<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BCG Consulting Group &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/author/owner/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>BCG Consulting Group &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anterean online]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2348</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020). Pengambilan tiket antrean secara online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal. “Pastikan datang 10 menit</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara <em>online</em>. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020).</p>
<p>Pengambilan tiket antrean secara <em>online </em>ini dilakukan melalui laman <a href="https://kunjung.pajak.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">kunjung.pajak.go.id</a>. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke <em>email</em>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (<em>screenshot</em>) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal.</p>
<p>“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial.</p>
<p>Selain mengenai pengambil tiket antrean secara <em>online, </em>ada pula bahasan mengenai kelanjutan penunjukan perusahan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Utamakan Layanan Elektronik</strong></h2>
<p>Meskipun menyediakan aplikasi <em>online</em> pengambilan tiket antrean pelayanan tatap muka, DJP meminta wajib pajak tetap mengutamakan pemanfaatan layanan secara elektronik. Akses layanan <em>online </em>pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>.</p>
<p>Selain itu, layanan konsultasi juga bisa dilakukan melalui saluran pada masing-masing unit kerja DJP. Daftar saluran tersebut bisa dilihat pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/unit-kerja">www.pajak.go.id/unit-kerja</a>. Selain itu, untuk layanan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat pos/jasa kurir. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>12 Perusahaan Termasuk Zoom</strong></h2>
<p>Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa &amp; Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital luar negeri dalam PMSE bakal diumumkan awal September 2020.</p>
<p>&#8220;Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Restitusi Pajak</strong></h2>
<p>Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp112 triliun, meningkat 10,8% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp99,91 triliun. Perinciannya, restitusi dipercepat Rp 30 triliun, restitusi normal Rp 66 triliun, dan restitusi karena putusan hukum Rp 16 triliun.</p>
<p>Restitusi dipercepat mengalami kenaikan 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak tumbuh 6,32%. Sementara restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%.</p>
<h2><strong>Kenaikan Tarif Cukai Rokok</strong></h2>
<p>Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.</p>
<p>&#8220;Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Kompensasi Kerugian</strong></h2>
<p>Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuandapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembebasan PPN</strong></h2>
<p>Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.</p>
<p>Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/mau-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-di-sini-dulu-23471">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 07:38:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[web]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.  Apa Saja Yang Bisa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/" target="_blank">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.</p>
<h2> Apa Saja Yang Bisa Dilakukan E-Bupot?</h2>
<ol>
<li>
<h3><strong> Pembetulan Bupot</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Pembetulan bupot dilakukan bila terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot dan masih belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, pemotong pajak bisa melakukan pembetulan Bupot. Di dalam aplikasi e-Bupot 23/26 ada menu “Ubah/Betulkan”. Di Pembetulan ini bisa dilakukan atas setiap data pada Bupot kecuali nomor Bupot. Dan Tanggal pada Bupot pembetulan wajib sama dengan tanggal diterbitkannya Bupot pembetulan, namun untuk Masa Pajak mengikuti Masa Pajak Bupot yang dibetulkan. Jika batas pelaporan PPh Pasal 23/26 ini sudah terlewati, maka pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dulu (dengan nilai Bupot yang belum dibetulkan), dan melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26.</p>
<p>Jika  pembetulan Bupot dilakukan sebelum penerapan aplikasi e-Bupot 23/26, maka pembetulan Bupot mengikuti metode Masa Pajak dibetulkan. Misalnya Bupot yang dibetulkan dalam bentuk dokumen kertas, maka Bupot pembetulannya juga dalam bentuk kertas. Dalam hal ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibetulkan dengan Bupot pembetulan sebagai lampiran pada SPT pembetulan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<ol start="2">
<li>
<h3><strong> Pembatalan Bupot</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 nyatanya dibatalkan, maka bisa dilakukan pembatalan Bupot dengan menu “Hapus/Batalkan” dalam aplikasi e-Bupot 23/26. Nomor Bupot pembatalannya sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan. Tanggal pada Bupot pembatalan adalah tanggal terbit dan Masa Pajak pembatalannya sama dengan Masa pada Bupot yang dibatalkan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<h2>Jaminan Kepastian Hukum dan Validitas Data</h2>
