<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>General &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/category/general/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.7</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>General &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anterean online]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2348</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020). Pengambilan tiket antrean secara online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal. “Pastikan datang 10 menit</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara <em>online</em>. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020).</p>
<p>Pengambilan tiket antrean secara <em>online </em>ini dilakukan melalui laman <a href="https://kunjung.pajak.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">kunjung.pajak.go.id</a>. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke <em>email</em>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (<em>screenshot</em>) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal.</p>
<p>“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial.</p>
<p>Selain mengenai pengambil tiket antrean secara <em>online, </em>ada pula bahasan mengenai kelanjutan penunjukan perusahan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Utamakan Layanan Elektronik</strong></h2>
<p>Meskipun menyediakan aplikasi <em>online</em> pengambilan tiket antrean pelayanan tatap muka, DJP meminta wajib pajak tetap mengutamakan pemanfaatan layanan secara elektronik. Akses layanan <em>online </em>pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>.</p>
<p>Selain itu, layanan konsultasi juga bisa dilakukan melalui saluran pada masing-masing unit kerja DJP. Daftar saluran tersebut bisa dilihat pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/unit-kerja">www.pajak.go.id/unit-kerja</a>. Selain itu, untuk layanan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat pos/jasa kurir. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>12 Perusahaan Termasuk Zoom</strong></h2>
<p>Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa &amp; Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital luar negeri dalam PMSE bakal diumumkan awal September 2020.</p>
<p>&#8220;Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Restitusi Pajak</strong></h2>
<p>Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp112 triliun, meningkat 10,8% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp99,91 triliun. Perinciannya, restitusi dipercepat Rp 30 triliun, restitusi normal Rp 66 triliun, dan restitusi karena putusan hukum Rp 16 triliun.</p>
<p>Restitusi dipercepat mengalami kenaikan 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak tumbuh 6,32%. Sementara restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%.</p>
<h2><strong>Kenaikan Tarif Cukai Rokok</strong></h2>
<p>Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.</p>
<p>&#8220;Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Kompensasi Kerugian</strong></h2>
<p>Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuandapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembebasan PPN</strong></h2>
<p>Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.</p>
<p>Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/mau-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-di-sini-dulu-23471">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 07:38:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[web]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.  Apa Saja Yang Bisa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/" target="_blank">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.</p>
<h2> Apa Saja Yang Bisa Dilakukan E-Bupot?</h2>
<ol>
<li>
<h3><strong> Pembetulan Bupot</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Pembetulan bupot dilakukan bila terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot dan masih belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, pemotong pajak bisa melakukan pembetulan Bupot. Di dalam aplikasi e-Bupot 23/26 ada menu “Ubah/Betulkan”. Di Pembetulan ini bisa dilakukan atas setiap data pada Bupot kecuali nomor Bupot. Dan Tanggal pada Bupot pembetulan wajib sama dengan tanggal diterbitkannya Bupot pembetulan, namun untuk Masa Pajak mengikuti Masa Pajak Bupot yang dibetulkan. Jika batas pelaporan PPh Pasal 23/26 ini sudah terlewati, maka pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dulu (dengan nilai Bupot yang belum dibetulkan), dan melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26.</p>
<p>Jika  pembetulan Bupot dilakukan sebelum penerapan aplikasi e-Bupot 23/26, maka pembetulan Bupot mengikuti metode Masa Pajak dibetulkan. Misalnya Bupot yang dibetulkan dalam bentuk dokumen kertas, maka Bupot pembetulannya juga dalam bentuk kertas. Dalam hal ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibetulkan dengan Bupot pembetulan sebagai lampiran pada SPT pembetulan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<ol start="2">
<li>
<h3><strong> Pembatalan Bupot</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 nyatanya dibatalkan, maka bisa dilakukan pembatalan Bupot dengan menu “Hapus/Batalkan” dalam aplikasi e-Bupot 23/26. Nomor Bupot pembatalannya sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan. Tanggal pada Bupot pembatalan adalah tanggal terbit dan Masa Pajak pembatalannya sama dengan Masa pada Bupot yang dibatalkan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<h2>Jaminan Kepastian Hukum dan Validitas Data</h2>
<p>Dari semua yang sudah dijelasan bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 yaitu inovasi Ditjen Pajak dalam bidang teknologi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak. Aplikasi ini berbasis web, Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak dan Ditjen Pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak dengan data yang dapat diandalkan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik baik antara wajib pajak dan pemotong pajak, maupun antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak di kemudian hari. (Sumber : <a href="https://www.pajak.go.id/id/artikel/serba-serbi-pembetulan-dan-pembatalan-e-bupot">pajak.go.id</a> )</p>
<p>Pajak Pro merupakan bagian dari <a href="http://www.bcgconsulting.co.id/">BCG Consulting Group</a>, perusahaan jasa konsultan pajak dan akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, menawarkan jasa konsultan pajak, yang dalam pelaksanaannya dapat kami arahkan dan memberikan saran sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Anda dapat melaporkan permasalahan Anda kepada kami, kami akan memberikan layanan yang sesuai dan tepat untuk keberlangsungan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/" target="_blank">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem ERP : Mengenal Apa itu &#8220;Enterprise Resource Planning&#8221;</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 03:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi erp]]></category>
		<category><![CDATA[Enterprise Resource Planning]]></category>
