Tag: e-bupot
Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang …
JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum …
PKP Wajib Menggunakan e-Bupot Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban …