Jasa Litigasi perpajakan (Tax Litigation)
Keluhan yang amat sering dilontarkan oleh para Wajib pajak, adalah bahwa mereka merasa diperlakukan tidak semestinya dan harus menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Terdapat beberapa alasan terjadinya kondisi tersebut. Sebagai contoh, dalam proses pemeriksaan pajak, dalam kebanyakan kasus, wajib pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku bagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa, yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan pajak, tidak dijawab dengan benar atau kadang-kadang penjelasannya tidak akurat. Dalam kasus lainnya, permasalahan juga timbul dalam situasi di mana pemeriksa pajak tidak memahami implikasi-implikasi perpajakan yang timbul atas suatu transaksi yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, wajib pajak seharusnya dapat memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik kepada pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang timbul untuk mencegah salah pengertian atau salah penafsiran.
Sehubungan dengan daluarsa 10 tahun untuk menetapkan atau melakukan penagihan pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan Indonesia, kesulitan atau hambatan sering dihadapi oleh para Wajib pajak berhubung wajib pajak bukan hanya harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang lama yang berasal dari masa 10 tahun yang lalu atau lebih.
Untuk menghindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan pajak yang berkualitas dan mampu, sebagai advisor, untuk membantu dan mendampingi Wajib pajak untuk berkomunikasi dan berargumentasi dengan pemeriksa pajak tentang ketentuan-ketentuan perpajakan yang tepat yang diterapkan terhadap jenis pajak yang sedang diperiksa.
Dalam hal wajib pajak merasakan perlakuan perpajakan yang tidak adil dan merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya, wajib pajak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan pembetulan, peninjauan kembali, atau keberatan atas surat ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam hal wajib pajak tidak menerima atau kurang puas atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan pajak.
Banyak para profesional kami yang mempunyai Izin sebagai Kuasa Hukum untuk berperkara pada sidang Pengadilan Pajak, sehingga dapat mendampingi atau mewakili klien di sidang-sidang banding pajak pada Pengadilan Pajak. Mereka juga berpengalaman dalam menangani kasus-kasus perpajakan dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak
HUBUNGI KAMI
Hotline : (021) 22844677
HP/ Whatsapp : 087765042111(XL Axiata)
HP/ Call : 087765042000 (XL Axiata)
Email : bcgconsultingindo@gmail.com