		<category><![CDATA[erp]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sistem erp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2277</guid>

					<description><![CDATA[<p>Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan singkatan dari kata enterprise (perusahaan/organisasi), resource (sumber daya), planning (perencanaan). Pada kata-kata tersebut mencerminkan sebuah konsep yang berujung pada kata kerja yaitu planning.  berarti ERP lebih menekankan kepada aspek perencanaan. Enterprise Resource Planning (ERP) yaitu suatu rancangan untuk mengelola dan merencanakan sumber daya perusahaan, yaitu berupa aplikasi program yang saling  terhubung dan multi modul yang dirancang untuk melayani dan mendukung berbagai fungsi  sesuai kebutuhan perusahaan, yang berguna agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dan dapat memberikan pelayanan lebih bagi pelanggan, dan dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/" target="_blank">Sistem ERP : Mengenal Apa itu "Enterprise Resource Planning"</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan singkatan dari kata enterprise (perusahaan/organisasi), resource (sumber daya), planning (perencanaan). Pada kata-kata tersebut mencerminkan sebuah konsep yang berujung pada kata kerja yaitu planning.  berarti ERP lebih menekankan kepada aspek perencanaan.</p>
<p>Enterprise Resource Planning (ERP) yaitu suatu rancangan untuk mengelola dan merencanakan sumber daya perusahaan, yaitu berupa aplikasi program yang saling  terhubung dan multi modul yang dirancang untuk melayani dan mendukung berbagai fungsi  sesuai kebutuhan perusahaan, yang berguna agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dan dapat memberikan pelayanan lebih bagi pelanggan, dan dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan (stake holder) atas perusahaan tersebut.</p>
<h2><strong>Sejarah Perkembangan ERP</strong></h2>
<p>Perkembangan ERP berawal mulai dari Manufacturing Resouces Planning (MRP II) yakni MRP II itu adalah hasil evaluasi dari Material Requirement Planning (MRP) yang berkembang dari yang sudah ada sebelumnya. Sistem ERP secara modular biasanya menangani proses, logistik, distribusi, manufaktur, pengapalan, invoice, akunting dan persediaan (inventori). Yang intinya yaitu sistem ERP dapat membantu memonitor dan mengontrol aktivitas bisnis seperti penjualan, produksi, manajemen, pengiriman, persediaan, dan sumber daya manusia dan manajemen kualitas dari perusahaan.</p>
<h2><strong>Keuntungan Menerapkan ERP</strong></h2>
<p>Di suatu organisasi atau perusahaan yang tidak menerapkan sistem ERP, biasanya menggunakan sistem database yang tidak menyatu atau terpisah. Yakni tiap unit/divisi kerja mempunyai database sendiri-sendiri, seperti divisi pemasaran yang memiliki database divisi pemasaran, divisi sumber daya manusia atau HRD dengan database divisi HRD tersendiri,</p>
<p>ERP (Enterprise Resource Planning) dibuat dan dikembangkan untuk menggantikan sistem-sistem lama yang masih terpisah menjadi terintegrasi sehingga pengelolaannya menjadi lebih efektif dan efisien. Berikut adalah beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa dinikmati oleh perusahaan atau organasasi yang berhasil menerapkan ERP ini.</p>
<h2><strong>Akurasi Data yang Lebih Baik</strong> <strong>&amp;</strong> <strong>Integrasi Bisnis </strong></h2>
<p>Sistem ERP terdiri oleh berbagai modul dan sub-modul yang dapat mewakili komponen bisnis tertentu. Bila ada data yang dimasukan pada suatu modul (contohnya data dari penerimaan material) maka modul-modul lain yang terkait yaitu  “pembayaran” dan “persediaan” akan secara otomatis berganti dan diperbaharui. Semua pembaharuan ini akan terjadi secara realtime atau pas tepat pada waktu terjadinya transaksi itu.</p>
<h2><strong>Manajemen Sistem Informasi</strong> <strong>&amp;</strong> <strong>Perencanaan </strong></h2>
<p>Didalam sistem ERP ini memiliki alat-alat pendukung untuk mengambil keputusan yang tepat dan terbaik seperti alat perencanaan dan untuk alat simulasi yang bisa membantu manajemen untuk lebih tepat memanfaatkan sumber dayanya seperti material, sumber daya manusia dan mesin atau peralatan kerja yang ada. Untuk menyajikan laporan, pada sistem ERP ini dapat menghasilkan laporan standar yang sudah ditentukan dan diperlukan oleh manajemen perusahaan, laporan tersebut bisa diakses oleh manajemen kapanpun ia mau.</p>
<h2><strong>Produktivitas</strong> <strong>dan Peningkatan Efisiensi </strong></h2>
<p>Sistem ERP ini juga dapat meningkatkan efisiensi pada kegiatan-kegiatan rutin harian seperti contohnya manajemen kualitas, pemesanan, pengiriman, kinerja pemasok, manajemen kas, dan realisasi penjualan. Dengan adanya sistem ERP, siklus waktu penjualan ke kas dan pembayaran ke pemasok pun dapat terkontrol dan dipersingkat.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembentukan Standarisasi Prosedur</strong></h2>
<p>ERP juga didasarkan pada proses praktik Internasional yang berlaku dan diadopsi oleh organisasi yang menerapkannya secara legal. Pekerjaan menjadi lebih rapih dan terstruktur sehingga tidak bergantung pada individu atau satu pekerja tertentu saja. Sistem ERP bagi sebuah perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas di hampir segala hal.</p>
<p><em>Banyak </em><em>software </em>akuntansi <em>online </em><em>yang sedang terkenal ini </em>adalah salah satu sistem ERP yang dapat di gunakan untuk menunjang kinerja perusahaan dalam hal pembuatan laporan keuangan. Banyak software akuntansi online yang bisa membantu kita untuk mengelola keuangan sampai membuat laporan keuangan secara instan di mana pun dan kapan pun kita mau. Dengan memiliki laporan keuangan secara mudah dan cepat, Dapat lebih mudah melihat kondisi sekaligus menganalisa keuangan perusahaan. (sumber : <a href="https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-keuntungan-menggunakan-sistem-erp/">jurnal.id</a>)</p>
<h2><strong>Di Masa Kini Program ERP Adalah Solusi Yang Terbaik</strong></h2>
<p>Peran program erp adalah merupakan salah satu bagian penting bagi perusahaan masa kini. Sistem ERP memiliki fungsi untuk meningkatkan produktivitas di perusahaan. Sistem ERP bias  meningkatkan daya saing perusahaan. Ada metodologi khusus untuk implementasi ERP yang keberhasilannya lebih ampuh atau terjamin. Yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi resiko yang ada dalam pengimplementasian ERP serta kemudahan dalam pengelolaannya. Kesuksesan implementasi ERP tentu akan semakin besar ketika resiko –resiko ini dapat dihindari.</p>
<h2><strong>Konsep Program ERP</strong></h2>
<p>Pada sistem ERP ini merupakan sistem yang mengintegrasikan setiap proses ke dalam line manajemen perusahaan secara transparan dan bersifat akuntabel. ERP menjadi salah satu pra syarat yang wajib dimiliki bagi perusahaan sebelum merambah ke pasar internasional karena dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi di perusahaan.</p>
<h2><strong>Mengapa Perusahaan Memerlukan ERP</strong></h2>
