<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>djp &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/djp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>djp &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anterean online]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2348</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020). Pengambilan tiket antrean secara online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal. “Pastikan datang 10 menit</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara <em>online</em>. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020).</p>
<p>Pengambilan tiket antrean secara <em>online </em>ini dilakukan melalui laman <a href="https://kunjung.pajak.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">kunjung.pajak.go.id</a>. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke <em>email</em>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (<em>screenshot</em>) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal.</p>
<p>“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial.</p>
<p>Selain mengenai pengambil tiket antrean secara <em>online, </em>ada pula bahasan mengenai kelanjutan penunjukan perusahan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Utamakan Layanan Elektronik</strong></h2>
<p>Meskipun menyediakan aplikasi <em>online</em> pengambilan tiket antrean pelayanan tatap muka, DJP meminta wajib pajak tetap mengutamakan pemanfaatan layanan secara elektronik. Akses layanan <em>online </em>pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>.</p>
<p>Selain itu, layanan konsultasi juga bisa dilakukan melalui saluran pada masing-masing unit kerja DJP. Daftar saluran tersebut bisa dilihat pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/unit-kerja">www.pajak.go.id/unit-kerja</a>. Selain itu, untuk layanan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat pos/jasa kurir. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>12 Perusahaan Termasuk Zoom</strong></h2>
<p>Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa &amp; Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital luar negeri dalam PMSE bakal diumumkan awal September 2020.</p>
<p>&#8220;Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Restitusi Pajak</strong></h2>
<p>Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp112 triliun, meningkat 10,8% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp99,91 triliun. Perinciannya, restitusi dipercepat Rp 30 triliun, restitusi normal Rp 66 triliun, dan restitusi karena putusan hukum Rp 16 triliun.</p>
<p>Restitusi dipercepat mengalami kenaikan 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak tumbuh 6,32%. Sementara restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%.</p>
<h2><strong>Kenaikan Tarif Cukai Rokok</strong></h2>
<p>Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.</p>
<p>&#8220;Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Kompensasi Kerugian</strong></h2>
<p>Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuandapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembebasan PPN</strong></h2>
<p>Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.</p>
<p>Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/mau-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-di-sini-dulu-23471">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 25]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2309</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat. “Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%. Baca Juga: Seluruh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA </strong>– Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a></strong></p></blockquote>
<p>Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.</p>
<p>Yunirwansyah mengatakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif tidak berubah dari ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha.</p>
<p>Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.</p>
<p>&#8220;Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” imbuh Yunirwansyah.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, Kementerian Keuangan pun bakal mengurangi alokasi dari pos anggaran fasilitas lain yang dirasa kurang efektif dan tidak terlalu dimanfaatkan oleh wajib pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>Pos insentif fiskal yang dipangkas alokasinya dan disempurnakan desainnya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hingga saat ini, total pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih tergolong rendah, yakni senilai Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu fasilitas PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.</p>
<p>Adapun untuk realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapai Rp4,27 triliun atau 29,6% dari pagu fasilitas diskon pajak tersebut yang mencapai Rp14,4 triliun. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis-23048?page_y=0">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[ditjenpajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[e-reporting]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2292</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif. Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online: a. Buka atau akses DJP Online</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/" target="_blank">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif.</p>
<h2>Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online:</h2>
<p>a. Buka atau akses DJP Online</p>
<div id="attachment_2295" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2295" class="wp-image-2295 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-1-324x200.png" alt="DJP Online" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2295" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online</strong></p></div>
<p>b. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)</p>
<p>c. Masukan pasword dan kode keamanan (captcha)</p>
<div id="attachment_2296" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2296" class="wp-image-2296 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-2-324x200.png" alt="" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2296" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online &#8211; Login</strong></p></div>
<p>d. Masuk ke halaman utama dan pilih menu layanan</p>
<p>e. Pilih kolom &#8220;e-reporting insentif Covid-19&#8221;, bila kolom e-reporting tidak ada maka anda harus mengaktifkan fitur tersebut dahulu.</p>
<div id="attachment_2297" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2297" class="wp-image-2297 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-3-324x200.png" alt="DJP Online - E-Reporting" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2297" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online &#8211; E-Reporting</strong></p></div>
<p>f. Caranya mengaktifkan-nya yaitu, klik menu &#8220;Profil&#8221;. Kemudian klik &#8220;Aktivasi Fitur Layanan&#8221;. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. kemudian ceklis menu &#8220;e-reporting&#8221;, kemudian klik &#8220;Ubah Fitur Layanan&#8221;.</p>
<p>g. Setelah berhasil melakukan perubahan, nanti muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. kemudian, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-2298 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-4-324x200.png" alt="" width="324" height="200" /></p>
<p>h. Setelah login kembali, kemudian cek menu &#8220;Layanan&#8221;. Kemudian, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Lalu klik &#8220;e-reporting&#8221;. Klik &#8220;Tambah&#8221; untuk membuat pelaporan realisasi insentif dan pilih PPh Pasal 21 DTP (PMK 44/2020).</p>
<p>i. Di kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 DTP, selanjutnya mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP. Unggah semua file yang diperlukan.</p>
<p>j. Perhatikan petunjuk yang diberikan DJP yang berada di sebelah kiri layar. Lalu,silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>k. Lalu silahkan mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Terdapat kolom yang harus di isi, seperti NPWP, nomor, nama pegawai, penghasilan bruto, NIK dan PPh Pasal 21 DTP.</p>
<p>l. Harus diingat dalam pengisian nomor dalam format angka harus berurutan. Pengisian nama pegawai maksimal 255 karakter. NPWP diisi dalam format angka 15 digit, NIK diisi dalam format angka tanpa koma atau tanda baca .</p>
<p>m. Lalu, NIK atau NPWP wajib diisi salah satu atau diisi keduanya. Penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP harus diisi dengan format angka. PPh Pasal 21 DTP tidak boleh melebihi dari nilai penghasilan bruto.</p>
<p>n. Langkah selanjutnya, klik Validasidan savedalam folder komputer. Lalu, unggah atau upload file tersebut. Sebelum anda mengupload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Lalu kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah 02.</p>
<p>o. Berikutnya, unggah file pelaporan realisasi yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik &#8220;Upload&#8221;. Kemudian anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tersimpan.</p>
<p>p. Setelah selesai semua, anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka nanti laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Kemudian harus melakukan <em>refresh browser</em> untuk melakukan update status validasi.</p>
<p>q. Apabila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Lalu bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a></strong></p></blockquote>
<p>r. Jika status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau <em>error data</em> yang ditampilkan sistem.</p>
<p>Anda telah menyelesaikan insentif Covid-19, bila anda memiliki masalah dalam mengisi data atau dalam mengupload file, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp atau telepon. Pajak Pro membantu anda dalam mengatasi masalah laporan pajak dan akuntansi Anda, hubungi kami segera.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/" target="_blank">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
