<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wajib pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/wajib-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2020 03:25:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>wajib pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[spt masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September. Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, <strong>seluruh wajib pajak yang memenuhi</strong> <strong>persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik </strong>– tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak –<strong> </strong>harus <strong>membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September</strong>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain <em>pertama,</em> menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.</p>
<p><em>Kedua, </em>jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. <em>Ketiga, </em>sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. <em>Keempat, </em>terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.</p>
<p>KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.</p>
<p>Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.</p>
<p>Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan</strong></h2>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.</p>
<p>Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.</p>
<p>Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.</p>
<h2><strong>Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil</strong></h2>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.</p>
<p>“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya.</p>
<p>Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan</strong></h2>
<p>Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.</p>
<p>Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Unifikasi SPT Masa PPh</strong></h2>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. <em>Pertama</em>, uji coba (<em>piloting</em>) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. <em>Kedua, </em>pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.</p>
<p>Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%</strong></h2>
<p>Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.</p>
<p>“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan,&#8221; ujar Airlangga. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses</strong></h2>
<p>Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.</p>
<p>“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Target Penerimaan Pajak 2021</strong></h2>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.</p>
<p>“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot-23095">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 01:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pkp]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2218</guid>

					<description><![CDATA[<p>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu. Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot</h2>
<p>Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu.</p>
<p>Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan peraturan PER-04/PJ/2017.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h2>Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online</h2>
<p>Sebenarnya, Dirjen Pajak telah menganjurkan seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk membuat bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun pada peraturan tersebut, wajib pajak masih dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa secara manual, dengan beberapa syarat, yaitu menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</p>
<p>Sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:</p>
<ul>
<li>Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</li>
<li>Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.</li>
<li>Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP</li>
<li>Terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik.</li>
</ul>
<p>Namun dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan, tetap wajib menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h2>Apa Itu Aplikasi e-Bupot?</h2>
<p>e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan layanan perpajakan untuk masyarakat, terutama wajib pajak yang memotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26.</p>
<p>Pada aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/pkp-wajib-ebupot">Online-Pajak</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 02:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2187</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020). Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email). “Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format <em>file </em>lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke <em>account representative </em>(AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, <a href="https://ereportingcovid19.pajak.go.id/">e-Reporting Insentif Covid-19</a>, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file <em>excel</em> terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (<em>email</em>).</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis <em>contact center </em>Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>Selain itu terkait pelaporan pemanfaatan insentif pajak, beberapa media nasional menyoroti terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia. Ada pula yang membahas mengenai batalnya lagi eksekusi pengenaan cukai pada plastik pada tahun ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Konfirmasi kepada AR</strong></h3>
<p>Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.</p>
<p>Adapun konfirmasi kepada AR dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Daftar alamat <em>email </em>dan telepon KPP dapat dilihat di laman <a href="https://pajak.go.id/unit-kerja/">https://pajak.go.id/unit-kerja/</a>. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<h3><strong>Kode Pembetulan 01</strong></h3>
<p>Jika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan insentif pajak Covid-19, wajib pajak harus menggunakan <em>file excel</em> terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.</p>
