<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>konsultasi pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/konsultasi-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2020 03:35:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>konsultasi pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dokumen Lampiran yang Dipersyaratkan dalam SPT Tahunan &#8211; PPh Orang Pribadi 1770 SS</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 02:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan PPh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2154</guid>

					<description><![CDATA[<p>Merujuk pada ketentuan berdasarkan PER 02/PJ/2019 Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 SS yang dilaporkan Wajib Pajak. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS ? 1. Jika SPT menyatakan kurang bayar Bukti Pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain. Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak 2. Jika SPT ditandatangani oleh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/" target="_blank">Dokumen Lampiran yang Dipersyaratkan dalam SPT Tahunan - PPh Orang Pribadi 1770 SS</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Merujuk pada ketentuan berdasarkan PER 02/PJ/2019 Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 SS yang dilaporkan Wajib Pajak. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS ?</p>
<p><strong>1. Jika SPT menyatakan kurang bayar</strong></p>
<p>Bukti Pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penyelesaian-sengketa-pajak-litigasi-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak</a></strong></p>
<p><strong>2. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak</strong></p>
<p>Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:</p>
<ul>
<li>Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;</li>
<li>Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;</li>
<li>Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak;</li>
<li>Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.</li>
</ul>
<p><strong>3. JIka SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak</strong></p>
<p>Surat Kuasa Khusus (Karyawan Wajib Pajak) dilampiri dengan:</p>
<ul>
<li>Sertifikat brevet/ ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;</li>
<li>Fotokopi kartu NPWP Karyawan Wajib Pajak;</li>
<li>Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan Wajib Pajak;</li>
<li>Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.</li>
</ul>
<p><strong>4. Jika SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib</strong></p>
<p>Bukti pemotongan Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pemindahbukuan/">Pemindahbukuan</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/" target="_blank">Dokumen Lampiran yang Dipersyaratkan dalam SPT Tahunan - PPh Orang Pribadi 1770 SS</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belanja Online Bakal Kena Pajak 10 Persen, Apa Kata Masyarakat?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2020 03:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[belanja online]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[e-commerce]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[produk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2146</guid>

					<description><![CDATA[<p>Liputan6.com, Jakarta &#8211; Tren belanja online di Indonesia semakin populer, separuh orang Indonesia gemar belanja online apalagi didukung dengan berkembangan teknologi yang kian hari semakin canggih. Tentunya ini memudahkan konsumen dalam melakukan aktivitas belanja produk dan menggunakan jasa digital baik dalam negeri maupun luar negeri. Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020. Kendati begitu, menurut Hayfa Rosyadah (23) karyawati disalah satu perusahaan di Bandung yang gemar berbelanja dan berlangganan jasa digital, menyatakan tidak mempermasalahkan jika nantinya PPN 10 persen diterapkan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat/" target="_blank">Belanja Online Bakal Kena Pajak 10 Persen, Apa Kata Masyarakat?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="article-content-body__item-page " data-page="1" data-title="">
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p><b>Liputan6.com, Jakarta &#8211;</b> Tren belanja online di Indonesia semakin populer, separuh orang Indonesia gemar belanja online apalagi didukung dengan berkembangan teknologi yang kian hari semakin canggih. Tentunya ini memudahkan konsumen dalam melakukan aktivitas belanja produk dan menggunakan jasa digital baik dalam negeri maupun luar negeri.</p>
<p>Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.</p>
<p>Kendati begitu, menurut Hayfa Rosyadah (23) karyawati disalah satu perusahaan di Bandung yang gemar berbelanja dan berlangganan jasa digital, menyatakan tidak mempermasalahkan jika nantinya PPN 10 persen diterapkan 1 Juli mendatang.</p>
<p>“Kalau alasannya bantu ekonomi negara setuju-setuju saja. Cuma artinya nanti tergantung kemampuan pasar buat lanjutin langganannya atau enggak. Kan sekarang, mungkin banyak yang langganan karena harus dirumah saja, jadi banyak yang langganan,” kata Hayfa kepada <strong>Liputan6.com</strong>, Senin (1/6/2020).</p>
<p>Namun, menurut Hayfa keadaan akan berubah kembali disaat sudah memasuki fase <em>new normal</em>. Karena sebagian masyarakat Indonesia akan beraktivitas di luar rumah lagi, sehingga tidak lagi berlangganan jasa digital seperti Netflix hingga game, dan juga belanja online lainnya.</p>
