<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perpajakan &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/perpajakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2020 02:47:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>perpajakan &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[spt masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September. Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, <strong>seluruh wajib pajak yang memenuhi</strong> <strong>persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik </strong>– tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak –<strong> </strong>harus <strong>membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September</strong>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain <em>pertama,</em> menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.</p>
<p><em>Kedua, </em>jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. <em>Ketiga, </em>sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. <em>Keempat, </em>terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.</p>
<p>KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.</p>
<p>Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.</p>
<p>Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan</strong></h2>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.</p>
<p>Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.</p>
<p>Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.</p>
<h2><strong>Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil</strong></h2>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.</p>
<p>“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya.</p>
<p>Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan</strong></h2>
<p>Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.</p>
<p>Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Unifikasi SPT Masa PPh</strong></h2>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. <em>Pertama</em>, uji coba (<em>piloting</em>) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. <em>Kedua, </em>pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.</p>
<p>Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%</strong></h2>
<p>Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.</p>
<p>“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan,&#8221; ujar Airlangga. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses</strong></h2>
<p>Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.</p>
<p>“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Target Penerimaan Pajak 2021</strong></h2>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.</p>
<p>“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot-23095">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2283</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (exemptions) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar. Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan. “Ini salah satu model</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (<em>exemptions</em>) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.</p>
<p>“Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi,” ujar Febrio.</p>
<p>Realisasi belanja perpajakan (<em>tax expenditure</em>) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.</p>
<p>Selain mengenai pengurangan pengecualian dalam pengenaan PPN, ada pula bahasan terkait dengan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Konteks Reformasi Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan proses pembahasan RUU PBJ masih terus dilakukan pemerintah. Konsep RUU PJB, sambung dia, harus dipahami dalam konteks reformasi perpajakan. Simak artikel ‘Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan’.</p>
<p>“Ini tak bisa dibicarakan dalam waktu seminggu atau hari ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Penambahan Basis Pajak</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan urgensi dari munculnya RUU PBJ serta RUU perpajakan lainnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024 adalah untuk mengatasi masalah struktural perpajakan Indonesia.</p>
<p>“Ini karena basis pajak kita yang tidak bertambah. Ekonomi tumbuh tapi yang bayar pajak itu-itu aja. Mereka yang dipajaki terus dipajaki, sedangkan yang tidak dipajaki ya terus kita tidak pajaki,&#8221; katanya. Simak pula artikel ‘Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank’. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Miliki EFIN dan Sertifikat Elektronik</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PER-14/PJ/2020, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.</p>
<p>“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Revisi PMK</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan rencana perubahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, pemerintah akan kembali merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan insentif pajak.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak itu termasuk perseroan terbuka asalkan memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditetapkan. (<em>Kontan</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Ada Sektor Usaha yang Merugi</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak membantu seluruh wajib pajak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan keuntungan sehingga diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak berdampak.</p>
<p>“Untuk beberapa sektor tidak efektif karena rugi. Insentif ini berguna bagi perusahaan yang masih mencatatkan laba pada tahun ini sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa kewajiban PPh Pasal 25 yang sudah diberi diskon untuk keperluan ekspansi misalnya,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Pidana Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. DJP mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara <em>online</em> yang diketuai Yosdi.</p>