<p>Karena pada perusahaan yang kompleks dan terdiri dari banyak departemen dengan fungsi serta tugas masing-masing, sering terjadi bias informasi persepsi maupun pengambilan keputusan antar unit departemen. ERP adalah sebuah teknik, konsep, atau metode yang mengintegrasikan seluruh departemen di dalam perusahaan ke dalam sebuah sistem otomatis menyeluruh untuk meningkatkan efisiensi perusahaan secara tersistem. Cara ini menjadikan teknologi lebih bermanfaat dan mulai meninggalkan sistem manual untuk tujuan efisiensi dan kecepatan sehingga dapat terpantau secara langsung padasistem.</p>
<h2><strong>Faktor Keberhasilan Penggunaan Sistem ERP</strong></h2>
<p>Berikut merupakan faktor keberhasilan menggunakan  sistem ERP :</p>
<ul>
<li>Kemampuan mempersingkat proses bisnis sehingga mengurangi kustomisasi modul</li>
<li>Keberhasilan tim proyek yang didukung konsultan, manajemen, dan vendor</li>
<li>Adanya pelatihan implementasi ERP secara berkelanjutan di perusahaan</li>
<li>Menyesuaikan budaya organisasi yang sama untuk mencegah cara-cara lain dalam mengerjakan tugas – tugas</li>
<li>Merencanakan biaya untuk implementasi sistem dan pengembangan ERP untuk mencegah pengeluaran biaya yang melebihi kemampuan perusahaan</li>
<li>Pengujian sistem yang sudah terbukti</li>
</ul>
<h2><strong>Beberapa syarat mengimplementasikan sistem ERP</strong></h2>
<h3><strong>Fleksibilitas</strong></h3>
<p>pilihlah ERP yang mendukung atau sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan perusahaan. Pastikan sistem tersebut memiliki fleksibilitas untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan.</p>
<h3><strong>Open System</strong></h3>
<p>Pastikan ERP baru tersebut memiliki kemampuan melakukan proses impor data dengan mudah. Jika terlalu banyak aplikasi pihak ketiga yang harus dibeli oleh perusahaan sebagai pendukung proses impor tersebut, maka sistem ERP tersebut semakin tidak terbuka dan berpotensi akan menyulitkan perusahaan di waktu mendatang.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/">Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Contoh Aplikasi ERP yang Banyak Digunakan Dalam Perusahaan</strong></h2>
<p>Berikut beberapa contoh penggunaan aplikasi ERP di perusahaan.</p>
<ul>
<li>Accounting atau Akuntansi</li>
<li>Customer Relationship Management</li>
<li>Human Resource Management</li>
<li>Sales</li>
<li>Inventory</li>
<li>Purchasing</li>
<li>Manufacturing</li>
</ul>
<p>Kami Pajak Pro merupakan perusahaan jasa konsultan pajak akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, dan menawarkan layanan sistem ERP, yang dalam pelaksanaannya dapat kami akan melakukan support penuh dalam penggunaan layanan ERP kami, bagi para pengusaha yang masih menggunakan sistem konvensional yang masih membutuhkan waktu cukup lama kami menyarankan anda beralih ke sistem ERP untuk mengefisienkan waktu dan dapat memantau proses perkembangan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/" target="_blank">Sistem ERP : Mengenal Apa itu "Enterprise Resource Planning"</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 04:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[menteri keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Domestik Bruto (PDB)]]></category>
		<category><![CDATA[rasio pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sri mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNN Indonesia &#8212; Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan rasio pajak mencapai 8,59 persen sampai 9,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Untuk tahun ini, rasio perpajakan ditargetkan berada di kisaran 8,51 persen sampai 8,69 persen. Target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020. Ani, sapaan akrabnya, menargetkan rasio perpajakan meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun. Rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,25 persen sampai 8,63 persen, 8,27 persen sampai 8,7 persen pada 2022, dan 8,38 persen sampai 9,09 persen pada 2023. Baca Juga: Siap-Siap, Semua</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/" target="_blank">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNN Indonesia</strong> &#8212; Menteri Keuangan <strong>Sri Mulyani</strong> menargetkan <strong>rasio pajak</strong> mencapai 8,59 persen sampai 9,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Untuk tahun ini, rasio perpajakan ditargetkan berada di kisaran 8,51 persen sampai 8,69 persen.</p>
<p>Target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.</p>
<p>Ani, sapaan akrabnya, menargetkan rasio perpajakan meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun. Rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,25 persen sampai 8,63 persen, 8,27 persen sampai 8,7 persen pada 2022, dan 8,38 persen sampai 9,09 persen pada 2023.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, peningkatan rasio perpajakan akan dikejar melalui penyusunan peraturan perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak dan retribusi daerah, hingga ketentuan umum perpajakan. Rencananya, semua hal ini akan ada dalam<em> omnibus law</em> perpajakan. Penetapan rasio itu dilakukan untuk mewujudkan pencapaian terhadap agenda pembangunan pemerintah. &#8220;Agenda pembangunan 1 memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan,&#8221; tulis Ani dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (7/7).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/">Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!</a></strong></p></blockquote>
<p>Sebagai gambaran, rasio perpajakan mencapai kisaran 9,76 persen pada 2019. Rasio perpajakan akan turun pada tahun ini karena pemerintah memberikan relaksasi perpajakan ke berbagai pihak yang terdampak tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.</p>
<p>Dengan begitu, rasio perpajakan tahun ini akan rendah. Baru pada tahun-tahun ke depan, pemerintah berusaha meningkatkan target rasio perpajakan.</p>
<p>Selain itu, pemerintah juga akan mengejar target pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (<em>core tax system</em>). Targetnya, penyempurnaan sistem bisa mencapai 1,97 persen pada tahun ini.</p>
<p>Lalu, meningkat secara bertahap menjadi 11,99 persen pada 2021, 48,05 persen pada 2022, 87,33 persen pada 2023, dan 100 persen pada 2024.</p>
<p>Sumber: <a href="https://www.cnnindonesia.com/">CNN Indonesia</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/" target="_blank">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 01:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2222</guid>

					<description><![CDATA[<p>NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha. NPWP Pribadi NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara. Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu: “Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/" target="_blank">Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha.</p>
<h2><span id="NPWP_Pribadi"><b>NPWP Pribadi</b></span></h2>
<p>NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara.</p>
<p>Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu:</p>
<p>“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”</p>
<p>NPW Pribadi tidak memiliki waktu kadaluarsa dan dapat digunakan seumur hidup.</p>