<p>“Kalau nanti, pas sudah new normal mungkin gak banyak orang yang punya banyak waktu luang. Apalagi biaya langganannya nambah, jadi bisa aja malah gak pada langganan,” ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya/">Pajak UMKM Kini Ditanggung Pemerintah, Begini Caranya</a></strong></p>
</div>
</div>
<div class="article-content-body__item-page" data-page="2" data-title="Konsumen Lainnya">
<h3 class="article-content-body__item-title" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:pagetitle">Konsumen Lainnya</h3>
<div class="article-content-body__item-media">
<figure id="gallery-image-3133893" class="read-page--photo-gallery--item" data-photo-gallery-page="2" data-image="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CX2yozlBSe717ZBl4QwtdiWh3hI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg" data-description="ilustrasi tips belanja online untuk perlengkapan lebaran/pexels" data-title="ilustrasi tips belanja online untuk perlengkapan lebaran/pexels" data-share-url="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4268040/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat?photo=3133893" data-photo-id="?photo=3133893" data-copy-link-url="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4268040/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat" data-component="desktop:read-page:photo-gallery:item" data-component-name="desktop:read-page:photo-gallery:item">
<div class="read-page--photo-gallery--item__content js-gallery-content"><a class="read-page--photo-gallery--item__link" href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/4268040/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat#"><picture class="read-page--photo-gallery--item__picture"><source srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/knAPDEkHJwRorHWD-SgAMr9PnrA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4lernEmzImoYuXo_byWWCJL0W9o=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 2x" type="image/webp" data-srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/knAPDEkHJwRorHWD-SgAMr9PnrA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4lernEmzImoYuXo_byWWCJL0W9o=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 2x" data-template-var="source-webp" /><source srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CX2yozlBSe717ZBl4QwtdiWh3hI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tOedO-bRQoGkU16rv_2NDUXfj14=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 2x" data-srcset="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CX2yozlBSe717ZBl4QwtdiWh3hI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 1x, https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tOedO-bRQoGkU16rv_2NDUXfj14=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg 2x" data-template-var="source" /><img class="read-page--photo-gallery--item__picture-lazyload lazyloaded" src="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CX2yozlBSe717ZBl4QwtdiWh3hI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg" alt="ilustrasi tips belanja online untuk perlengkapan lebaran/pexels" width="640" height="360" data-src="https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CX2yozlBSe717ZBl4QwtdiWh3hI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3133893/original/035384700_1589983262-woman-holding-card-while-operating-silver-laptop-919436.jpg" data-width="640" data-height="360" data-template-var="image" /></picture></a></p>
<div class="read-page--photo-gallery--item__social-share js-social-share"></div>
</div><figcaption class="read-page--photo-gallery--item__caption">ilustrasi tips belanja online untuk perlengkapan lebaran/pexels</figcaption></figure>
</div>
<div class="article-content-body__item-content" data-component-name="desktop:read-page:article-content-body:section:text">
<p>Begitupun dengan Ade (24). Pekerja swasta yang juga gemar belanja online ini, mengaku juga tidak mempermasalahkan apabila diberlakukan PMSE PPN hingga 10 persen.</p>
<p>Baginya, yang terpenting kebijakan pajak tersebut bisa konsisten untuk ke depannya.</p>
<p>“Kalau ada pajak setuju-setuju saja, karena memang setiap usaha itu harus kena pajak jangan hanya  dalam negeri doang yang kena pajak yang luar pun harus  kena pajak biar adil. Kita bayar lebih gak apa-apa yang penting pemasukan untuk negara,” ujar Adena.</p>
<p>Namun, Ade menyarankan agar konsumen yang gemar belanja produk online dan pengguna jasa digital lebih baik menentukan alternatif lain.</p>
<p>Dia mencontohkan, misalnya belanja produk dalam negeri daripada membeli barang impor dan menggunakan aplikasi tidak berbayar alias gratis.</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4268040/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat/" target="_blank">Belanja Online Bakal Kena Pajak 10 Persen, Apa Kata Masyarakat?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak UMKM Kini Ditanggung Pemerintah, Begini Caranya</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 01:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2142</guid>

