Tarif PPh Badan Turun Bertahap

Tarif PPh Badan Turun Bertahap

Jakarta, Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan. Namun, pemangkasan tarif pajak tersebut belum akan efektif berlaku pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan penurunan tarif PPh badan dari 25% belum akan berlaku pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah harus duduk bersama DPR untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan proses pemangkasan PPh badan tidak akan berlaku secara langsung. Pemerintah, menurutnya, lebih memilih opsi penurunan tarif secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak penurunan tarif pada risiko tergerusnya penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP). Apalagi, setoran pajak dari badan usaha merupakan tulang punggung penerimaan pajak.

Sri Mulyani melanjutkan setelah proses internal pemerintah selesai maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Pada titik itulah, keputusan penurunan tarif dari 25% menjadi 20% akan dieksekusi secara penuh pada satu tahun fiskal atau menggunakan masa transisi sebelum tarif efektif turun menjadi 20%.

 

HUBUNGI KAMI 

Hotline : 021- 86909226

HP/ Whatsapp : 0817-9800-163

HP/ Call : 0817-9800-163

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

WhatsApp WhatsApp us