7 Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak 2019

7 Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak 2019

Tidak semua penghasilan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. Terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak 2019 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, menguraikan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Artinya, penghasilan tersebut tetap disebut penghasilan, namun tidak diperhitungkan dengan penghasilan lainnya. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak 2019 tetap wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh. Berikut 7 (tujuh) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak:

Bantuan atau Sumbangan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, bantuan atau sumbangan adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. Syarat bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, sepanjang tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak bersangkutan.

Zakat yang diterima oleh badan amil zakat resmi pemerintah dan diterima oleh penerima zakat yang diakui di Indonesia, diperlakkan sama seperti bantuan atau sumbangan. Khusus bagi sumbangan keagamaan berupa zakat, terdapat ketentuan tersendiri supaya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, syarat zakat agar dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu diterima badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan terdapat penerima zakat yang berhak menerima. Ketentuan zakat ini juga berlaku sama dengan sumbangan keagamaan lainnya.

Harta Hibah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 menyatakan harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yaitu harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.
  2. Lembaga keagamaan, yaitu lembaga keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
  3. Lembaga pendidikan, yaitu lembaga pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
  4. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria sebagai berikut:
    • Memiliki harta bersih paling banyak Rp 500.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
    • Penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00.
  5. lembaga sosial (termasuk yayasan dan koperasi), yaitu lembaga sosial yang tidak mencari keuntungan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
    • Pemeliharaan kesehatan.
    • Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo).
    • Pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.
    • Santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya.
    • Pemberian beasiswa.
    • Pelestarian lingkungan hidup; dan/atau kegiatan sosial lainnya.

Warisan

Harta warisan yang diterima oleh ahli waris dari pewaris bukan merupakan suatu penghasilan bagi ahli waris. Namun apabila harta warisan tersebut menghasilkan penghasilan, tentu termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Menurut Pasal 4 Ayat 3 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, harta warisan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Namun demikian, sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP), harta warisan harus telah dilaporkan di SPT Tahunan sebelum dibagikan.

Perlu Anda pahami, pengalihan harta warisan berupa tanah atau bangunan dari pewaris ke ahli waris dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Akan tetapi, apabila tanah tersebut kemudian dijual oleh ahli waris kepada pihak lain, tentu terhitung sebagai pajak penghasilan. Sebelum mengalihkan harta warisan tersebut, dokumen SKB PPh sangat diperlukan.

Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.”

Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun dalam Bidang-Bidang Tertentu

Penanaman modal oleh dana pensiun ditujukan untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari. Sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau berisiko tinggi. Dana pensiun tidak dikenai pajak penghasilan pada saat menerima iuran dari anggota dan menerima hasil pengembangan dana iuran.

Jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak 2019 ini, berdasarkan ketentuan hanya berlaku bagi:

  • Dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dan
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 234/PMK.03/2009, penghasilan berikut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan jika diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:

  • Bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
  • Bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
  • Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia.

Iuran yang Diterima Dana Pensiun

Dana pensiun yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan hanya berlaku apabila pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja. Pengenaan pajak atas iuran pensiun mengurangi hak para peserta pensiun, sehingga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Imbalan atau Pemberian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan bukan dalam bentuk uang dan dapat berbentuk barang selain uang. Pemberian yang diterima dalam bentuk natura bukan merupakan objek pajak penghasilan. Begitu pula pemberian dalam bentuk kenikmatan, bukan objek pajak penghasilan bagi yang menerima kenikmatan tersebut. Contoh kenikmatan yang disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu, penggunaan fasilitas mobil, rumah, dan pengobatan.

Akan tetapi terdapat tiga kelompok pemberian natura dan kenikmatan yang wajib dihitung sebagai objek pajak penghasilan, yaitu natura dan kenikmatan berupa:

  • Bukan subjek pajak, seperti kedutaan asing atau lembaga internasional.
  • PPh Badan perusahaan dikenakan final, seperti perusahaan jasa konstruksi.
  • Perusahaan tidak menyelenggarakan pembukuan dan masih menggunakan norma penghitungan khusus (deem profit) untuk menghitung penghasilan neto.

HUBUNGI KAMI 

Hotline : 021- 86909226

HP/ Whatsapp : 0817-9800-163

HP/ Call : 0817-9800-163

Email : bcgconsultingindo@gmail.com

WhatsApp WhatsApp us