<p>“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut.</p>
<p>Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (<em>deterrent effect</em>). (<em>Bisnis Indonesia/</em><em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Kontribusi Sektor Pertanian</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan PPN barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.</p>
<p>Pasalnya, meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. (<em>Bisnis Indonesia/DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi-22936">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 04:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[menteri keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Domestik Bruto (PDB)]]></category>
		<category><![CDATA[rasio pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sri mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNN Indonesia &#8212; Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan rasio pajak mencapai 8,59 persen sampai 9,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Untuk tahun ini, rasio perpajakan ditargetkan berada di kisaran 8,51 persen sampai 8,69 persen. Target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020. Ani, sapaan akrabnya, menargetkan rasio perpajakan meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun. Rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,25 persen sampai 8,63 persen, 8,27 persen sampai 8,7 persen pada 2022, dan 8,38 persen sampai 9,09 persen pada 2023. Baca Juga: Siap-Siap, Semua</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/" target="_blank">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNN Indonesia</strong> &#8212; Menteri Keuangan <strong>Sri Mulyani</strong> menargetkan <strong>rasio pajak</strong> mencapai 8,59 persen sampai 9,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Untuk tahun ini, rasio perpajakan ditargetkan berada di kisaran 8,51 persen sampai 8,69 persen.</p>
<p>Target itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.</p>
<p>Ani, sapaan akrabnya, menargetkan rasio perpajakan meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun. Rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,25 persen sampai 8,63 persen, 8,27 persen sampai 8,7 persen pada 2022, dan 8,38 persen sampai 9,09 persen pada 2023.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, peningkatan rasio perpajakan akan dikejar melalui penyusunan peraturan perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak dan retribusi daerah, hingga ketentuan umum perpajakan. Rencananya, semua hal ini akan ada dalam<em> omnibus law</em> perpajakan. Penetapan rasio itu dilakukan untuk mewujudkan pencapaian terhadap agenda pembangunan pemerintah. &#8220;Agenda pembangunan 1 memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan,&#8221; tulis Ani dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (7/7).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/">Syarat NPWP Pribadi, Cek Disini!</a></strong></p></blockquote>
<p>Sebagai gambaran, rasio perpajakan mencapai kisaran 9,76 persen pada 2019. Rasio perpajakan akan turun pada tahun ini karena pemerintah memberikan relaksasi perpajakan ke berbagai pihak yang terdampak tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.</p>
<p>Dengan begitu, rasio perpajakan tahun ini akan rendah. Baru pada tahun-tahun ke depan, pemerintah berusaha meningkatkan target rasio perpajakan.</p>
<p>Selain itu, pemerintah juga akan mengejar target pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (<em>core tax system</em>). Targetnya, penyempurnaan sistem bisa mencapai 1,97 persen pada tahun ini.</p>
<p>Lalu, meningkat secara bertahap menjadi 11,99 persen pada 2021, 48,05 persen pada 2022, 87,33 persen pada 2023, dan 100 persen pada 2024.</p>
<p>Sumber: <a href="https://www.cnnindonesia.com/">CNN Indonesia</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/" target="_blank">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 01:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pkp]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2218</guid>

					<description><![CDATA[<p>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu. Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>PKP Wajib Menggunakan e-Bupot</h2>
<p>Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Juni 2020 lalu.</p>
<p>Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, dan wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan peraturan PER-04/PJ/2017.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h2>Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online</h2>
<p>Sebenarnya, Dirjen Pajak telah menganjurkan seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk membuat bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun pada peraturan tersebut, wajib pajak masih dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa secara manual, dengan beberapa syarat, yaitu menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</p>
<p>Sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:</p>
<ul>
<li>Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.</li>
<li>Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.</li>
<li>Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP</li>
<li>Terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik.</li>
</ul>
<p>Namun dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan, tetap wajib menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h2>Apa Itu Aplikasi e-Bupot?</h2>
