
Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web
Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang …