<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pajak penghasilan &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/pajak-penghasilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>pajak penghasilan &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 25]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2309</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat. “Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%. Baca Juga: Seluruh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA </strong>– Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a></strong></p></blockquote>
<p>Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.</p>
<p>Yunirwansyah mengatakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif tidak berubah dari ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha.</p>
<p>Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.</p>
<p>&#8220;Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” imbuh Yunirwansyah.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, Kementerian Keuangan pun bakal mengurangi alokasi dari pos anggaran fasilitas lain yang dirasa kurang efektif dan tidak terlalu dimanfaatkan oleh wajib pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>Pos insentif fiskal yang dipangkas alokasinya dan disempurnakan desainnya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hingga saat ini, total pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih tergolong rendah, yakni senilai Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu fasilitas PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.</p>
<p>Adapun untuk realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapai Rp4,27 triliun atau 29,6% dari pagu fasilitas diskon pajak tersebut yang mencapai Rp14,4 triliun. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis-23048?page_y=0">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[spt masa]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020). Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September. Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, <strong>seluruh wajib pajak yang memenuhi</strong> <strong>persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik </strong>– tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak –<strong> </strong>harus <strong>membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September</strong>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain <em>pertama,</em> menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.</p>
<p><em>Kedua, </em>jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. <em>Ketiga, </em>sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. <em>Keempat, </em>terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.</p>
<p>KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.</p>
<p>Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.</p>
<p>Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan</strong></h2>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.</p>
<p>Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.</p>
<p>Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.</p>
<h2><strong>Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil</strong></h2>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.</p>
<p>“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya.</p>
<p>Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan</strong></h2>
<p>Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.</p>
<p>Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Unifikasi SPT Masa PPh</strong></h2>
<p>Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. <em>Pertama</em>, uji coba (<em>piloting</em>) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. <em>Kedua, </em>pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.</p>
<p>Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%</strong></h2>
<p>Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.</p>
<p>“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan,&#8221; ujar Airlangga. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses</strong></h2>
<p>Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.</p>
<p>“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Target Penerimaan Pajak 2021</strong></h2>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.</p>
<p>“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot-23095">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/" target="_blank">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