<p>e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan layanan perpajakan untuk masyarakat, terutama wajib pajak yang memotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26.</p>
<p>Pada aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/pkp-wajib-ebupot">Online-Pajak</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/" target="_blank">Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020, Simak Ulasannya!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 01:41:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu. Pengertian PPN Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya?</p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.</p>
<h3><span id="Pengertian_PPN"><b>Pengertian PPN</b></span></h3>
<p>Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa itu PPN.</p>
<p>Merujuk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli barang maupun jasa. PPN ini dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kas negara.</p>
<p>Jadi, yang membayar PPN dari transaksi jual-beli tersebut adalah konsumen akhir. Artinya, beban PPN yang dibayarkan dari setiap transaksi barang/jasa itu bukanlah penjual, melainkan pembeli atau konsumen akhirlah yang wajib membayar PPN tersebut.</p>
<p>Sementara itu, PKP sebagai penjual yang memungut PPN dari pembeli itu wajib membayarkan dan melaporkan ke negara. Status PKP ini adalah pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP dengan ketentuan jumlah omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.</p>
<p>Bagi pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftar diri sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, maka wajib pula menjadi pemungut, penyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan dari pembeli tersebut ke negara.</p>
<p>Namun, bagi pengusaha dengan omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun juga bisa mengajukan diri sebagai PKP, namun bukan suatu keharusan. Jika kemudian hari ingin mencabut status PKP, bisa dilakukan.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_1"><b>Contoh Pengenaan PPN 1</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh konsumen akhir untuk konsumsi:</b></h4>
<p>Sebagai gambaran dari PPN yang dikenakan pada konsumen akhir untuk dikonsumsi misalnya, ketika Anda membeli makanan ringan di restoran cepat saji. Pada lembar struk berisi rincian makanan yang Anda beli pasti akan tertera PPN 10%.</p>
<p>Artinya, Anda harus membayar sejumlah harga makanan cepat saji yang Anda beli itu, ditambah PPN 10% dari total belanjaan.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>Pak Kelik beli Paket Ayam Goreng di Restoran AKC senilai Rp50.000. Kemudian dikenakan PPN 10% dari total nilai harga Paket Ayam Goreng itu adalah Rp5.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan Pak Kelik untuk makanan cepat saji Paket Ayam Goreng tersebut sebesar Rp55.000.</p>
<p>Nah, PPN sebesar 10% yang dibayarkan Pak Kelik itu artinya dipungut oleh Restoran AKC. Sehingga Restoran AKC wajib menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar Rp5000 yang dibayarkan Pak Kelik itu ke kas negara.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_2"><b>Contoh Pengenaan PPN 2</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh PKP sebagai konsumen:</b></h4>
<p>Tentu saja, subjek kena PPN tidak hanya bagi konsumen akhir yang membeli barang/jasa untuk dikonsumsi saja. Tapi juga bagi pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa untuk digunakan sebagai penunjang produksi usaha.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>PT AAA membeli bahan baku tekstil dari PT BBB senilai Rp100.000.000. Dari transaksi ini dikenakan PPN 10% senilai Rp10.000.000. Sehingga total nilai transaksi adalah Rp110.000.000.</p>
<p>Namun PT AAA hanya membayar senilai Rp100.000.000 saja ke PT BBB sebagai PKP Penjual. Kemudian PT AAA menerbitkan membuat <i>invoice </i>dari pembeliannya sebesar Rp100.000.000 beserta bukti potongnya (PPN 10%) sebesar Rp10.000.000 yang diserahkan ke PT BBB.</p>
<p>Kemudian PT AAA membayarkan PPN dari transaksi pembeliannya dari PT BBB itu ke negara. Lalu PT BBB dalam hal ini sebagai produsen memperoleh pembayaran dari bahan baku tekstil yang dijualnya ke PT AAA senilai Rp100.000.000 beserta bukti potong yang dibuat oleh PT AAA sebesar Rp10.000.000.</p>
<p>Bukti potong yang diterbitkan PT AAA ini nantinya bisa digunakan oleh PT BBB sebagai penjual untuk dikreditkan atau pengurang pajak pada saat menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.</p>
<p><img class="aligncenter wp-image-7348 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="pajak usaha ekspedisi" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi transaksi barang kena PPN</p>
<h3><span id="Potensi_PPN_Jadi_Sumber_Pendapatan"><b>Potensi PPN Jadi Sumber Pendapatan</b></span></h3>
<p>PPN memang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara dari perpajakan, mengingat PPN dibayarkan ke kas negara.</p>
<p>Meski PKP penjual hanya sebagai perantara yang memungut dan menyetor serta melaporkan PPN yang dibayarkan oleh pembeli/konsumen akhir, namun PKP bisa memanfaatkannya sebagai salah satu sumber penerimaan.</p>
<p>Ihsan menuturkan, meski hanya sebagai yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan konsumen, pengusaha bisa menggunakannya sebagai sumber penerimaan dengan cara menyusun perencanaan pajak sedari awal.</p>
<p>Yakni, mengajukan diri <strong>sebagai Pengusaha Kena Pajak.</strong> Dengan menjadi PKP, maka pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dari berbagai transaksi yang dikenakan PPN dan bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut sebagai pengurang pajak.</p>
<p>Dari ilustrasi perhitungan pemungutan PPN di atas, Ihsan menyebutkan dapat dikatakan bahwa,”Bukti potong itu sudah seperti cek saja yang bisa kita gunakan nanti (saat menghitung) SPT Tahunan Badan (sebagai pengurang pajak)”.</p>
<p>Dengan demikian adanya faktur pajak dari PPN itu bisa dikatakan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pengusaha kena pajak karena bisa menjadi mengurang pajaknya.</p>
<div id="attachment_20274" style="width: 810px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-20274" class="lazyloaded wp-image-20274 size-full" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" alt="Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN" width="800" height="480" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" data-lazy-sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-20274" class="wp-caption-text">Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN</p></div>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Insentif_Pengembalian_Pendahuluan_dari_PPN"><b>Insentif Pengembalian Pendahuluan dari PPN</b></span></h3>
<p>Salah satu instrumen PPN dikatakan menjadi sumber penerimaan usaha adalah ketika memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Salah satunya seperti yang baru-baru ini diterbitkan, yakni Pengembalian Pendahuluan PPN.</p>
<p>Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi virus corona (Covid-19), kepada 431 bidang industri, perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Kawasan Berikat.</p>
<blockquote><p>“Jadi, perusahaan mengajukan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar lebih cepat, dengan jumlah lebih bayar yang dapat dipercepat restitusinya maksimal Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.”</p></blockquote>
<p>Insentif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.</p>
<p>Menurut Konsultan The Great Tax, Andre Septiano, inilah pentingnya sebagai pelaku usaha untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai pajak agar bisa memanfaatkan semaksimal mungkin insentif pajak pemerintah guna membantu operasional usaha.</p>
<p>“Kita tahu masa pandemi ini (usaha) butuh <i>cash flow</i>. Salah satu strategi bisnis supaya tetap stabil, bisa <i>survive </i>di masa seperti ini, harus bisa mengatur <i>cash flow</i> sebaik mungkin. Nah, kita bisa manfaatkan insentif ini, tinggal ajukan proses<i> refund</i>,” kata Andre.</p>
<p>Dengan demikian, beban usaha terkait dengan arus kas di masa sulit seperti sekarang ini bisa diatasi. Dan tentunya percepatan pengembalian PPN lebih bayar ini jadi tambahan penerimaan usaha karena akan menambah kas usaha.</p>
<div id="attachment_7732" style="width: 1210px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-7732" class="lazyloaded wp-image-7732 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak online" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-7732" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak online</p></div>
<h3><span id="Ingat_Batas_Waktu_Penyetoran_dan_Pelaporan_PPN"><b>Ingat Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN</b></span></h3>
<p>Apakah Anda sudah memanfaatkan insentif pajak pemerintah untuk mendapatkan kembali PPN lebih bayar? Tapi yang tak kalah penting pula adalah Anda harus ingat batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN untuk menghindari denda dan sanksi.</p>
<h3><span id="Denda_Terlambat_Setor_dan_Lapor_PPN"><b>Denda Terlambat Setor dan Lapor PPN</b></span></h3>
<p>Sesuai dengan UU Perpajakan, ada sanksi dan denda yang dikenakan pada wajib pajak yang terlambat menyetor dan melaporkan PPN atau lainnya terkait PPN, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp500.000 jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN</li>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan</li>
<li>Denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar yang dilakukan pembetulan sendiri tapi belum disidik</li>
<li>Denda 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika sudah berstatus PKP tapi tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu</li>
<li>Denda 2% dari DPP jika berstatus PKP tapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap</li>
<li>Denda 2% jika faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Bunga_Terkait_PPN"><b>Sanksi Administrasi Bunga Terkait PPN</b></span></h3>
<p>Sanksi ini berupa sejumlah bunga yang dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak lebih besar. Besar jumlah bunga ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari beberapa variabel, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Sanksi bunga 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar jika melanggar pembetulan SPT Masa dan Tahunan</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari total pajak terutang jika terlambat membayar pajak masa dan tahunan</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dari jumlah kurang bayar dengan maksimal 24 bulan jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)</li>
<li>Sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang bayar jika ada tindak pidana dari SKPKB yang telah diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari jumlah pajak kurang bayar jika SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding menyebabkan kurang bayar atau terlambat bayar</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dan merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan jika menunda atau mengangsur</li>
<li>Sanksi 2% atas kekurangan bayar pajak jika kekurangan pajak itu akibat penundaan SPT</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Kenaikan"><b>Sanksi Administrasi Kenaikan</b></span></h3>