					<description><![CDATA[<p>Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 saat ini menjadi momok menyeramkan bagi seluruh umat manusia. Kedatangannya tak hanya membuat sektor kesehatan kalang kabut mencari anti virus dan penanganan terbaik untuk seluruh pasien namun juga memberikan pengaruh yang kuat bagi sektor keuangan. Penanganan pertama yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan social distancing. Hal ini cukup ampuh karena penyebaran virus akan lebih cepat terjadi jika manusia masih sering berkumpul dan berinteraksi satu sama lain, mengingat gejala dari virus ini tidak bisa diketahui secara jelas. Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan menjadi bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya/" target="_blank">Pajak UMKM Kini Ditanggung Pemerintah, Begini Caranya</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Corona Virus Disease 2019</em> atau Covid-19 saat ini menjadi momok menyeramkan bagi seluruh umat manusia. Kedatangannya tak hanya membuat sektor kesehatan kalang kabut mencari anti virus dan penanganan terbaik untuk seluruh pasien namun juga memberikan pengaruh yang kuat bagi sektor keuangan. Penanganan pertama yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerapkan <em>social distancing</em>. Hal ini cukup ampuh karena penyebaran virus akan lebih cepat terjadi jika manusia masih sering berkumpul dan berinteraksi satu sama lain, mengingat gejala dari virus ini tidak bisa diketahui secara jelas.</p>
<p>Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan menjadi bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi ini.</p>
<p>Salah satu dari insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah adanya Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini berfokus pada Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah. Yang berarti bahwa penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak Penghasilan Final ditanggung pemerintah ini berikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.</p>
<p>Tata cara mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah adalah dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>. Setelah berada dalam laman tersebut, klik menu login dan isi NPWP serta password untuk bisa login ke <em>website</em> tersebut. Kemudian pilih menu layanan yang tertera pada kotak menu di bagian atas. Pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP. Di bagian kotak &#8220;Untuk Keperluan&#8221;, pilih menu Surat Keterangan (PP 23). Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria, Direktorat Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keterangan yang dimaksud.</p>
<p>Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria dapat diterbitkan Surat Keterangan. Pada saat wajib pajak tersebut melakukan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut, pajak yang muncul saat transaksi tersebut tidak dapat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh yang ditanggung pemerintah tersebut Pemotong atau Pemungut wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang diberi cap atau tulisan &#8220;PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020&#8221;.</p>
<p>Kewajiban bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini adalah wajib pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>. Untuk melaporkan realisasi ini wajib pajak bisa mengakses laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>, klik menu <em>login </em>dan mulai mengisi NPWP dan <em>password</em>. Setelah itu, klik menu profil kemudian aktivasi fitur layanan. Beri tanda centang pada e-Reporting Insentif Covid-19 dan klik ubah fitur layanan. Setelah proses menampilkan menu e-Reporting Insentif Covid-19, langkah selanjutnya yaitu login kembali dan melanjutkan ke menu layanan. Di dalam menu layanan, pilih menu “e-Reporting Insentif Covid-19”. Klik tombol tambah dan pilih jenis pelaporan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44). Isi kode keamanan dan tekan lanjutkan. Bagi wajib pajak yang belum memiliki format <em>file</em> realisasi, bisa mengunduh terlebih dahulu pada kolom Petunjuk poin 1 (satu), &#8220;FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlxs&#8221;. Jika telah mengisi lengkap format realisasi, proses bisa dilanjutkan ke <em>upload file</em>. Setelah mengupload <em>file</em> tekan submit untuk menyelesaikan pelaporannya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penyelesaian-sengketa-pajak-litigasi-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak / Litigasi Pajak</a></strong></p>
<p>Laporan Realisasi PPh Final ditanggung pemerintah ini meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dilampiri dengan SSP atau cetakan kode billing yang sudah diberi cap atau tulisan “PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PMK.03/2020&#8243; (dalam hal ada transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak). Laporan dan lampiran paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<h3><strong>Contoh Penghitungan:</strong></h3>
<p>Pak Andi memiliki usaha jual beli komputer. Peredaran bruto Pak Andi pada Tahun Pajak 2019 adalah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sehingga untuk Tahun Pajak 2020 Pak Andi dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.</p>
<p>Pada bulan Mei 2020, Pak Andi menjual komputer kepada bendahara sekolah dan Pak Andi memberikan Surat Keterangan PP 23.</p>
<p>Pemungut melakukan konfirmasi dan diketahui bahwa Surat Keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga bendahara sekolah tidak dapat melakukan pemungutan PPh Final dan memberikan PPh Final 0.5% secara tunai kepada Pak Andi.</p>
<p>Bendahara sekolah memberikan SSP yang sudah diberi cap atau tulisan &#8220;PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020&#8221; dan Pak Andi wajib menyampaikan laporan realisasi melalui saluran tertentu pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> agar dapat memanfaatkan insentif PPh Final ditanggung pemerintah atas transaksi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya/" target="_blank">Pajak UMKM Kini Ditanggung Pemerintah, Begini Caranya</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pajak-umkm-kini-ditanggung-pemerintah-begini-caranya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/indikator-wajib-pajak-yang-jadi-prioritas-pemeriksaan-pajak-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 02:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Wajib Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut: &#8220;serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan&#8221;. Tujuan Pemeriksaan Pajak Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua, yakni: Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/indikator-wajib-pajak-yang-jadi-prioritas-pemeriksaan-pajak-2/" target="_blank">Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan&#8221;.</em></p>
