<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pph &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/pph/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>pph &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 03:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[djp]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 25]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2309</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat. “Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020). Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%. Baca Juga: Seluruh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA </strong>– Diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan.</p>
<p>Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan memuat penambahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% akan terbit dalam waktu dekat.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Akan berlaku mulai masa Juli 2020. Itu otomatis dari 30% ke 50%,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>Dengan pemberlakuan secara otomatis ini, wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan 30% angsuran PPh pasal 25 tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/seluruh-wajib-pajak-pemotong-pph-pasal-23-26-harus-pakai-e-bupot/">Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot</a></strong></p></blockquote>
<p>Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan insentif diskon PPh Pasal 25. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang. Simak artikel ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.</p>
<p>Yunirwansyah mengatakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif tidak berubah dari ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha.</p>
<p>Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.</p>
<p>&#8220;Ketentuan yang dimaksud mudah-mudahan keluar dalam waktu dekat. KLU wajib pajak tidak berubah, sama seperti PMK 86/2020,” imbuh Yunirwansyah.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari penambahan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, Kementerian Keuangan pun bakal mengurangi alokasi dari pos anggaran fasilitas lain yang dirasa kurang efektif dan tidak terlalu dimanfaatkan oleh wajib pajak.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a></strong></p></blockquote>
<p>Pos insentif fiskal yang dipangkas alokasinya dan disempurnakan desainnya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Hingga saat ini, total pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP masih tergolong rendah, yakni senilai Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu fasilitas PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun.</p>
<p>Adapun untuk realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% tercatat sudah mencapai Rp4,27 triliun atau 29,6% dari pagu fasilitas diskon pajak tersebut yang mencapai Rp14,4 triliun. (kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis-23048?page_y=0">DDTC News</a></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/" target="_blank">Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50% Berlaku Otomatis</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/penambahan-diskon-angsuran-pph-pasal-25-jadi-50-berlaku-otomatis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2020 02:26:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penghasilan bruto]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2112</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah;</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/" target="_blank">Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini.</p>
<p>Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:</p>
<ol>
<li>biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;</li>
<li>penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;</li>
<li>iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;</li>
<li>kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;</li>
<li>kerugian selisih kurs mata uang asing;</li>
<li>biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;</li>
<li>biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;</li>
<li>piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan</li>
<li>sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.</li>
</ol>
<p>Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan Biaya tersebut diatas didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/pengusaha-kena-pajak-beresiko-rendah/">Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/" target="_blank">Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
