<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Breaking &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/category/breaking/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Dec 2019 09:46:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.11</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>Breaking &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pengertian-jenis-dan-tarif-retribusi-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2019 09:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1825</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa itu Retribusi Daerah? Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Bisa jadi selama ini Anda membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahuinya secara pasti. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Banyak yang mengira jika retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Selain itu,</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengertian-jenis-dan-tarif-retribusi-daerah/" target="_blank">Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Apa itu Retribusi Daerah?</strong></p>
<p>Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Bisa jadi selama ini Anda membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahuinya secara pasti. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.</p>
<p>Banyak yang mengira jika retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Selain itu, keduanya bersifat dipaksakan dan dibebankan kepada masyarakat. Bila masyarakat taat bayar keduanya, maka akan tercapai kesejahteraan bersama.</p>
<p><strong>Jenis-Jenis Retribusi Daerah Beserta Tarifnya</strong></p>
<p>Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu-persatu:</p>
<p><strong>1. Retribusi Jasa Umum</strong></p>
<p>Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.</p>
<p>Retribusi Jasa Umum dibagi ke dalam 15 bagian, yang meliputi:</p>
<ol>
<li>Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial.</li>
<li>Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan atas pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.</li>
<li>Retribusi Pemakanan dan Pengabuan Mayat untuk pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan, pembakaran/pengabuan, dan sewa tempat yang dimiliki atau dikelola oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Parkir untuk pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.</li>
<li>Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.</li>
<li>Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta.</li>
<li>Retribusi Pengolah Limbah Cair untuk pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.</li>
<li>Retribusi Pengendalian Lalu Lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.</li>
</ol>
<p>Tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.</p>
<p><strong>2. Retribusi Jasa Usaha</strong></p>
<p>Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.</p>
<p>Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 11 bagian, yaitu:</p>
<ol>
<li>Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain.</li>
<li>Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.</li>
<li>Retribusi Tempat Pelelangan untuk pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.</li>
<li>Retribusi Terminal untuk pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
<li>Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
<li>Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
<li>Retribusi Rumah Potong Hewan untuk pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Penyeberangan di Air untuk pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air milik/kelola daerah.</li>
<li>Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
</ol>
<p>Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.</p>
<p><strong>3. Retribusi Perizinan Tertentu</strong></p>
<p>Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.</p>
<p>Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 6 jenis, yaitu:</p>
<ol>
<li>Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.</li>
<li>Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.</li>
<li>Retribusi Izin Gangguan untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.</li>
<li>Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.</li>
<li>Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.</li>
</ol>
<p>Untuk tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.</p>
<h2></h2>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengertian-jenis-dan-tarif-retribusi-daerah/" target="_blank">Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketahui Tarif BPHTB &#038; Cara Mudah Menghitungnya</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/ketahui-tarif-bphtb-cara-mudah-menghitungnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2019 09:53:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1614</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketahui Tarif BPHTB &#38; Cara Mudah Menghitungnya Kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah semakin sering dilakukan saat ini. Tahukah Anda bahwa ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Salah satu yang sering ditanyakan adalah tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ketahui-tarif-bphtb-cara-mudah-menghitungnya/" target="_blank">Ketahui Tarif BPHTB & Cara Mudah Menghitungnya</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ketahui Tarif BPHTB &amp; Cara Mudah Menghitungnya</strong></p>
<p>Kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah semakin sering dilakukan saat ini. Tahukah Anda bahwa ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Salah satu yang sering ditanyakan adalah tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.</p>
<p>BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.</p>
<p>Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.</p>
<p>Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.</p>
<p>Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!</p>
<p><strong>Perbedaan Bea dan Pajak pada BPHTB</strong></p>
<p>Dalam hal pungutan, BPHTB termasuk bea bukan pajak. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal ini:</p>
<ol>
<li>Pembayaran pajak terjadi lebih dulu daripada saat terutang. Ketika pembeli membeli tanah bersertifikat, mereka diharuskan membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum terjadinya transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.</li>
<li>Frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu.</li>
</ol>
