<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>konsultan pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/konsultan-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2020 03:23:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>konsultan pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2020 01:16:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[insentif]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2318</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah kebijakan insentif dijalankan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi di tengah upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan. “Insentif tetap diberikan di dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh  dan PPN  mulai secara bertahap pulih kembali,” ujar Sri Mulyani. Selain terkait insentif dan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan mengenai validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/" target="_blank">Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah kebijakan insentif dijalankan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi di tengah upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Insentif tetap diberikan di dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh [pajak penghasilan] dan PPN [pajak pertambahan nilai] mulai secara bertahap pulih kembali,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Selain terkait insentif dan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan mengenai validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bisa dilakukan di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai hari ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Keempat insentif yang masih akan diberikan pada tahun depan antara lain<em> pertama, </em>percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu <em>cash flow </em>perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha. <em>Kedua, </em>insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19.</p>
<p><em>Ketiga, </em>pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. <em>Keempat, tax holiday </em>dan <em>tax allowance. </em>Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. (<em>Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Porsi PPh Nonmigas Paling Besar</strong></h3>
<p>Dalam RAPBN 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 20,6% dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.642,6 triliun.</p>
<p>Dari target tersebut, penerimaan PPh nonmigas tercatat mengambil porsi 51,9% dengan nilai Rp658,7 triliun. Terbesar kedua adalah penerimaan PPN dan PPnBM dengan porsi 43,0% atau senilai Rp546,0 triliun.  (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>Validasi dan Pendaftaran NPWP di Bank BUMN</strong></h3>
<p>Terhitung mulai hari ini, (17/8/2020), empat bank anggota Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.</p>
<p>Bank Mandiri menyediakan aplikasi dengan nama Mandiri Pajakku yang bisa diakses oleh nasabah. Sementara itu, BRI memberikan layanan pajak melalui internet banking BRI dan masuk kepada layanan registrasi NPWP.</p>
<p>Selanjutnya, BTN menyediakan Online Tax Portal yang bisa dimanfaatkan nasabah di layanan konsumen pada setiap kantor cabang BTN. Sementara itu, BNI menyediakan aplikasi berbasis web dengan nama BNI ASP.(<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Belanja Perpajakan</strong></h3>
<p>Pemerintah mencatat total <em>tax expenditure </em>atau belanja perpajakan pada tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun. Laporan belanja perpajakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.</p>
<p>Dengan demikian, total belanja perpajakan pada 2019 setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang setara dengan 1,52% dari PDB dengan nominal belanja perpajakan Rp225,15 triliun.</p>
<p>Kontribusi terbesar belanja perpajakan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp166,92 triliun atau 64,9% dari total belanja perpajakan. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>Implementasi E-Bupot</strong></h3>
<p>KEP-368/PJ/2020 merupakan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) terakhir terkait dengan pelaksanaan Pasal 12 PER-04/PJ/2017.</p>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai masa pajak September 2020.</p>
<p>&#8220;Kepdirjen ini merupakan tahapan final untuk penerapan e-Bupot secara nasional,&#8221; ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan-23182">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/" target="_blank">Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[spt masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September. Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, <strong>seluruh wajib pajak yang memenuhi</strong> <strong>persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik </strong>– tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak –<strong> </strong>harus <strong>membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September</strong>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain <em>pertama,</em> menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.</p>
<p><em>Kedua, </em>jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. <em>Ketiga, </em>sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. <em>Keempat, </em>terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.</p>
<p>KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.</p>
<p>Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.</p>
<p>Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan</strong></h2>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.</p>
<p>Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.</p>
<p>Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.</p>
<h2><strong>Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil</strong></h2>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.</p>
<p>“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya.</p>
<p>Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan</strong></h2>
<p>Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.</p>
<p>Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Unifikasi SPT Masa PPh</strong></h2>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. <em>Pertama</em>, uji coba (<em>piloting</em>) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. <em>Kedua, </em>pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.</p>
<p>Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%</strong></h2>
<p>Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.</p>
<p>“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan,&#8221; ujar Airlangga. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses</strong></h2>
<p>Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.</p>