<p>Dari semua yang sudah dijelasan bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 yaitu inovasi Ditjen Pajak dalam bidang teknologi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak. Aplikasi ini berbasis web, Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak dan Ditjen Pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak dengan data yang dapat diandalkan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik baik antara wajib pajak dan pemotong pajak, maupun antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak di kemudian hari. (Sumber : <a href="https://www.pajak.go.id/id/artikel/serba-serbi-pembetulan-dan-pembatalan-e-bupot">pajak.go.id</a> )</p>
<p>Pajak Pro merupakan bagian dari <a href="http://www.bcgconsulting.co.id/">BCG Consulting Group</a>, perusahaan jasa konsultan pajak dan akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, menawarkan jasa konsultan pajak, yang dalam pelaksanaannya dapat kami arahkan dan memberikan saran sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Anda dapat melaporkan permasalahan Anda kepada kami, kami akan memberikan layanan yang sesuai dan tepat untuk keberlangsungan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/" target="_blank">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2020 01:16:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[insentif]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2318</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah kebijakan insentif dijalankan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi di tengah upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan. “Insentif tetap diberikan di dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh  dan PPN  mulai secara bertahap pulih kembali,” ujar Sri Mulyani. Selain terkait insentif dan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan mengenai validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/" target="_blank">Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah kebijakan insentif dijalankan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi di tengah upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Insentif tetap diberikan di dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh [pajak penghasilan] dan PPN [pajak pertambahan nilai] mulai secara bertahap pulih kembali,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Selain terkait insentif dan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan mengenai validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bisa dilakukan di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai hari ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Keempat insentif yang masih akan diberikan pada tahun depan antara lain<em> pertama, </em>percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu <em>cash flow </em>perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha. <em>Kedua, </em>insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19.</p>
<p><em>Ketiga, </em>pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. <em>Keempat, tax holiday </em>dan <em>tax allowance. </em>Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. (<em>Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Porsi PPh Nonmigas Paling Besar</strong></h3>
<p>Dalam RAPBN 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 20,6% dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.642,6 triliun.</p>
<p>Dari target tersebut, penerimaan PPh nonmigas tercatat mengambil porsi 51,9% dengan nilai Rp658,7 triliun. Terbesar kedua adalah penerimaan PPN dan PPnBM dengan porsi 43,0% atau senilai Rp546,0 triliun.  (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>Validasi dan Pendaftaran NPWP di Bank BUMN</strong></h3>
<p>Terhitung mulai hari ini, (17/8/2020), empat bank anggota Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.</p>
<p>Bank Mandiri menyediakan aplikasi dengan nama Mandiri Pajakku yang bisa diakses oleh nasabah. Sementara itu, BRI memberikan layanan pajak melalui internet banking BRI dan masuk kepada layanan registrasi NPWP.</p>
<p>Selanjutnya, BTN menyediakan Online Tax Portal yang bisa dimanfaatkan nasabah di layanan konsumen pada setiap kantor cabang BTN. Sementara itu, BNI menyediakan aplikasi berbasis web dengan nama BNI ASP.(<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Belanja Perpajakan</strong></h3>
<p>Pemerintah mencatat total <em>tax expenditure </em>atau belanja perpajakan pada tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun. Laporan belanja perpajakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.</p>
<p>Dengan demikian, total belanja perpajakan pada 2019 setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang setara dengan 1,52% dari PDB dengan nominal belanja perpajakan Rp225,15 triliun.</p>
<p>Kontribusi terbesar belanja perpajakan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp166,92 triliun atau 64,9% dari total belanja perpajakan. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>Implementasi E-Bupot</strong></h3>
<p>KEP-368/PJ/2020 merupakan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) terakhir terkait dengan pelaksanaan Pasal 12 PER-04/PJ/2017.</p>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai masa pajak September 2020.</p>