<h3 dir="ltr"><strong>Tujuan Pemeriksaan Pajak</strong></h3>
<p dir="ltr">Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua, yakni:</p>
<ol>
<li>Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak.</li>
<li>Tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Jika Anda merupakan wajib pajak yang kurang patuh, maka bersiaplah masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan oleh aparat DJP. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan pajak, baru-baru ini DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.</p>
<h3 dir="ltr"><strong>Tujuan Surat Edaran Kebijakan Pemeriksaan Pajak</strong></h3>
<p dir="ltr">DJP telah resmi menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Adanya surat edaran tersebut mengisyaratkan, DJP semakin merapikan prosedur pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.</p>
<p dir="ltr">Sementara, tujuan dari SE-15/PJ/2018 adalah sebagai arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal baik itu KPP, Kanwil, maupun kantor pusat DJP untuk memilih wajib pajak yang akan diperiksa. Berikut ini daftar tujuan surat edaran tersebut seperti dikutip dari SE-15/PJ/2018:</p>
<ul>
<li>Meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan.</li>
<li>Memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.</li>
<li>Meningkatkan kualitas pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa.</li>
<li>Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.</li>
<li>Meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.</li>
</ul>
<p dir="ltr">Dengan adanya pemeriksaan pajak, pemerintah akan tahu siapa saja wajib pajak yang kurang patuh dalam menuntaskan urusan perpajakan mereka. Sehingga, wajib pajak tersebut akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak.</p>
<h3 dir="ltr"><strong>Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi Pajak</strong></h3>
<p dir="ltr">Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Daftar ini sangat penting karena disusun sebelum DJP melakukan pemeriksaan pajak.</p>
<p dir="ltr">Dalam hal ini, surat edaran tersebut bertujuan juga untuk menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 wajib pajak per September 2018.</p>
<p dir="ltr">Penyusunan data kepatuhan dan DSP3 ini akan dilakukan melalui analisis terhadap seluruh data dan informasi di KPP. Caranya dengan meramu data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki otoritas pajak tersebut maupun fakta yang terjadi dan/atau ada di lapangan.</p>
<p dir="ltr">Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan, barulah wajib pajak tersebut berpotensi masuk dalam DSP3. Lantas apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak? Benarkah wajib pajak yang tidak pernah diperiksa selama tiga tahun terakhir menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan? Lalu, apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko masuk dalam DSP3? Ulasan di bawah ini akan menjelaskannya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/strategi-pajak/">Strategi Pajak</a></strong></p>
<h3 dir="ltr"><strong>Indikator Ketidakpatuhan</strong></h3>
<p dir="ltr">Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Indikator ketidakpatuhan untuk wajib pajak orang pribadi adalah:</p>
<ol>
<li>Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.</li>
<li>Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara <em>all taxes</em> selama 3 tahun terakhir.</li>
<li>Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misal: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Sementara, bagi wajib pajak badan, berikut ini 9 indikator yang dianggap ketidakpatuhan:</p>
<ol>
<li>Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.</li>
<li>Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.</li>
<li>Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%.</li>
<li>Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan.</li>
<li>Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia.</li>
<li>Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi.</li>
<li>Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.</li>
<li>Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak.</li>
<li>Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut.</li>
</ol>
<p>Wajib pajak tidak perlu bersikap berlebihan menyikapi adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan. DJP memastikan, surat edaran tersebut hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan bukan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak.</p>
<p>Bahkan, dalam beberapa kesempatan wawancara kepada media massa, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang sudah patuh dijamin akan mendapatkan perlakuan yang adill.</p>
<p>Namun, tidak ada salahnya jika wajib pajak mempersiapkan sejumlah hal penting untuk menghadapi audit pajak.</p>