<p>“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Target Penerimaan Pajak 2021</strong></h2>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.</p>
<p>“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot-23095">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[produk digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2288</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. &#8220;DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,&#8221; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/" target="_blank">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.</p>
<p>Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.</p>
<p>&#8220;DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,&#8221; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Adapun kesepuluh perusahaan tersebut adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, serta Audible Ltd. Selain itu juga Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (South East Asia) Pte Ltd.</p>
<p>Sebelumnya, enam perusahaan yang sudah lebih dahulu ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a></strong></p></blockquote>
<p>Hestu mengatakan, dengan penunjukkan tersebut maka per 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.</p>
<p>Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.</p>
<p>Hestu menjelaskan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<p>Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.</p>
<p>&#8220;Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,&#8221; jelas dia.</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://money.kompas.com/read/2020/08/07/110800126/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen">Kompas</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/" target="_blank">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2283</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (exemptions) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar. Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan. “Ini salah satu model</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (<em>exemptions</em>) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.</p>
<p>“Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi,” ujar Febrio.</p>
<p>Realisasi belanja perpajakan (<em>tax expenditure</em>) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.</p>
<p>Selain mengenai pengurangan pengecualian dalam pengenaan PPN, ada pula bahasan terkait dengan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Konteks Reformasi Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan proses pembahasan RUU PBJ masih terus dilakukan pemerintah. Konsep RUU PJB, sambung dia, harus dipahami dalam konteks reformasi perpajakan. Simak artikel ‘Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan’.</p>
<p>“Ini tak bisa dibicarakan dalam waktu seminggu atau hari ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Penambahan Basis Pajak</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan urgensi dari munculnya RUU PBJ serta RUU perpajakan lainnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024 adalah untuk mengatasi masalah struktural perpajakan Indonesia.</p>
<p>“Ini karena basis pajak kita yang tidak bertambah. Ekonomi tumbuh tapi yang bayar pajak itu-itu aja. Mereka yang dipajaki terus dipajaki, sedangkan yang tidak dipajaki ya terus kita tidak pajaki,&#8221; katanya. Simak pula artikel ‘Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank’. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Miliki EFIN dan Sertifikat Elektronik</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PER-14/PJ/2020, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.</p>
<p>“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Revisi PMK</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan rencana perubahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, pemerintah akan kembali merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan insentif pajak.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak itu termasuk perseroan terbuka asalkan memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditetapkan. (<em>Kontan</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Ada Sektor Usaha yang Merugi</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak membantu seluruh wajib pajak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan keuntungan sehingga diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak berdampak.</p>
<p>“Untuk beberapa sektor tidak efektif karena rugi. Insentif ini berguna bagi perusahaan yang masih mencatatkan laba pada tahun ini sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa kewajiban PPh Pasal 25 yang sudah diberi diskon untuk keperluan ekspansi misalnya,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Pidana Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. DJP mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara <em>online</em> yang diketuai Yosdi.</p>
<p>“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut.</p>
<p>Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (<em>deterrent effect</em>). (<em>Bisnis Indonesia/</em><em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Kontribusi Sektor Pertanian</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan PPN barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.</p>
<p>Pasalnya, meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. (<em>Bisnis Indonesia/DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi-22936">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem ERP : Mengenal Apa itu &#8220;Enterprise Resource Planning&#8221;</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 03:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi erp]]></category>
		<category><![CDATA[Enterprise Resource Planning]]></category>
		<category><![CDATA[erp]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sistem erp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2277</guid>

					<description><![CDATA[<p>Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan singkatan dari kata enterprise (perusahaan/organisasi), resource (sumber daya), planning (perencanaan). Pada kata-kata tersebut mencerminkan sebuah konsep yang berujung pada kata kerja yaitu planning.  berarti ERP lebih menekankan kepada aspek perencanaan. Enterprise Resource Planning (ERP) yaitu suatu rancangan untuk mengelola dan merencanakan sumber daya perusahaan, yaitu berupa aplikasi program yang saling  terhubung dan multi modul yang dirancang untuk melayani dan mendukung berbagai fungsi  sesuai kebutuhan perusahaan, yang berguna agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dan dapat memberikan pelayanan lebih bagi pelanggan, dan dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/" target="_blank">Sistem ERP : Mengenal Apa itu "Enterprise Resource Planning"</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Enterprise Resource Planning (ERP) merupakan singkatan dari kata enterprise (perusahaan/organisasi), resource (sumber daya), planning (perencanaan). Pada kata-kata tersebut mencerminkan sebuah konsep yang berujung pada kata kerja yaitu planning.  berarti ERP lebih menekankan kepada aspek perencanaan.</p>