<p>Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Pengenaan Cukai Kantong Plastik</strong></h3>
<p>Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu pada tahun depan. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan <em>shock</em> di masyarakat. Apalagi, pungutan kantong plastik sudah berlaku di beberapa daerah.</p>
<p>“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan <em>shock</em>. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<h3><strong>Risiko Resesi</strong></h3>
<p>Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 berada pada kisaran -3,1% sampai dengan -3,8%. Untuk kuartal III/2020, estimasi berada di kisaran -1,6% hingga 1,4%. Jika dua kuartal ini, pertumbuhan ekonomi negatif, Indonesia secacara teknis masuk zona resesi.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya sebutkan, <em>technically</em> kita bisa resesi kalau kuartal II negatif kuartal III-nya juga negatif. Ini yang kita coba [upayakan] untuk kuartal III itu bisa di atas 0%, kisaran kita ada di antara 1,4% hingga -1,6%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Perlu Aturan Turunan</strong></h3>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.</p>
<p>“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Insentif Pajak Kegiatan Litbang</strong></h3>
<p>Proses harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif <em>super tax deduction</em> atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan selesai pada bulan ini.</p>
<p>Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 02:20:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Liputan6.com, Jakarta Kepada Tim Konsultasi Pajak,   Nama saya Ria, saya lulus kuliah tahun kemarin dan selama ini saya bekerja dengan mengerjakan proyek-proyek saja dan belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan.    Di Februari kemarin saya ikut sebuah proyek dan April selesai. Nah, untuk pembayarannya saya diminta nomor NPWP. Padahal selama ini saya belum ada NPWP. Di proyek saya sebelumnya saya tidak pernah diminta NPWP.    Pertanyaannya, bagaimana cara membuat NPWP dan bukankah seharusnya NPWP dibuatkan oleh perusahaan kepada karyawan?    Terima kasih. rasxxxxxx@gmail.com Jawaban Yth, Saudari Ria Ashrifarrija Sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia, Saudari sendiri yang wajib mendaftarkan diri</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/" target="_blank">Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"><b>Liputan6.com, Jakarta</b> <em>Kepada Tim Konsultasi Pajak,</em></div>
<div dir="auto"><em> </em></div>
<div dir="auto"><em>Nama saya Ria, saya lulus kuliah tahun kemarin dan selama ini saya bekerja dengan mengerjakan proyek-proyek saja dan belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. </em></div>
<div dir="auto"><em> </em></div>
<div dir="auto"><em>Di Februari kemarin saya ikut sebuah proyek dan April selesai. Nah, untuk pembayarannya saya diminta nomor NPWP. Padahal selama ini saya belum ada NPWP. Di proyek saya sebelumnya saya tidak pernah diminta NPWP. </em></div>
<div dir="auto"><em> </em></div>
<div dir="auto"><em>Pertanyaannya, bagaimana cara membuat NPWP dan bukankah seharusnya NPWP dibuatkan oleh perusahaan kepada karyawan? </em></div>
<div dir="auto"><em> </em></div>
<div dir="auto"><em>Terima kasih.</em></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><em>rasxxxxxx@gmail.com</em></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><strong><em>Jawaban</em></strong></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Yth, Saudari Ria Ashrifarrija</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia, Saudari sendiri yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, bukan oleh perusahaan tempat Saudari bekerja.</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Untuk memperoleh NPWP, Saudari harus mengisi formulir pendaftraran yang dapat diunduh di <a href="https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pendaftaran-wajib-pajak">https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pendaftaran-wajib-pajak</a> dan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><strong>Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan maka Saudari harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)</strong></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><strong>Apabila penghasilan Saudari berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas maka Saudari harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memilih salah satu dari dokumen berikut:</strong></div>
<div dir="auto"></div>
<ul>
<li dir="auto">a. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li dir="auto">b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi <em>online.</em></li>
</ul>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kena-investigasi-as-aturan-pajak-digital-indonesia-perlu-dibatalkan/">Kena Investigasi AS, Aturan Pajak Digital Indonesia Perlu Dibatalkan?</a></strong></p>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><strong>Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Saudari harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memilih salah satu dari dokumen berikut:</strong></div>
<div dir="auto"></div>
<ul>
<li dir="auto">a. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li dir="auto">b. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/">Dokumen Lampiran yang Dipersyaratkan dalam SPT Tahunan &#8211; PPh Orang Pribadi 1770 SS</a></strong></p>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><strong>Selanjutnya Saudari dapat menggunakan beberapa saluran berikut untuk mendaftarkan diri dalam rangka memperoleh NPWP yaitu:</strong></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">1. secara elektronik melalui aplikasi e-Registration (https://ereg.pajak.go.id); atau</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">2. secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian:</div>
<div dir="auto"></div>
<ul>
<li dir="auto">a. secara langsung</li>
<li dir="auto">b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat</li>
<li dir="auto">c. atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.</li>
