<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>insentif pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/insentif-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2020 01:16:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>insentif pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2020 01:16:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[insentif]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2318</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah kebijakan insentif dijalankan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi di tengah upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan. “Insentif tetap diberikan di dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh  dan PPN  mulai secara bertahap pulih kembali,” ujar Sri Mulyani. Selain terkait insentif dan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan mengenai validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/" target="_blank">Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Setidaknya ada empat insentif pajak yang masih akan digelontorkan tahun depan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah kebijakan insentif dijalankan agar proses pemulihan ekonomi tidak mengalami disrupsi di tengah upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Insentif tetap diberikan di dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Kalau ekonomi mulai pulih, kita berharap penerimaan dari PPh [pajak penghasilan] dan PPN [pajak pertambahan nilai] mulai secara bertahap pulih kembali,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Selain terkait insentif dan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan mengenai validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bisa dilakukan di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai hari ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Keempat insentif yang masih akan diberikan pada tahun depan antara lain<em> pertama, </em>percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Insentif ini diberikan untuk membantu <em>cash flow </em>perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha. <em>Kedua, </em>insentif PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas ini untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku sektor-sektor yang masih terdampak Covid-19.</p>
<p><em>Ketiga, </em>pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak ini difokuskan untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. <em>Keempat, tax holiday </em>dan <em>tax allowance. </em>Insentif ini untuk menarik investasi dalam negeri agar tercipta diversifikasi ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan percepatan pertumbuhan wilayah. (<em>Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Porsi PPh Nonmigas Paling Besar</strong></h3>
<p>Dalam RAPBN 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 20,6% dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.642,6 triliun.</p>
<p>Dari target tersebut, penerimaan PPh nonmigas tercatat mengambil porsi 51,9% dengan nilai Rp658,7 triliun. Terbesar kedua adalah penerimaan PPN dan PPnBM dengan porsi 43,0% atau senilai Rp546,0 triliun.  (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>Validasi dan Pendaftaran NPWP di Bank BUMN</strong></h3>
<p>Terhitung mulai hari ini, (17/8/2020), empat bank anggota Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.</p>
<p>Bank Mandiri menyediakan aplikasi dengan nama Mandiri Pajakku yang bisa diakses oleh nasabah. Sementara itu, BRI memberikan layanan pajak melalui internet banking BRI dan masuk kepada layanan registrasi NPWP.</p>
<p>Selanjutnya, BTN menyediakan Online Tax Portal yang bisa dimanfaatkan nasabah di layanan konsumen pada setiap kantor cabang BTN. Sementara itu, BNI menyediakan aplikasi berbasis web dengan nama BNI ASP.(<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Belanja Perpajakan</strong></h3>
<p>Pemerintah mencatat total <em>tax expenditure </em>atau belanja perpajakan pada tahun 2019 mencapai Rp257,2 triliun. Laporan belanja perpajakan ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021.</p>
<p>Dengan demikian, total belanja perpajakan pada 2019 setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang setara dengan 1,52% dari PDB dengan nominal belanja perpajakan Rp225,15 triliun.</p>
<p>Kontribusi terbesar belanja perpajakan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp166,92 triliun atau 64,9% dari total belanja perpajakan. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a></strong></p></blockquote>
<h3><strong>Implementasi E-Bupot</strong></h3>
<p>KEP-368/PJ/2020 merupakan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) terakhir terkait dengan pelaksanaan Pasal 12 PER-04/PJ/2017.</p>
<p>Melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai masa pajak September 2020.</p>
<p>&#8220;Kepdirjen ini merupakan tahapan final untuk penerapan e-Bupot secara nasional,&#8221; ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan-23182">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/" target="_blank">Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/target-penerimaan-pajak-2021-tumbuh-58-insentif-ini-masih-diberikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[ditjenpajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[e-reporting]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2292</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif. Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online: a. Buka atau akses DJP Online</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/" target="_blank">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga akhir tahun atau sampai  Desember 2020. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) salah satunya mendapat intensif. Dalam pemberian intensif PPh 21 DTP juga mendapat perluasan menjadi 1.189 KLU dari sebelumnya 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pemerintah membuat keputusan menambah batas waktu pemberian insentif karena melihat situasi dan kondisi terkini akibat dampak dari Covid-19 yang semakin parah, bahkan sudah ada wilayah yang menjadi zona hitam. Karena itu untuk membantu memulihkan ekonomi pemerintah memberikan kebijakan intensif.</p>
<h2>Langkah-Langkah Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP Melalui DJP Online:</h2>
<p>a. Buka atau akses DJP Online</p>
<div id="attachment_2295" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2295" class="wp-image-2295 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-1-324x200.png" alt="DJP Online" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2295" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online</strong></p></div>
<p>b. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)</p>
<p>c. Masukan pasword dan kode keamanan (captcha)</p>
<div id="attachment_2296" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2296" class="wp-image-2296 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-2-324x200.png" alt="" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2296" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online &#8211; Login</strong></p></div>
<p>d. Masuk ke halaman utama dan pilih menu layanan</p>