<p>Enterprise Resource Planning (ERP) yaitu suatu rancangan untuk mengelola dan merencanakan sumber daya perusahaan, yaitu berupa aplikasi program yang saling  terhubung dan multi modul yang dirancang untuk melayani dan mendukung berbagai fungsi  sesuai kebutuhan perusahaan, yang berguna agar pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dan dapat memberikan pelayanan lebih bagi pelanggan, dan dapat menghasilkan nilai tambah dan memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan (stake holder) atas perusahaan tersebut.</p>
<h2><strong>Sejarah Perkembangan ERP</strong></h2>
<p>Perkembangan ERP berawal mulai dari Manufacturing Resouces Planning (MRP II) yakni MRP II itu adalah hasil evaluasi dari Material Requirement Planning (MRP) yang berkembang dari yang sudah ada sebelumnya. Sistem ERP secara modular biasanya menangani proses, logistik, distribusi, manufaktur, pengapalan, invoice, akunting dan persediaan (inventori). Yang intinya yaitu sistem ERP dapat membantu memonitor dan mengontrol aktivitas bisnis seperti penjualan, produksi, manajemen, pengiriman, persediaan, dan sumber daya manusia dan manajemen kualitas dari perusahaan.</p>
<h2><strong>Keuntungan Menerapkan ERP</strong></h2>
<p>Di suatu organisasi atau perusahaan yang tidak menerapkan sistem ERP, biasanya menggunakan sistem database yang tidak menyatu atau terpisah. Yakni tiap unit/divisi kerja mempunyai database sendiri-sendiri, seperti divisi pemasaran yang memiliki database divisi pemasaran, divisi sumber daya manusia atau HRD dengan database divisi HRD tersendiri,</p>
<p>ERP (Enterprise Resource Planning) dibuat dan dikembangkan untuk menggantikan sistem-sistem lama yang masih terpisah menjadi terintegrasi sehingga pengelolaannya menjadi lebih efektif dan efisien. Berikut adalah beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa dinikmati oleh perusahaan atau organasasi yang berhasil menerapkan ERP ini.</p>
<h2><strong>Akurasi Data yang Lebih Baik</strong> <strong>&amp;</strong> <strong>Integrasi Bisnis </strong></h2>
<p>Sistem ERP terdiri oleh berbagai modul dan sub-modul yang dapat mewakili komponen bisnis tertentu. Bila ada data yang dimasukan pada suatu modul (contohnya data dari penerimaan material) maka modul-modul lain yang terkait yaitu  “pembayaran” dan “persediaan” akan secara otomatis berganti dan diperbaharui. Semua pembaharuan ini akan terjadi secara realtime atau pas tepat pada waktu terjadinya transaksi itu.</p>
<h2><strong>Manajemen Sistem Informasi</strong> <strong>&amp;</strong> <strong>Perencanaan </strong></h2>
<p>Didalam sistem ERP ini memiliki alat-alat pendukung untuk mengambil keputusan yang tepat dan terbaik seperti alat perencanaan dan untuk alat simulasi yang bisa membantu manajemen untuk lebih tepat memanfaatkan sumber dayanya seperti material, sumber daya manusia dan mesin atau peralatan kerja yang ada. Untuk menyajikan laporan, pada sistem ERP ini dapat menghasilkan laporan standar yang sudah ditentukan dan diperlukan oleh manajemen perusahaan, laporan tersebut bisa diakses oleh manajemen kapanpun ia mau.</p>
<h2><strong>Produktivitas</strong> <strong>dan Peningkatan Efisiensi </strong></h2>
<p>Sistem ERP ini juga dapat meningkatkan efisiensi pada kegiatan-kegiatan rutin harian seperti contohnya manajemen kualitas, pemesanan, pengiriman, kinerja pemasok, manajemen kas, dan realisasi penjualan. Dengan adanya sistem ERP, siklus waktu penjualan ke kas dan pembayaran ke pemasok pun dapat terkontrol dan dipersingkat.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembentukan Standarisasi Prosedur</strong></h2>
<p>ERP juga didasarkan pada proses praktik Internasional yang berlaku dan diadopsi oleh organisasi yang menerapkannya secara legal. Pekerjaan menjadi lebih rapih dan terstruktur sehingga tidak bergantung pada individu atau satu pekerja tertentu saja. Sistem ERP bagi sebuah perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas di hampir segala hal.</p>
<p><em>Banyak </em><em>software </em>akuntansi <em>online </em><em>yang sedang terkenal ini </em>adalah salah satu sistem ERP yang dapat di gunakan untuk menunjang kinerja perusahaan dalam hal pembuatan laporan keuangan. Banyak software akuntansi online yang bisa membantu kita untuk mengelola keuangan sampai membuat laporan keuangan secara instan di mana pun dan kapan pun kita mau. Dengan memiliki laporan keuangan secara mudah dan cepat, Dapat lebih mudah melihat kondisi sekaligus menganalisa keuangan perusahaan. (sumber : <a href="https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-keuntungan-menggunakan-sistem-erp/">jurnal.id</a>)</p>
<h2><strong>Di Masa Kini Program ERP Adalah Solusi Yang Terbaik</strong></h2>
<p>Peran program erp adalah merupakan salah satu bagian penting bagi perusahaan masa kini. Sistem ERP memiliki fungsi untuk meningkatkan produktivitas di perusahaan. Sistem ERP bias  meningkatkan daya saing perusahaan. Ada metodologi khusus untuk implementasi ERP yang keberhasilannya lebih ampuh atau terjamin. Yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi resiko yang ada dalam pengimplementasian ERP serta kemudahan dalam pengelolaannya. Kesuksesan implementasi ERP tentu akan semakin besar ketika resiko –resiko ini dapat dihindari.</p>
<h2><strong>Konsep Program ERP</strong></h2>
<p>Pada sistem ERP ini merupakan sistem yang mengintegrasikan setiap proses ke dalam line manajemen perusahaan secara transparan dan bersifat akuntabel. ERP menjadi salah satu pra syarat yang wajib dimiliki bagi perusahaan sebelum merambah ke pasar internasional karena dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi di perusahaan.</p>
<h2><strong>Mengapa Perusahaan Memerlukan ERP</strong></h2>
<p>Karena pada perusahaan yang kompleks dan terdiri dari banyak departemen dengan fungsi serta tugas masing-masing, sering terjadi bias informasi persepsi maupun pengambilan keputusan antar unit departemen. ERP adalah sebuah teknik, konsep, atau metode yang mengintegrasikan seluruh departemen di dalam perusahaan ke dalam sebuah sistem otomatis menyeluruh untuk meningkatkan efisiensi perusahaan secara tersistem. Cara ini menjadikan teknologi lebih bermanfaat dan mulai meninggalkan sistem manual untuk tujuan efisiensi dan kecepatan sehingga dapat terpantau secara langsung padasistem.</p>