<p>&#8220;Kepdirjen ini merupakan tahapan final untuk penerapan e-Bupot secara nasional,&#8221; ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan-23182">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/" target="_blank">Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2020 01:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerima subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi gaji]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2315</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan 6 (enam) kriteria yang wajib dipenuhi pekerja untuk dapat memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan mulai September mendatang. Menurutnya keenam kriteria tersebut wajib dipenuhi pekerja agar mendapat subsidi gaji selama empat bulan. Program ini menjadi stimulus yang dibahas bersama antara Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. &#8220;Subsidi upah ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi,&#8221; menurutnya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020). Baca Juga: Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/" target="_blank">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan 6 (enam) kriteria yang wajib dipenuhi pekerja untuk dapat memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan mulai September mendatang. Menurutnya keenam kriteria tersebut wajib dipenuhi pekerja agar mendapat subsidi gaji selama empat bulan. Program ini menjadi stimulus yang dibahas bersama antara Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Subsidi upah ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi,&#8221; menurutnya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Kriteria Yang Diperlukan</strong></h2>
<p>Kriteria yang dimaksud Ida meliputi :</p>
<ol>
<li><em>pertama, </em>pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).</li>
<li><em>Kedua, </em>pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dengan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.</li>
<li><em>Ketiga, </em>pekerja juga harus membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.</li>
<li><em>Keempat,</em>pekerja wajib memiliki rekening bank aktif.</li>
<li><em>Kelima, </em>pekerja tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja.</li>
<li><em>Keenam, </em>pekerja membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.</li>
</ol>
<p>“Data calon penerima bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan,&#8221; ujar Ida.</p>
<p>Ida menjelaskan subsidi gaji tersebut akan ditransfer melalui bank penyalur kepada rekening penerima bantuan. Bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mengerek pertumbuhan ekonomi di Indonesia.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<p>Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran cukup besar senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji.</p>
<p>Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (<a href="https://news.ddtc.co.id/simak-ini-6-kriteria-penerima-subsidi-gaji-23018?page_y=2864">news.ddtc.co.id</a>)</p>
<p>Kami <a href="http://bcgconsulting.co.id/">BCG Consulting Group</a> merupakan perusahaan jasa konsultan pajak akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, menawarkan jasa konsultan pajak, yang dalam pelaksanaannya kami membantu anda dan memberikan arahan dan saran sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Anda dapat melaporkan laporan pajak / pembukuan Anda sesuai dan tepat untuk keberlangsungan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p>
<p>Referensi: <a href="https://news.ddtc.co.id/">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/" target="_blank">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 25]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2309</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat. “Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%. Baca Juga: Seluruh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA </strong>– Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a></strong></p></blockquote>
<p>Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.</p>
<p>Yunirwansyah mengatakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif tidak berubah dari ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha.</p>
<p>Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.</p>
<p>&#8220;Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” imbuh Yunirwansyah.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, Kementerian Keuangan pun bakal mengurangi alokasi dari pos anggaran fasilitas lain yang dirasa kurang efektif dan tidak terlalu dimanfaatkan oleh wajib pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>Pos insentif fiskal yang dipangkas alokasinya dan disempurnakan desainnya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hingga saat ini, total pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih tergolong rendah, yakni senilai Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu fasilitas PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.</p>
<p>Adapun untuk realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapai Rp4,27 triliun atau 29,6% dari pagu fasilitas diskon pajak tersebut yang mencapai Rp14,4 triliun. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis-23048?page_y=0">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[spt masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September. Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, <strong>seluruh wajib pajak yang memenuhi</strong> <strong>persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik </strong>– tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak –<strong> </strong>harus <strong>membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September</strong>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain <em>pertama,</em> menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.</p>
<p><em>Kedua, </em>jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. <em>Ketiga, </em>sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. <em>Keempat, </em>terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.</p>
