E-form, Rekan Baru e-Filing Hadapi Lapor SPT Tahunan
Tahun ini e-Filing kedatangan rekan baru sebagai media penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik demi melayani seluruh wajib pajak. Dialah e-Form, sarana pelaporan SPT secara eletronik yang akan menemani dan membantu e-Filing di setiap bulan Januari sampai dengan bulan April. E-Form yang logonya sudah terpampang pada beranda laman DJP Online tahun lalu baru terkenal penggunaanya pada pelaporan SPT Tahunan Tahun 2018. Meskipun sudah mulai dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahun 2017, tampaknya sarana pelaporan ini secara masif digunakan pada pelaporan SPT di tahun ini seiring meningkatnya wajib pajak yang melaporkan secara online di setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan ramainya wajib pajak yang ditangani petugas helpdesk dalam meminta penjelasan tentang penggunaan sarana ini.
Apalagi tahun ini, lalu lintas pelaporan secara elektronik mengalami peningkatan dengan adanya wajib pajak badan. Wajib pajak badan tahun ini mulai bermigrasi dari pelaporan manual menuju pelaporan elektronik semenjak para Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai diwajibkan melaporkan SPT secara elektronik melalui halamandjponline.pajak.go.id berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.3.2014 Tentang Surat Pemberitahuan.
E-Form Berikan Keunggulan
E-Form mulai menjadi pilihan para wajib pajak, khususnya wajib pajak 1770 dan wajib pajak 1771, dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Dipilihnya rekan baru e-Filing ini untuk mengantisipasi lonjakan penggunaan e-Filing oleh wajib pajak 1770S dan 1770SS sebagai pengguna akses terbanyak selama periode Januari sampai dengan Maret setiap tahun pajak. Walaupun periode pelaporan wajib pajak orang pribadi telah lewat, lalu lintas pelaporan SPT melalui e-Filing masih saja ramai terjadi di bulan keempat. Hal itu terlihat dari beberapa kali pemberitahuan perbaikan laman akses DJP online.
Ada keunggulan yang diberikan e-Form kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dibadingkan e-Filing. Dengan e-Form, wajib pajak cukup mengunduh dan memasang aplikasi bernama form viewer di perangkat elektronik yang mendukung.Form viewer ini akan menjadi media pembuka SPT versi elektronik yang pengisiannya dilakukan secara offline. Artinya, pengguna tidak perlu khawatir dengan perbaikan laman DJP online yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Keunggulan yang lain adalah pengisian SPT dilakukan secara fleksibel, artinya anda tidak harus menyelesaikan seluruh pengisian SPT di waktu yang sama. Jika memiliki pekerjaan lain yang mendesak, Anda cukup menyimpan pengisian yang anda input terakhir kali dan dapat dilanjutkan di waktu lainnya. Kedua keunggulan yang disebutkan sebelumnya tidak dimiliki oleh wajib pajak jika melaporkan dengan e-Filling, di mana wajib pajak harus terhubung koneksi internet untuk melakukan pelaporan dari tahap awal hingga akhir.
Dalam proses pengiriman SPT, e-Form juga lebih mudah dibandingkan e-Filing. Cukup memasukkan token yang terlebih dahulu dikirimkan melalui email sebagai fase terakhir dalam rangkaian proses melaporkan SPT Tahunan tanpa harus masuk kembali ke laman DJP online. Tanda bukti pelaporan pun secara otomatis terkirim di kotak masuk email di saat pelaporan dinyatakan berhasil.
Berbeda dengan e-Filing, khusus untuk wajib pajak badan harus menggunakan aplikasi tambahan bernama espt untuk mengisi seluruh lampiran SPT. Meskipun espt juga berbentuk offline dan dapat disimpan serta dilanjutkan di lain waktu, namun e-Filing memberikan pekerjaan tambahan dengan harus melakukan import csv dan mengunggah lampiran SPT Tahunan Induk sebagai syarat utama pelaporan dengan e-Filing dinyatakan berhasil, setelah sembelumnya pengguna harus masuk kembali ke laman djponline.pajak.go.id.
Harapan Hadirnya E-form
E-form diharapkan mampu membantu e-Filing dalam mengantisipasi ramainya lalu lintas pelaporan SPT Tahunan. Apalagi tahun ini batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan diperpanjang hingga tanggal 2 Mei 2019. Diperpanjangnya batas waktu pelaporan ini membuat wajib pajak yang belum melaporkan bergerak cepat untuk mengantisipasi diterbitkannya “surat cinta” berbentuk Surat Tagihan Pajak. Pengisian secara offline yang ditawarkan oleh e-Form memberikan pilihan kepada para “wajib pajak mepet” menghindari perang akses dengan wajib pajak pengguna e-Filing. Diharapkan sarana ini dapat menjadi peredam dari banyaknya keluhan wajib pajak atas sering terjadinya perbaikan laman DJP online di saat wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan. Namun untuk saat ini, e-Form hanya bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan saja sedangkan untuk pelaporan masa, wajib pajak masih harus menggunakan e-Filing dalam menyampaikan pelaporan secara elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menciptakan e-Form bukan bertujuan untuk mencari mana yang lebih baik dan lebih mudah melainkan menambahkan pilihan kepada wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT-nya. Penambahan opsi pelaporan ini dilaksanakan demi terwujudnya target DJP mengikuti perkembangan era digital. Keduanya diharapkan menjadi pemicu wajib pajak untuk mulai meninggalkan penggunaan kertas sebagai media pelaporan dan mulai berpindah ke versi elektronik.
Jika wajib pajak sudah paham dalam memilih mana yang menurut mereka lebih mudah, e-Form dan e-Filing bukan tidak mungkin akan ada pembagian pilihan pelaporan wajib pajak. E-form dikhususkan untuk wajib pajak dengan laporan SPT 1771 dan wajib pajak dengan laporan 1770 sedangkan e-filing dikhususkan untuk wajib dengan laporan SPT 1770S dan 1770SS. Jika benar ke depannya ini terjadi, jalur pelaporan SPT bisa diarahkan dengan mudah sehingga tidak membingungkan wajib pajak dalam menggunakan sarana pelaporan.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Konsultan Pajak bagi Anda dan Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.