Jasa Pembuatan Transfer Pricing Documentation yang Tepat

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Documentation yang Tepat

Pada dasarnya, dalam Tranfer Pricing Documentation terdapat pemaparan fakta dan keadaan yang akan menjadi pendukung penilaian wajar atau tidaknya penetapan transfer pricing. Fakta dan keadaan itu menyangkut bisnis dan finansial, pasar, hingga industri.Paradigma price setting dalam penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan masih dalam batas wajar.Dengan demikian, penyusunan TP Doc menjadi bagian yang krusial untuk meyakinkan otoritas pajak. Tidak mengherankan jika isi dari TP Doc akan berpengaruh pada pengelolaan risiko pajak perusahaan. Risiko itu terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan country-by-country reports(CbCR).

Ada beberapa kriteria WP yang wajib menyelenggarakan dan menyiapkan TP Doc. Untuk WP yang wajib menyiapkan master file dan local file ada tiga kelompok.

Pertama, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.

Kedua, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Selain itu, jika WP dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha subjek pajak luar negeri, WP dalam negeri ini wajib menyampaikan CbCR. Ini dilakukan sepanjang negara/yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak menyampaikan CbCR.

WP dalam negeri itu juga wajib menyampaikan CbCR jika negara/yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian tapi CbCR tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara/yurisdiksi itu.

Kami BCG Tax Consulting menyediakan Jasa bagi Perusahaan Anda untuk menyelesaikan masalah Penyusunan Transfer Pricing Documentation. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : 021- 86909226

HP/ Whatsapp : 0817-9800-163

HP/ Call : 0817-9800-163

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

WhatsApp WhatsApp us