Syarat Faktur Pajak Gabungan bagi PKP
Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib memahami ketentuan umum mengenai Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap kali melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Terlebih lagi bagi seorang Pengusaha Kena Pajak, besar kemungkinan melakukan banyak transaksi dalam waktu yang berdekatan selama satu bulan kalender. Transaksi-transaksi tersebut perlu dicatat untuk melengkapi laporan keuangan yang nantinya diperlukan saat menuntaaskan kewajiban pajak. Artikel ini akan membahas tentang pengertian dan syarat faktur pajak gabungan yang perlu diketahui oleh PKP.
Pengertian dan Ketentuan Faktur Pajak Gabungan
Apa pengertian dari faktur pajak gabungan dan apa saja syarat mendapatkannya? Perlu Anda ketahui, salah satu jenis faktur pajak ini merupakan faktur pajak standar yang sangat memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur dimana isinya merupakan keseluruhan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak selama satu bulan oleh penerima. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak. Artinya, pada saat PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli, bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan telah dikenai pajak selain harga pokoknya.
Faktur pajak gabungan digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak sedikit perusahaan yang melakukan beberapa transaksi dengan melibatkan ribuan item di dalamnya. Misalnya, PT Mulya Abadi melakukan transaksi dalam satu bulan dengan PT Sinar Jaya di tanggal 4, 7, 10, 15, 19, 21, 27, 28, 31. Faktur pajak jenis gabungan ini menawarkan kemudahan dalam pencatatan keuangan. Pengusaha Kena Pajak hanya perlu membuat satu faktur atau bukti pungutan untuk setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan berlandaskan hukum UU PPN Pasal 13, dimana disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima Barang/Jasa Kena Pajak.
Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Fungsi dari Faktur Pajak
Faktur pajak sangat penting perannya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan membuat dan memiliki Faktur Pajak, hal ini dapat membuktikan bahwa PKP telah melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apalagi jika Anda membuat faktur pajak gabungan, pilihan ini akan semakin mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Apabila dalam pengisian faktur pajak terjadi kesalahan, maka PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak kunjung dilakukan pembetulan sama sekali, maka kondisi ini akan merugikan PKP pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh auditor.
Syarat Faktur Pajak Gabungan Menggunakan e-Faktur
Faktur pajak gabungan dan faktur pajak standar hanya dibedakan berdasarkan penulisannya dan jumlah transaksi. Pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama. Sedangkan pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi.
Syarat faktur pajak gabungan bagi PKP adalah, saat membuat faktur pajak, wajib menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice cukup terdiri dari satu faktur yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai “Surat Jalan”. Tanggal yang tertera pada surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak. Faktur Pajak gabungan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur berisi kuantitas barang dan nominal transaksi. Satu nomor seri faktur pajak (NSFP) juga hanya digunakan untuk satu fitur pajak gabungan.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com