<h3><span id="Fungsi_Manfaat"><b>Fungsi &amp; Manfaat </b></span></h3>
<p>NPWP berfungsi dan bermanfaat sebagai:</p>
<ul>
<li>Identitas wajib pajak.</li>
<li>Sarana administrasi perpajakan.</li>
<li>Menertibkan dan mengawasi pembayaran dan administrasi perpajakan.</li>
<li>Menjadi syarat atas pelayanan umum.</li>
<li>Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)</li>
<li>Pengajuan kartu kredit ke Bank.</li>
<li>Melamar pekerjaan.</li>
<li>Persyaratan membuat rekening Bank.</li>
<li>Membeli produk investasi.</li>
<li>Keikutsertaan lelang proyek pemerintah.</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<h2><span id="Syarat_Membuat_NPWP_Pribadi"><b>Syarat Membuat NPWP Pribadi</b></span></h2>
<h3><span id="1_Bagi_Karyawan"><b>1. Bagi Karyawan</b></span></h3>
<p>Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>Kewarganegaraan</b></td>
<td><b>Dokumen</b></td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Indonesia (WNI)</td>
<td>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)</td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Asing (WNA)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Paspor; dan</li>
<li>Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Selain itu, juga:</p>
<ul>
<li>Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.</li>
<li>Bagi pegawai negeri dapat membawa surat keputusan (SK).</li>
</ul>
<h3><span id="2_Bagi_Wirausaha_Pekerjaan_Bebas"><b>2. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas</b></span></h3>
<p>Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>Kewarganegaraan</b></td>
<td><b>Dokumen</b></td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Indonesia (WNI)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
</td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Asing (WNA)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Paspor;</li>
<li>Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut :</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3><span id="3_Bagi_Wirausaha_Pekerjaan_Bebas_pada_1_atau_Lebih_Kegiatan_Usaha_Berbeda_dengan_Tempat_Tinggal"><b>3. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas pada 1 atau Lebih Kegiatan Usaha Berbeda dengan Tempat Tinggal</b></span></h3>
<p>Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak</p>
<ol>
<li>Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
<p>3. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.</p>
<p>4. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).</p>
<p>5. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.</p>
<p>6. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani diatas materai Rp 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="4_Bagi_Wanita_yang_Sudah_Menikah"><b>4. Bagi Wanita yang Sudah Menikah</b></span></h3>
<p>Ketika penghasilan istri lebih besar daripada suami, sang istri dapat mengajukan NPWP terpisah dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Fotokopi NPWP suami</li>
<li>Untuk WNI, fotokopi KTP atau untuk WNA fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).</li>
<li>Fotokopi KK.</li>
<li>Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.</li>
<li>Surat keterangan kerja dari perusahaan.</li>
<li>Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.</li>
<li>Mengisi formulir pengajuan NPWP.</li>
</ol>
<h3><span id="5_Warisan_Belum_Terbagi"><b>5. Warisan Belum Terbagi </b></span></h3>
<p>Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.</p>
<p>Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:</p>
<ul>
<li>salah seorang ahli waris</li>
<li>pelaksana wasiat</li>
<li>pihak yang mengurus harta peninggalan</li>
</ul>
<p>Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan,</li>
<li>Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan</li>
<li>Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.</li>
</ol>
<h2><span id="Cara_Daftar_NPWP_Pribadi"><strong>Cara Daftar NPWP Pribadi</strong></span></h2>
<h3><span id="Melalui_KPP"><b>Melalui KPP</b></span></h3>
<ol>
<li>Menyiapkan syarat yang telah difotokopi.</li>
<li>Mendatangi KPP terdekat dari alamat KTP, jika KTP dan domisili berbeda, lampirkan Surat Keterangan Tinggal dari Kelurahan.</li>
<li>Mengisi formulir pengajuan NPWP.</li>
<li>Menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran.</li>
<li>Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.</li>
</ol>
<h3><span id="Melalui_Online"><b>Melalui </b><b><i>Online</i></b></span></h3>
<ol>
<li>Membuka halaman <a href="https://ereg.pajak.go.id/login" rel="nofollow">ereg.pajak.co.id</a> atau buka <a href="https://www.pajak.go.id/index.php/id/formulir-pajak/formulir-pendaftaran-wajib-pajak">form NPWP <i>online</i></a><i>.</i></li>
<li>Memilih menu daftar pada bagian bawah.</li>
<li>Memasukan <i>email </i>aktif untuk verifikasi.</li>
<li>Membuka <i>link </i>verifikasi di <i>email.</i></li>
<li>Mengisi data diri secara lengkap untuk langkah selanjutnya sambil pastikan data diisi dengan tepat.</li>
<li>Membuka <i>email </i>dan mengklik <i>link </i>verifikasi.</li>
<li>Membuka sistem <i>e-registrasi </i>dan memilih menu pengajuan NPWP.</li>
<li>Mengikuti langkah dengan teliti dan memastikan data yang diisi adalah benar.</li>
<li>Menunggu rekomendasi KPP dalam pengurusan pengajuan yang telah dilakukan.</li>
<li>Mengklik menu token agar mendapat kode unik sebagai syarat pengajuan.</li>
<li>Mengirim pengajuan dan menunggu beberapa hari untuk konfirmasi melalui <i>email </i>atas pengajuan (ditolak atau diterima).</li>
<li>Ketika status pengajuan berhasil, NPWP dikirim melalui pos ke alamat terlampir.</li>
</ol>
<h2><span id="Denda_bagi_Perorangan_Tanpa_NPWP_Pribadi"><b>Denda bagi Perorangan Tanpa NPWP Pribadi</b></span></h2>
<p>Wajib pajak pribadi yang tidak mendaftar atau memiliki NPWP dengan sengaja atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.</p>
<p>Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, seseorang yang mestinya membayar PPh 21 sebesar 15% jika dia memiliki NPWP, menjadi 18% (atau 20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP.</p>
<h4><b>Contoh:</b></h4>
<p>Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%</p>
<p>Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://klikpajak.id/">Klik Pajak</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/" target="_blank">Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 01:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pkp]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2218</guid>

					<description><![CDATA[<p>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu. Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot</h2>
<p>Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu.</p>
<p>Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan peraturan PER-04/PJ/2017.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h2>Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online</h2>
<p>Sebenarnya, Dirjen Pajak telah menganjurkan seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk membuat bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun pada peraturan tersebut, wajib pajak masih dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa secara manual, dengan beberapa syarat, yaitu menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</p>
