<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>google &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/tag/google/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Aug 2020 04:45:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.6</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>google &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 04:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[produk digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pajakpro.com/?p=2288</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. &#8220;DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,&#8221; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/" target="_blank">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Setelah bulan lalu menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas produk digital luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.</p>
<p>Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan.</p>
<p>&#8220;DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,&#8221; jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).</p>
<p>Adapun kesepuluh perusahaan tersebut adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, serta Audible Ltd. Selain itu juga Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (South East Asia) Pte Ltd.</p>
<p>Sebelumnya, enam perusahaan yang sudah lebih dahulu ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/naikkan-kontribusi-ppn-dalam-penerimaan-pengecualian-pajak-dikurangi/">Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi</a></strong></p></blockquote>
<p>Hestu mengatakan, dengan penunjukkan tersebut maka per 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.</p>
<p>Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.</p>
<p>Hestu menjelaskan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pajakpro.com/dear-pebisnis-ini-cara-jadikan-ppn-sumber-penerimaan-usaha/">Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha</a></strong></p></blockquote>
<p>Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.</p>
<p>&#8220;Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,&#8221; jelas dia.</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://money.kompas.com/read/2020/08/07/110800126/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen">Kompas</a></strong></p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/" target="_blank">Terbaru, 10 Perusahaan Digital Ini Wajib Kenakan PPN ke Konsumen</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/terbaru-10-perusahaan-digital-ini-wajib-kenakan-ppn-ke-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Trump Meradang RI Ingin Tarik Pajak Digital Untuk Google Cs Juga!</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/trump-meradang-ri-ingin-tarik-pajak-digital-untuk-google-cs-juga/</link>
					<comments>https://www.pajakpro.com/trump-meradang-ri-ingin-tarik-pajak-digital-untuk-google-cs-juga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2020 02:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=2150</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEMPO.CO, Jakarta &#8211; Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, salah satunya Indonesia. AS khawatir pemajakan itu dilakukan secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix. Seperti dikutip dari BBC.com, Rabu, 3 Juni 2020 dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris. Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS. Sejumlah negara sepakat, para</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/trump-meradang-ri-ingin-tarik-pajak-digital-untuk-google-cs-juga/" target="_blank">Trump Meradang RI Ingin Tarik Pajak Digital Untuk Google Cs Juga!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEMPO.CO</strong>, <strong>Jakarta</strong> &#8211; Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan <a href="https://www.tempo.co/tag/pajak" target="_blank" rel="noopener noreferrer">pajak </a>digital baru di beberapa negara, salah satunya Indonesia. AS khawatir pemajakan itu dilakukan secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix.</p>
<p>Seperti dikutip dari BBC.com, Rabu, 3 Juni 2020 dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.</p>
<p>Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS. Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.</p>
<p>Pihak AS mengatakan perihal penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).</p>
<div id="inarticle"><strong>Baca Juga: <a href="http://www.pajakpro.com/belanja-online-bakal-kena-pajak-10-persen-apa-kata-masyarakat/">Belanja Online Bakal Kena Pajak 10 Persen, Apa Kata Masyarakat?</a></strong></div>
<p>Namun, diskusi yang berlangsung di forum tersebut berjalan lambat sehingga banyak negara yang justru mengambil tindakan masing-masing.</p>
<p>AS sendiri tahun lalu pernah mengambil tindakan keras sebagai balasan terhadap pengenaan pajak digital 3 persen untuk setiap transaksi yang berlakukan di Perancis.</p>
<p>AS mengancam akan mengenakan tarif setara US$ 2,4 miliar untuk barang-barang asal Perancis, termasuk keju dan champagne, setelah penyelidikan serupa dilakukan oleh pemerintah Donald Trump.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor PPN. Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.</p>
<p>Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan &amp; penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.</p>
<p>Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.</p>
<p>Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik.</p>
<p>Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1349417/trump-meradang-ri-akan-tarik-pajak-digital-google-cs/full&amp;view=ok</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/trump-meradang-ri-ingin-tarik-pajak-digital-untuk-google-cs-juga/" target="_blank">Trump Meradang RI Ingin Tarik Pajak Digital Untuk Google Cs Juga!</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.pajakpro.com/trump-meradang-ri-ingin-tarik-pajak-digital-untuk-google-cs-juga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
