Merujuk pada ketentuan berdasarkan PER 02/PJ/2019 Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 SS yang dilaporkan Wajib Pajak. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS ?
1. Jika SPT menyatakan kurang bayar
Bukti Pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak
2. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak
Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak;
- Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
3. JIka SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak
Surat Kuasa Khusus (Karyawan Wajib Pajak) dilampiri dengan:
- Sertifikat brevet/ ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
- Fotokopi kartu NPWP Karyawan Wajib Pajak;
- Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan Wajib Pajak;
- Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
4. Jika SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Bukti pemotongan Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Baca Juga: Pemindahbukuan