</ul>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Sumber: Liputan 6</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/" target="_blank">Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/indikator-wajib-pajak-yang-jadi-prioritas-pemeriksaan-pajak-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 02:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Wajib Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut: &#8220;serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan&#8221;. Tujuan Pemeriksaan Pajak Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua, yakni: Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/indikator-wajib-pajak-yang-jadi-prioritas-pemeriksaan-pajak-2/" target="_blank">Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan&#8221;.</em></p>
<h3 dir="ltr"><strong>Tujuan Pemeriksaan Pajak</strong></h3>
<p dir="ltr">Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua, yakni:</p>
<ol>
<li>Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak.</li>
<li>Tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Jika Anda merupakan wajib pajak yang kurang patuh, maka bersiaplah masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan oleh aparat DJP. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan pajak, baru-baru ini DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.</p>
<h3 dir="ltr"><strong>Tujuan Surat Edaran Kebijakan Pemeriksaan Pajak</strong></h3>
<p dir="ltr">DJP telah resmi menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Adanya surat edaran tersebut mengisyaratkan, DJP semakin merapikan prosedur pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.</p>
<p dir="ltr">Sementara, tujuan dari SE-15/PJ/2018 adalah sebagai arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal baik itu KPP, Kanwil, maupun kantor pusat DJP untuk memilih wajib pajak yang akan diperiksa. Berikut ini daftar tujuan surat edaran tersebut seperti dikutip dari SE-15/PJ/2018:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan.</li>
<li>Memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.</li>
<li>Meningkatkan kualitas pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa.</li>
<li>Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.</li>
<li>Meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.</li>
</ul>
<p dir="ltr">Dengan adanya pemeriksaan pajak, pemerintah akan tahu siapa saja wajib pajak yang kurang patuh dalam menuntaskan urusan perpajakan mereka. Sehingga, wajib pajak tersebut akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak.</p>
<h3 dir="ltr"><strong>Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi Pajak</strong></h3>
<p dir="ltr">Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Daftar ini sangat penting karena disusun sebelum DJP melakukan pemeriksaan pajak.</p>
<p dir="ltr">Dalam hal ini, surat edaran tersebut bertujuan juga untuk menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 wajib pajak per September 2018.</p>
<p dir="ltr">Penyusunan data kepatuhan dan DSP3 ini akan dilakukan melalui analisis terhadap seluruh data dan informasi di KPP. Caranya dengan meramu data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki otoritas pajak tersebut maupun fakta yang terjadi dan/atau ada di lapangan.</p>
<p dir="ltr">Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan, barulah wajib pajak tersebut berpotensi masuk dalam DSP3. Lantas apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak? Benarkah wajib pajak yang tidak pernah diperiksa selama tiga tahun terakhir menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan? Lalu, apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko masuk dalam DSP3? Ulasan di bawah ini akan menjelaskannya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/strategi-pajak/">Strategi Pajak</a></strong></p>
<h3 dir="ltr"><strong>Indikator Ketidakpatuhan</strong></h3>
<p dir="ltr">Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Indikator ketidakpatuhan untuk wajib pajak orang pribadi adalah:</p>
<ol>
<li>Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.</li>
<li>Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara <em>all taxes</em> selama 3 tahun terakhir.</li>
<li>Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misal: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Sementara, bagi wajib pajak badan, berikut ini 9 indikator yang dianggap ketidakpatuhan:</p>
<ol>
<li>Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.</li>
<li>Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.</li>
<li>Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%.</li>
<li>Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan.</li>
<li>Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.</li>
<li>Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi.</li>
<li>Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.</li>
<li>Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak.</li>
<li>Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut.</li>
</ol>
<p>Wajib pajak tidak perlu bersikap berlebihan menyikapi adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan. DJP memastikan, surat edaran tersebut hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan bukan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak.</p>
<p>Bahkan, dalam beberapa kesempatan wawancara kepada media massa, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang sudah patuh dijamin akan mendapatkan perlakuan yang adill.</p>
<p>Namun, tidak ada salahnya jika wajib pajak mempersiapkan sejumlah hal penting untuk menghadapi audit pajak.</p>
<p>Nah, selama Anda melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib, tidak akan ada ancaman sanksi perpajakan yang akan menimpa Anda.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/indikator-wajib-pajak-yang-jadi-prioritas-pemeriksaan-pajak-2/" target="_blank">Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Wajib Pajak</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/kuasa-wajib-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2020 03:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Wajib Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1990</guid>