<h2><strong>Faktor Keberhasilan Penggunaan Sistem ERP</strong></h2>
<p>Berikut merupakan faktor keberhasilan menggunakan  sistem ERP :</p>
<ul>
<li>Kemampuan mempersingkat proses bisnis sehingga mengurangi kustomisasi modul</li>
<li>Keberhasilan tim proyek yang didukung konsultan, manajemen, dan vendor</li>
<li>Adanya pelatihan implementasi ERP secara berkelanjutan di perusahaan</li>
<li>Menyesuaikan budaya organisasi yang sama untuk mencegah cara-cara lain dalam mengerjakan tugas – tugas</li>
<li>Merencanakan biaya untuk implementasi sistem dan pengembangan ERP untuk mencegah pengeluaran biaya yang melebihi kemampuan perusahaan</li>
<li>Pengujian sistem yang sudah terbukti</li>
</ul>
<h2><strong>Beberapa syarat mengimplementasikan sistem ERP</strong></h2>
<h3><strong>Fleksibilitas</strong></h3>
<p>pilihlah ERP yang mendukung atau sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan perusahaan. Pastikan sistem tersebut memiliki fleksibilitas untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan.</p>
<h3><strong>Open System</strong></h3>
<p>Pastikan ERP baru tersebut memiliki kemampuan melakukan proses impor data dengan mudah. Jika terlalu banyak aplikasi pihak ketiga yang harus dibeli oleh perusahaan sebagai pendukung proses impor tersebut, maka sistem ERP tersebut semakin tidak terbuka dan berpotensi akan menyulitkan perusahaan di waktu mendatang.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/">Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Contoh Aplikasi ERP yang Banyak Digunakan Dalam Perusahaan</strong></h2>
<p>Berikut beberapa contoh penggunaan aplikasi ERP di perusahaan.</p>
<ul>
<li>Accounting atau Akuntansi</li>
<li>Customer Relationship Management</li>
<li>Human Resource Management</li>
<li>Sales</li>
<li>Inventory</li>
<li>Purchasing</li>
<li>Manufacturing</li>
</ul>
<p>Kami Pajak Pro merupakan perusahaan jasa konsultan pajak akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, dan menawarkan layanan sistem ERP, yang dalam pelaksanaannya dapat kami akan melakukan support penuh dalam penggunaan layanan ERP kami, bagi para pengusaha yang masih menggunakan sistem konvensional yang masih membutuhkan waktu cukup lama kami menyarankan anda beralih ke sistem ERP untuk mengefisienkan waktu dan dapat memantau proses perkembangan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/" target="_blank">Sistem ERP : Mengenal Apa itu "Enterprise Resource Planning"</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/sistem-erp-mengenal-apa-itu-enterprise-resource-planning/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 01:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2222</guid>

					<description><![CDATA[<p>NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha. NPWP Pribadi NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara. Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu: “Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/" target="_blank">Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha.</p>
<h2><span id="NPWP_Pribadi"><b>NPWP Pribadi</b></span></h2>
<p>NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara.</p>
<p>Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu:</p>
<p>“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”</p>
<p>NPW Pribadi tidak memiliki waktu kadaluarsa dan dapat digunakan seumur hidup.</p>
<h3><span id="Fungsi_Manfaat"><b>Fungsi &amp; Manfaat </b></span></h3>
<p>NPWP berfungsi dan bermanfaat sebagai:</p>
<ul>
<li>Identitas wajib pajak.</li>
<li>Sarana administrasi perpajakan.</li>
<li>Menertibkan dan mengawasi pembayaran dan administrasi perpajakan.</li>
<li>Menjadi syarat atas pelayanan umum.</li>
<li>Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)</li>
<li>Pengajuan kartu kredit ke Bank.</li>
<li>Melamar pekerjaan.</li>
<li>Persyaratan membuat rekening Bank.</li>
<li>Membeli produk investasi.</li>
<li>Keikutsertaan lelang proyek pemerintah.</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<h2><span id="Syarat_Membuat_NPWP_Pribadi"><b>Syarat Membuat NPWP Pribadi</b></span></h2>
<h3><span id="1_Bagi_Karyawan"><b>1. Bagi Karyawan</b></span></h3>
<p>Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>Kewarganegaraan</b></td>
<td><b>Dokumen</b></td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Indonesia (WNI)</td>
<td>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)</td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Asing (WNA)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Paspor; dan</li>
<li>Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Selain itu, juga:</p>
<ul>
<li>Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.</li>
<li>Bagi pegawai negeri dapat membawa surat keputusan (SK).</li>
</ul>
<h3><span id="2_Bagi_Wirausaha_Pekerjaan_Bebas"><b>2. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas</b></span></h3>
<p>Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>Kewarganegaraan</b></td>
<td><b>Dokumen</b></td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Indonesia (WNI)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
</td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Asing (WNA)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Paspor;</li>
<li>Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut :</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3><span id="3_Bagi_Wirausaha_Pekerjaan_Bebas_pada_1_atau_Lebih_Kegiatan_Usaha_Berbeda_dengan_Tempat_Tinggal"><b>3. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas pada 1 atau Lebih Kegiatan Usaha Berbeda dengan Tempat Tinggal</b></span></h3>
<p>Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak</p>
<ol>
<li>Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
<p>3. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.</p>
<p>4. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).</p>
<p>5. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.</p>
<p>6. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani diatas materai Rp 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="4_Bagi_Wanita_yang_Sudah_Menikah"><b>4. Bagi Wanita yang Sudah Menikah</b></span></h3>
<p>Ketika penghasilan istri lebih besar daripada suami, sang istri dapat mengajukan NPWP terpisah dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Fotokopi NPWP suami</li>
<li>Untuk WNI, fotokopi KTP atau untuk WNA fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).</li>
<li>Fotokopi KK.</li>
<li>Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.</li>
<li>Surat keterangan kerja dari perusahaan.</li>
<li>Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.</li>
<li>Mengisi formulir pengajuan NPWP.</li>