<p>Sanksi ini dikenakan karena ada pelanggaran tertentu yang tergolong berat dan menyebabkan besar pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari pajak kurang bayar jika pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP (Surat Ketetapan pajak)</li>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari PPh kurang bayar jika SPT tidak disampaikan sesuai surat teguran, PPN atau PPnBM tidak semestinya dikompensasikan atau tidak menggunakan tarif 0% seperti yang tertera pada Pasal 28 dan Pasal 29</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPh yang dipotong bayar jika tidak dipungut atau tidak disetorkan dari PPh yang tidak dilaksanakan</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang bayar jika PPN atau PPnBM tidak atau kurang bayar</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari jumlah kekurangan pajak jika ada kekurangan pajak atas SKPKBT</li>
</ul>
<p><img class="aligncenter wp-image-3778 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi menghitung arus kas perusahaan</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Selamatkan_Arus_Kas_Usaha_dan_Melaporkan_Pajak_Tepat_Waktu"><b>Selamatkan Arus Kas Usaha dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu</b></span></h3>
<p>Di tengah sulitnya situasi ekonomi di tengah krisis akibat pandemi virus corona, sebagai pelaku usaha mesti jeli untuk memanfaatkan informasi terbaru terkait insentif pajak dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan.</p>
<p>Tak luput juga soal ketepatan waktu pelaporan pajaknya yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak badan ini. Sehingga tingkat kepatuhan pajak baik dan terbebas dari sanksi maupun denda.</p>
<h3><span id="Batas_Waktu_Pembayaran_Penyetoran_dan_Pelaporan_Pajak"><b>Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak</b></span></h3>
<h4><span id="Penyampain_SPT_Tahunan_PPh_Badan"><b>Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<h4><span id="Penyampaian_SPT_Masa"><b>Penyampaian SPT Masa</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:</li>
</ol>
<ol>
<li>Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.</li>
<li>Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa, <strong>selengkapnya dalam tabel berikut ini</strong>;</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>No</b></td>
<td><b>Jenis Pajak</b></td>
<td><b>Batas Pembayaran (Paling Lambat) </b></td>
<td><b>Batas Pelaporan</b></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
<td><b>(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)</b></td>
<td><b>UU Bidang Perpajakan</b></td>
</tr>
<tr>
<td>1</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>PPh Pasal 15 Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>PPh Pasal 15 Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td>PPh Pasal 21</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td>PPh Pasal 23/26</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>7</td>
<td>PPh Pasal 25</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>8</td>
<td>PPh 22 Impor Setor Sendiri (dilunasi bersama dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM)</td>
<td>Saat penyelesaian dokumen PIB</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>9</td>
<td>PPh Pasal 22 Impor yang Pemungutan oleh Bea Cukai</td>
<td>1 hari kerja berikutnya</td>
<td>Hari kerja terakhir minggu berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>10</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Bendaharawan</td>
<td>Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang</td>
<td>14 hari setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>11</td>
<td>PPh Pasal 22 Migas</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>12</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP Badan Tertentu</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>13</td>
<td>PPN &amp; PPnBM</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir &amp; sebelum SPT Masa PPN disampaikan</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>14</td>
<td>PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>15</td>
<td>PPN atas Kegiatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>16</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 7 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>17</td>
<td>PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN</td>
<td>Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>18</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Selain Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>19</td>
<td>PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>20</td>
<td>Pembayaran masa selain PPh 25 WP Kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>5. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:</p>
<ol>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.</li>
<li>WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)</li>
<li>Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara <i>online</i> dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.</li>
</ul>
<h4><span id="SPT_Tahunan_PPh_Orang_Pribadi"><b>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<p>Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak <i>online</i> dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau <i>Application Service Provider</i> (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.</p>
