Aktivasi NPWP Online yang Sudah Berstatus Non-Efektif

Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment yang berarti setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melapor pajaknya sendiri. Setiap Wajib Pajak di Indonesia memiliki identitas yang disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini kemudian akan berfungsi sebagaimana Nomor Induk Kependudukan dalam administrasi. Bedanya, tentu konteks NPWP adalah untuk administrasi perpajakan, dan NIK untuk administrasi kependudukan.  Sama seperti sistem perpajakan lain, juga ada yang disebut NPWP Online.

Sebenarnya NPWP Online sendiri hanyalah sebutan untuk NPWP yang telah masuk dalam sistem online yang dimiliki DJP. Secara fisik, setiap wajib pajak akan diberikan kartu, seperti KTP, dengan detail informasi mengenai NPWP yang dimiliki. Selain itu, NPWP juga bisa diurus atau didaftarkan secara online, sehingga memudahkan proses pengajuan NPWP tanpa harus ke KPP.

Pada prakteknya, kepemilikan NPWP harus pula disertai dengan tindakan tertentu. Misalnya saja, setelah memiliki NPWP, wajib pajak diharuskan untuk melakukan adminsitrasi perpajakan seperti membayar pajak atau melaporkan pajak yang dimilikinya. Lalu bagaimana jika status wajib pajak yang memiliki NPWP tidak memiliki pemasukan?

NPWP untuk yang Tidak Memiliki Pekerjaan

Ketika telah memiliki NPWP namun tidak memiliki pekerjaan sama sekali dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban pajak. Namun kewajibannya bukan untuk membayarkan pajak. Hal ini karena pembayaran pajak didasarkan pada jumlah penghasilan yang diterima, untuk pajak penghasilan.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan atau juga disebut dengan SPT Tahunan. SPT ini, jika wajib pajak memiliki pemasukan, akan berisi detail pemasukan yang diterima selama satu tahun, serta jumlah pajak yang telah dibayarkan atau masih belum dibayarkan.

Pada wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau pemasukan, SPT Tahunan yang dibuat disebut dengan SPT Tahunan Nihil. Dokumen ini sebagai berkas yang membuktikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak karena memang tidak memiliki dasar pengenaan pajak yang menjadi variabel utama penghitungan pajak.

Status NPWP Online

Lalu apakah status NPWP Online yang dimiliki tetap bisa aktif? Dalam regulasi yang ada, status NPWP Online yang dimiliki oleh wajib pajak akan tetap aktif jika wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan meskipun isinya nihil. Namun demikian, pada beberapa kondisi, NPWP yang dimiliki wajib pajak bisa saja menjadi Non Efektif atau bahkan dihapus.

Kondisi pertama adalah dengan pengajuan secara langsung kepada DJP melalui KPP atau kanal lain. Hal ini mungkin saja dilakukan ketika wajib pajak memang tidak memiliki kewajiban pajak dalam waktu yang relatif lama.

Kedua adalah karena kebijakan dari DJP. Kebijakan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak selaku dinas yang bertanggung jawab atas perpajakan, secara sepihak menonaktifkan NPWP yang dimiliki wajib pajak. Pertimbangan utamanya adalah NPWP yang dimaksud tidak pernah melakukan pembayaran atau pelaporan selama sekurang-kurangnya dua tahun pajak.

Ketiga adalah karena kesalahan administrasi. Meski jarang terjadi, non-aktifnya NPWP karena kesalahan administrasi bukan berarti tidak mungkin. Biasanya kesalahan administrasi yang dilakukan cenderung berupa pelanggaran berat sehingga pembekuan NPWP menjadi hukuman yang dijatuhkan oleh DJP. Namun sekali lagi, hal ini jarang terjadi.

Aktivasi NPWP Kembali

Jika Anda memiliki NPWP dengan status non-efektif maka masih bisa dikembalikan statusnya. Berbeda dengan NPWP yang sudah dihapus, yang jika ingin diaktifkan kembali maka wajib pajak perlu mengulang setiap proses pembuatan NPWP online maupun manual. Terdapat satu prosedur yang bisa dilakukan wajib pajak dalam rangka mengubah status NPWP dari non-efektif menjadi efektif kembali.

Prosedur ini bisa dilakukan secara manual, dengan mendatangi KPP dimana lokasi NPWP tersebut didaftarkan. Wajib pajak, dalam prosedur ini, diwajibkan membawa bukti kartu NPWP atau KTP yang dimiliki atau berkas lain yang bisa jadi bukti bahwa wajib pajak pernah memiliki NPWP. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi formulir aktivasi NPWP kembali setelah dibekukan.

Memang kondisi yang terkait dengan perpajakan seperti penghasilan dan sebagainya terkadang tidak dapat dipastikan. Namun jika pada suatu saat wajib pajak kembali memerlukan NPWP untuk mengurus berbagai administrasi, maka DJP akan dapat memberikan status aktif untuk NPWP yang sudah dibekukan tersebut. Jadi, ketika telah kembali aktif, sebaiknya wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan meski isi SPT-nya nihil.

Hingga saat ini, aktivasi NPWP yang telah dibekukan belum bisa diurus melalui sistem online. Karena satu dan lain hal, mungkin aktivasi NPWP yang dibekukan dilakukan secara manual agar wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan kembali secara reguler. Karena, dengan aktivasi secara manual DJP dapat melihat bukti valid urgensi diangkatnya status non-efektif.

Kami BCG Tax Consulting menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

HUBUNGI KAMI 

Hotline : 021- 86909226

HP/ Whatsapp : 0817-9800-163

HP/ Call : 0817-9800-163

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

WhatsApp WhatsApp us