<p><strong>Persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan</strong></p>
<p>Jika Anda melakukan jual beli, maka persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi adalah:</p>
<ol>
<li>SSPD BPHTB.</li>
<li>Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.</li>
<li>Fotokopi KTP wajib pajak.</li>
<li>Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.</li>
<li>Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.</li>
</ol>
<p>Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual beli waris, maka syarat BPHTB yang diperlukan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>SSPD BPHTB.</li>
<li>Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.</li>
<li>Fotokopi KTP wajib pajak.</li>
<li>Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.</li>
<li>Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.</li>
<li>Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.</li>
<li>Fotokopi KK.</li>
</ol>
<p><strong>Perhitungan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan</strong></p>
<p>Berikut adalah rumus dasar perhitungan tarif BPHTB:</p>
<blockquote class="wp-block-quote"><p><span class="Apple-style-span">Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)</span></p></blockquote>
<p>Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.</p>
<p><strong>Contoh kasus:</strong></p>
<p>Andi membeli tanah seharga Rp200.000.000 di Jakarta. Maka, perhitungan tarif BPHTB-nya adalah:</p>
<p>NPOP: Rp200.000.000<br />
NPOPTKP: Rp80.000.000</p>
<p>5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)<br />
5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000</p>
<p>Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar Budi sebesar Rp6.000.000</p>
<h2></h2>
<h2>HUBUNGI KAMI :</h2>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/ketahui-tarif-bphtb-cara-mudah-menghitungnya/" target="_blank">Ketahui Tarif BPHTB & Cara Mudah Menghitungnya</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Kemudahan yang Diberikan Dalam Jasa Payroll Outsourcing</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/3-kemudahan-yang-diberikan-dalam-jasa-payroll-outsourcing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 04:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1333</guid>

					<description><![CDATA[<p>3 Kemudahan yang Diberikan Dalam Jasa Payroll Outsourcing Ada beberapa kemudahan tersendiri yang diberikan oleh layana payroll outsourcing ini. Di bawah ini merupakan 3 diantara banyak kemudahan yang diberikan. 3 kemudahan dari layanan outsourcing tersebut merupakan beberapa yang paling akan dirasakan oleh perusahaan setiap bulannya. Berikut ini kemudahannya. 1. Menghemat waktu penghitungan payroll Pertama, payroll outsourcing Indonesia membuat perusahaan tak perlu menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk menghitung dan membuat data payroll. Software outsourcing payroll secara langsung akan menghitung semua data yang ada dan berhubungan dengan payroll mereka nantinya. Tak hanya pemasukan saja, namun software juga secara otomatis menghitung semua potongan dari</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/3-kemudahan-yang-diberikan-dalam-jasa-payroll-outsourcing/" target="_blank">3 Kemudahan yang Diberikan Dalam Jasa Payroll Outsourcing</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>3 Kemudahan yang Diberikan Dalam Jasa Payroll Outsourcing</strong></p>
<p>Ada beberapa kemudahan tersendiri yang diberikan oleh layana payroll outsourcing ini. Di bawah ini merupakan 3 diantara banyak kemudahan yang diberikan. 3 kemudahan dari layanan outsourcing tersebut merupakan beberapa yang paling akan dirasakan oleh perusahaan setiap bulannya. Berikut ini kemudahannya.</p>
<p><strong>1. Menghemat waktu penghitungan payroll</strong></p>
<p>Pertama, payroll outsourcing Indonesia membuat perusahaan tak perlu menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk menghitung dan membuat data payroll. Software outsourcing payroll secara langsung akan menghitung semua data yang ada dan berhubungan dengan payroll mereka nantinya.</p>
<p>Tak hanya pemasukan saja, namun software juga secara otomatis menghitung semua potongan dari salary yang akan diterima oleh karyawan. Sehingga, tak perlu lagi melakukan perhitungan tersebut melalui spreadsheet manual.</p>
<p>Menghemat waktu untuk perhitungan dari payroll ini saja sudah pasti langsung menguntungkan untuk perusahaan. Dimana di indutri kerja, waktu sama dengan uang, bukan kah begitu? Software membuat staff HR tak perlu terlalu lama berkutat dengan perhitunagn gaji setiap bulannya.</p>
<p><strong>2. Proses pembuatan laporan lebih cepat</strong></p>
<p>Ada berapa banyak laporan yang diperlukan dalam proses payroll setiap bulannya? Bukan hanya 1 atau 2 laporan saja, melainkan banyak laporan yang diberikan pada departemen berbeda di perusahaan.</p>
<p>Mulai dari laporan transfer gaji dari bank yang diberikan pada departemen keuangan serta atasan secara langsung, hingga laporan untuk bagian legal mengenai pajak untuk para pegawai. Laporan tersebut pun masih ada laporan untuk bagian HR sendiri, laporan asuransi, laporan BPJS hingga Jamsostek.</p>
<p>Banyaknya laporan ini menjadi satu hal lain yang akan menyita banyak waktu dan tenaga. Sebuah hal yang tak akan terjadi dengan menggunakan layanan payroll outsourcing yang ada.</p>
<p><strong>3. Kemudahan dalam verifikasi data</strong></p>
<p>Untuk perusahaan, adanya payroll outsourcing Indonesia memudahkan terutama dalam proses verifikasi. Payroll service yang ada menggunakan sistem online, yang bisa dicek di banyak platform berbeda.</p>
<p>Mulai dari melalui website, desktop software, hingga mobile. Kemudahan dalam pemeriksaan ini selain menjaga adanya human error juga untuk memastikan semua data sudah terverifikasi sebelum masuk ke dalam proses berikutnya.</p>
<p>Kemudahan dalam proses verifikasi data ini saja sebenarnya sudah cukup menjadi alasan bagi perusahaan untuk mulai menggunakan layanan payroll outsourcing. Terutama tentunya layanan yang akan memberikan kemudahan yang ada di diatas.</p>
<p>Kami BCG Tax Consulting menyediakan Jasa Payroll Outsourcing untuk memudahkan sistem penggajian Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI </strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/3-kemudahan-yang-diberikan-dalam-jasa-payroll-outsourcing/" target="_blank">3 Kemudahan yang Diberikan Dalam Jasa Payroll Outsourcing</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
