<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ditjen pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/ditjen-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>ditjen pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 08:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anterean online]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2348</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020). Pengambilan tiket antrean secara online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email. Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal. “Pastikan datang 10 menit</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Mulai 1 September 2020, setiap orang yang akan datang ke kantor pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara <em>online</em>. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada Jumat (28/8/2020).</p>
<p>Pengambilan tiket antrean secara <em>online </em>ini dilakukan melalui laman <a href="https://kunjung.pajak.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">kunjung.pajak.go.id</a>. Dalam laman tersebut, calon pengunjung harus mengisi identitas secara lengkap, jenis layanan dan waktu kunjungan, serta keperluan kunjungan. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke <em>email</em>.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Pengunjung juga bisa menunjukkan tangkapan layar (<em>screenshot</em>) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu lewat telepon/whatsapp/email untuk mendapat kesepakatan jadwal.</p>
<p>“Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang Anda pilih, dengan membawa identitas diri,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial.</p>
<p>Selain mengenai pengambil tiket antrean secara <em>online, </em>ada pula bahasan mengenai kelanjutan penunjukan perusahan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h2><strong>Utamakan Layanan Elektronik</strong></h2>
<p>Meskipun menyediakan aplikasi <em>online</em> pengambilan tiket antrean pelayanan tatap muka, DJP meminta wajib pajak tetap mengutamakan pemanfaatan layanan secara elektronik. Akses layanan <em>online </em>pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>.</p>
<p>Selain itu, layanan konsultasi juga bisa dilakukan melalui saluran pada masing-masing unit kerja DJP. Daftar saluran tersebut bisa dilihat pada laman <a href="http://www.pajak.go.id/unit-kerja">www.pajak.go.id/unit-kerja</a>. Selain itu, untuk layanan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak bisa menyampaikannya lewat pos/jasa kurir. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h2><strong>12 Perusahaan Termasuk Zoom</strong></h2>
<p>Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa &amp; Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tambahan perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital luar negeri dalam PMSE bakal diumumkan awal September 2020.</p>
<p>&#8220;Untuk September 2020 nanti ada sekitar 12 perusahaan dan salah satunya Zoom yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/mengenal-aplikasi-e-bupot-23-26-dengan-sistem-berbasis-web/">Mengenal Aplikasi E-Bupot 23/26 Dengan Sistem Berbasis Web</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Restitusi Pajak</strong></h2>
<p>Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp112 triliun, meningkat 10,8% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp99,91 triliun. Perinciannya, restitusi dipercepat Rp 30 triliun, restitusi normal Rp 66 triliun, dan restitusi karena putusan hukum Rp 16 triliun.</p>
<p>Restitusi dipercepat mengalami kenaikan 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak tumbuh 6,32%. Sementara restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%.</p>
<h2><strong>Kenaikan Tarif Cukai Rokok</strong></h2>
<p>Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.</p>
<p>&#8220;Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h2><strong>Kompensasi Kerugian</strong></h2>
<p>Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuandapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/subsidi-gaji-kriteria-penerima-subsidi-gaji/">Subsidi Gaji : Kriteria Penerima Subsidi Gaji</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Pembebasan PPN</strong></h2>
<p>Pemerintah mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya.</p>
<p>Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2020. Pembebasan PPN dan/atau PPnBM diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing atau batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri luar negeri.</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/mau-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-di-sini-dulu-23471">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/" target="_blank">Ingin ke Kantor Pajak? Ambil Tiket Antrean Online Dulu Disini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/ingin-ke-kantor-pajak-ambil-tiket-antrean-online-dulu-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 25]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2309</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat. “Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%. Baca Juga: Seluruh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA </strong>– Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a></strong></p></blockquote>
<p>Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.</p>
<p>Yunirwansyah mengatakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif tidak berubah dari ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha.</p>
<p>Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.</p>
<p>&#8220;Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” imbuh Yunirwansyah.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, Kementerian Keuangan pun bakal mengurangi alokasi dari pos anggaran fasilitas lain yang dirasa kurang efektif dan tidak terlalu dimanfaatkan oleh wajib pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>Pos insentif fiskal yang dipangkas alokasinya dan disempurnakan desainnya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hingga saat ini, total pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih tergolong rendah, yakni senilai Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu fasilitas PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.</p>