					<description><![CDATA[<p>Baca Juga: Perubahan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kuasa-wajib-pajak/" target="_blank">Kuasa Wajib Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1992" style="width: 620px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-1992" class="wp-image-1992 size-large" src="http://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-1024x1024.jpg" alt="Kuasa Wajib Pajak 1" width="610" height="610" srcset="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-150x150.jpg 150w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-300x300.jpg 300w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-768x768.jpg 768w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-80x80.jpg 80w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-200x200.jpg 200w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1-75x75.jpg 75w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-1.jpg 1181w" sizes="(max-width: 610px) 100vw, 610px" /><p id="caption-attachment-1992" class="wp-caption-text">Kuasa Wajib Pajak 1</p></div>
<div id="attachment_1993" style="width: 620px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-1993" class="wp-image-1993 size-large" src="http://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-1024x1024.jpg" alt="Kuasa Wajib Pajak 2" width="610" height="610" srcset="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-150x150.jpg 150w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-300x300.jpg 300w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-768x768.jpg 768w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-80x80.jpg 80w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-200x200.jpg 200w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2-75x75.jpg 75w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-2.jpg 1181w" sizes="(max-width: 610px) 100vw, 610px" /><p id="caption-attachment-1993" class="wp-caption-text">Kuasa Wajib Pajak 2</p></div>
<div id="attachment_1994" style="width: 620px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-1994" class="wp-image-1994 size-large" src="http://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-1024x1024.jpg" alt="Kuasa Wajib Pajak 3" width="610" height="610" srcset="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-150x150.jpg 150w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-300x300.jpg 300w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-768x768.jpg 768w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-80x80.jpg 80w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-200x200.jpg 200w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3-75x75.jpg 75w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-3.jpg 1181w" sizes="(max-width: 610px) 100vw, 610px" /><p id="caption-attachment-1994" class="wp-caption-text">Kuasa Wajib Pajak 3</p></div>
<div id="attachment_1995" style="width: 620px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-1995" class="wp-image-1995 size-large" src="http://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-1024x1024.jpg" alt="Kuasa Wajib Pajak 4" width="610" height="610" srcset="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-150x150.jpg 150w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-300x300.jpg 300w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-768x768.jpg 768w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-80x80.jpg 80w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-200x200.jpg 200w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4-75x75.jpg 75w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-4.jpg 1181w" sizes="(max-width: 610px) 100vw, 610px" /><p id="caption-attachment-1995" class="wp-caption-text">Kuasa Wajib Pajak 4</p></div>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/perubahan-penghitungan-angsuran-pph-pasal-25/">Perubahan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25</a></strong></p>
<div id="attachment_1996" style="width: 620px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-1996" class="wp-image-1996 size-large" src="http://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-1024x1024.jpg" alt="Kuasa Wajib Pajak 5" width="610" height="610" srcset="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-150x150.jpg 150w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-300x300.jpg 300w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-768x768.jpg 768w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-80x80.jpg 80w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-200x200.jpg 200w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5-75x75.jpg 75w, https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/04/Kuasa-Wajib-Pajak-5.jpg 1181w" sizes="(max-width: 610px) 100vw, 610px" /><p id="caption-attachment-1996" class="wp-caption-text">Kuasa Wajib Pajak 5</p></div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kuasa-wajib-pajak/" target="_blank">Kuasa Wajib Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Formulir Pengukuhan PKP : Tutorial dan Cara Pengisiannya</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/cara-pengisian-formulir-pengukuhan-pkp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 09:38:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[formulir pengukuhan pkp]]></category>
		<category><![CDATA[pkp]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Salah satu syarat menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah mengisi form PKP atau formulir pengukuhan PKP. Apa pengertian dari form pengukuhan PKP? Formulir pengukuhan PKP merupakan formulir yang harus diisi oleh pihak wajib pajak itu sendiri saat hendak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana bentuk form PKP dan hal apa saja yang harus diperhatikan saat mengisi form PKP. Pengertian Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 beserta</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/cara-pengisian-formulir-pengukuhan-pkp/" target="_blank">Formulir Pengukuhan PKP : Tutorial dan Cara Pengisiannya</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu syarat menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah mengisi form PKP atau formulir pengukuhan PKP. Apa pengertian dari form pengukuhan PKP? Formulir pengukuhan PKP merupakan formulir yang harus diisi oleh pihak wajib pajak itu sendiri saat hendak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana bentuk form PKP dan hal apa saja yang harus diperhatikan saat mengisi form PKP.</p>