</ol>
<h3><span id="5_Warisan_Belum_Terbagi"><b>5. Warisan Belum Terbagi </b></span></h3>
<p>Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.</p>
<p>Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:</p>
<ul>
<li>salah seorang ahli waris</li>
<li>pelaksana wasiat</li>
<li>pihak yang mengurus harta peninggalan</li>
</ul>
<p>Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan,</li>
<li>Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan</li>
<li>Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.</li>
</ol>
<h2><span id="Cara_Daftar_NPWP_Pribadi"><strong>Cara Daftar NPWP Pribadi</strong></span></h2>
<h3><span id="Melalui_KPP"><b>Melalui KPP</b></span></h3>
<ol>
<li>Menyiapkan syarat yang telah difotokopi.</li>
<li>Mendatangi KPP terdekat dari alamat KTP, jika KTP dan domisili berbeda, lampirkan Surat Keterangan Tinggal dari Kelurahan.</li>
<li>Mengisi formulir pengajuan NPWP.</li>
<li>Menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran.</li>
<li>Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.</li>
</ol>
<h3><span id="Melalui_Online"><b>Melalui </b><b><i>Online</i></b></span></h3>
<ol>
<li>Membuka halaman <a href="https://ereg.pajak.go.id/login" rel="nofollow">ereg.pajak.co.id</a> atau buka <a href="https://www.pajak.go.id/index.php/id/formulir-pajak/formulir-pendaftaran-wajib-pajak">form NPWP <i>online</i></a><i>.</i></li>
<li>Memilih menu daftar pada bagian bawah.</li>
<li>Memasukan <i>email </i>aktif untuk verifikasi.</li>
<li>Membuka <i>link </i>verifikasi di <i>email.</i></li>
<li>Mengisi data diri secara lengkap untuk langkah selanjutnya sambil pastikan data diisi dengan tepat.</li>
<li>Membuka <i>email </i>dan mengklik <i>link </i>verifikasi.</li>
<li>Membuka sistem <i>e-registrasi </i>dan memilih menu pengajuan NPWP.</li>
<li>Mengikuti langkah dengan teliti dan memastikan data yang diisi adalah benar.</li>
<li>Menunggu rekomendasi KPP dalam pengurusan pengajuan yang telah dilakukan.</li>
<li>Mengklik menu token agar mendapat kode unik sebagai syarat pengajuan.</li>
<li>Mengirim pengajuan dan menunggu beberapa hari untuk konfirmasi melalui <i>email </i>atas pengajuan (ditolak atau diterima).</li>
<li>Ketika status pengajuan berhasil, NPWP dikirim melalui pos ke alamat terlampir.</li>
</ol>
<h2><span id="Denda_bagi_Perorangan_Tanpa_NPWP_Pribadi"><b>Denda bagi Perorangan Tanpa NPWP Pribadi</b></span></h2>
<p>Wajib pajak pribadi yang tidak mendaftar atau memiliki NPWP dengan sengaja atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.</p>
<p>Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, seseorang yang mestinya membayar PPh 21 sebesar 15% jika dia memiliki NPWP, menjadi 18% (atau 20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP.</p>
<h4><b>Contoh:</b></h4>
<p>Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%</p>
<p>Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://klikpajak.id/">Klik Pajak</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/" target="_blank">Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 01:41:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu. Pengertian PPN Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya?</p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.</p>
<h3><span id="Pengertian_PPN"><b>Pengertian PPN</b></span></h3>
<p>Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa itu PPN.</p>
<p>Merujuk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli barang maupun jasa. PPN ini dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kas negara.</p>
<p>Jadi, yang membayar PPN dari transaksi jual-beli tersebut adalah konsumen akhir. Artinya, beban PPN yang dibayarkan dari setiap transaksi barang/jasa itu bukanlah penjual, melainkan pembeli atau konsumen akhirlah yang wajib membayar PPN tersebut.</p>
<p>Sementara itu, PKP sebagai penjual yang memungut PPN dari pembeli itu wajib membayarkan dan melaporkan ke negara. Status PKP ini adalah pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP dengan ketentuan jumlah omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.</p>
<p>Bagi pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftar diri sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, maka wajib pula menjadi pemungut, penyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan dari pembeli tersebut ke negara.</p>
<p>Namun, bagi pengusaha dengan omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun juga bisa mengajukan diri sebagai PKP, namun bukan suatu keharusan. Jika kemudian hari ingin mencabut status PKP, bisa dilakukan.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_1"><b>Contoh Pengenaan PPN 1</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh konsumen akhir untuk konsumsi:</b></h4>
<p>Sebagai gambaran dari PPN yang dikenakan pada konsumen akhir untuk dikonsumsi misalnya, ketika Anda membeli makanan ringan di restoran cepat saji. Pada lembar struk berisi rincian makanan yang Anda beli pasti akan tertera PPN 10%.</p>
<p>Artinya, Anda harus membayar sejumlah harga makanan cepat saji yang Anda beli itu, ditambah PPN 10% dari total belanjaan.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>Pak Kelik beli Paket Ayam Goreng di Restoran AKC senilai Rp50.000. Kemudian dikenakan PPN 10% dari total nilai harga Paket Ayam Goreng itu adalah Rp5.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan Pak Kelik untuk makanan cepat saji Paket Ayam Goreng tersebut sebesar Rp55.000.</p>
<p>Nah, PPN sebesar 10% yang dibayarkan Pak Kelik itu artinya dipungut oleh Restoran AKC. Sehingga Restoran AKC wajib menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar Rp5000 yang dibayarkan Pak Kelik itu ke kas negara.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_2"><b>Contoh Pengenaan PPN 2</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh PKP sebagai konsumen:</b></h4>
<p>Tentu saja, subjek kena PPN tidak hanya bagi konsumen akhir yang membeli barang/jasa untuk dikonsumsi saja. Tapi juga bagi pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa untuk digunakan sebagai penunjang produksi usaha.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>PT AAA membeli bahan baku tekstil dari PT BBB senilai Rp100.000.000. Dari transaksi ini dikenakan PPN 10% senilai Rp10.000.000. Sehingga total nilai transaksi adalah Rp110.000.000.</p>
<p>Namun PT AAA hanya membayar senilai Rp100.000.000 saja ke PT BBB sebagai PKP Penjual. Kemudian PT AAA menerbitkan membuat <i>invoice </i>dari pembeliannya sebesar Rp100.000.000 beserta bukti potongnya (PPN 10%) sebesar Rp10.000.000 yang diserahkan ke PT BBB.</p>
<p>Kemudian PT AAA membayarkan PPN dari transaksi pembeliannya dari PT BBB itu ke negara. Lalu PT BBB dalam hal ini sebagai produsen memperoleh pembayaran dari bahan baku tekstil yang dijualnya ke PT AAA senilai Rp100.000.000 beserta bukti potong yang dibuat oleh PT AAA sebesar Rp10.000.000.</p>
