<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>berita pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/berita-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2020 03:23:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>berita pajak &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2283</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (exemptions) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar. Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan. “Ini salah satu model</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (<em>exemptions</em>) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.</p>
<p>“Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi,” ujar Febrio.</p>
<p>Realisasi belanja perpajakan (<em>tax expenditure</em>) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.</p>
<p>Selain mengenai pengurangan pengecualian dalam pengenaan PPN, ada pula bahasan terkait dengan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Konteks Reformasi Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan proses pembahasan RUU PBJ masih terus dilakukan pemerintah. Konsep RUU PJB, sambung dia, harus dipahami dalam konteks reformasi perpajakan. Simak artikel ‘Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan’.</p>
<p>“Ini tak bisa dibicarakan dalam waktu seminggu atau hari ini,” katanya. (<em>Bisnis Indonesia</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/berita-pajak-sri-mulyani-akan-kejar-rasio-pajak-955-persen-pada-2024/">Berita Pajak: Sri Mulyani Akan Kejar Rasio Pajak 9,55 Persen pada 2024</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Penambahan Basis Pajak</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan urgensi dari munculnya RUU PBJ serta RUU perpajakan lainnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024 adalah untuk mengatasi masalah struktural perpajakan Indonesia.</p>
<p>“Ini karena basis pajak kita yang tidak bertambah. Ekonomi tumbuh tapi yang bayar pajak itu-itu aja. Mereka yang dipajaki terus dipajaki, sedangkan yang tidak dipajaki ya terus kita tidak pajaki,&#8221; katanya. Simak pula artikel ‘Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank’. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Miliki EFIN dan Sertifikat Elektronik</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PER-14/PJ/2020, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.</p>
<p>“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (<em>e-filing</em>) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Revisi PMK</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan rencana perubahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, pemerintah akan kembali merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan insentif pajak.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak itu termasuk perseroan terbuka asalkan memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditetapkan. (<em>Kontan</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Ada Sektor Usaha yang Merugi</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak membantu seluruh wajib pajak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan keuntungan sehingga diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak berdampak.</p>
<p>“Untuk beberapa sektor tidak efektif karena rugi. Insentif ini berguna bagi perusahaan yang masih mencatatkan laba pada tahun ini sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa kewajiban PPh Pasal 25 yang sudah diberi diskon untuk keperluan ekspansi misalnya,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Selengkapnya: <a href="https://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Pidana Perpajakan</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. DJP mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara <em>online</em> yang diketuai Yosdi.</p>
<p>“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut.</p>
<p>Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (<em>deterrent effect</em>). (<em>Bisnis Indonesia/</em><em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Kontribusi Sektor Pertanian</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan PPN barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.</p>
<p>Pasalnya, meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. (<em>Bisnis Indonesia/DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi-22936">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/" target="_blank">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 01:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2222</guid>

					<description><![CDATA[<p>NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha. NPWP Pribadi NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara. Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu: “Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/" target="_blank">Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dari Ditjen Pajak yang diperuntukkan untuk perorangan. Setiap perorangan memiliki NPWP dalam bentuk kartu identitas dalam transaksi perpajakan seperti perhitungan pajak, setor pajak dan lapor pajak dan bukan sebagai badan usaha.</p>
<h2><span id="NPWP_Pribadi"><b>NPWP Pribadi</b></span></h2>
<p>NPWP diwajibkan bagi perorangan yang menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha pribadi. Maka, perorangan tersebut harus menyetorkan pajak terutang kepada negara.</p>
<p>Jika wajib pajak perorangan tidak mempunyai NPWP, maka sanksi tarif pajak akan lebih tinggi daripada tarif normal. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2-/PJ/2013 Pasal 2 Ayat 1, aturannya yaitu:</p>
<p>“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”</p>
<p>NPW Pribadi tidak memiliki waktu kadaluarsa dan dapat digunakan seumur hidup.</p>
<h3><span id="Fungsi_Manfaat"><b>Fungsi &amp; Manfaat </b></span></h3>
<p>NPWP berfungsi dan bermanfaat sebagai:</p>
<ul>
<li>Identitas wajib pajak.</li>
<li>Sarana administrasi perpajakan.</li>
<li>Menertibkan dan mengawasi pembayaran dan administrasi perpajakan.</li>
<li>Menjadi syarat atas pelayanan umum.</li>
<li>Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)</li>
<li>Pengajuan kartu kredit ke Bank.</li>
<li>Melamar pekerjaan.</li>
<li>Persyaratan membuat rekening Bank.</li>
<li>Membeli produk investasi.</li>
<li>Keikutsertaan lelang proyek pemerintah.</li>
</ul>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/siap-siap-semua-pkp-wajib-e-bupot-mulai-agustus-ini/">Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus Ini</a></strong></p></blockquote>
<h2><span id="Syarat_Membuat_NPWP_Pribadi"><b>Syarat Membuat NPWP Pribadi</b></span></h2>
<h3><span id="1_Bagi_Karyawan"><b>1. Bagi Karyawan</b></span></h3>
<p>Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>Kewarganegaraan</b></td>
<td><b>Dokumen</b></td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Indonesia (WNI)</td>
<td>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)</td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Asing (WNA)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Paspor; dan</li>
<li>Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Selain itu, juga:</p>
<ul>
<li>Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.</li>
<li>Bagi pegawai negeri dapat membawa surat keputusan (SK).</li>
</ul>
