Memahami Hybrid Financial Instrument

Memahami Hybrid Financial Instrument

Ada kalanya untuk meningkatkan pembiayaan, suatu perusahaan perlu menggunakan lebih dari satu sumber pembiayaan. Adapun salah satu instrumen keuangan yang saat ini banyak digunakan oleh perusahaan dalam melakukan investasi adalah hybrid financial instrument.

Dari sisi pertimbangan komersial, instrumen keuangan dengan menggunakan hybrid financial instrument dianggap akan memberikan keuntungan bagi perusahaan saat menghadapi risiko investasi yang besar. Tak hanya itu, dari sisi pajak, penggunaan instrumen ini juga dianggap menguntungkan.

Secara umum, hybrid financial instrument dapat didefinisikan sebagai instrumen keuangan yang memiliki karakteristik ekonomi yang tidak konsisten, baik secara parsial maupun secara keseluruhan terhadap bentuk legalnya.

Dalam aspek pajaknya, hybrid financial instrument seringkali digunakan dalam perencanaan pajak pada tingkat internasional karena terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian dan perlakuan pajak di beberapa negara.

Perusahaan yang merupakan subjek pajak dalam negeri di Negara B (B Co) didanai oleh perusahaan subjek pajak dalam negeri di Negara A (A Co) dengan instrumen yang dianggap sebagai modal di Negara A (berdasarkan ketentuan domestik Negara A), tetapi dianggap sebagai utang di Negara B (berdasarkan ketentuan domestik Negara B).

Apabila pembayaran saat ini dibuat berdasarkan instrumen tersebut, pembayaran dari B Co kepada A Co atas hybrid financial instrument tersebut dapat dikurangkan oleh B Co untuk tujuan pajak di negara B. Bagi A Co, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai dividen yang dibebaskan untuk tujuan pajak di negara A.

Hal ini menunjukkan di Negara B, pembayaran atas hybrid financial instrument tersebut dianggap sebagai pembayaran bunga atas pinjaman dari A Co kepada B Co, sedangkan di Negara A pembayaran tersebut dianggap sebagai dividen atas penyertaan modal dari A Co kepada B Co.

Hasil dari skema hybrid financial instrument ini menciptakan pengurangan di satu negara, lazimnya pengurangan beban bunga, tetapi tidak terdapat penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan kena pajak di negara lainnya (deduction or no inclusion). Atas kasus ini dapat dikatakan telah terjadi double non-taxation atas pembayaran dari B Co kepada A Co.

Untuk mencegah terjadinya deduction or no inclusion dari hybrid financial instrument ini, beberapa negara, seperti Denmark dan UK, telah memiliki ketentuan yang dalam kasus-kasus tertentu meniadakan pengurangan atas pembayaran dari hybrid financial instrument dalam hal pembayaran tersebut tidak dikenakan pajak di negara penerima karena adanya ketidaksesuaian dalam perlakuan pembayaran atas hybrid financial instrument.

Dari sisi pajak global, hybrid financial instrument seringkali digunakan dalam perencanaan pajak atau untuk tujuan penghindaran pajak (tax avoidance) pada tingkat internasional karena terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian dan perlakuan pajak di beberapa negara yang mengakibatkan peluang tax arbitrage meningkat.

Isu ini membuat OECD membahas secara mendetail dalam laporannya pada 2015 terkait proyek 15 aksi anti base erosion and profit shifting (BEPS), terutama dalam aksi ke-2 ‘Neutralising the Effects of Branch Mismatch Arrangements’. Dalam laporan tersebut, OECD memberikan rekomendasi untuk menangkal praktik tersebut.

HUBUNGI KAMI 

Hotline : 021- 86909226

HP/ Whatsapp : 0817-9800-163

HP/ Call : 0817-9800-163

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

 

WhatsApp WhatsApp us