<p>Bukti potong yang diterbitkan PT AAA ini nantinya bisa digunakan oleh PT BBB sebagai penjual untuk dikreditkan atau pengurang pajak pada saat menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.</p>
<p><img class="aligncenter wp-image-7348 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="pajak usaha ekspedisi" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi transaksi barang kena PPN</p>
<h3><span id="Potensi_PPN_Jadi_Sumber_Pendapatan"><b>Potensi PPN Jadi Sumber Pendapatan</b></span></h3>
<p>PPN memang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara dari perpajakan, mengingat PPN dibayarkan ke kas negara.</p>
<p>Meski PKP penjual hanya sebagai perantara yang memungut dan menyetor serta melaporkan PPN yang dibayarkan oleh pembeli/konsumen akhir, namun PKP bisa memanfaatkannya sebagai salah satu sumber penerimaan.</p>
<p>Ihsan menuturkan, meski hanya sebagai yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan konsumen, pengusaha bisa menggunakannya sebagai sumber penerimaan dengan cara menyusun perencanaan pajak sedari awal.</p>
<p>Yakni, mengajukan diri <strong>sebagai Pengusaha Kena Pajak.</strong> Dengan menjadi PKP, maka pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dari berbagai transaksi yang dikenakan PPN dan bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut sebagai pengurang pajak.</p>
<p>Dari ilustrasi perhitungan pemungutan PPN di atas, Ihsan menyebutkan dapat dikatakan bahwa,”Bukti potong itu sudah seperti cek saja yang bisa kita gunakan nanti (saat menghitung) SPT Tahunan Badan (sebagai pengurang pajak)”.</p>
<p>Dengan demikian adanya faktur pajak dari PPN itu bisa dikatakan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pengusaha kena pajak karena bisa menjadi mengurang pajaknya.</p>
<div id="attachment_20274" style="width: 810px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-20274" class="lazyloaded wp-image-20274 size-full" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" alt="Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN" width="800" height="480" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" data-lazy-sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-20274" class="wp-caption-text">Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN</p></div>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Insentif_Pengembalian_Pendahuluan_dari_PPN"><b>Insentif Pengembalian Pendahuluan dari PPN</b></span></h3>
<p>Salah satu instrumen PPN dikatakan menjadi sumber penerimaan usaha adalah ketika memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Salah satunya seperti yang baru-baru ini diterbitkan, yakni Pengembalian Pendahuluan PPN.</p>
<p>Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi virus corona (Covid-19), kepada 431 bidang industri, perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Kawasan Berikat.</p>
<blockquote><p>“Jadi, perusahaan mengajukan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar lebih cepat, dengan jumlah lebih bayar yang dapat dipercepat restitusinya maksimal Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.”</p></blockquote>
<p>Insentif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.</p>
<p>Menurut Konsultan The Great Tax, Andre Septiano, inilah pentingnya sebagai pelaku usaha untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai pajak agar bisa memanfaatkan semaksimal mungkin insentif pajak pemerintah guna membantu operasional usaha.</p>
<p>“Kita tahu masa pandemi ini (usaha) butuh <i>cash flow</i>. Salah satu strategi bisnis supaya tetap stabil, bisa <i>survive </i>di masa seperti ini, harus bisa mengatur <i>cash flow</i> sebaik mungkin. Nah, kita bisa manfaatkan insentif ini, tinggal ajukan proses<i> refund</i>,” kata Andre.</p>
<p>Dengan demikian, beban usaha terkait dengan arus kas di masa sulit seperti sekarang ini bisa diatasi. Dan tentunya percepatan pengembalian PPN lebih bayar ini jadi tambahan penerimaan usaha karena akan menambah kas usaha.</p>
<div id="attachment_7732" style="width: 1210px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-7732" class="lazyloaded wp-image-7732 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak online" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-7732" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak online</p></div>
<h3><span id="Ingat_Batas_Waktu_Penyetoran_dan_Pelaporan_PPN"><b>Ingat Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN</b></span></h3>
<p>Apakah Anda sudah memanfaatkan insentif pajak pemerintah untuk mendapatkan kembali PPN lebih bayar? Tapi yang tak kalah penting pula adalah Anda harus ingat batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN untuk menghindari denda dan sanksi.</p>
<h3><span id="Denda_Terlambat_Setor_dan_Lapor_PPN"><b>Denda Terlambat Setor dan Lapor PPN</b></span></h3>
<p>Sesuai dengan UU Perpajakan, ada sanksi dan denda yang dikenakan pada wajib pajak yang terlambat menyetor dan melaporkan PPN atau lainnya terkait PPN, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp500.000 jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN</li>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan</li>
<li>Denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar yang dilakukan pembetulan sendiri tapi belum disidik</li>
<li>Denda 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika sudah berstatus PKP tapi tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu</li>
<li>Denda 2% dari DPP jika berstatus PKP tapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap</li>
<li>Denda 2% jika faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Bunga_Terkait_PPN"><b>Sanksi Administrasi Bunga Terkait PPN</b></span></h3>
<p>Sanksi ini berupa sejumlah bunga yang dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak lebih besar. Besar jumlah bunga ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari beberapa variabel, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Sanksi bunga 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar jika melanggar pembetulan SPT Masa dan Tahunan</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari total pajak terutang jika terlambat membayar pajak masa dan tahunan</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dari jumlah kurang bayar dengan maksimal 24 bulan jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)</li>