<h3><span id="2_Bagi_Wirausaha_Pekerjaan_Bebas"><b>2. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas</b></span></h3>
<p>Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>Kewarganegaraan</b></td>
<td><b>Dokumen</b></td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Indonesia (WNI)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
</td>
</tr>
<tr>
<td>Warga Negara Asing (WNA)</td>
<td>
<ol>
<li>Fotokopi Paspor;</li>
<li>Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut :</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3><span id="3_Bagi_Wirausaha_Pekerjaan_Bebas_pada_1_atau_Lebih_Kegiatan_Usaha_Berbeda_dengan_Tempat_Tinggal"><b>3. Bagi Wirausaha/ Pekerjaan Bebas pada 1 atau Lebih Kegiatan Usaha Berbeda dengan Tempat Tinggal</b></span></h3>
<p>Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak</p>
<ol>
<li>Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan</li>
<li>Memilih salah satu dari dokumen berikut</li>
</ol>
<ul>
<li>Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau</li>
<li>Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.</li>
</ul>
<p>3. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.</p>
<p>4. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).</p>
<p>5. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.</p>
<p>6. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani diatas materai Rp 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="4_Bagi_Wanita_yang_Sudah_Menikah"><b>4. Bagi Wanita yang Sudah Menikah</b></span></h3>
<p>Ketika penghasilan istri lebih besar daripada suami, sang istri dapat mengajukan NPWP terpisah dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Fotokopi NPWP suami</li>
<li>Untuk WNI, fotokopi KTP atau untuk WNA fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).</li>
<li>Fotokopi KK.</li>
<li>Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.</li>
<li>Surat keterangan kerja dari perusahaan.</li>
<li>Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.</li>
<li>Mengisi formulir pengajuan NPWP.</li>
</ol>
<h3><span id="5_Warisan_Belum_Terbagi"><b>5. Warisan Belum Terbagi </b></span></h3>
<p>Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.</p>
<p>Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:</p>
<ul>
<li>salah seorang ahli waris</li>
<li>pelaksana wasiat</li>
<li>pihak yang mengurus harta peninggalan</li>
</ul>
<p>Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan,</li>
<li>Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan</li>
<li>Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.</li>
</ol>
<h2><span id="Cara_Daftar_NPWP_Pribadi"><strong>Cara Daftar NPWP Pribadi</strong></span></h2>
<h3><span id="Melalui_KPP"><b>Melalui KPP</b></span></h3>
<ol>
<li>Menyiapkan syarat yang telah difotokopi.</li>
<li>Mendatangi KPP terdekat dari alamat KTP, jika KTP dan domisili berbeda, lampirkan Surat Keterangan Tinggal dari Kelurahan.</li>
<li>Mengisi formulir pengajuan NPWP.</li>
<li>Menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran.</li>
<li>Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.</li>
</ol>
<h3><span id="Melalui_Online"><b>Melalui </b><b><i>Online</i></b></span></h3>
<ol>
<li>Membuka halaman <a href="https://ereg.pajak.go.id/login" rel="nofollow">ereg.pajak.co.id</a> atau buka <a href="https://www.pajak.go.id/index.php/id/formulir-pajak/formulir-pendaftaran-wajib-pajak">form NPWP <i>online</i></a><i>.</i></li>
<li>Memilih menu daftar pada bagian bawah.</li>
<li>Memasukan <i>email </i>aktif untuk verifikasi.</li>
<li>Membuka <i>link </i>verifikasi di <i>email.</i></li>
<li>Mengisi data diri secara lengkap untuk langkah selanjutnya sambil pastikan data diisi dengan tepat.</li>
<li>Membuka <i>email </i>dan mengklik <i>link </i>verifikasi.</li>
<li>Membuka sistem <i>e-registrasi </i>dan memilih menu pengajuan NPWP.</li>
<li>Mengikuti langkah dengan teliti dan memastikan data yang diisi adalah benar.</li>
<li>Menunggu rekomendasi KPP dalam pengurusan pengajuan yang telah dilakukan.</li>
<li>Mengklik menu token agar mendapat kode unik sebagai syarat pengajuan.</li>
<li>Mengirim pengajuan dan menunggu beberapa hari untuk konfirmasi melalui <i>email </i>atas pengajuan (ditolak atau diterima).</li>
<li>Ketika status pengajuan berhasil, NPWP dikirim melalui pos ke alamat terlampir.</li>
</ol>
<h2><span id="Denda_bagi_Perorangan_Tanpa_NPWP_Pribadi"><b>Denda bagi Perorangan Tanpa NPWP Pribadi</b></span></h2>
<p>Wajib pajak pribadi yang tidak mendaftar atau memiliki NPWP dengan sengaja atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.</p>
<p>Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, seseorang yang mestinya membayar PPh 21 sebesar 15% jika dia memiliki NPWP, menjadi 18% (atau 20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP.</p>
<h4><b>Contoh:</b></h4>
<p>Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%</p>
<p>Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://klikpajak.id/">Klik Pajak</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/" target="_blank">Syarat Pembuatan NPWP Pribadi, Cek Disini!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/syarat-npwp-pribadi-cek-disini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 01:41:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu. Pengertian PPN Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya?</p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.</p>
<h3><span id="Pengertian_PPN"><b>Pengertian PPN</b></span></h3>
<p>Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa itu PPN.</p>
<p>Merujuk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli barang maupun jasa. PPN ini dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kas negara.</p>
<p>Jadi, yang membayar PPN dari transaksi jual-beli tersebut adalah konsumen akhir. Artinya, beban PPN yang dibayarkan dari setiap transaksi barang/jasa itu bukanlah penjual, melainkan pembeli atau konsumen akhirlah yang wajib membayar PPN tersebut.</p>
<p>Sementara itu, PKP sebagai penjual yang memungut PPN dari pembeli itu wajib membayarkan dan melaporkan ke negara. Status PKP ini adalah pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP dengan ketentuan jumlah omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.</p>
<p>Bagi pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftar diri sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, maka wajib pula menjadi pemungut, penyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan dari pembeli tersebut ke negara.</p>
<p>Namun, bagi pengusaha dengan omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun juga bisa mengajukan diri sebagai PKP, namun bukan suatu keharusan. Jika kemudian hari ingin mencabut status PKP, bisa dilakukan.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_1"><b>Contoh Pengenaan PPN 1</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh konsumen akhir untuk konsumsi:</b></h4>
<p>Sebagai gambaran dari PPN yang dikenakan pada konsumen akhir untuk dikonsumsi misalnya, ketika Anda membeli makanan ringan di restoran cepat saji. Pada lembar struk berisi rincian makanan yang Anda beli pasti akan tertera PPN 10%.</p>
<p>Artinya, Anda harus membayar sejumlah harga makanan cepat saji yang Anda beli itu, ditambah PPN 10% dari total belanjaan.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>Pak Kelik beli Paket Ayam Goreng di Restoran AKC senilai Rp50.000. Kemudian dikenakan PPN 10% dari total nilai harga Paket Ayam Goreng itu adalah Rp5.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan Pak Kelik untuk makanan cepat saji Paket Ayam Goreng tersebut sebesar Rp55.000.</p>
