Ekualisasi, Kunci Sukses Tax Compliance

Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan Badan dengan baik. Ekualisasi juga dilakukan dalam rangka persiapan Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan atau himbauan oleh Kantor Pajak.

Ekualisasi Umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu  :

a.Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
b.Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput)
c.Ekualisasi Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan
A.Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN

Ekualisasi ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.

eks1
eks2
Gambar 1. Form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan Form Induk SPT Masa PPN

Dalam melakukan ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:

1.Penghasilan pada PPh Badan bukan objek PPN
2.DPP PPN tidak termasuk penghasilan PPh Badan :

  • Penyerahan antar cabang, pusat-cabang
  • Pemakaian sendiri/pemberian cuma-Cuma
  • Pengalihan/penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN)
  • Ekspor (perawatan di luar negeri dan pengembalian peralatan sewa)
3.Beda waktu penerbitan Faktur Pajak & pengakuan Nota Retur/Nota Pembatalan
4.Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan Faktur Pajak
5.Pembayaran uang muka

Contoh Kertas Kerja Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
eks3

B.Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput)
B.1.Ekualisasi PPh Pasal 21

Ekualisasi PPh Pasal 21 didasarkan pada pengakuan jumlah biaya gaji dan upah tenaga kerja pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan.

 eks4
eks5
Gambar 2. Form Induk SPT Masa PPh 21 dan Form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan 

Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 21 dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:

1.Biaya bukan objek PPh Pasal 21 seperti JHT, natura/kenikmatan
2.Perbedaan tahun pengakuan biaya dan pemotongan
3.Keterlambatan pemotongan (berbeda tahun pembebanan/pembayaran dan pemotongan)
4.Selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan pemotongan PPh Pasal 21

Contoh Kertas Kerja Ekualisasi PPh 21

eks6
B.2.Ekualisasi Biaya Jasa, Sewa & Bunga vs PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15
Ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15 didasarkan pada pengakuan jumlah biaya pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II dan Form 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan.
eks7
eks8
Gambar 3. Form 1771-II dan 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan

Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15 dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:

1.Biaya jasa, sewa, bunga & royalti ; dividen bukan objek PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2) seperti pembelian material, pembayaran gaji pegawai outsourcing, ketentuan Tax Treaty
2.Keterlambatan pemotongan (perbedaan tahun pemotongan)
3.Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & pemotongan PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2)

Contoh kertas kerja ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15
eks9

B.3.Ekualisasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri

Ekualisasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri didasarkan pada perbandingan jumlah penghasilan wajib pajak luar negeri di SPT Induk PPh 21 dan Form 1111 B1 SPT Masa PPN.

 eks10
eks11
Gambar 4. Form SPT Induk PPh 21 dan Form 1111 B1 SPT Masa PPN

Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:

1.Objek PPN tetapi bukan objek PPh Pasal 26 berdasarkan Tax Treaty : penyerahan jasa tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2.Objek PPh Pasal 26 tetapi bukan objek PPN : bunga dan dividen
3.Selisih kurs pemotongan PPh dan penyetoran PPN

Contoh kertas kerja Rekonsiliasi PPh Pasal 26 & PPN Jasa Luar Negeri
eks12

WhatsApp WhatsApp us