<p>Sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:</p>
<ul>
<li>Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</li>
<li>Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.</li>
<li>Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP</li>
<li>Terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik.</li>
</ul>
<p>Namun dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan, tetap wajib menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h2>Apa Itu Aplikasi e-Bupot?</h2>
<p>e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan layanan perpajakan untuk masyarakat, terutama wajib pajak yang memotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26.</p>
<p>Pada aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/pkp-wajib-ebupot">Online-Pajak</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 01:41:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu. Pengertian PPN Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya?</p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.</p>
<h3><span id="Pengertian_PPN"><b>Pengertian PPN</b></span></h3>
<p>Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa itu PPN.</p>
<p>Merujuk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli barang maupun jasa. PPN ini dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kas negara.</p>
<p>Jadi, yang membayar PPN dari transaksi jual-beli tersebut adalah konsumen akhir. Artinya, beban PPN yang dibayarkan dari setiap transaksi barang/jasa itu bukanlah penjual, melainkan pembeli atau konsumen akhirlah yang wajib membayar PPN tersebut.</p>
<p>Sementara itu, PKP sebagai penjual yang memungut PPN dari pembeli itu wajib membayarkan dan melaporkan ke negara. Status PKP ini adalah pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP dengan ketentuan jumlah omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.</p>
<p>Bagi pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftar diri sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, maka wajib pula menjadi pemungut, penyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan dari pembeli tersebut ke negara.</p>
<p>Namun, bagi pengusaha dengan omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun juga bisa mengajukan diri sebagai PKP, namun bukan suatu keharusan. Jika kemudian hari ingin mencabut status PKP, bisa dilakukan.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_1"><b>Contoh Pengenaan PPN 1</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh konsumen akhir untuk konsumsi:</b></h4>
<p>Sebagai gambaran dari PPN yang dikenakan pada konsumen akhir untuk dikonsumsi misalnya, ketika Anda membeli makanan ringan di restoran cepat saji. Pada lembar struk berisi rincian makanan yang Anda beli pasti akan tertera PPN 10%.</p>
<p>Artinya, Anda harus membayar sejumlah harga makanan cepat saji yang Anda beli itu, ditambah PPN 10% dari total belanjaan.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>Pak Kelik beli Paket Ayam Goreng di Restoran AKC senilai Rp50.000. Kemudian dikenakan PPN 10% dari total nilai harga Paket Ayam Goreng itu adalah Rp5.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan Pak Kelik untuk makanan cepat saji Paket Ayam Goreng tersebut sebesar Rp55.000.</p>
<p>Nah, PPN sebesar 10% yang dibayarkan Pak Kelik itu artinya dipungut oleh Restoran AKC. Sehingga Restoran AKC wajib menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar Rp5000 yang dibayarkan Pak Kelik itu ke kas negara.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_2"><b>Contoh Pengenaan PPN 2</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh PKP sebagai konsumen:</b></h4>
<p>Tentu saja, subjek kena PPN tidak hanya bagi konsumen akhir yang membeli barang/jasa untuk dikonsumsi saja. Tapi juga bagi pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa untuk digunakan sebagai penunjang produksi usaha.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>PT AAA membeli bahan baku tekstil dari PT BBB senilai Rp100.000.000. Dari transaksi ini dikenakan PPN 10% senilai Rp10.000.000. Sehingga total nilai transaksi adalah Rp110.000.000.</p>
<p>Namun PT AAA hanya membayar senilai Rp100.000.000 saja ke PT BBB sebagai PKP Penjual. Kemudian PT AAA menerbitkan membuat <i>invoice </i>dari pembeliannya sebesar Rp100.000.000 beserta bukti potongnya (PPN 10%) sebesar Rp10.000.000 yang diserahkan ke PT BBB.</p>
<p>Kemudian PT AAA membayarkan PPN dari transaksi pembeliannya dari PT BBB itu ke negara. Lalu PT BBB dalam hal ini sebagai produsen memperoleh pembayaran dari bahan baku tekstil yang dijualnya ke PT AAA senilai Rp100.000.000 beserta bukti potong yang dibuat oleh PT AAA sebesar Rp10.000.000.</p>
<p>Bukti potong yang diterbitkan PT AAA ini nantinya bisa digunakan oleh PT BBB sebagai penjual untuk dikreditkan atau pengurang pajak pada saat menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.</p>
<p><img class="aligncenter wp-image-7348 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="pajak usaha ekspedisi" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi transaksi barang kena PPN</p>
<h3><span id="Potensi_PPN_Jadi_Sumber_Pendapatan"><b>Potensi PPN Jadi Sumber Pendapatan</b></span></h3>
<p>PPN memang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara dari perpajakan, mengingat PPN dibayarkan ke kas negara.</p>
<p>Meski PKP penjual hanya sebagai perantara yang memungut dan menyetor serta melaporkan PPN yang dibayarkan oleh pembeli/konsumen akhir, namun PKP bisa memanfaatkannya sebagai salah satu sumber penerimaan.</p>
<p>Ihsan menuturkan, meski hanya sebagai yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan konsumen, pengusaha bisa menggunakannya sebagai sumber penerimaan dengan cara menyusun perencanaan pajak sedari awal.</p>
<p>Yakni, mengajukan diri <strong>sebagai Pengusaha Kena Pajak.</strong> Dengan menjadi PKP, maka pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dari berbagai transaksi yang dikenakan PPN dan bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut sebagai pengurang pajak.</p>
<p>Dari ilustrasi perhitungan pemungutan PPN di atas, Ihsan menyebutkan dapat dikatakan bahwa,”Bukti potong itu sudah seperti cek saja yang bisa kita gunakan nanti (saat menghitung) SPT Tahunan Badan (sebagai pengurang pajak)”.</p>
<p>Dengan demikian adanya faktur pajak dari PPN itu bisa dikatakan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pengusaha kena pajak karena bisa menjadi mengurang pajaknya.</p>
<div id="attachment_20274" style="width: 810px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-20274" class="lazyloaded wp-image-20274 size-full" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" alt="Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN" width="800" height="480" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" data-lazy-sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-20274" class="wp-caption-text">Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN</p></div>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Insentif_Pengembalian_Pendahuluan_dari_PPN"><b>Insentif Pengembalian Pendahuluan dari PPN</b></span></h3>