<p>Nah, PPN sebesar 10% yang dibayarkan Pak Kelik itu artinya dipungut oleh Restoran AKC. Sehingga Restoran AKC wajib menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar Rp5000 yang dibayarkan Pak Kelik itu ke kas negara.</p>
<h3><span id="Contoh_Pengenaan_PPN_2"><b>Contoh Pengenaan PPN 2</b></span></h3>
<h4><b>Gambaran PPN yang dibayar oleh PKP sebagai konsumen:</b></h4>
<p>Tentu saja, subjek kena PPN tidak hanya bagi konsumen akhir yang membeli barang/jasa untuk dikonsumsi saja. Tapi juga bagi pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa untuk digunakan sebagai penunjang produksi usaha.</p>
<p><b>Contoh:</b></p>
<p>PT AAA membeli bahan baku tekstil dari PT BBB senilai Rp100.000.000. Dari transaksi ini dikenakan PPN 10% senilai Rp10.000.000. Sehingga total nilai transaksi adalah Rp110.000.000.</p>
<p>Namun PT AAA hanya membayar senilai Rp100.000.000 saja ke PT BBB sebagai PKP Penjual. Kemudian PT AAA menerbitkan membuat <i>invoice </i>dari pembeliannya sebesar Rp100.000.000 beserta bukti potongnya (PPN 10%) sebesar Rp10.000.000 yang diserahkan ke PT BBB.</p>
<p>Kemudian PT AAA membayarkan PPN dari transaksi pembeliannya dari PT BBB itu ke negara. Lalu PT BBB dalam hal ini sebagai produsen memperoleh pembayaran dari bahan baku tekstil yang dijualnya ke PT AAA senilai Rp100.000.000 beserta bukti potong yang dibuat oleh PT AAA sebesar Rp10.000.000.</p>
<p>Bukti potong yang diterbitkan PT AAA ini nantinya bisa digunakan oleh PT BBB sebagai penjual untuk dikreditkan atau pengurang pajak pada saat menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.</p>
<p><img class="aligncenter wp-image-7348 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="pajak usaha ekspedisi" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi transaksi barang kena PPN</p>
<h3><span id="Potensi_PPN_Jadi_Sumber_Pendapatan"><b>Potensi PPN Jadi Sumber Pendapatan</b></span></h3>
<p>PPN memang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara dari perpajakan, mengingat PPN dibayarkan ke kas negara.</p>
<p>Meski PKP penjual hanya sebagai perantara yang memungut dan menyetor serta melaporkan PPN yang dibayarkan oleh pembeli/konsumen akhir, namun PKP bisa memanfaatkannya sebagai salah satu sumber penerimaan.</p>
<p>Ihsan menuturkan, meski hanya sebagai yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan konsumen, pengusaha bisa menggunakannya sebagai sumber penerimaan dengan cara menyusun perencanaan pajak sedari awal.</p>
<p>Yakni, mengajukan diri <strong>sebagai Pengusaha Kena Pajak.</strong> Dengan menjadi PKP, maka pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dari berbagai transaksi yang dikenakan PPN dan bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut sebagai pengurang pajak.</p>
<p>Dari ilustrasi perhitungan pemungutan PPN di atas, Ihsan menyebutkan dapat dikatakan bahwa,”Bukti potong itu sudah seperti cek saja yang bisa kita gunakan nanti (saat menghitung) SPT Tahunan Badan (sebagai pengurang pajak)”.</p>
<p>Dengan demikian adanya faktur pajak dari PPN itu bisa dikatakan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pengusaha kena pajak karena bisa menjadi mengurang pajaknya.</p>
<div id="attachment_20274" style="width: 810px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-20274" class="lazyloaded wp-image-20274 size-full" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" alt="Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN" width="800" height="480" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-250x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 250w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-300x180.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?size=384x230&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak-768x461.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 800w" data-lazy-sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/06/Restitusi-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-20274" class="wp-caption-text">Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN</p></div>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Insentif_Pengembalian_Pendahuluan_dari_PPN"><b>Insentif Pengembalian Pendahuluan dari PPN</b></span></h3>
<p>Salah satu instrumen PPN dikatakan menjadi sumber penerimaan usaha adalah ketika memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Salah satunya seperti yang baru-baru ini diterbitkan, yakni Pengembalian Pendahuluan PPN.</p>
<p>Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi virus corona (Covid-19), kepada 431 bidang industri, perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Kawasan Berikat.</p>
<blockquote><p>“Jadi, perusahaan mengajukan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar lebih cepat, dengan jumlah lebih bayar yang dapat dipercepat restitusinya maksimal Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.”</p></blockquote>
<p>Insentif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.</p>
<p>Menurut Konsultan The Great Tax, Andre Septiano, inilah pentingnya sebagai pelaku usaha untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai pajak agar bisa memanfaatkan semaksimal mungkin insentif pajak pemerintah guna membantu operasional usaha.</p>
<p>“Kita tahu masa pandemi ini (usaha) butuh <i>cash flow</i>. Salah satu strategi bisnis supaya tetap stabil, bisa <i>survive </i>di masa seperti ini, harus bisa mengatur <i>cash flow</i> sebaik mungkin. Nah, kita bisa manfaatkan insentif ini, tinggal ajukan proses<i> refund</i>,” kata Andre.</p>
<p>Dengan demikian, beban usaha terkait dengan arus kas di masa sulit seperti sekarang ini bisa diatasi. Dan tentunya percepatan pengembalian PPN lebih bayar ini jadi tambahan penerimaan usaha karena akan menambah kas usaha.</p>
<div id="attachment_7732" style="width: 1210px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-7732" class="lazyloaded wp-image-7732 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak online" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/01/KlikPajak_Blog_KlikPajak_Blog_Lapor-SPT-Pajak-Online-Manfaat-dan-Solusi-Hadapi-Laman-DJP-Online-Error-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-7732" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak online</p></div>
<h3><span id="Ingat_Batas_Waktu_Penyetoran_dan_Pelaporan_PPN"><b>Ingat Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN</b></span></h3>
<p>Apakah Anda sudah memanfaatkan insentif pajak pemerintah untuk mendapatkan kembali PPN lebih bayar? Tapi yang tak kalah penting pula adalah Anda harus ingat batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN untuk menghindari denda dan sanksi.</p>
<h3><span id="Denda_Terlambat_Setor_dan_Lapor_PPN"><b>Denda Terlambat Setor dan Lapor PPN</b></span></h3>
<p>Sesuai dengan UU Perpajakan, ada sanksi dan denda yang dikenakan pada wajib pajak yang terlambat menyetor dan melaporkan PPN atau lainnya terkait PPN, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp500.000 jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN</li>
<li>Denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan</li>
