Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif.

Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online:

a. Buka atau akses DJP Online

DJP Online

DJP Online

b. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

c. Masukan pasword dan kode keamanan (captcha)

DJP Online – Login

d. Masuk ke halaman utama dan pilih menu layanan

e. Pilih kolom “e-reporting insentif Covid-19”, bila kolom e-reporting tidak ada maka anda harus mengaktifkan fitur tersebut dahulu.

DJP Online - E-Reporting

DJP Online – E-Reporting

f. Caranya mengaktifkan-nya yaitu, klik menu “Profil”. Kemudian klik “Aktivasi Fitur Layanan”. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. kemudian ceklis menu “e-reporting”, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan”.

g. Setelah berhasil melakukan perubahan, nanti muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. kemudian, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

h. Setelah login kembali, kemudian cek menu “Layanan”. Kemudian, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Lalu klik “e-reporting”. Klik “Tambah” untuk membuat pelaporan realisasi insentif dan pilih PPh Pasal 21 DTP (PMK 44/2020).

i. Di kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 DTP, selanjutnya mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP. Unggah semua file yang diperlukan.

j. Perhatikan petunjuk yang diberikan DJP yang berada di sebelah kiri layar. Lalu,silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Baca Juga: Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen

k. Lalu silahkan mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Terdapat kolom yang harus di isi, seperti NPWP, nomor, nama pegawai, penghasilan bruto, NIK dan PPh Pasal 21 DTP.

l. Harus diingat dalam pengisian nomor dalam format angka harus berurutan. Pengisian nama pegawai maksimal 255 karakter. NPWP diisi dalam format angka 15 digit, NIK diisi dalam format angka tanpa koma atau tanda baca .

m. Lalu, NIK atau NPWP wajib diisi salah satu atau diisi keduanya. Penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP harus diisi dengan format angka. PPh Pasal 21 DTP tidak boleh melebihi dari nilai penghasilan bruto.

n. Langkah selanjutnya, klik Validasidan savedalam folder komputer. Lalu, unggah atau upload file tersebut. Sebelum anda mengupload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Lalu kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah 02.

o. Berikutnya, unggah file pelaporan realisasi yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik “Upload”. Kemudian anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tersimpan.

p. Setelah selesai semua, anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka nanti laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Kemudian harus melakukan refresh browser untuk melakukan update status validasi.

q. Apabila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Lalu bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.

Baca Juga: Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi

r. Jika status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau error data yang ditampilkan sistem.

Anda telah menyelesaikan insentif Covid-19, bila anda memiliki masalah dalam mengisi data atau dalam mengupload file, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp atau telepon. Pajak Pro membantu anda dalam mengatasi masalah laporan pajak dan akuntansi Anda, hubungi kami segera.

 

Penulis: Reza Adi Putra

Editor: Rafli

 

Leave a Reply

WhatsApp WhatsApp us