<p>KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.</p>
<p>Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.</p>
<p>Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan</strong></h2>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.</p>
<p>Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.</p>
<p>Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.</p>
<h2><strong>Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil</strong></h2>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.</p>
<p>“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya.</p>
<p>Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan</strong></h2>
<p>Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.</p>
<p>Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Unifikasi SPT Masa PPh</strong></h2>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. <em>Pertama</em>, uji coba (<em>piloting</em>) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. <em>Kedua, </em>pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.</p>
<p>Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%</strong></h2>
<p>Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.</p>
<p>“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan,&#8221; ujar Airlangga. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses</strong></h2>
<p>Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.</p>
<p>“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Target Penerimaan Pajak 2021</strong></h2>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.</p>
<p>“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot-23095">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[ditjenpajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[e-reporting]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2292</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif. Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online: a. Buka atau akses DJP Online</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/" target="_blank">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif.</p>
<h2>Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online:</h2>
<p>a. Buka atau akses DJP Online</p>
<div id="attachment_2295" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2295" class="wp-image-2295 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-1-324x200.png" alt="DJP Online" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2295" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online</strong></p></div>
<p>b. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)</p>
<p>c. Masukan pasword dan kode keamanan (captcha)</p>
<div id="attachment_2296" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2296" class="wp-image-2296 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-2-324x200.png" alt="" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2296" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online &#8211; Login</strong></p></div>
<p>d. Masuk ke halaman utama dan pilih menu layanan</p>
<p>e. Pilih kolom &#8220;e-reporting insentif Covid-19&#8221;, bila kolom e-reporting tidak ada maka anda harus mengaktifkan fitur tersebut dahulu.</p>
<div id="attachment_2297" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2297" class="wp-image-2297 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-3-324x200.png" alt="DJP Online - E-Reporting" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2297" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online &#8211; E-Reporting</strong></p></div>
<p>f. Caranya mengaktifkan-nya yaitu, klik menu &#8220;Profil&#8221;. Kemudian klik &#8220;Aktivasi Fitur Layanan&#8221;. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. kemudian ceklis menu &#8220;e-reporting&#8221;, kemudian klik &#8220;Ubah Fitur Layanan&#8221;.</p>
<p>g. Setelah berhasil melakukan perubahan, nanti muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. kemudian, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-2298 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-4-324x200.png" alt="" width="324" height="200" /></p>
<p>h. Setelah login kembali, kemudian cek menu &#8220;Layanan&#8221;. Kemudian, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Lalu klik &#8220;e-reporting&#8221;. Klik &#8220;Tambah&#8221; untuk membuat pelaporan realisasi insentif dan pilih PPh Pasal 21 DTP (PMK 44/2020).</p>
<p>i. Di kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 DTP, selanjutnya mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP. Unggah semua file yang diperlukan.</p>
<p>j. Perhatikan petunjuk yang diberikan DJP yang berada di sebelah kiri layar. Lalu,silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>k. Lalu silahkan mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Terdapat kolom yang harus di isi, seperti NPWP, nomor, nama pegawai, penghasilan bruto, NIK dan PPh Pasal 21 DTP.</p>
<p>l. Harus diingat dalam pengisian nomor dalam format angka harus berurutan. Pengisian nama pegawai maksimal 255 karakter. NPWP diisi dalam format angka 15 digit, NIK diisi dalam format angka tanpa koma atau tanda baca .</p>
<p>m. Lalu, NIK atau NPWP wajib diisi salah satu atau diisi keduanya. Penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP harus diisi dengan format angka. PPh Pasal 21 DTP tidak boleh melebihi dari nilai penghasilan bruto.</p>
<p>n. Langkah selanjutnya, klik Validasidan savedalam folder komputer. Lalu, unggah atau upload file tersebut. Sebelum anda mengupload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Lalu kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah 02.</p>