<li>Denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar yang dilakukan pembetulan sendiri tapi belum disidik</li>
<li>Denda 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika sudah berstatus PKP tapi tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu</li>
<li>Denda 2% dari DPP jika berstatus PKP tapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap</li>
<li>Denda 2% jika faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Bunga_Terkait_PPN"><b>Sanksi Administrasi Bunga Terkait PPN</b></span></h3>
<p>Sanksi ini berupa sejumlah bunga yang dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak lebih besar. Besar jumlah bunga ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari beberapa variabel, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Sanksi bunga 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar jika melanggar pembetulan SPT Masa dan Tahunan</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari total pajak terutang jika terlambat membayar pajak masa dan tahunan</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dari jumlah kurang bayar dengan maksimal 24 bulan jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)</li>
<li>Sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang bayar jika ada tindak pidana dari SKPKB yang telah diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun</li>
<li>Sanksi bunga 2% dari jumlah pajak kurang bayar jika SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding menyebabkan kurang bayar atau terlambat bayar</li>
<li>Sanksi 2% per bulan dan merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan jika menunda atau mengangsur</li>
<li>Sanksi 2% atas kekurangan bayar pajak jika kekurangan pajak itu akibat penundaan SPT</li>
</ul>
<h3><span id="Sanksi_Administrasi_Kenaikan"><b>Sanksi Administrasi Kenaikan</b></span></h3>
<p>Sanksi ini dikenakan karena ada pelanggaran tertentu yang tergolong berat dan menyebabkan besar pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda, di antaranya:</p>
<ul>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari pajak kurang bayar jika pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP (Surat Ketetapan pajak)</li>
<li>Kenaikan sanksi 50% dari PPh kurang bayar jika SPT tidak disampaikan sesuai surat teguran, PPN atau PPnBM tidak semestinya dikompensasikan atau tidak menggunakan tarif 0% seperti yang tertera pada Pasal 28 dan Pasal 29</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPh yang dipotong bayar jika tidak dipungut atau tidak disetorkan dari PPh yang tidak dilaksanakan</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang bayar jika PPN atau PPnBM tidak atau kurang bayar</li>
<li>Kenaikan sanksi 100% dari jumlah kekurangan pajak jika ada kekurangan pajak atas SKPKBT</li>
</ul>
<p><img class="aligncenter wp-image-3778 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan-.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/10/KlikPajak_Blog_Apa-Saja-5-Keuntungan-Revaluasi-Aset-Tetap-Bagi-Perusahaan--1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi menghitung arus kas perusahaan</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Selamatkan_Arus_Kas_Usaha_dan_Melaporkan_Pajak_Tepat_Waktu"><b>Selamatkan Arus Kas Usaha dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu</b></span></h3>
<p>Di tengah sulitnya situasi ekonomi di tengah krisis akibat pandemi virus corona, sebagai pelaku usaha mesti jeli untuk memanfaatkan informasi terbaru terkait insentif pajak dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan.</p>
<p>Tak luput juga soal ketepatan waktu pelaporan pajaknya yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak badan ini. Sehingga tingkat kepatuhan pajak baik dan terbebas dari sanksi maupun denda.</p>
<h3><span id="Batas_Waktu_Pembayaran_Penyetoran_dan_Pelaporan_Pajak"><b>Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak</b></span></h3>
<h4><span id="Penyampain_SPT_Tahunan_PPh_Badan"><b>Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<h4><span id="Penyampaian_SPT_Masa"><b>Penyampaian SPT Masa</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak:</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.</li>
<li>Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:</li>
</ol>
<ol>
<li>Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
<li>Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.</li>
<li>Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa, <strong>selengkapnya dalam tabel berikut ini</strong>;</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><b>No</b></td>
<td><b>Jenis Pajak</b></td>
<td><b>Batas Pembayaran (Paling Lambat) </b></td>
<td><b>Batas Pelaporan</b></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
<td><b>(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)</b></td>
<td><b>UU Bidang Perpajakan</b></td>
</tr>
<tr>
<td>1</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>PPh Pasal 4 (2) Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>PPh Pasal 15 Setor Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>PPh Pasal 15 Pemotongan</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td>PPh Pasal 21</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td>PPh Pasal 23/26</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>7</td>
<td>PPh Pasal 25</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>8</td>
<td>PPh 22 Impor Setor Sendiri (dilunasi bersama dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM)</td>
<td>Saat penyelesaian dokumen PIB</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>9</td>
<td>PPh Pasal 22 Impor yang Pemungutan oleh Bea Cukai</td>
<td>1 hari kerja berikutnya</td>
<td>Hari kerja terakhir minggu berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>10</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Bendaharawan</td>
<td>Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang</td>
<td>14 hari setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>11</td>
<td>PPh Pasal 22 Migas</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>12</td>
<td>PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP Badan Tertentu</td>
<td>Tgl. 10 bulan berikutnya</td>
<td>Tgl. 20 bulan berikutnya</td>
</tr>
<tr>
<td>13</td>
<td>PPN &amp; PPnBM</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir &amp; sebelum SPT Masa PPN disampaikan</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>14</td>
<td>PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>15</td>
<td>PPN atas Kegiatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>16</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 7 bulan berikutnya</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>17</td>
<td>PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN</td>
<td>Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN</td>
<td>–</td>
</tr>
<tr>
<td>18</td>
<td>PPN &amp; PPnBM Pemungutan Selain Bendaharawan</td>
<td>Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir</td>
<td>Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>19</td>
<td>PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
<tr>
<td>20</td>
<td>Pembayaran masa selain PPh 25 WP Kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)</td>
<td>Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak</td>
<td>20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>5. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:</p>