<p>Adapun untuk realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapai Rp4,27 triliun atau 29,6% dari pagu fasilitas diskon pajak tersebut yang mencapai Rp14,4 triliun. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis-23048?page_y=0">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &#038; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[lomba pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2190</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum. Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. Pertama, Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020 mengambil tema “Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia”. Kedua, Lomba Poster Hari Pajak 2020. Adapun untuk Lomba Poster Hari Pajak 2020, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”, “Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju”, atau “Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi”. “Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020). Adapun</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum.</p>
<p>Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. <em>Pertama,</em> <strong>Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020</strong> mengambil tema “<strong>Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia</strong>”. <em>Kedua, </em>Lomba Poster Hari Pajak 2020.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Adapun untuk <strong>Lomba Poster Hari Pajak 2020</strong>, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “<strong>Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional</strong>”, “<strong>Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju</strong>”, atau “<strong>Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi</strong>”.</p>
<p>“Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Adapun perincian hadiah untuk lomba penulisan sebagai berikut: Juara I (Rp14 juta), Juara II (Rp10 juta), Juaral III (Rp8 juta), Juara IV (Rp5 juta), dan Juara V (Rp3 juta). Kemudian hadiah lomba poster sebagai berikut: Juara I (Rp10 juta), Juara II (Rp7 juta), Juara III (Rp4,5 juta), dan 7 hadiah hiburan (masing-masing Rp500.000).</p>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020</strong></p>
<p><strong>Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia tidak kurang dari 18 tahun;</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel adalah karya tulis berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris;</li>
<li>Artikel harus orisinal bukan terjemahan,saduran, atau rangkuman;</li>
<li>Artikel telah dipublikasikan di media massa (cetak) nasional antara 1 April 2020 s.d. 30 Juni 2020;</li>
<li>Artikel belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan Kementerian Keuangan maupun pihak lain;</li>
<li>Artikel bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta mengatasnamakan pribadi, bukan kelompok, tim, atau organisasi;</li>
<li>Peserta hanya dapat mengirimkan 1 artikel yang dilombakan;</li>
<li>Peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pajak.go.id;</li>
<li><strong>Batas akhir pendaftaran dan pengunggahan artikel adalah 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto bukti pemuatan artikel di media massa cetak nasional;</li>
<li>Mengisi <strong><a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah disediakan panitia</a></strong>;</li>
<li>Lomba tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;</li>
<li>Tidak ada korespondensi dengan panitia selama masa pendaftaran dan penilaian;</li>
<li>Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel berformat opini, minimal 9.000 karakter;</li>
<li>Ukuran masing-masing file hasil pindai/ foto kartu identitas dan bukti pemuatan artikel tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Artikel:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah file artikel berserta dokumen yang dipersyaratkan;</li>
<li>Artikel dengan format Microsoft Word (<em>softcopy</em>) diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>, dengan menyertakan keterangan tanggal pemuatan dan nama media cetak;</li>
<li>Dokumen yang diunggah adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>Bukti pemuatan berupa hasil pindai/ foto artikel di media cetak;</li>
<li>Hasil pindai/ foto KTP/SIM yang masih berlaku;</li>
</ul>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020<br />
Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI);</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar);</li>
<li>Pegawai dan keluarga pegawai Kementerian Keuangan tidak diperkenankan mengikuti lomba ini.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta harus membuat desain poster dengan salah satu tema sebagaimana disebutkan di atas;</li>
<li>Seorang peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya untuk diikutkan dalam lomba;</li>
<li>Karya poster harus orisinal dan belum pernah diikutkan pada lomba sejenis;</li>
<li>Karya poster bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta wajib menyertakan identitas berupa scan KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar;</li>
<li>Peserta wajib posting karyanya ke instagram, tulis <em>caption</em> menarik, dan berikan <em>hastag</em> #LombaPosterHariPajak2020 dan #PajakKitaUntukKita dan mention @ditjenpajakri;</li>
<li>Peserta wajib follow akun instagram resmi @ditjenpajakri;</li>
<li>Akun instagram peserta tidak dalam keadaan <em>private</em> selama pelaksanaan lomba;</li>
<li>DJP berhak menggunakan seluruh karya untuk ditampilkan pada media sosial DJP dengan mencantumkan kredit nama atau akun media sosial pembuat karya;</li>
<li>Poster dikirim melalui <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>;</li>
<li><strong>Batas akhir pengiriman</strong> <strong>poster adalah tanggal 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Keputusan panita dan juri tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Poster dikirim dalam format JPG dengan ukuran A3 <em>portrait</em>, resolusi 300 DPI, dan ukuran <em>file</em> tidak melebihi 5 MB;</li>
<li>Ukuran file hasil pindai/ foto kartu identitas tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Karya:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-poster-hari-pajak">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah karya berserta dokumen tambahan;</li>
<li>Karya dengan format JPG diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>; dan</li>
<li>Dokumen tambahan yang diunggah adalah hasil pindai/ foto KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p>Adapun pengumuman nominasi pemenang, baik lomba penulisan maupun poster, dilakukan pada 11 Juli 2020 (akan langsung dihubungi oleh panitia. Pengumuman pemenang pada 14 Juli 2020. Namun demikian, DJP mengatakan jadwal pengumuman dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan kemudian.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi panitia. Telepon : 021.5250208 ext 51633 (hari kerja – Senin sd Jumat | jam kerja 08.00 WIB sd 17.00 WIB). <em>Email</em> : <a href="mailto:humas@pajak.go.id">humas@pajak.go.id</a>. Anda juga bisa berkunjung ke laman <a href="https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020">https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020</a>. (kaw)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