<p>o. Berikutnya, unggah file pelaporan realisasi yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik &#8220;Upload&#8221;. Kemudian anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tersimpan.</p>
<p>p. Setelah selesai semua, anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka nanti laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Kemudian harus melakukan <em>refresh browser</em> untuk melakukan update status validasi.</p>
<p>q. Apabila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Lalu bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a></strong></p></blockquote>
<p>r. Jika status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau <em>error data</em> yang ditampilkan sistem.</p>
<p>Anda telah menyelesaikan insentif Covid-19, bila anda memiliki masalah dalam mengisi data atau dalam mengupload file, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp atau telepon. Pajak Pro membantu anda dalam mengatasi masalah laporan pajak dan akuntansi Anda, hubungi kami segera.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/" target="_blank">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[produk digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2288</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. &#8220;DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,&#8221; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/" target="_blank">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.</p>
<p>Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.</p>
<p>&#8220;DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,&#8221; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Adapun kesepuluh perusahaan tersebut adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, serta Audible Ltd. Selain itu juga Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (South East Asia) Pte Ltd.</p>
<p>Sebelumnya, enam perusahaan yang sudah lebih dahulu ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a></strong></p></blockquote>
<p>Hestu mengatakan, dengan penunjukkan tersebut maka per 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.</p>
<p>Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.</p>
<p>Hestu menjelaskan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<p>Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.</p>
<p>&#8220;Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,&#8221; jelas dia.</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://money.kompas.com/read/2020/08/07/110800126/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen">Kompas</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/" target="_blank">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2283</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (exemptions) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar. Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan. “Ini salah satu model</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (<em>exemptions</em>) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.</p>
<p>“Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi,” ujar Febrio.</p>
<p>Realisasi belanja perpajakan (<em>tax expenditure</em>) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.</p>
<p>Selain mengenai pengurangan pengecualian dalam pengenaan PPN, ada pula bahasan terkait dengan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Konteks Reformasi Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan proses pembahasan RUU PBJ masih terus dilakukan pemerintah. Konsep RUU PJB, sambung dia, harus dipahami dalam konteks reformasi perpajakan. Simak artikel ‘Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan’.</p>
<p>“Ini tak bisa dibicarakan dalam waktu seminggu atau hari ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Penambahan Basis Pajak</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan urgensi dari munculnya RUU PBJ serta RUU perpajakan lainnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024 adalah untuk mengatasi masalah struktural perpajakan Indonesia.</p>
<p>“Ini karena basis pajak kita yang tidak bertambah. Ekonomi tumbuh tapi yang bayar pajak itu-itu aja. Mereka yang dipajaki terus dipajaki, sedangkan yang tidak dipajaki ya terus kita tidak pajaki,&#8221; katanya. Simak pula artikel ‘Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank’. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Miliki EFIN dan Sertifikat Elektronik</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PER-14/PJ/2020, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.</p>
<p>“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Revisi PMK</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan rencana perubahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, pemerintah akan kembali merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan insentif pajak.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak itu termasuk perseroan terbuka asalkan memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditetapkan. (<em>Kontan</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Ada Sektor Usaha yang Merugi</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak membantu seluruh wajib pajak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan keuntungan sehingga diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak berdampak.</p>