<ol>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.</li>
<li>WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)</li>
<li>Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara <i>online</i> dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.</li>
</ul>
<h4><span id="SPT_Tahunan_PPh_Orang_Pribadi"><b>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi</b></span></h4>
<ol>
<li>Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak</li>
<li>Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</li>
<li>Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.</li>
</ol>
<p>Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak <i>online</i> dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau <i>Application Service Provider</i> (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.</p>
<div id="attachment_10014" style="width: 952px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-10014" class="lazyloaded wp-image-10014 size-large" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" alt="Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online" width="942" height="628" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?size=384x256&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-768x512.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 942w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1000w" data-lazy-sizes="(max-width: 942px) 100vw, 942px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2019/03/shutterstock_310561952-942x628.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /><p id="caption-attachment-10014" class="wp-caption-text">Ilustrasi bayar dan lapor pajak secara online</p></div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Klik Pajak</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/" target="_blank">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 02:10:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2206</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi. &#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020). Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi.</p>
<p>&#8220;Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,&#8221; ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020).</p>
<p>Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang senilai Rp 1.332,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a></strong></p>
<p>Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%.</p>
<p>Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp 120,6 triliun pada anggaran ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp 12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Kurangnya pemanfaatan insentif pajak ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.</p>
<p>&#8220;Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan itu, Febrio memproyeksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi.</p>
<p>&#8220;Kalau insentifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling <em>cancel out</em>,&#8221; tutupnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Detik Finance</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/" target="_blank">Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penerimaan-pajak-ri-diramal-anjlok-lebih-dalam-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 05:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2193</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen. Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam. Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Keuangan mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini akan mengalami kontraksi yang cukup dalam. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, tahun ini, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan mengalami kontraksi sebesar 9,2 persen.</p>
<p>Angka tersebut lebih tertekan dari asumsi yang tertuang di dalam Perpres 54 tahun 2020 yang mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 5,4 persen. &#8220;Di 2020 pun sudah terlihat saat ini bahwa akan sangat dalam.</p>
<p>Untuk 2020, ini pun kita sudah lakukan penajaman lagi 2 kali. Pertama asumsi Perpres 54 2020 itu kita lihat pertumbuhannya -5,4 persen, tapi setelah kita lihat lagi data terakhir, saat ini angka yang digunakan adalah outlook 2002 -9,2 persen,&#8221; ujar Febrio ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (24/6/2020).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &amp; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a></strong></p>
<p>Febrio menyebutkan, rata-rata realisasi pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir sudah cukup rendah, yaitu di kisaran 6,2 persen. Di tahun 2020, akibat hantaman pandemi virus corona (Covid-19) penerimaan negara pun kian tertekan.</p>
<p>Febrio mengatakan, kontraksi yang cukup dalam pada penerimaan perpajakan tahun ini belum pernah di alami di tahun-tahun yang lalu.</p>
<p>&#8220;Jadi memang belum pernah kita alami tekanan sedalam ini untuk penerimaan perpajakan. Dan bulan-bulan ke depan masih akan dilihat seperti apa,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Febrio mengatakan, terdapat dia penyebab tekanan terjadi dalam penerimaan perpajakan. Pertama, perekonomian yang sedang sakit akibat akibat banyak kegiatan usaha yang harus berhenti hingga merumahkan pekerja. Kedua, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan anggaran belanja untuk membantu sektor usaha.</p>
<p>&#8220;Kalau kita berada di minus 9,2 persen outlok 2020, itu harapannya mencerminkan kondisi sekarang dan juga kondisi di mana pemeritnah berusaha untuk hadir,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Untuk diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan pandemi. Besaran dana tersebut mayoritas dialokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan menggunakannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan sektor UMKM Rp 123,46 triliun.</p>
<p>Lalu, sisanya untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun dan dukungan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) Rp 106,11 triliun. Adapun dengan revisi tersebut, maka terjadi perubahan atas realisasi dalam APBN tahun ini.</p>
<p>Outlook pendapatan negara turun menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun. Pendapatan dari sektor perpajakan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p>Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun. Sementara untuk anggaran belanja negara mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.</p>
<p>Adapun untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio meningkat tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun.</p>
<p>Sumber: Kompas.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/" target="_blank">Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/kemenkeu-penerimaan-pajak-tahun-ini-merosot-92-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wah, DJP Gelar Lomba Artikel &#038; Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[lomba pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2190</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum. Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. Pertama, Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020 mengambil tema “Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia”. Kedua, Lomba Poster Hari Pajak 2020. Adapun untuk Lomba Poster Hari Pajak 2020, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”, “Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju”, atau “Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi”. “Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020). Adapun</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Untuk memperingati Hari Pajak 14 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) mengadakan Lomba Hari Pajak yang diperuntukkan bagi umum.</p>