<p>e. Pilih kolom &#8220;e-reporting insentif Covid-19&#8221;, bila kolom e-reporting tidak ada maka anda harus mengaktifkan fitur tersebut dahulu.</p>
<div id="attachment_2297" style="width: 334px" class="wp-caption alignnone"><img aria-describedby="caption-attachment-2297" class="wp-image-2297 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-3-324x200.png" alt="DJP Online - E-Reporting" width="324" height="200" /><p id="caption-attachment-2297" class="wp-caption-text"><strong>DJP Online &#8211; E-Reporting</strong></p></div>
<p>f. Caranya mengaktifkan-nya yaitu, klik menu &#8220;Profil&#8221;. Kemudian klik &#8220;Aktivasi Fitur Layanan&#8221;. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. kemudian ceklis menu &#8220;e-reporting&#8221;, kemudian klik &#8220;Ubah Fitur Layanan&#8221;.</p>
<p>g. Setelah berhasil melakukan perubahan, nanti muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. kemudian, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-2298 size-wp_review_large" src="https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/08/Pic-4-324x200.png" alt="" width="324" height="200" /></p>
<p>h. Setelah login kembali, kemudian cek menu &#8220;Layanan&#8221;. Kemudian, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Lalu klik &#8220;e-reporting&#8221;. Klik &#8220;Tambah&#8221; untuk membuat pelaporan realisasi insentif dan pilih PPh Pasal 21 DTP (PMK 44/2020).</p>
<p>i. Di kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 DTP, selanjutnya mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP. Unggah semua file yang diperlukan.</p>
<p>j. Perhatikan petunjuk yang diberikan DJP yang berada di sebelah kiri layar. Lalu,silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>k. Lalu silahkan mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Terdapat kolom yang harus di isi, seperti NPWP, nomor, nama pegawai, penghasilan bruto, NIK dan PPh Pasal 21 DTP.</p>
<p>l. Harus diingat dalam pengisian nomor dalam format angka harus berurutan. Pengisian nama pegawai maksimal 255 karakter. NPWP diisi dalam format angka 15 digit, NIK diisi dalam format angka tanpa koma atau tanda baca .</p>
<p>m. Lalu, NIK atau NPWP wajib diisi salah satu atau diisi keduanya. Penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP harus diisi dengan format angka. PPh Pasal 21 DTP tidak boleh melebihi dari nilai penghasilan bruto.</p>
<p>n. Langkah selanjutnya, klik Validasidan savedalam folder komputer. Lalu, unggah atau upload file tersebut. Sebelum anda mengupload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Lalu kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah 02.</p>
<p>o. Berikutnya, unggah file pelaporan realisasi yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik &#8220;Upload&#8221;. Kemudian anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tersimpan.</p>
<p>p. Setelah selesai semua, anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka nanti laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Kemudian harus melakukan <em>refresh browser</em> untuk melakukan update status validasi.</p>
<p>q. Apabila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Lalu bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a></strong></p></blockquote>
<p>r. Jika status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau <em>error data</em> yang ditampilkan sistem.</p>
<p>Anda telah menyelesaikan insentif Covid-19, bila anda memiliki masalah dalam mengisi data atau dalam mengupload file, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp atau telepon. Pajak Pro membantu anda dalam mengatasi masalah laporan pajak dan akuntansi Anda, hubungi kami segera.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: Reza Adi Putra</p>
<p>Editor: Rafli</p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/" target="_blank">Insentif Pajak : Tutorial Melaporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/insentif-pajak-tutorial-melaporkan-realisasi-insentif-pph-pasal-21-dtp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 02:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2187</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020). Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email). “Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format <em>file </em>lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke <em>account representative </em>(AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, <a href="https://ereportingcovid19.pajak.go.id/">e-Reporting Insentif Covid-19</a>, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file <em>excel</em> terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (<em>email</em>).</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis <em>contact center </em>Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>Selain itu terkait pelaporan pemanfaatan insentif pajak, beberapa media nasional menyoroti terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia. Ada pula yang membahas mengenai batalnya lagi eksekusi pengenaan cukai pada plastik pada tahun ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Konfirmasi kepada AR</strong></h3>
<p>Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.</p>
<p>Adapun konfirmasi kepada AR dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Daftar alamat <em>email </em>dan telepon KPP dapat dilihat di laman <a href="https://pajak.go.id/unit-kerja/">https://pajak.go.id/unit-kerja/</a>. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<h3><strong>Kode Pembetulan 01</strong></h3>
<p>Jika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan insentif pajak Covid-19, wajib pajak harus menggunakan <em>file excel</em> terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.</p>
<p>Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Pengenaan Cukai Kantong Plastik</strong></h3>
<p>Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu pada tahun depan. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan <em>shock</em> di masyarakat. Apalagi, pungutan kantong plastik sudah berlaku di beberapa daerah.</p>
<p>“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan <em>shock</em>. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<h3><strong>Risiko Resesi</strong></h3>
<p>Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 berada pada kisaran -3,1% sampai dengan -3,8%. Untuk kuartal III/2020, estimasi berada di kisaran -1,6% hingga 1,4%. Jika dua kuartal ini, pertumbuhan ekonomi negatif, Indonesia secacara teknis masuk zona resesi.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya sebutkan, <em>technically</em> kita bisa resesi kalau kuartal II negatif kuartal III-nya juga negatif. Ini yang kita coba [upayakan] untuk kuartal III itu bisa di atas 0%, kisaran kita ada di antara 1,4% hingga -1,6%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Perlu Aturan Turunan</strong></h3>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.</p>
<p>“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Insentif Pajak Kegiatan Litbang</strong></h3>
<p>Proses harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif <em>super tax deduction</em> atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan selesai pada bulan ini.</p>
<p>Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