<li>Sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang bayar jika ada tindak pidana dari SKPKB yang telah diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari jumlah pajak kurang bayar jika SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding menyebabkan kurang bayar atau terlambat bayar</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dan merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan jika menunda atau mengangsur</li>
<li>Sanksi 2% atas kekurangan bayar pajak jika kekurangan pajak itu akibat penundaan SPT</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Kenaikan"><b>Sanksi Administrasi Kenaikan</b></span></h3>
<p>Sanksi ini dikenakan karena ada pelanggaran tertentu yang tergolong berat dan menyebabkan besar pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari pajak kurang bayar jika pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP (Surat Ketetapan pajak)</li>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari PPh kurang bayar jika SPT tidak disampaikan sesuai surat teguran, PPN atau PPnBM tidak semestinya dikompensasikan atau tidak menggunakan tarif 0% seperti yang tertera pada Pasal 28 dan Pasal 29</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPh yang dipotong bayar jika tidak dipungut atau tidak disetorkan dari PPh yang tidak dilaksanakan</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang bayar jika PPN atau PPnBM tidak atau kurang bayar</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari jumlah kekurangan pajak jika ada kekurangan pajak atas SKPKBT</li>
</ul>
<p><img class="aligncenter wp-image-3778 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi menghitung arus kas perusahaan</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Selamatkan_Arus_Kas_Usaha_dan_Melaporkan_Pajak_Tepat_Waktu"><b>Selamatkan Arus Kas Usaha dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu</b></span></h3>
<p>Di tengah sulitnya situasi ekonomi di tengah krisis akibat pandemi virus corona, sebagai pelaku usaha mesti jeli untuk memanfaatkan informasi terbaru terkait insentif pajak dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan.</p>
<p>Tak luput juga soal ketepatan waktu pelaporan pajaknya yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak badan ini. Sehingga tingkat kepatuhan pajak baik dan terbebas dari sanksi maupun denda.</p>
<h3><span id="Batas_Waktu_Pembayaran_Penyetoran_dan_Pelaporan_Pajak"><b>Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak</b></span></h3>
<h4><span id="Penyampain_SPT_Tahunan_PPh_Badan"><b>Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<h4><span id="Penyampaian_SPT_Masa"><b>Penyampaian SPT Masa</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:</li>
</ol>
<ol>
<li>Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.</li>
<li>Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa, <strong>selengkapnya dalam tabel berikut ini</strong>;</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>No</b></td>
<td><b>Jenis Pajak</b></td>
<td><b>Batas Pembayaran (Paling Lambat) </b></td>
<td><b>Batas Pelaporan</b></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
<td><b>(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)</b></td>
<td><b>UU Bidang Perpajakan</b></td>
</tr>
<tr>
<td>1</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>PPh Pasal 15 Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>PPh Pasal 15 Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td>PPh Pasal 21</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td>PPh Pasal 23/26</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>7</td>
<td>PPh Pasal 25</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>8</td>
<td>PPh 22 Impor Setor Sendiri (dilunasi bersama dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM)</td>
<td>Saat penyelesaian dokumen PIB</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>9</td>
<td>PPh Pasal 22 Impor yang Pemungutan oleh Bea Cukai</td>
<td>1 hari kerja berikutnya</td>
<td>Hari kerja terakhir minggu berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>10</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Bendaharawan</td>
<td>Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang</td>
<td>14 hari setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>11</td>
<td>PPh Pasal 22 Migas</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>12</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP Badan Tertentu</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>13</td>
<td>PPN &amp; PPnBM</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir &amp; sebelum SPT Masa PPN disampaikan</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>14</td>
<td>PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>15</td>
<td>PPN atas Kegiatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>16</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 7 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>17</td>
<td>PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN</td>
<td>Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>18</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Selain Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>19</td>
<td>PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>20</td>
<td>Pembayaran masa selain PPh 25 WP Kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>5. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:</p>
<ol>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.</li>
<li>WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)</li>
<li>Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara <i>online</i> dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.</li>
</ul>
<h4><span id="SPT_Tahunan_PPh_Orang_Pribadi"><b>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<p>Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak <i>online</i> dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau <i>Application Service Provider</i> (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.</p>
<div id="attachment_10014" style="width: 952px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-10014" class="lazyloaded wp-image-10014 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online" width="942" height="628" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" data-lazy-sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-10014" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online</p></div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Klik Pajak</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 02:10:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi. &#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020). Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi.</p>
<p>&#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020).</p>
<p>Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang senilai Rp 1.332,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p>