<div id="attachment_10014" style="width: 952px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-10014" class="lazyloaded wp-image-10014 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online" width="942" height="628" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" data-lazy-sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-10014" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online</p></div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Klik Pajak</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 02:10:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi. &#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020). Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi.</p>
<p>&#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020).</p>
<p>Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang senilai Rp 1.332,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p>
<p>Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%.</p>
<p>Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp 120,6 triliun pada anggaran ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp 12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Kurangnya pemanfaatan insentif pajak ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.</p>
<p>&#8220;Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan itu, Febrio memproyeksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi.</p>
<p>&#8220;Kalau insentifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling <em>cancel out</em>,&#8221; tutupnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Detik Finance</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 05:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2193</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen. Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam. Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen.</p>
<p>Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam.</p>
<p>Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini angka yang digunakan adalah outlook 2002 -9,2 persen,&#8221; ujar Febrio ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (24/6/2020).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Febrio menyebutkan, rata-rata realisasi pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir sudah cukup rendah, yaitu di kisaran 6,2 persen. Di tahun 2020, akibat hantaman pandemi virus corona (Covid-19) penerimaan negara pun kian tertekan.</p>
<p>Febrio mengatakan, kontraksi yang cukup dalam pada penerimaan perpajakan tahun ini belum pernah di alami di tahun-tahun yang lalu.</p>
<p>&#8220;Jadi memang belum pernah kita alami tekanan sedalam ini untuk penerimaan perpajakan. Dan bulan-bulan ke depan masih akan dilihat seperti apa,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Febrio mengatakan, terdapat dia penyebab tekanan terjadi dalam penerimaan perpajakan. Pertama, perekonomian yang sedang sakit akibat akibat banyak kegiatan usaha yang harus berhenti hingga merumahkan pekerja. Kedua, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan anggaran belanja untuk membantu sektor usaha.</p>
<p>&#8220;Kalau kita berada di minus 9,2 persen outlok 2020, itu harapannya mencerminkan kondisi sekarang dan juga kondisi di mana pemeritnah berusaha untuk hadir,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Untuk diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan pandemi. Besaran dana tersebut mayoritas dialokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan menggunakannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan sektor UMKM Rp 123,46 triliun.</p>
<p>Lalu, sisanya untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun dan dukungan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) Rp 106,11 triliun. Adapun dengan revisi tersebut, maka terjadi perubahan atas realisasi dalam APBN tahun ini.</p>
<p>Outlook pendapatan negara turun menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun. Pendapatan dari sektor perpajakan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p>Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun. Sementara untuk anggaran belanja negara mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.</p>
<p>Adapun untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio meningkat tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun.</p>
<p>Sumber: Kompas.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &#038; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[lomba pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2190</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum. Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. Pertama, Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020 mengambil tema “Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia”. Kedua, Lomba Poster Hari Pajak 2020. Adapun untuk Lomba Poster Hari Pajak 2020, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”, “Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju”, atau “Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi”. “Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020). Adapun</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum.</p>
<p>Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. <em>Pertama,</em> <strong>Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020</strong> mengambil tema “<strong>Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia</strong>”. <em>Kedua, </em>Lomba Poster Hari Pajak 2020.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Adapun untuk <strong>Lomba Poster Hari Pajak 2020</strong>, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “<strong>Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional</strong>”, “<strong>Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju</strong>”, atau “<strong>Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi</strong>”.</p>