<p>Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, ada dua lomba yang diselenggarakan. <em>Pertama,</em> <strong>Lomba Penulisan Artikel Hari Pajak 2020</strong> mengambil tema “<strong>Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia</strong>”. <em>Kedua, </em>Lomba Poster Hari Pajak 2020.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>Adapun untuk <strong>Lomba Poster Hari Pajak 2020</strong>, DJP memberikan tiga tema yang bisa dipilih, yaitu “<strong>Gotong Royong Wajib Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional</strong>”, “<strong>Manfaat Pajak untuk Indonesia Maju</strong>”, atau “<strong>Fasilitas Pajak dalam Masa Pandemi</strong>”.</p>
<p>“Terbuka untuk umum. Total hadiah Rp65 juta,” demikian bunyi informasi dalam poster lomba dari DJP, seperti dikutip pada Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Adapun perincian hadiah untuk lomba penulisan sebagai berikut: Juara I (Rp14 juta), Juara II (Rp10 juta), Juaral III (Rp8 juta), Juara IV (Rp5 juta), dan Juara V (Rp3 juta). Kemudian hadiah lomba poster sebagai berikut: Juara I (Rp10 juta), Juara II (Rp7 juta), Juara III (Rp4,5 juta), dan 7 hadiah hiburan (masing-masing Rp500.000).</p>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020</strong></p>
<p><strong>Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia tidak kurang dari 18 tahun;</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel adalah karya tulis berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris;</li>
<li>Artikel harus orisinal bukan terjemahan,saduran, atau rangkuman;</li>
<li>Artikel telah dipublikasikan di media massa (cetak) nasional antara 1 April 2020 s.d. 30 Juni 2020;</li>
<li>Artikel belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan Kementerian Keuangan maupun pihak lain;</li>
<li>Artikel bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta mengatasnamakan pribadi, bukan kelompok, tim, atau organisasi;</li>
<li>Peserta hanya dapat mengirimkan 1 artikel yang dilombakan;</li>
<li>Peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pajak.go.id;</li>
<li><strong>Batas akhir pendaftaran dan pengunggahan artikel adalah 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku;</li>
<li>Melampirkan hasil pindai/ foto bukti pemuatan artikel di media massa cetak nasional;</li>
<li>Mengisi <strong><a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah disediakan panitia</a></strong>;</li>
<li>Lomba tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;</li>
<li>Tidak ada korespondensi dengan panitia selama masa pendaftaran dan penilaian;</li>
<li>Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Artikel berformat opini, minimal 9.000 karakter;</li>
<li>Ukuran masing-masing file hasil pindai/ foto kartu identitas dan bukti pemuatan artikel tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Artikel:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-penulisan-artikel">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah file artikel berserta dokumen yang dipersyaratkan;</li>
<li>Artikel dengan format Microsoft Word (<em>softcopy</em>) diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>, dengan menyertakan keterangan tanggal pemuatan dan nama media cetak;</li>
<li>Dokumen yang diunggah adalah:</li>
</ol>
<ul>
<li>Bukti pemuatan berupa hasil pindai/ foto artikel di media cetak;</li>
<li>Hasil pindai/ foto KTP/SIM yang masih berlaku;</li>
</ul>
<p><strong>LOMBA PENULISAN ARTIKEL HARI PAJAK 2020<br />
Kriteria Peserta:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI);</li>
<li>Peserta harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar);</li>
<li>Pegawai dan keluarga pegawai Kementerian Keuangan tidak diperkenankan mengikuti lomba ini.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<p><strong>Persyaratan:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta harus membuat desain poster dengan salah satu tema sebagaimana disebutkan di atas;</li>
<li>Seorang peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya untuk diikutkan dalam lomba;</li>
<li>Karya poster harus orisinal dan belum pernah diikutkan pada lomba sejenis;</li>
<li>Karya poster bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA, dan/atau politik, serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;</li>
<li>Peserta wajib menyertakan identitas berupa scan KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar;</li>
<li>Peserta wajib posting karyanya ke instagram, tulis <em>caption</em> menarik, dan berikan <em>hastag</em> #LombaPosterHariPajak2020 dan #PajakKitaUntukKita dan mention @ditjenpajakri;</li>
<li>Peserta wajib follow akun instagram resmi @ditjenpajakri;</li>
<li>Akun instagram peserta tidak dalam keadaan <em>private</em> selama pelaksanaan lomba;</li>
<li>DJP berhak menggunakan seluruh karya untuk ditampilkan pada media sosial DJP dengan mencantumkan kredit nama atau akun media sosial pembuat karya;</li>
<li>Poster dikirim melalui <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>;</li>
<li><strong>Batas akhir pengiriman</strong> <strong>poster adalah tanggal 9 Juli 2020</strong>;</li>
<li>Keputusan panita dan juri tidak dapat diganggu gugat.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a></strong></p>
<p><strong>Ketentuan Khusus:</strong></p>
<ol>
<li>Poster dikirim dalam format JPG dengan ukuran A3 <em>portrait</em>, resolusi 300 DPI, dan ukuran <em>file</em> tidak melebihi 5 MB;</li>
<li>Ukuran file hasil pindai/ foto kartu identitas tidak melebihi 1 MB;</li>
<li>Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.</li>
</ol>
<p><strong>Pengiriman Karya:</strong></p>
<ol>
<li>Peserta mengisi <a href="https://www.pajak.go.id/form/formulir-lomba-poster-hari-pajak">formulir elektronik</a> pada situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a> dan mengunggah karya berserta dokumen tambahan;</li>
<li>Karya dengan format JPG diunggah di situs <a href="http://www.pajak.go.id/">www.pajak.go.id</a>; dan</li>
<li>Dokumen tambahan yang diunggah adalah hasil pindai/ foto KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar yang masih berlaku.</li>
</ol>
