk meningkatkan kesadaran PPN untuk produk digital yang akan berlaku efektif sejak 1 Juli 2020 melalui PMK-48/PMK.03/2020,” imbuhnya.
Suryo juga menegaskan bahwa PPN sudah diberlakukan sejak tahun 1984 atas konsumsi barang dan jasa, baik berasal dari domestik maupun dari luar negeri (impor).
Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Sebagai Tax Review?
Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.
Webinar kali ini membahas topik utama mengenai penegasan proses bisnis pengenaan PPN untuk impor produk digital yang disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar bersama dengan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia, serta penjelasan mengenai konsep pemajakan ekonomi digital—perumusannya masih menunggu konsensus internasional– yang disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional P.M. John L. Hutagaol.
Seluruh informasi terkini mengenai pajak digital mulai dari regulasi, rangkuman penjelasan, Soal Sering Ditanya (Frequently Asked Questions), dan informasi lainnya termasuk rekaman video pelaksanaan webinar kali ini dapat diakses pada laman landas (landing page) berikut: https://www.pajak.go.id/en/digitaltax
Di akhir acara, Dirjen Pajak Suryo Utomo menekankan, kegiatan ini bukan satu-satunya webinar mengenai pajak digital yang dilaksanakan oleh DJP. “Kami akan sangat senang untuk melakukan asistensi jika Anda membutuhkan diskusi lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/berita/ratusan-pelaku-usaha-dari-11-negara-ikuti-sosialisasi-pajak-digital