<p>“Untuk beberapa sektor tidak efektif karena rugi. Insentif ini berguna bagi perusahaan yang masih mencatatkan laba pada tahun ini sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa kewajiban PPh Pasal 25 yang sudah diberi diskon untuk keperluan ekspansi misalnya,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Pidana Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. DJP mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara <em>online</em> yang diketuai Yosdi.</p>
<p>“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut.</p>
<p>Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (<em>deterrent effect</em>). (<em>Bisnis Indonesia/</em><em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Kontribusi Sektor Pertanian</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan PPN barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.</p>
<p>Pasalnya, meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. (<em>Bisnis Indonesia/DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi-22936">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem ERP : Mengenal Apa itu &#8220;Enterprise Resource Planning&#8221;</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 03:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi erp]]></category>
		<category><![CDATA[Enterprise Resource Planning]]></category>
		<category><![CDATA[erp]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sistem erp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2277</guid>

					<description><![CDATA[<p>Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan singkatan dari kata enterprise (perusahaan/organisasi), resource (sumber daya), planning (perencanaan). Pada kata-kata tersebut mencerminkan sebuah konsep yang berujung pada kata kerja yaitu planning.  berarti ERP lebih menekankan kepada aspek perencanaan. Enterprise Resource Planning (ERP) yaitu suatu rancangan untuk mengelola dan merencanakan sumber daya perusahaan, yaitu berupa aplikasi program yang saling  terhubung dan multi modul yang dirancang untuk melayani dan mendukung berbagai fungsi  sesuai kebutuhan perusahaan, yang berguna agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dan dapat memberikan pelayanan lebih bagi pelanggan, dan dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/" target="_blank">Sistem ERP : Mengenal Apa itu "Enterprise Resource Planning"</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan singkatan dari kata enterprise (perusahaan/organisasi), resource (sumber daya), planning (perencanaan). Pada kata-kata tersebut mencerminkan sebuah konsep yang berujung pada kata kerja yaitu planning.  berarti ERP lebih menekankan kepada aspek perencanaan.</p>
<p>Enterprise Resource Planning (ERP) yaitu suatu rancangan untuk mengelola dan merencanakan sumber daya perusahaan, yaitu berupa aplikasi program yang saling  terhubung dan multi modul yang dirancang untuk melayani dan mendukung berbagai fungsi  sesuai kebutuhan perusahaan, yang berguna agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dan dapat memberikan pelayanan lebih bagi pelanggan, dan dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan (stake holder) atas perusahaan tersebut.</p>
<h2><strong>Sejarah Perkembangan ERP</strong></h2>
<p>Perkembangan ERP berawal mulai dari Manufacturing Resouces Planning (MRP II) yakni MRP II itu adalah hasil evaluasi dari Material Requirement Planning (MRP) yang berkembang dari yang sudah ada sebelumnya. Sistem ERP secara modular biasanya menangani proses, logistik, distribusi, manufaktur, pengapalan, invoice, akunting dan persediaan (inventori). Yang intinya yaitu sistem ERP dapat membantu memonitor dan mengontrol aktivitas bisnis seperti penjualan, produksi, manajemen, pengiriman, persediaan, dan sumber daya manusia dan manajemen kualitas dari perusahaan.</p>
<h2><strong>Keuntungan Menerapkan ERP</strong></h2>
<p>Di suatu organisasi atau perusahaan yang tidak menerapkan sistem ERP, biasanya menggunakan sistem database yang tidak menyatu atau terpisah. Yakni tiap unit/divisi kerja mempunyai database sendiri-sendiri, seperti divisi pemasaran yang memiliki database divisi pemasaran, divisi sumber daya manusia atau HRD dengan database divisi HRD tersendiri,</p>
<p>ERP (Enterprise Resource Planning) dibuat dan dikembangkan untuk menggantikan sistem-sistem lama yang masih terpisah menjadi terintegrasi sehingga pengelolaannya menjadi lebih efektif dan efisien. Berikut adalah beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa dinikmati oleh perusahaan atau organasasi yang berhasil menerapkan ERP ini.</p>
<h2><strong>Akurasi Data yang Lebih Baik</strong> <strong>&amp;</strong> <strong>Integrasi Bisnis </strong></h2>
<p>Sistem ERP terdiri oleh berbagai modul dan sub-modul yang dapat mewakili komponen bisnis tertentu. Bila ada data yang dimasukan pada suatu modul (contohnya data dari penerimaan material) maka modul-modul lain yang terkait yaitu  “pembayaran” dan “persediaan” akan secara otomatis berganti dan diperbaharui. Semua pembaharuan ini akan terjadi secara realtime atau pas tepat pada waktu terjadinya transaksi itu.</p>
<h2><strong>Manajemen Sistem Informasi</strong> <strong>&amp;</strong> <strong>Perencanaan </strong></h2>
<p>Didalam sistem ERP ini memiliki alat-alat pendukung untuk mengambil keputusan yang tepat dan terbaik seperti alat perencanaan dan untuk alat simulasi yang bisa membantu manajemen untuk lebih tepat memanfaatkan sumber dayanya seperti material, sumber daya manusia dan mesin atau peralatan kerja yang ada. Untuk menyajikan laporan, pada sistem ERP ini dapat menghasilkan laporan standar yang sudah ditentukan dan diperlukan oleh manajemen perusahaan, laporan tersebut bisa diakses oleh manajemen kapanpun ia mau.</p>
<h2><strong>Produktivitas</strong> <strong>dan Peningkatan Efisiensi </strong></h2>