<p>“Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Adapun perincian hadiah untuk lomba penulisan sebagai berikut: Juara I (Rp14 juta), Juara II (Rp10 juta), Juaral III (Rp8 juta), Juara IV (Rp5 juta), dan Juara V (Rp3 juta). Kemudian hadiah lomba poster sebagai berikut: Juara I (Rp10 juta), Juara II (Rp7 juta), Juara III (Rp4,5 juta), dan 7 hadiah hiburan (masing-masing Rp500.000).</p>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020</strong></p>
<p><strong>Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia tidak kurang dari 18 tahun;</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel adalah karya tulis berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris;</li>
<li>Artikel harus orisinal bukan terjemahan,saduran, atau rangkuman;</li>
<li>Artikel telah dipublikasikan di media massa (cetak) nasional antara 1 April 2020 s.d. 30 Juni 2020;</li>
<li>Artikel belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan Kementerian Keuangan maupun pihak lain;</li>
<li>Artikel bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta mengatasnamakan pribadi, bukan kelompok, tim, atau organisasi;</li>
<li>Peserta hanya dapat mengirimkan 1 artikel yang dilombakan;</li>
<li>Peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pajak.go.id;</li>
<li><strong>Batas akhir pendaftaran dan pengunggahan artikel adalah 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto bukti pemuatan artikel di media massa cetak nasional;</li>
<li>Mengisi <strong><a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah disediakan panitia</a></strong>;</li>
<li>Lomba tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;</li>
<li>Tidak ada korespondensi dengan panitia selama masa pendaftaran dan penilaian;</li>
<li>Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel berformat opini, minimal 9.000 karakter;</li>
<li>Ukuran masing-masing file hasil pindai/ foto kartu identitas dan bukti pemuatan artikel tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Artikel:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah file artikel berserta dokumen yang dipersyaratkan;</li>
<li>Artikel dengan format Microsoft Word (<em>softcopy</em>) diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>, dengan menyertakan keterangan tanggal pemuatan dan nama media cetak;</li>
<li>Dokumen yang diunggah adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>Bukti pemuatan berupa hasil pindai/ foto artikel di media cetak;</li>
<li>Hasil pindai/ foto KTP/SIM yang masih berlaku;</li>
</ul>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020<br />
Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI);</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar);</li>
<li>Pegawai dan keluarga pegawai Kementerian Keuangan tidak diperkenankan mengikuti lomba ini.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta harus membuat desain poster dengan salah satu tema sebagaimana disebutkan di atas;</li>
<li>Seorang peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya untuk diikutkan dalam lomba;</li>
<li>Karya poster harus orisinal dan belum pernah diikutkan pada lomba sejenis;</li>
<li>Karya poster bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta wajib menyertakan identitas berupa scan KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar;</li>
<li>Peserta wajib posting karyanya ke instagram, tulis <em>caption</em> menarik, dan berikan <em>hastag</em> #LombaPosterHariPajak2020 dan #PajakKitaUntukKita dan mention @ditjenpajakri;</li>
<li>Peserta wajib follow akun instagram resmi @ditjenpajakri;</li>
<li>Akun instagram peserta tidak dalam keadaan <em>private</em> selama pelaksanaan lomba;</li>
<li>DJP berhak menggunakan seluruh karya untuk ditampilkan pada media sosial DJP dengan mencantumkan kredit nama atau akun media sosial pembuat karya;</li>
<li>Poster dikirim melalui <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>;</li>
<li><strong>Batas akhir pengiriman</strong> <strong>poster adalah tanggal 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Keputusan panita dan juri tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Poster dikirim dalam format JPG dengan ukuran A3 <em>portrait</em>, resolusi 300 DPI, dan ukuran <em>file</em> tidak melebihi 5 MB;</li>
<li>Ukuran file hasil pindai/ foto kartu identitas tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Karya:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-poster-hari-pajak">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah karya berserta dokumen tambahan;</li>
<li>Karya dengan format JPG diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>; dan</li>
<li>Dokumen tambahan yang diunggah adalah hasil pindai/ foto KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p>Adapun pengumuman nominasi pemenang, baik lomba penulisan maupun poster, dilakukan pada 11 Juli 2020 (akan langsung dihubungi oleh panitia. Pengumuman pemenang pada 14 Juli 2020. Namun demikian, DJP mengatakan jadwal pengumuman dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan kemudian.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi panitia. Telepon : 021.5250208 ext 51633 (hari kerja – Senin sd Jumat | jam kerja 08.00 WIB sd 17.00 WIB). <em>Email</em> : <a href="mailto:humas@pajak.go.id">humas@pajak.go.id</a>. Anda juga bisa berkunjung ke laman <a href="https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020">https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020</a>. (kaw)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 02:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2187</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020). Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email). “Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format <em>file </em>lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke <em>account representative </em>(AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, <a href="https://ereportingcovid19.pajak.go.id/">e-Reporting Insentif Covid-19</a>, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file <em>excel</em> terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (<em>email</em>).</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis <em>contact center </em>Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>Selain itu terkait pelaporan pemanfaatan insentif pajak, beberapa media nasional menyoroti terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia. Ada pula yang membahas mengenai batalnya lagi eksekusi pengenaan cukai pada plastik pada tahun ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Konfirmasi kepada AR</strong></h3>