<p>Nah, selama Anda melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib, tidak akan ada ancaman sanksi perpajakan yang akan menimpa Anda.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/indikator-wajib-pajak-yang-jadi-prioritas-pemeriksaan-pajak-2/" target="_blank">Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Strategi Pajak</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/strategi-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2020 04:18:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[strategi pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2120</guid>

					<description><![CDATA[<p>Memang disadari bahwa tahun 2020 adalah tahun yang berat untuk penerimaan pajak karena perekonomian diproyeksikan masih belum stabil. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak akan membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru. Setiap kantor wilayah akan memiliki minimal satu KPP Madya. Hal ini juga memungkinkan beberapa kantor wilayah akan memiliki dua KPP Madya. KPP Madya diharapkan dapat mengamankan penerimaan di kantor sedangkan KPP Pratama untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan sehingga rasio pajak akan meningkat. Pada 2020 akan ada 18 KPP Madya yang baru sehingga total menjadi 38 KPP Madya di seluruh Indonesia. Tugas KPP Madya adalah pengamanan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/strategi-pajak/" target="_blank">Strategi Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Memang disadari bahwa tahun 2020 adalah tahun yang berat untuk penerimaan pajak karena perekonomian diproyeksikan masih belum stabil. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak akan membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru. Setiap kantor wilayah akan memiliki minimal satu KPP Madya. Hal ini juga memungkinkan beberapa kantor wilayah akan memiliki dua KPP Madya.</p>
<p>KPP Madya diharapkan dapat mengamankan penerimaan di kantor sedangkan KPP Pratama untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan sehingga rasio pajak akan meningkat. Pada 2020 akan ada 18 KPP Madya yang baru sehingga total menjadi 38 KPP Madya di seluruh Indonesia.</p>
<p>Tugas KPP Madya adalah pengamanan penerimaan dan hanya berfokus kepada wajib pajak yang sudah patuh dan pembayaran pajak bernilai besar. Sedangkan KPP Pratama diarahkan untuk melaukan penggalian potensi secara kewilayahan serta memperluas basis pajak.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penyerahan-barang-kena-pajak-bag-2/">Penyerahan Barang Kena Pajak Bag. 2</a></strong></p>
<p>Dengan jumlah wajib pajak yang lebih besar, KPP Pratama memiliki beban pengawasan yang berat. Sumber daya manusia di KPP Pratama pun akan dikerahkan untuk turun ke lapangan. Selain untuk mengenal wilayah juga untuk memaksimalkan setoran pajak dari wajib pajak kecil yang selama ini cenderung tidak terpantau.</p>
<p>Kenapa hal ini dilakukan?, Direktorat Jenderal Pajak meyakini masih terdapat banyak pusat-pusat perekonomian yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar dan belum tergali, sehingga nantinya diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dan mendorong perekonomian setempat. Oleh sebab itu, kerjasama dengan pemerintah daerah setempat sangat penting.</p>
<p>Strategi berikutnya adalah memperluas basis data. Potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak sesungguhnya masih sangat besar, hal ini dapat dilihat dari rendahnya jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP) nonkaryawan yang terdaftar. Apalagi saat ini industri rintisan masih <em>booming</em> sehingga memungkinkan orang pribadi melakukan usahanya dari rumah. Berdasarkan data Laporan Tahunan DJP 2018, jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar wajib lapor SPT mencapai 13,74 juta WPOP karyawan dan 2,45 juta untuk WPOP non karyawan.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/strategi-pajak/" target="_blank">Strategi Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyerahan Barang Kena Pajak Bag. 2</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penyerahan-barang-kena-pajak-bag-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2020 02:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[barang kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan Barang Kena Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Penyerahan Barang Kena Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Penyerahan Barang Kena Pajak berikut ini. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penyerahan-barang-kena-pajak-bag-2/" target="_blank">Penyerahan Barang Kena Pajak Bag. 2</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Penyerahan Barang Kena Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Penyerahan Barang Kena Pajak berikut ini.</p>
<p>Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:</p>
<ol>
<li>penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;</li>
<li>pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);</li>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;</li>
<li>pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;</li>
<li>Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;</li>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;</li>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan</li>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/">Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</a></strong></p>
<p>Yang <strong>tidak termasuk</strong> dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:</p>
<ol>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;</li>
<li>penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;</li>
<li>Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;</li>
<li>pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan</li>
<li>Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.</li>