<p>Adapun pengumuman nominasi pemenang, baik lomba penulisan maupun poster, dilakukan pada 11 Juli 2020 (akan langsung dihubungi oleh panitia. Pengumuman pemenang pada 14 Juli 2020. Namun demikian, DJP mengatakan jadwal pengumuman dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan kemudian.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi panitia. Telepon : 021.5250208 ext 51633 (hari kerja – Senin sd Jumat | jam kerja 08.00 WIB sd 17.00 WIB). <em>Email</em> : <a href="mailto:humas@pajak.go.id">humas@pajak.go.id</a>. Anda juga bisa berkunjung ke laman <a href="https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020">https://www.pajak.go.id/lomba-hari-pajak-2020</a>. (kaw)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/" target="_blank">Wah, DJP Gelar Lomba Artikel & Poster Berhadiah Rp65 Juta! Tertarik?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/wah-djp-gelar-lomba-artikel-poster-berhadiah-rp65-juta-tertarik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 02:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2187</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020). Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email). “Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format <em>file </em>lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke <em>account representative </em>(AR). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Sejalan dengan pembaruan aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, <a href="https://ereportingcovid19.pajak.go.id/">e-Reporting Insentif Covid-19</a>, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file <em>excel</em> terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (<em>email</em>).</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Jika … saat melaporkan masih menggunakan format laporan realisasi yang lama dan tidak mendapatkan email dari DJP untuk melaporkan kembali, silakan … konfirmasi ke AR melalui telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tulis <em>contact center </em>Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter.</p>
<p>Selain itu terkait pelaporan pemanfaatan insentif pajak, beberapa media nasional menyoroti terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia. Ada pula yang membahas mengenai batalnya lagi eksekusi pengenaan cukai pada plastik pada tahun ini. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Konfirmasi kepada AR</strong></h3>
<p>Kring Pajak kembali menginformasikan untuk semua wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif.</p>
<p>Adapun konfirmasi kepada AR dilakukan untuk memastikan perlu atau tidaknya melaporkan kembali dengan format yang baru. Daftar alamat <em>email </em>dan telepon KPP dapat dilihat di laman <a href="https://pajak.go.id/unit-kerja/">https://pajak.go.id/unit-kerja/</a>. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a></strong></p>
<h3><strong>Kode Pembetulan 01</strong></h3>
<p>Jika melakukan pelaporan ulang pemanfaatan insentif pajak Covid-19, wajib pajak harus menggunakan <em>file excel</em> terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.</p>
<p>Otoritas mengatakan apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada bukti penerimaan elektronik (BPE) akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Pengenaan Cukai Kantong Plastik</strong></h3>
<p>Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu pada tahun depan. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan <em>shock</em> di masyarakat. Apalagi, pungutan kantong plastik sudah berlaku di beberapa daerah.</p>
<p>“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan <em>shock</em>. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” katanya. (<em>Kontan</em>)</p>
<h3><strong>Risiko Resesi</strong></h3>
<p>Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2020 berada pada kisaran -3,1% sampai dengan -3,8%. Untuk kuartal III/2020, estimasi berada di kisaran -1,6% hingga 1,4%. Jika dua kuartal ini, pertumbuhan ekonomi negatif, Indonesia secacara teknis masuk zona resesi.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya sebutkan, <em>technically</em> kita bisa resesi kalau kuartal II negatif kuartal III-nya juga negatif. Ini yang kita coba [upayakan] untuk kuartal III itu bisa di atas 0%, kisaran kita ada di antara 1,4% hingga -1,6%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (<em>Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews</em>)</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<h3><strong>Insentif Pajak</strong></h3>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak tidak bisa menjadi satu-satunya solusi menyelamatkan perekonomian dari risiko resesi. Dorongan lain yang harus dilakukan yakni restrukturisasi kredit perbankan dan tambahan kredit modal yang dijamin pemerintah untuk melonggarkan likuiditas pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Jika program ini digabungkan dengan restrukturisasi kredit dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah menggulirkan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kita berharap kuartal III dan IV ekonomi akan pulih,” katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tidak Perlu Aturan Turunan</strong></h3>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengaturan fasilitas PPh dalam PP No.29/2020 sudah lengkap. Dia menyebutkan penjabaran aturan dari PP dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tidak diperlukan.</p>
<p>“Sebenarnya sudah cukup jelas di PP 29/2020 tersebut, termasuk tata cara dan formulir pelaporannya juga sudah ada di situ. Jadi, tidak ada PMK terkait itu,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Insentif Pajak Kegiatan Litbang</strong></h3>
<p>Proses harmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif <em>super tax deduction</em> atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan selesai pada bulan ini.</p>
<p>Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit. (<em>DDTCNews</em>) (kaw)</p>
</div>
</div><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/" target="_blank">Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pakai-file-lama-pelaporan-insentif-pajak-wp-diminta-hubungi-ar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 02:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2183</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Netflix cs sebentar lagi akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan. Netflix baru akan dikenakan pajak pada Agustus. Hal ini karena jasa dan layanan digital seperti Netflix, Zoom sampai Spotify digunakan oleh orang Indonesia namun domisili di negara asal. Pemerintah menyebut jika pemungutan pajak akan dilakukan pada Agustus mendatang. Padahal sebelumnya rencana pungutan ini akan dilakukan pada awal Juli mendatang. Baca Juga: Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP? Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada Juli, pemerintah akan menentukan kriteria pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik.&#8221;Secara prinsip kami</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/" target="_blank">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Netflix cs sebentar lagi akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan. Netflix baru akan dikenakan pajak pada Agustus.</p>
<p>Hal ini karena jasa dan layanan digital seperti Netflix, Zoom sampai Spotify digunakan oleh orang Indonesia namun domisili di negara asal.</p>
<p>Pemerintah menyebut jika pemungutan pajak akan dilakukan pada Agustus mendatang. Padahal sebelumnya rencana pungutan ini akan dilakukan pada awal Juli mendatang.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/">Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?</a></strong></p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada Juli, pemerintah akan menentukan kriteria pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik.&#8221;Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang membuat aturan main untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Harapan kami Juli besok ada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN,&#8221; kata Suryo.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a></strong></p>
