Jokowi Mau Pangkas Pajak Besar-Besaran, Penerimaan Negara Tergerus?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo segara melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Hal ini dilakukan sebagai terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini potensial menggerus penerimaan negara.

“Meski hal ini baik dan diperlukan untuk mendorong pertumbuhan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

“Perlu juga dipertimbangkan visi holistik dan arah yang jelas supaya tidak menggerus penerimaan dalam jangka pendek,” sambung dia. Sejak beberapa tahun lalu, para pengusaha memang terus menerus meminta agar ada insentif pajak di tengah kondisi ekonomi global yang melemah.

Hal itu dinilai perlu agar pelaku usaha beban yang ditanggung bisa lebih ringan dan sehingga bisa lebih leluasa untuk berbisnis.

Namun menurut Yustinus, tidak semua tuntutan atas nama kemudahan bisnis itu harus dipenuhi oleh pemerintah. “Hal ini penting untuk menjamin kesinambungan APBN, perekonomian nasional, dan pelaksanaan pembangunan,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Jokowi supaya memberikan lebih banyak fasilitas pajak. Pemangkasan Pajak Penghasilan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya mempercepat kajian untuk penurunan pajak PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah menjadi 20 persen.

“Itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap peraturan pemerintah (PP)-nya segera keluar.

Berdasarkan realisasi hingga Mei 2019, penerimaan pajak baru Rp 496,6 triliun, tumbuh 2,43 persen. Padahal periode yang sama tahun lalu,  penerimaan pajak tumbuh hingga 15,8 persen secara tahunan.

Dati realisasi itu, penerimaan PPh non migas menyumbang Rp 294,1 triliun, atau tumbuh 7,05 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 14,25 persen secara tahunan.

Namun yang menjadi sorotan yakni kinerja PPN dan PPnBM yang justru anjlok 4,41 persen secara tahunan. Padahal periode yang sama tahun lalu, PPN dan PPnBM mampu tumbuh 16 persen secara tahunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Mau Pangkas Pajak Besar-Besaran, Penerimaan Negara Tergerus?”, https://money.kompas.com/read/2019/06/22/133300026/jokowi-mau-pangkas-pajak-besar-besaran-penerimaan-negara-tergerus-.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

WhatsApp WhatsApp us