<p>Salah satu instrumen PPN dikatakan menjadi sumber penerimaan usaha adalah ketika memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Salah satunya seperti yang baru-baru ini diterbitkan, yakni Pengembalian Pendahuluan PPN.</p>
<p>Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi virus corona (Covid-19), kepada 431 bidang industri, perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Kawasan Berikat.</p>
<blockquote><p>“Jadi, perusahaan mengajukan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar lebih cepat, dengan jumlah lebih bayar yang dapat dipercepat restitusinya maksimal Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.”</p></blockquote>
<p>Insentif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.</p>
<p>Menurut Konsultan The Great Tax, Andre Septiano, inilah pentingnya sebagai pelaku usaha untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai pajak agar bisa memanfaatkan semaksimal mungkin insentif pajak pemerintah guna membantu operasional usaha.</p>
<p>“Kita tahu masa pandemi ini (usaha) butuh <i>cash flow</i>. Salah satu strategi bisnis supaya tetap stabil, bisa <i>survive </i>di masa seperti ini, harus bisa mengatur <i>cash flow</i> sebaik mungkin. Nah, kita bisa manfaatkan insentif ini, tinggal ajukan proses<i> refund</i>,” kata Andre.</p>
<p>Dengan demikian, beban usaha terkait dengan arus kas di masa sulit seperti sekarang ini bisa diatasi. Dan tentunya percepatan pengembalian PPN lebih bayar ini jadi tambahan penerimaan usaha karena akan menambah kas usaha.</p>
<div id="attachment_7732" style="width: 1210px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-7732" class="lazyloaded wp-image-7732 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak online" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-7732" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak online</p></div>
<h3><span id="Ingat_Batas_Waktu_Penyetoran_dan_Pelaporan_PPN"><b>Ingat Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN</b></span></h3>
<p>Apakah Anda sudah memanfaatkan insentif pajak pemerintah untuk mendapatkan kembali PPN lebih bayar? Tapi yang tak kalah penting pula adalah Anda harus ingat batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN untuk menghindari denda dan sanksi.</p>
<h3><span id="Denda_Terlambat_Setor_dan_Lapor_PPN"><b>Denda Terlambat Setor dan Lapor PPN</b></span></h3>
<p>Sesuai dengan UU Perpajakan, ada sanksi dan denda yang dikenakan pada wajib pajak yang terlambat menyetor dan melaporkan PPN atau lainnya terkait PPN, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp500.000 jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN</li>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan</li>
<li>Denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar yang dilakukan pembetulan sendiri tapi belum disidik</li>
<li>Denda 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika sudah berstatus PKP tapi tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu</li>
<li>Denda 2% dari DPP jika berstatus PKP tapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap</li>
<li>Denda 2% jika faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Bunga_Terkait_PPN"><b>Sanksi Administrasi Bunga Terkait PPN</b></span></h3>
<p>Sanksi ini berupa sejumlah bunga yang dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak lebih besar. Besar jumlah bunga ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari beberapa variabel, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Sanksi bunga 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar jika melanggar pembetulan SPT Masa dan Tahunan</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari total pajak terutang jika terlambat membayar pajak masa dan tahunan</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dari jumlah kurang bayar dengan maksimal 24 bulan jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)</li>
<li>Sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang bayar jika ada tindak pidana dari SKPKB yang telah diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari jumlah pajak kurang bayar jika SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding menyebabkan kurang bayar atau terlambat bayar</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dan merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan jika menunda atau mengangsur</li>
<li>Sanksi 2% atas kekurangan bayar pajak jika kekurangan pajak itu akibat penundaan SPT</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Kenaikan"><b>Sanksi Administrasi Kenaikan</b></span></h3>
<p>Sanksi ini dikenakan karena ada pelanggaran tertentu yang tergolong berat dan menyebabkan besar pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari pajak kurang bayar jika pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP (Surat Ketetapan pajak)</li>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari PPh kurang bayar jika SPT tidak disampaikan sesuai surat teguran, PPN atau PPnBM tidak semestinya dikompensasikan atau tidak menggunakan tarif 0% seperti yang tertera pada Pasal 28 dan Pasal 29</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPh yang dipotong bayar jika tidak dipungut atau tidak disetorkan dari PPh yang tidak dilaksanakan</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang bayar jika PPN atau PPnBM tidak atau kurang bayar</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari jumlah kekurangan pajak jika ada kekurangan pajak atas SKPKBT</li>
</ul>
<p><img class="aligncenter wp-image-3778 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi menghitung arus kas perusahaan</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Selamatkan_Arus_Kas_Usaha_dan_Melaporkan_Pajak_Tepat_Waktu"><b>Selamatkan Arus Kas Usaha dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu</b></span></h3>
<p>Di tengah sulitnya situasi ekonomi di tengah krisis akibat pandemi virus corona, sebagai pelaku usaha mesti jeli untuk memanfaatkan informasi terbaru terkait insentif pajak dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan.</p>
<p>Tak luput juga soal ketepatan waktu pelaporan pajaknya yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak badan ini. Sehingga tingkat kepatuhan pajak baik dan terbebas dari sanksi maupun denda.</p>
<h3><span id="Batas_Waktu_Pembayaran_Penyetoran_dan_Pelaporan_Pajak"><b>Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak</b></span></h3>
<h4><span id="Penyampain_SPT_Tahunan_PPh_Badan"><b>Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<h4><span id="Penyampaian_SPT_Masa"><b>Penyampaian SPT Masa</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:</li>
</ol>
<ol>
<li>Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.</li>
<li>Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa, <strong>selengkapnya dalam tabel berikut ini</strong>;</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>No</b></td>
<td><b>Jenis Pajak</b></td>
<td><b>Batas Pembayaran (Paling Lambat) </b></td>
<td><b>Batas Pelaporan</b></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
