<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>e-bupot &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/e-bupot/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2020 07:38:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>e-bupot &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 07:38:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[web]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.  Apa Saja Yang Bisa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/" target="_blank">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diharuskan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Diharapkan PKP akan dimudahkan dalam membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam fungsinya bupot ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.. Dalam pelaksanaannya e-bupot ini mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot, system ini bisa melakukan pembetulan dan pembatalan Bupot.</p>
<h2> Apa Saja Yang Bisa Dilakukan E-Bupot?</h2>
<ol>
<li>
<h3><strong> Pembetulan Bupot</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Pembetulan bupot dilakukan bila terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot dan masih belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, pemotong pajak bisa melakukan pembetulan Bupot. Di dalam aplikasi e-Bupot 23/26 ada menu “Ubah/Betulkan”. Di Pembetulan ini bisa dilakukan atas setiap data pada Bupot kecuali nomor Bupot. Dan Tanggal pada Bupot pembetulan wajib sama dengan tanggal diterbitkannya Bupot pembetulan, namun untuk Masa Pajak mengikuti Masa Pajak Bupot yang dibetulkan. Jika batas pelaporan PPh Pasal 23/26 ini sudah terlewati, maka pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dulu (dengan nilai Bupot yang belum dibetulkan), dan melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26.</p>
<p>Jika  pembetulan Bupot dilakukan sebelum penerapan aplikasi e-Bupot 23/26, maka pembetulan Bupot mengikuti metode Masa Pajak dibetulkan. Misalnya Bupot yang dibetulkan dalam bentuk dokumen kertas, maka Bupot pembetulannya juga dalam bentuk kertas. Dalam hal ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibetulkan dengan Bupot pembetulan sebagai lampiran pada SPT pembetulan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<ol start="2">
<li>
<h3><strong> Pembatalan Bupot</strong></h3>
</li>
</ol>
<p>Jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 nyatanya dibatalkan, maka bisa dilakukan pembatalan Bupot dengan menu “Hapus/Batalkan” dalam aplikasi e-Bupot 23/26. Nomor Bupot pembatalannya sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan. Tanggal pada Bupot pembatalan adalah tanggal terbit dan Masa Pajak pembatalannya sama dengan Masa pada Bupot yang dibatalkan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<h2>Jaminan Kepastian Hukum dan Validitas Data</h2>
<p>Dari semua yang sudah dijelasan bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 yaitu inovasi Ditjen Pajak dalam bidang teknologi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak. Aplikasi ini berbasis web, Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak dan Ditjen Pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak dengan data yang dapat diandalkan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik baik antara wajib pajak dan pemotong pajak, maupun antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak di kemudian hari. (Sumber : <a href="https://www.pajak.go.id/id/artikel/serba-serbi-pembetulan-dan-pembatalan-e-bupot">pajak.go.id</a> )</p>
<p>Pajak Pro merupakan bagian dari <a href="http://www.bcgconsulting.co.id/">BCG Consulting Group</a>, perusahaan jasa konsultan pajak dan akuntansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan keuangan dan perpajakan, menawarkan jasa konsultan pajak, yang dalam pelaksanaannya dapat kami arahkan dan memberikan saran sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Anda dapat melaporkan permasalahan Anda kepada kami, kami akan memberikan layanan yang sesuai dan tepat untuk keberlangsungan usaha anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/" target="_blank">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[spt masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September. Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, <strong>seluruh wajib pajak yang memenuhi</strong> <strong>persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik </strong>– tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak –<strong> </strong>harus <strong>membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September</strong>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain <em>pertama,</em> menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.</p>
<p><em>Kedua, </em>jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. <em>Ketiga, </em>sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. <em>Keempat, </em>terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.</p>
<p>KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.</p>
<p>Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.</p>
<p>Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan</strong></h2>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.</p>
<p>Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.</p>
<p>Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.</p>
<h2><strong>Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil</strong></h2>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.</p>
<p>“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya.</p>
<p>Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan</strong></h2>
<p>Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.</p>
<p>Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Unifikasi SPT Masa PPh</strong></h2>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. <em>Pertama</em>, uji coba (<em>piloting</em>) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. <em>Kedua, </em>pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.</p>
<p>Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%</strong></h2>
<p>Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.</p>
<p>“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan,&#8221; ujar Airlangga. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses</strong></h2>
<p>Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.</p>
<p>“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Target Penerimaan Pajak 2021</strong></h2>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.</p>
<p>“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot-23095">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 01:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pkp]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2218</guid>

					<description><![CDATA[<p>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu. Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot</h2>
<p>Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu.</p>
<p>Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan peraturan PER-04/PJ/2017.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h2>Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online</h2>
<p>Sebenarnya, Dirjen Pajak telah menganjurkan seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk membuat bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun pada peraturan tersebut, wajib pajak masih dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa secara manual, dengan beberapa syarat, yaitu menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</p>
<p>Sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:</p>
<ul>
<li>Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</li>
<li>Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.</li>
<li>Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP</li>
<li>Terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik.</li>
</ul>
<p>Namun dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan, tetap wajib menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h2>Apa Itu Aplikasi e-Bupot?</h2>
<p>e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan layanan perpajakan untuk masyarakat, terutama wajib pajak yang memotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26.</p>
<p>Pada aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/pkp-wajib-ebupot">Online-Pajak</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