<p>Sistem ERP ini juga dapat meningkatkan efisiensi pada kegiatan-kegiatan rutin harian seperti contohnya manajemen kualitas, pemesanan, pengiriman, kinerja pemasok, manajemen kas, dan realisasi penjualan. Dengan adanya sistem ERP, siklus waktu penjualan ke kas dan pembayaran ke pemasok pun dapat terkontrol dan dipersingkat.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembentukan Standarisasi Prosedur</strong></h2>
<p>ERP juga didasarkan pada proses praktik Internasional yang berlaku dan diadopsi oleh organisasi yang menerapkannya secara legal. Pekerjaan menjadi lebih rapih dan terstruktur sehingga tidak bergantung pada individu atau satu pekerja tertentu saja. Sistem ERP bagi sebuah perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas di hampir segala hal.</p>
<p><em>Banyak </em><em>software </em>akuntansi <em>online </em><em>yang sedang terkenal ini </em>adalah salah satu sistem ERP yang dapat di gunakan untuk menunjang kinerja perusahaan dalam hal pembuatan laporan keuangan. Banyak software akuntansi online yang bisa membantu kita untuk mengelola keuangan sampai membuat laporan keuangan secara instan di mana pun dan kapan pun kita mau. Dengan memiliki laporan keuangan secara mudah dan cepat, Dapat lebih mudah melihat kondisi sekaligus menganalisa keuangan perusahaan. (sumber : <a href="https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-keuntungan-menggunakan-sistem-erp/">jurnal.id</a>)</p>
<h2><strong>Di Masa Kini Program ERP Adalah Solusi Yang Terbaik</strong></h2>
<p>Peran program erp adalah merupakan salah satu bagian penting bagi perusahaan masa kini. Sistem ERP memiliki fungsi untuk meningkatkan produktivitas di perusahaan. Sistem ERP bias  meningkatkan daya saing perusahaan. Ada metodologi khusus untuk implementasi ERP yang keberhasilannya lebih ampuh atau terjamin. Yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi resiko yang ada dalam pengimplementasian ERP serta kemudahan dalam pengelolaannya. Kesuksesan implementasi ERP tentu akan semakin besar ketika resiko –resiko ini dapat dihindari.</p>
<h2><strong>Konsep Program ERP</strong></h2>
<p>Pada sistem ERP ini merupakan sistem yang mengintegrasikan setiap proses ke dalam line manajemen perusahaan secara transparan dan bersifat akuntabel. ERP menjadi salah satu pra syarat yang wajib dimiliki bagi perusahaan sebelum merambah ke pasar internasional karena dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi di perusahaan.</p>
<h2><strong>Mengapa Perusahaan Memerlukan ERP</strong></h2>
<p>Karena pada perusahaan yang kompleks dan terdiri dari banyak departemen dengan fungsi serta tugas masing-masing, sering terjadi bias informasi persepsi maupun pengambilan keputusan antar unit departemen. ERP adalah sebuah teknik, konsep, atau metode yang mengintegrasikan seluruh departemen di dalam perusahaan ke dalam sebuah sistem otomatis menyeluruh untuk meningkatkan efisiensi perusahaan secara tersistem. Cara ini menjadikan teknologi lebih bermanfaat dan mulai meninggalkan sistem manual untuk tujuan efisiensi dan kecepatan sehingga dapat terpantau secara langsung padasistem.</p>
<h2><strong>Faktor Keberhasilan Penggunaan Sistem ERP</strong></h2>
<p>Berikut merupakan faktor keberhasilan menggunakan  sistem ERP :</p>
<ul>
<li>Kemampuan mempersingkat proses bisnis sehingga mengurangi kustomisasi modul</li>
<li>Keberhasilan tim proyek yang didukung konsultan, manajemen, dan vendor</li>
<li>Adanya pelatihan implementasi ERP secara berkelanjutan di perusahaan</li>
<li>Menyesuaikan budaya organisasi yang sama untuk mencegah cara-cara lain dalam mengerjakan tugas – tugas</li>
<li>Merencanakan biaya untuk implementasi sistem dan pengembangan ERP untuk mencegah pengeluaran biaya yang melebihi kemampuan perusahaan</li>
<li>Pengujian sistem yang sudah terbukti</li>
</ul>
<h2><strong>Beberapa syarat mengimplementasikan sistem ERP</strong></h2>
<h3><strong>Fleksibilitas</strong></h3>
<p>pilihlah ERP yang mendukung atau sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan perusahaan. Pastikan sistem tersebut memiliki fleksibilitas untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan.</p>
<h3><strong>Open System</strong></h3>
<p>Pastikan ERP baru tersebut memiliki kemampuan melakukan proses impor data dengan mudah. Jika terlalu banyak aplikasi pihak ketiga yang harus dibeli oleh perusahaan sebagai pendukung proses impor tersebut, maka sistem ERP tersebut semakin tidak terbuka dan berpotensi akan menyulitkan perusahaan di waktu mendatang.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/">Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Contoh Aplikasi ERP yang Banyak Digunakan Dalam Perusahaan</strong></h2>
<p>Berikut beberapa contoh penggunaan aplikasi ERP di perusahaan.</p>
<ul>
<li>Accounting atau Akuntansi</li>
<li>Customer Relationship Management</li>
<li>Human Resource Management</li>
<li>Sales</li>
<li>Inventory</li>
<li>Purchasing</li>
<li>Manufacturing</li>
</ul>
<p>Kami Pajak Pro merupakan perusahaan jasa konsultan pajak akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, dan menawarkan layanan sistem ERP, yang dalam pelaksanaannya dapat kami akan melakukan support penuh dalam penggunaan layanan ERP kami, bagi para pengusaha yang masih menggunakan sistem konvensional yang masih membutuhkan waktu cukup lama kami menyarankan anda beralih ke sistem ERP untuk mengefisienkan waktu dan dapat memantau proses perkembangan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/" target="_blank">Sistem ERP : Mengenal Apa itu "Enterprise Resource Planning"</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