</ol><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penyerahan-barang-kena-pajak-bag-2/" target="_blank">Penyerahan Barang Kena Pajak Bag. 2</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2020 02:26:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penghasilan bruto]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2112</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah;</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/" target="_blank">Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini.</p>
<p>Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:</p>
<ol>
<li>biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;</li>
<li>penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;</li>
<li>iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;</li>
<li>kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;</li>
<li>kerugian selisih kurs mata uang asing;</li>
<li>biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;</li>
<li>biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;</li>
<li>piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan</li>
<li>sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.</li>
</ol>
<p>Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan Biaya tersebut diatas didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengusaha-kena-pajak-beresiko-rendah/">Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/" target="_blank">Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pengusaha-kena-pajak-beresiko-rendah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 03:05:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2108</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak Yang Dimaksud Meliputi: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)sesuai dengan ketentuan dalam</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengusaha-kena-pajak-beresiko-rendah/" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong> merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.</p>
<p>Pengusaha Kena Pajak Yang Dimaksud Meliputi:</p>
<ol>
<li>perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;</li>
<li>perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat <em>(Authorized Economic Operator)</em>sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat <em>(Authorized Economic Operator)</em>;</li>
<li>pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pemindahbukuan/">Pemindahbukuan</a></strong></p>
<h3>Kegiatan Tertentu Pengusaha Tersebut Meliputi:</h3>
<p><strong>PERSYARATAN</strong></p>
<p>Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, persyaratan yang harus dipenuhi adalah</p>
<ol>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e;</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p><strong>PENGAJUAN PERMOHONAN</strong></p>
<p>Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.</p>
<p>Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;</li>
<li>untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat <em>(Authorized Economic Operator)</em>, dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat <em>(Authorized Economic Operator)</em>; atau</li>
<li>untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.</li>
</ol>
<p>Keputusan atas permohonan diberikan <strong>paling lama 15 (lima belas) hari kerja</strong> sejak permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p><strong>PENCABUTAN PENETAPAN</strong></p>
<p>Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:</p>
<ol>
<li>dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;</li>
<li>dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau</li>
<li>tidak lagi memenuhi ketentuan.</li>
</ol>
<p>Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengusaha-kena-pajak-beresiko-rendah/" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemindahbukuan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pemindahbukuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 01:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[pemindahbukuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2103</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pemindahbukuan dapat dilakukan: antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan Baca Juga: Istilah-Istilah Umum PBB Sektor Pertambangan Pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan adanya: kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP); kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pemindahbukuan/" target="_blank">Pemindahbukuan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.</p>
<p>Pemindahbukuan dapat dilakukan:</p>
<ol>
<li>antar jenis pajak yang sama atau berlainan,</li>
<li>dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan,</li>
<li>untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan,</li>
<li>dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/istilah-istilah-umum-pbb-sektor-pertambangan/">Istilah-Istilah Umum PBB Sektor Pertambangan</a></strong></p>
<p>Pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan adanya:</p>
<ol>
<li>kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);</li>
<li>kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), baik yang menyangkut WP sendiri maupun WP lain;</li>
<li>pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa WP;</li>
<li>pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.</li>
</ol>
