Bogor, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengisyaratkan mengkaji rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang saat ini sebesar 25 persen. Langkah ini ditempuh sebagai salah satu upaya mengerek rasio pajak (tax ratio).
“Dari dulu, kami berusaha menurunkan tarif. Dulu, tarif PPh Badan 30 persen-an, turun jadi 25 persen. PPh orang pribadi 35 persen, jadi 30 persen,” terang Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak di Bogor, Rabu (12/12).
Langkah lain untuk mengerek rasio pajak, yaitu memperbaiki sistem administrasi. Sebab, ia menilai penurunan tarif pajak tak serta merta menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya.
Harap maklum, Robert menyebut WP kerap memanfaatkan celah agar bebas dari pajak. “Pajak tetap saja pajak. Orang mana mau bayar pajak, kalau boleh tidak bayar ya tidak akan bayar,” imbuh dia.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan target rasio pajak tahun depan sebesar 12,2 persen. Angka itu lebih tinggi ketimbang target rasio pajak tahun ini yang sebesar 11,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, Dradjad Wibowo, Anggota Badan Pemenangan Nasional Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuturkan bahwa tarif pajak di Indonesia terlalu tinggi. Tak heran, para WP malas untuk membayar kewajiban pajak mereka.
Sementara, Prabowo meminta pemerintah untuk mencontoh Zambia dalam mengerek rasio pajak supaya bisa mencapai 18 persen dari PDB. Ia menilai upaya pemerintah dalam mengejar penerimaan pajak masih terbilang rendah.
“Indonesia kehilangan US$60 miliar karena pemerintah tidak mampu menjaga rasio pajaknya. Padahal, Indonesia bisa mencapai rasio pajak 18-20 persen,” kata Prabowo belum lama ini.
Sebagai informasi, DJP memprediksi capaian pajak tahun ini akan mencapai Rp1.350,9 triliun atau setara dengan 94,87 persen dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.424 triliun. Sementara, tahun depan target penerimaan pajak dipatok Rp1.577,57 triliun.
(aud/bir)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181212161916-532-353147/ditjen-pajak-kaji-rencana-penurunan-tarif-pph-badan