1. Pengurus yang menandatangani surat permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
2. Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPH Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3. SPT Tahunan PPh Badan dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4. Pengurus pusat dimaksud pada butir 1 harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
HUBUNGI KAMI
Hotline : (021) 22844677
HP/ Whatsapp : 087765042111(XL Axiata)
HP/ Call : 087765042000 (XL Axiata)
Email : bcgconsultingindo@gmail.com