<td><b>(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)</b></td>
<td><b>UU Bidang Perpajakan</b></td>
</tr>
<tr>
<td>1</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>PPh Pasal 15 Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>PPh Pasal 15 Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td>PPh Pasal 21</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td>PPh Pasal 23/26</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>7</td>
<td>PPh Pasal 25</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>8</td>
<td>PPh 22 Impor Setor Sendiri (dilunasi bersama dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM)</td>
<td>Saat penyelesaian dokumen PIB</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>9</td>
<td>PPh Pasal 22 Impor yang Pemungutan oleh Bea Cukai</td>
<td>1 hari kerja berikutnya</td>
<td>Hari kerja terakhir minggu berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>10</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Bendaharawan</td>
<td>Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang</td>
<td>14 hari setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>11</td>
<td>PPh Pasal 22 Migas</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>12</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP Badan Tertentu</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>13</td>
<td>PPN &amp; PPnBM</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir &amp; sebelum SPT Masa PPN disampaikan</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>14</td>
<td>PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>15</td>
<td>PPN atas Kegiatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>16</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 7 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>17</td>
<td>PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN</td>
<td>Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>18</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Selain Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>19</td>
<td>PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>20</td>
<td>Pembayaran masa selain PPh 25 WP Kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>5. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:</p>
<ol>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.</li>
<li>WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)</li>
<li>Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara <i>online</i> dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.</li>
</ul>
<h4><span id="SPT_Tahunan_PPh_Orang_Pribadi"><b>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<p>Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak <i>online</i> dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau <i>Application Service Provider</i> (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.</p>
<div id="attachment_10014" style="width: 952px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-10014" class="lazyloaded wp-image-10014 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online" width="942" height="628" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" data-lazy-sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-10014" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online</p></div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Klik Pajak</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 02:10:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi. &#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020). Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi.</p>
<p>&#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020).</p>
<p>Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang senilai Rp 1.332,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p>
<p>Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%.</p>
<p>Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp 120,6 triliun pada anggaran ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp 12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Kurangnya pemanfaatan insentif pajak ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.</p>
<p>&#8220;Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan itu, Febrio memproyeksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi.</p>
<p>&#8220;Kalau insentifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling <em>cancel out</em>,&#8221; tutupnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Detik Finance</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 05:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2193</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen. Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam. Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen.</p>
<p>Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam.</p>
<p>Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini angka yang digunakan adalah outlook 2002 -9,2 persen,&#8221; ujar Febrio ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (24/6/2020).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Febrio menyebutkan, rata-rata realisasi pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir sudah cukup rendah, yaitu di kisaran 6,2 persen. Di tahun 2020, akibat hantaman pandemi virus corona (Covid-19) penerimaan negara pun kian tertekan.</p>
<p>Febrio mengatakan, kontraksi yang cukup dalam pada penerimaan perpajakan tahun ini belum pernah di alami di tahun-tahun yang lalu.</p>
<p>&#8220;Jadi memang belum pernah kita alami tekanan sedalam ini untuk penerimaan perpajakan. Dan bulan-bulan ke depan masih akan dilihat seperti apa,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Febrio mengatakan, terdapat dia penyebab tekanan terjadi dalam penerimaan perpajakan. Pertama, perekonomian yang sedang sakit akibat akibat banyak kegiatan usaha yang harus berhenti hingga merumahkan pekerja. Kedua, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan anggaran belanja untuk membantu sektor usaha.</p>
<p>&#8220;Kalau kita berada di minus 9,2 persen outlok 2020, itu harapannya mencerminkan kondisi sekarang dan juga kondisi di mana pemeritnah berusaha untuk hadir,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Untuk diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan pandemi. Besaran dana tersebut mayoritas dialokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan menggunakannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan sektor UMKM Rp 123,46 triliun.</p>
<p>Lalu, sisanya untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun dan dukungan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) Rp 106,11 triliun. Adapun dengan revisi tersebut, maka terjadi perubahan atas realisasi dalam APBN tahun ini.</p>
<p>Outlook pendapatan negara turun menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun. Pendapatan dari sektor perpajakan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p>Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun. Sementara untuk anggaran belanja negara mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.</p>