<p>Menurut dia setelah penetapan dan penunjukan baru pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik bisa memungut pajak dan bisa dilakukan pada Agustus mendatang.</p>
<p>&#8220;Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk prosesnya. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor PPN yang dipungut atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus harapannya sudah bisa memungut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 4 PMK 48/2020 dijelaskan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektrik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.</p>
<p>Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Ditjen Pajak.</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/" target="_blank">Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Bulan Agustus</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/mundur-netflix-cs-baru-kena-pajak-pada-bulan-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 02:45:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dijalankannya kembali sejumlah kegiatan Ditjen Pajak (DJP), termasuk pengawasan dan pemeriksaan, menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (16/6/2020). Pelaksanaan dimulai kemarin, Senin (15/6/2020) dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 ditegaskan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) kembali dilaksanakan dengan penyesuaian. “Pelaksanaan kegiatan … yang sementara dibatasi atau ditiadakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ/2020 dilaksanakan kembali dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-34/PJ/2020. Adapun penyesuaian yang dimaksud adalah dengan mengoptimalkan penggunaan saluran</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/" target="_blank">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p>Dijalankannya kembali sejumlah kegiatan Ditjen Pajak (DJP), termasuk pengawasan dan pemeriksaan, menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (16/6/2020). Pelaksanaan dimulai kemarin, Senin (15/6/2020) dalam tatanan kenormalan baru (<em>new normal</em>).</p>
<p>Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 ditegaskan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) kembali dilaksanakan dengan penyesuaian.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Pelaksanaan kegiatan … yang sementara dibatasi atau ditiadakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor <strong>SE-13/PJ/2020</strong> dilaksanakan kembali dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-34/PJ/2020.</p>
<p>Adapun penyesuaian yang dimaksud adalah dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.</p>
<p>Selain terkait <em>new normal </em>DJP, ada pula bahasan mengenai fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, yang sudah bisa diakses kembali. <em>Deadline </em>pelaporan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) kurang lima hari lagi, tepatnya pada 20 Juni 2020. Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<h3><strong>Pengawasan Berbasis Kewilayahan</strong></h3>
<p>Sejalan dengan mulai dilaksanakannya kembali sejumlah kegiatan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan juga akan dijalankan kembali.</p>
<p>&#8220;Aktivitas pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berjalan sesuai dengan SE-11/PJ/2020. [SE] Itu tentang tata cara pengumpulan data lapangan dalam rangka perluasan basis pajak,” kata Hestu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/belum-bekerja-tetap-hanya-mengerjakan-proyek-bagaimana-cara-membuat-npwp/">Belum Bekerja Tetap Hanya Mengerjakan Proyek, Bagaimana Cara Membuat NPWP?Perhatikan Faktor yang Dipertimbangkan DJP Sebelum Kunjungi Wajib Pajak</a></strong></p>
<h3><strong>Manfaatkan Saluran Elektronik</strong></h3>
<p>Ekstensifikasi berbasis kewilayahan tersebut akan dijalankan berdasarkan pertimbangan kepala unit kerja. Pertimbangan akan didasarkan pada faktor kesehatan dan keselamatan bagi petugas pajak serta wajib pajak.</p>
<p>Penetapan zona-zona penularan Covid-19 seperti zona hijau, kuning, dan merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat bakal menjadi pertimbangan sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjunagn (<em>visit</em>) ke lapangan.</p>
<p>&#8220;Selebihnya, akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk memanfaatkan saluran komunikasi elektronik dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi,&#8221; ujar Hestu. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<h3><strong>Menu Monitoring</strong></h3>
<p>Selain Dashboard, ada menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-<em>upload</em>.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam menu Monitoring, apabila status &#8220;selesai&#8221; maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu Dashboard. Apabila status &#8220;gagal&#8221; maka keterangan kesalahan dapat dilihat pada kolom Aksi.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/dokumen-lampiran-yang-dipersyaratkan-dalam-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-1770-ss/">Dokumen Lampiran yang Dipersyaratkan dalam SPT Tahunan &#8211; PPh Orang Pribadi 1770 SS</a></strong></p>
<h3><strong>Ruang Fiskal</strong></h3>
<p>DPR meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan kemampuan negara dan implikasinya pada ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang ketika pemerintah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 bersama parlemen.</p>
<p>“KEM-PPKF Tahun 2021, yang menempatkan kebijakan belanja sebagai stimulus utama kebijakan fiskal agar mempertimbangkan juga kemampuan pendapatan negara, pengendalian defisit, kapasitas rasio utang, dan resiko beban utang yang akan memberikan tekanan ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang,&#8221; ujar Ketua DPR RI Puan Maharani. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<h3><strong>Tanggapan SP2DK</strong></h3>
<p>Penyampaian tanggapan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dapat dilakukan melalui <em>video conference.</em> Hal ini dapat dilakukan apabila penyampaian tanggapan SP2DK tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung/tatap muka.</p>
<p>Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi dalam tatanan kenormalan baru (<em>new normal</em>) di lingkungan DJP yang diatur dalam SE-34/PJ/2020.</p>
<h3><strong>Utang Luar Negeri</strong></h3>
<p>Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2020 tercatat senilai US$400,2 miliar. Angka ini mengalami pertumbuhan 2,9% secara tahunan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir April 2020 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$192,4 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$207,8 miliar.</p>
<p>“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 2,9% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ULN pada Maret 2020 sebesar 0,6% (yoy). Hal itu disebabkan oleh peningkatan ULN publik di tengah perlambatan pertumbuhan ULN swasta,” jelas BI.</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: DDTC News</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/" target="_blank">Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/pengawasan-dan-pemeriksaan-pajak-jalan-lagi-ini-kata-djp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