<p>Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.</p>
<p>Adapun konfirmasi kepada AR dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Daftar alamat <em>email </em>dan telepon KPP dapat dilihat di laman <a href="https://pajak.go.id/unit-kerja/">https://pajak.go.id/unit-kerja/</a>. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<h3><strong>Kode Pembetulan 01</strong></h3>
<p>Jika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan insentif pajak Covid-19, wajib pajak harus menggunakan <em>file excel</em> terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.</p>
<p>Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Pengenaan Cukai Kantong Plastik</strong></h3>
<p>Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu pada tahun depan. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan <em>shock</em> di masyarakat. Apalagi, pungutan kantong plastik sudah berlaku di beberapa daerah.</p>
<p>“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan <em>shock</em>. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<h3><strong>Risiko Resesi</strong></h3>
<p>Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 berada pada kisaran -3,1% sampai dengan -3,8%. Untuk kuartal III/2020, estimasi berada di kisaran -1,6% hingga 1,4%. Jika dua kuartal ini, pertumbuhan ekonomi negatif, Indonesia secacara teknis masuk zona resesi.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya sebutkan, <em>technically</em> kita bisa resesi kalau kuartal II negatif kuartal III-nya juga negatif. Ini yang kita coba [upayakan] untuk kuartal III itu bisa di atas 0%, kisaran kita ada di antara 1,4% hingga -1,6%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Perlu Aturan Turunan</strong></h3>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.</p>
<p>“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Insentif Pajak Kegiatan Litbang</strong></h3>
<p>Proses harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif <em>super tax deduction</em> atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan selesai pada bulan ini.</p>
<p>Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 02:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2183</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Netflix cs sebentar lagi akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan. Netflix baru akan dikenakan pajak pada Agustus. Hal ini karena jasa dan layanan digital seperti Netflix, Zoom sampai Spotify digunakan oleh orang Indonesia namun domisili di negara asal. Pemerintah menyebut jika pemungutan pajak akan dilakukan pada Agustus mendatang. Padahal sebelumnya rencana pungutan ini akan dilakukan pada awal Juli mendatang. Baca Juga: Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP? Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada Juli, pemerintah akan menentukan kriteria pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik.&#8221;Secara prinsip kami</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/" target="_blank">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Netflix cs sebentar lagi akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan. Netflix baru akan dikenakan pajak pada Agustus.</p>
<p>Hal ini karena jasa dan layanan digital seperti Netflix, Zoom sampai Spotify digunakan oleh orang Indonesia namun domisili di negara asal.</p>
<p>Pemerintah menyebut jika pemungutan pajak akan dilakukan pada Agustus mendatang. Padahal sebelumnya rencana pungutan ini akan dilakukan pada awal Juli mendatang.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/">Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?</a></strong></p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada Juli, pemerintah akan menentukan kriteria pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik.&#8221;Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang membuat aturan main untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Harapan kami Juli besok ada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN,&#8221; kata Suryo.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<p>Menurut dia setelah penetapan dan penunjukan baru pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik bisa memungut pajak dan bisa dilakukan pada Agustus mendatang.</p>
<p>&#8220;Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk prosesnya. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor PPN yang dipungut atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus harapannya sudah bisa memungut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 4 PMK 48/2020 dijelaskan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektrik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.</p>
<p>Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Ditjen Pajak.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/" target="_blank">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