<p>Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) selain itu, SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Adapun yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pemindahbukuan/" target="_blank">Pemindahbukuan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Istilah-Istilah Umum PBB Sektor Pertambangan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/istilah-istilah-umum-pbb-sektor-pertambangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 03:12:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Sektor Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2100</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disingkat PBB) sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, silahkan disimak istilah-istilah umum terkait PBB sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi berikut ini. PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994. PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/istilah-istilah-umum-pbb-sektor-pertambangan/" target="_blank">Istilah-Istilah Umum PBB Sektor Pertambangan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disingkat PBB) sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, silahkan disimak istilah-istilah umum terkait PBB sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi berikut ini.</p>
<p>PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor <a href="http://tkb/tkb/engine/peraturan/view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39"><strong>12 TAHUN 1985</strong></a> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor <a href="http://tkb/tkb/engine/peraturan/view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23"><strong>12 TAHUN 1994</strong></a>.</p>
<p>PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.</p>
<p>PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.</p>
<p>Pengenaan adalah kegiatan menetapkan subjek pajak atau Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk PBB Migas dan PBB Panas Bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan PBB.</p>
<p>Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.</p>
<p>Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, termasuk antara lain gas metan batubara (<em>coalbed methane</em>).</p>
<p>Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.</p>
<p>Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.</p>
<p>Izin Usaha pertambangan adalah izin atau bentuk kontrak kerja sama lain untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.</p>
<p>Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi, termasuk kegiatan studi kelayakan dalam kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi, di Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya.</p>
<p>Eksploitasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi, dari Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya.</p>
<p>Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.</p>
<p>Wilayah Sejenisnya adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.</p>
<p>Areal Produktif adalah areal tanah dan/atau perairan pedalaman di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi.</p>
<p>Areal Belum Produktif adalah areal tanah dan/atau perairan pedalaman di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi.</p>
<p>Areal Tidak Produktif adalah areal tanah dan/atau perairan pedalaman di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi.</p>
<p>Areal Emplasemen adalah areal tanah dan/atau perairan pedalaman di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi, yang di atasnya berdiri bangunan dan sarana pendukungnya, tidak termasuk Areal Produktif.</p>
<p>Areal Offshore adalah areal perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata dipunyai haknya dan/atau diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.</p>
<p>Areal Lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor <a href="http://tkb/tkb/engine/peraturan/view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39"><strong>12 TAHUN 1985</strong></a> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor <a href="http://tkb/tkb/engine/peraturan/view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23"><strong>12 TAHUN 1994</strong></a>, dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, atau Panas Bumi.</p>
<p>Tubuh Bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi pada Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang memiliki potensi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi.</p>
<p>Tubuh Bumi Eksploitasi adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi pada Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang telah menghasilkan hasil produksi berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, atau Panas Bumi.</p>
<p>Angka Kapitalisasi adalah angka pengali yang digunakan untuk mengonversi hasil produksi yang terjual dalam setahun menjadi nilai bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi.</p>
<p>Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.</p>
<p>Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi ke Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi.</p>
<p>Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.</p>
<p>Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disebut SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor <a href="http://tkb/tkb/engine/peraturan/view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39"><strong>12 TAHUN 1985</strong></a> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor <a href="http://tkb/tkb/engine/peraturan/view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23"><strong>12 TAHUN 1994</strong></a>.</p>
<p>Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak PBB Migas dan/atau PBB Panas Bumi.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/istilah-istilah-umum-pbb-sektor-pertambangan/" target="_blank">Istilah-Istilah Umum PBB Sektor Pertambangan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
