Menghitung Pajak UMKM
Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri :
dihitung 0,5% x Omset Per Bulan
Peredaran Bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com