Telaah pajak/ tax review merupakan analisis terhadap suatu aktivitas usaha atau transaksi normal atau khusus untuk mengetahui apakah ada potensi kewajiban pajak. Ada dua mekanisme yaitu:
- Full Tax Review
- Limited Tax Review
Full Tax Review
Mekanisme analisis yang meliputi semua aspek terkait kewajiban perpajakan dan transaksi. Sifatnya sangat detail dan komprehensif. Proses telaah pajak full review dilakukan secara lengkap dan membantu kinerja perencanaan pajak serta semua praktik penyelesaian pajak.
Limited Tax Review
Mekanisme analisis yang terbatas pada jenis dokumen, kewajiban, periode, dan transaksi tertentu. Sifatnya yang terbatas berfungsi untuk mengetahui estimasi jumlah pajak yang wajib dibayarkan, mendapatkan gambaran umum, mengidentifikasi transaksi dengan potensi eksposur pajak maksimal, dan membatasi supaya tidak terkena risiko pajak lebih tinggi.
Tujuan utama telaah pajak adalah menguji kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan. Proses telaah pajak juga sebagai persiapan bagi Wajib Pajak (WP) untuk menghadapi prosedur pemeriksaan pajak, menghindari beban dan sanksi yang tidak semestinya diterima.
Selama proses pemeriksaan, pihak WP punya kewajiban menunjukkan pembukuan perusahaan yang nanti akan menjadi acuan penghitungan pajak serta dokumen-dokumen penunjang pelaporan pajak. Penerapan telaah pajak akan memudahkan pihak WP membenahi dokumen pelaporan pajak dan keuangan sehingga dapat terhindari dari masalah akibat kesalahan teknis.
Jadi, sebelum dilakukan pemeriksaan pajak atau audit, pihak WP dapat melakukan proses telaah sebelumnya. Dengan tujuan mengetahui dan memahami kondisi yang dihadapi dan bagaimana cara pengerjaan laporan yang tepat.
Jasa Konsultasi Review Pajak
Layanan telaah pajak ini dapat diserahkan pada sebuah jasa yang akan mengurus mulai dari awal hingga selesai. Jasa telaah pajak atau Tax Diagnostic Review/TDR Services akan meneliti dan menelaah kepatuhan sebuah perusahaan atas ketentuan kewajiban perpajakan yang diberlakukan. Tugasnya juga meliputi penghitungan potensi hutang pajak, merekomendasikan saran serta perencanaan supaya efisiensi tercapai mempersiapkan masalah perpajakan.
Jasa telaah pajak juga menawarkan sejumlah layanan bagi WP seperti Tax Amnesty, konsultasi perpajakan, perencanaan perpajakan, pedoman perpajakan, penelitian perpajakan, dampingan perpajakan, administrasi perpajakan, kepatuhan perpajakan, penerbitan informasi perpajakan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, bantuan penyusunan laporan keuangan, dan rekonsiliasi akun.
Baca Juga: Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak
Di Indonesia, masalah perpajakan sangat krusial karena masih banyak masyarakat yang ternyata belum menyadari pentingnya kewajiban pajak dan risiko bila menunggak tanpa disadari. Aturan hukumnya sudah dicantumkan dalam undang-undang dengan sanksi tegas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Negara kita menganut sistem perpajakan self assesment yang memberikan kepercayaan pada pihak WP untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan melaporkan kewajiban perpajakan. Sayangnya, sosialisasinya masih kurang sementara kesadaran kewajiban perpajakan juga masih rendah. Artinya, sistem itu hanya akan berjalan dengan baik jika pihak WP memang punya kapasitas pengetahuan dan (yang sangat penting) ketaatan pada aturan tersebut.
Proses telaah pajak melibatkan sejumlah aktivitas dari pengolahan data, dan semua bukti terkait kewajiban pajak, yang dikelola secara profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Setiap WP punya kewajiban menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jasa telaah pajak juga dapat diandalkan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan kewajiban pajak yang tengah dihadapi WP.
Peraturan perundangan perpajakan yang diberlakukan sudah mengatur prosedur pemeriksaan pajak yang kian ketat. Jasa telaah pajak diperlukan untuk mempersiapkan pihak WP sebaik mungkin menghadapi proses audit, sekaligus melakukan evaluasi yang benar dan tepat.