<p>Adapun untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio meningkat tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun.</p>
<p>Sumber: Kompas.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &#038; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[lomba pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2190</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum. Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. Pertama, Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020 mengambil tema “Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia”. Kedua, Lomba Poster Hari Pajak 2020. Adapun untuk Lomba Poster Hari Pajak 2020, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”, “Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju”, atau “Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi”. “Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020). Adapun</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum.</p>
<p>Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. <em>Pertama,</em> <strong>Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020</strong> mengambil tema “<strong>Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia</strong>”. <em>Kedua, </em>Lomba Poster Hari Pajak 2020.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Adapun untuk <strong>Lomba Poster Hari Pajak 2020</strong>, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “<strong>Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional</strong>”, “<strong>Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju</strong>”, atau “<strong>Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi</strong>”.</p>
<p>“Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Adapun perincian hadiah untuk lomba penulisan sebagai berikut: Juara I (Rp14 juta), Juara II (Rp10 juta), Juaral III (Rp8 juta), Juara IV (Rp5 juta), dan Juara V (Rp3 juta). Kemudian hadiah lomba poster sebagai berikut: Juara I (Rp10 juta), Juara II (Rp7 juta), Juara III (Rp4,5 juta), dan 7 hadiah hiburan (masing-masing Rp500.000).</p>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020</strong></p>
<p><strong>Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia tidak kurang dari 18 tahun;</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel adalah karya tulis berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris;</li>
<li>Artikel harus orisinal bukan terjemahan,saduran, atau rangkuman;</li>
<li>Artikel telah dipublikasikan di media massa (cetak) nasional antara 1 April 2020 s.d. 30 Juni 2020;</li>
<li>Artikel belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan Kementerian Keuangan maupun pihak lain;</li>
<li>Artikel bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta mengatasnamakan pribadi, bukan kelompok, tim, atau organisasi;</li>
<li>Peserta hanya dapat mengirimkan 1 artikel yang dilombakan;</li>
<li>Peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pajak.go.id;</li>
<li><strong>Batas akhir pendaftaran dan pengunggahan artikel adalah 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto bukti pemuatan artikel di media massa cetak nasional;</li>
<li>Mengisi <strong><a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah disediakan panitia</a></strong>;</li>
<li>Lomba tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;</li>
<li>Tidak ada korespondensi dengan panitia selama masa pendaftaran dan penilaian;</li>
<li>Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel berformat opini, minimal 9.000 karakter;</li>
<li>Ukuran masing-masing file hasil pindai/ foto kartu identitas dan bukti pemuatan artikel tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Artikel:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah file artikel berserta dokumen yang dipersyaratkan;</li>
<li>Artikel dengan format Microsoft Word (<em>softcopy</em>) diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>, dengan menyertakan keterangan tanggal pemuatan dan nama media cetak;</li>
<li>Dokumen yang diunggah adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>Bukti pemuatan berupa hasil pindai/ foto artikel di media cetak;</li>
<li>Hasil pindai/ foto KTP/SIM yang masih berlaku;</li>
</ul>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020<br />
Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI);</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar);</li>
<li>Pegawai dan keluarga pegawai Kementerian Keuangan tidak diperkenankan mengikuti lomba ini.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta harus membuat desain poster dengan salah satu tema sebagaimana disebutkan di atas;</li>
<li>Seorang peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya untuk diikutkan dalam lomba;</li>
<li>Karya poster harus orisinal dan belum pernah diikutkan pada lomba sejenis;</li>
<li>Karya poster bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta wajib menyertakan identitas berupa scan KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar;</li>
<li>Peserta wajib posting karyanya ke instagram, tulis <em>caption</em> menarik, dan berikan <em>hastag</em> #LombaPosterHariPajak2020 dan #PajakKitaUntukKita dan mention @ditjenpajakri;</li>
<li>Peserta wajib follow akun instagram resmi @ditjenpajakri;</li>
<li>Akun instagram peserta tidak dalam keadaan <em>private</em> selama pelaksanaan lomba;</li>
<li>DJP berhak menggunakan seluruh karya untuk ditampilkan pada media sosial DJP dengan mencantumkan kredit nama atau akun media sosial pembuat karya;</li>
<li>Poster dikirim melalui <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>;</li>
<li><strong>Batas akhir pengiriman</strong> <strong>poster adalah tanggal 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Keputusan panita dan juri tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Poster dikirim dalam format JPG dengan ukuran A3 <em>portrait</em>, resolusi 300 DPI, dan ukuran <em>file</em> tidak melebihi 5 MB;</li>
<li>Ukuran file hasil pindai/ foto kartu identitas tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Karya:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-poster-hari-pajak">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah karya berserta dokumen tambahan;</li>
<li>Karya dengan format JPG diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>; dan</li>
<li>Dokumen tambahan yang diunggah adalah hasil pindai/ foto KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p>Adapun pengumuman nominasi pemenang, baik lomba penulisan maupun poster, dilakukan pada 11 Juli 2020 (akan langsung dihubungi oleh panitia. Pengumuman pemenang pada 14 Juli 2020. Namun demikian, DJP mengatakan jadwal pengumuman dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan kemudian.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi panitia. Telepon : 021.5250208 ext 51633 (hari kerja – Senin sd Jumat | jam kerja 08.00 WIB sd 17.00 WIB). <em>Email</em> : <a href="mailto:humas@pajak.go.id">humas@pajak.go.id</a>. Anda juga bisa berkunjung ke laman <a href="https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020">https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020</a>. (kaw)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