<h2><strong>Pengertian Pengusaha Kena Pajak</strong></h2>
<p>Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya), yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Aturan tersebut berlaku pengecualian bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p>Sebelum mengajukan pengukuhan PKP, setiap wajib pajak harus melengkapi syarat PKP sebagai berikut ini:</p>
<ol>
<li>Menerima atau memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 Miliar dalam jangka waktu 1 tahun. Syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha/perusahaan/bisnis dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, kecuali pengusaha/perusahaan tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.</li>
<li>Mengisi dan melengkapi dokumen dan syarat PKP yang telah ditetapkan.</li>
<li>Bersedia melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.</li>
</ol>
<h2><strong>Dasar Hukum</strong></h2>
<ul>
<li>Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP</li>
<li>PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak</li>
<li>PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 November 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak</li>
</ul>
<h2><strong>Unsur-Unsur Formulir Pengukuhan PKP</strong></h2>
<p>Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan oleh Wajib Pajak sebagai syarat PKP untuk mendapatkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).<br />
Apabila Wajib Pajak telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka ia mempunyai hak dan kewajiban perpajakan untuk jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/">Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!</a></strong></p></blockquote>
<p>Berikut ini adalah unsur-unsur penting yang terdapat dalam formulir pengukuhan PKP:</p>
<h3><strong>1. Jenis Pengukuhan</strong></h3>
<p>Kolom jenis pengukuhan diisi calon PKP dengan memberi tanda silang pada kotak “permohonan wajib pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak. Atau beri tanda silang pada kotak “pengukuhan secara jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas pajak.</p>
<h3><strong>2. Nomor LHV atau LHP</strong></h3>
<p>Diisi nomor LHV/LHP yang mendasari pengukuhan PKP secara jabatan.</p>
<h3><strong>3. Kategori</strong></h3>
<p>Wajib pajak dapat memberi tanda silang pada kotak kategori usaha yang sesuai.</p>
<h3><strong>4. Nomor Pokok Wajib Pajak</strong></h3>
<p>Berisi NPWP wajib pajak bersangkutan yang akan dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<h3><strong>5. Identitas Wajib Pajak</strong></h3>
<ul>
<li><strong>Nama Wajib Pajak.</strong> Diisi sesuai dengan nama lengkap wajib pajak pada KTP/Paspor/Akte Pendirian. Gelar dapat disertakan jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.</li>
<li><strong>Jenis Usaha/Kegiatan. </strong>Berisi uraian kegiatan usaha yang akan dijadikan sebagai dasar pengukuhan PKP.</li>
<li><strong>Merk Dagang/Usaha.</strong> Berisi nama atas kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak (jika ada).</li>
<li><strong>Alamat Tempat Kegiatan Usaha. </strong>Berisi alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2.</li>
<li><strong>Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha.</strong> Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pilihan kepemilikan tempat kegiatan usaha.</li>
</ul>
<h3><strong>6. Identitas Pimpinan Penanggung Jawab</strong></h3>
<p>Diisi khusus untuk wajib pajak badan yang diisi dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab perusahaan atau badan.</p>
<ul>
<li><strong>Nama.</strong> Berisi nama lengkap penanggung jawab atau pimpinan yang baru sesuai KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.</li>
<li><strong>Jabatan.</strong> Diisi dengan nama jabatan baru dari penanggung jawab atau pimpinan perusahaan.</li>
<li><strong>Kebangsaan.</strong> Beri tanda silang pada salah satu kotak yang sesuai dengan kebangsaan pimpinan atau penanggung jawab dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP atau paspor).</li>
<li><strong>NPWP. </strong>Diisi dengan NPWP wajib pajak orang pribadi penanggung jawab atau pimpinan badan bersangkutan.</li>
<li><strong>Alamat domisili.</strong> Diisi dengan alamat pimpinan atau penanggung jawab sesuai  dokumen KTP atau paspor.</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penyelesaian-sengketa-pajak-litigasi-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>7. Pernyataan</strong></h3>
<p>Pernyataan berisi pernyataan bahwa wajib pajak pengisi form PKP mengerti dan memahami segala ketentuan yang berlaku dalam pengisian form PKP.</p>
<h3><strong>8. Kolom Tanda Tangan</strong></h3>
<p>Kolom tanda tangan formulir pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon, yang dilengkapi dengan tanggal dan nama pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul.</p>
<h2><strong>Pengisian Formulir Permohonan PKP Badan</strong></h2>
<p>Sama seperti pembahasan sebelumnya mengenai Tata Cara dan Syarat Pengajuan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tata Cara terpenting dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan adalah Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran PKP. Terdapat 2 cara yang dapat Anda pilih, yaitu pengisian form secara manual dengan mendatangi kantor pajak atau secara online dengan mengunduh formulir di laman djponline.go.id.</p>
<ol>
<li>Dimulai dengan Jenis Pendaftaran anda mengisinya dengan menconteng Permohonan Wajib Pajak.</li>
<li>Pemilihan kategori. Pilihlah Badan.</li>
<li>Status. Pilih Cabang.</li>
<li>Isi Kolom NPWP Badan anda.</li>
<li>Bentuk Badan. bila anda CV isi dengan menconteng Perseroan Komenditer (CV).</li>
<li>Selanjutnya Isi Sesuai identitas badan dan Pemilik (direktur).</li>
<li>Jangan lupa untuk mengisi bulan, tanggal, nama, tanda tangan dan stempel perusahaan.</li>
</ol>
<p>Berbagai ketentuan perpajakan yang diberlakukan oleh Pemerintah terkait prosedur pengukuhan PKP, mewajibkan wajib pajak untuk mengisi formulir pengukuhan PKP sebagai salah satu upaya pemenuhan syarat PKP Adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/cara-pengisian-formulir-pengukuhan-pkp/" target="_blank">Formulir Pengukuhan PKP : Tutorial dan Cara Pengisiannya</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
