Jasa Pajak PPh 23 Dan Objek PPh 23

Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :

  1. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  2. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.

HUBUNGI KAMI

Hotline : (021) 22844677

HP/ Whatsapp : 087765042111(XL Axiata)

HP/ Call : 087765042000 (XL Axiata)

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

WhatsApp WhatsApp us