Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
- Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
- Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
HUBUNGI KAMI
Hotline : (021) 22844677
HP/ Whatsapp : 087765042111(XL Axiata)
HP/ Call : 087765042000 (XL Axiata)
Email : bcgconsultingindo@gmail.com