<p>Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%.</p>
<p>Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp 120,6 triliun pada anggaran ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp 12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Kurangnya pemanfaatan insentif pajak ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.</p>
<p>&#8220;Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan itu, Febrio memproyeksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi.</p>
<p>&#8220;Kalau insentifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling <em>cancel out</em>,&#8221; tutupnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Detik Finance</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 05:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2193</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen. Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam. Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen.</p>
<p>Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam.</p>
<p>Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini angka yang digunakan adalah outlook 2002 -9,2 persen,&#8221; ujar Febrio ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (24/6/2020).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Febrio menyebutkan, rata-rata realisasi pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir sudah cukup rendah, yaitu di kisaran 6,2 persen. Di tahun 2020, akibat hantaman pandemi virus corona (Covid-19) penerimaan negara pun kian tertekan.</p>
<p>Febrio mengatakan, kontraksi yang cukup dalam pada penerimaan perpajakan tahun ini belum pernah di alami di tahun-tahun yang lalu.</p>
<p>&#8220;Jadi memang belum pernah kita alami tekanan sedalam ini untuk penerimaan perpajakan. Dan bulan-bulan ke depan masih akan dilihat seperti apa,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Febrio mengatakan, terdapat dia penyebab tekanan terjadi dalam penerimaan perpajakan. Pertama, perekonomian yang sedang sakit akibat akibat banyak kegiatan usaha yang harus berhenti hingga merumahkan pekerja. Kedua, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan anggaran belanja untuk membantu sektor usaha.</p>
<p>&#8220;Kalau kita berada di minus 9,2 persen outlok 2020, itu harapannya mencerminkan kondisi sekarang dan juga kondisi di mana pemeritnah berusaha untuk hadir,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Untuk diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan pandemi. Besaran dana tersebut mayoritas dialokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan menggunakannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan sektor UMKM Rp 123,46 triliun.</p>
<p>Lalu, sisanya untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun dan dukungan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) Rp 106,11 triliun. Adapun dengan revisi tersebut, maka terjadi perubahan atas realisasi dalam APBN tahun ini.</p>
<p>Outlook pendapatan negara turun menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun. Pendapatan dari sektor perpajakan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p>Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun. Sementara untuk anggaran belanja negara mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.</p>
<p>Adapun untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio meningkat tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun.</p>
<p>Sumber: Kompas.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 02:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2187</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020). Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email). “Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format <em>file </em>lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke <em>account representative </em>(AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, <a href="https://ereportingcovid19.pajak.go.id/">e-Reporting Insentif Covid-19</a>, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file <em>excel</em> terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (<em>email</em>).</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis <em>contact center </em>Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>Selain itu terkait pelaporan pemanfaatan insentif pajak, beberapa media nasional menyoroti terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia. Ada pula yang membahas mengenai batalnya lagi eksekusi pengenaan cukai pada plastik pada tahun ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Konfirmasi kepada AR</strong></h3>
<p>Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.</p>
<p>Adapun konfirmasi kepada AR dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Daftar alamat <em>email </em>dan telepon KPP dapat dilihat di laman <a href="https://pajak.go.id/unit-kerja/">https://pajak.go.id/unit-kerja/</a>. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<h3><strong>Kode Pembetulan 01</strong></h3>
<p>Jika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan insentif pajak Covid-19, wajib pajak harus menggunakan <em>file excel</em> terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.</p>
<p>Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Pengenaan Cukai Kantong Plastik</strong></h3>
<p>Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu pada tahun depan. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan <em>shock</em> di masyarakat. Apalagi, pungutan kantong plastik sudah berlaku di beberapa daerah.</p>
<p>“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan <em>shock</em>. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<h3><strong>Risiko Resesi</strong></h3>
<p>Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 berada pada kisaran -3,1% sampai dengan -3,8%. Untuk kuartal III/2020, estimasi berada di kisaran -1,6% hingga 1,4%. Jika dua kuartal ini, pertumbuhan ekonomi negatif, Indonesia secacara teknis masuk zona resesi.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya sebutkan, <em>technically</em> kita bisa resesi kalau kuartal II negatif kuartal III-nya juga negatif. Ini yang kita coba [upayakan] untuk kuartal III itu bisa di atas 0%, kisaran kita ada di antara 1,4% hingga -1,6%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Perlu Aturan Turunan</strong></h3>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.</p>
<p>“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Insentif Pajak Kegiatan Litbang</strong></h3>
<p>Proses harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif <em>super tax deduction</em> atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan selesai pada bulan ini.</p>
<p>Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
