<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Featured &#8211; Pajak Pro</title>
	<atom:link href="https://www.pajakpro.com/category/awesome/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<description>Konsultan Pajak dan Akuntansi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Apr 2020 02:56:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.8</generator>

<image>
	<url>https://www.pajakpro.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-pajakpro@300x-100-32x32.jpg</url>
	<title>Featured &#8211; Pajak Pro</title>
	<link>https://www.pajakpro.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perubahan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/perubahan-penghitungan-angsuran-pph-pasal-25/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 04:26:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE &#8211; 25/PJ/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan. Dalam aturan ini, Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Beberapa poin penting pembaharuan dalam aturan ini antara lain: 1. Perubahan tata cara penghitungan bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala 2. Dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan 3, Wajib</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/perubahan-penghitungan-angsuran-pph-pasal-25/" target="_blank">Perubahan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE &#8211; 25/PJ/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan. Dalam aturan ini, Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Beberapa poin penting pembaharuan dalam aturan ini antara lain:</p>
<table class="mceItemTable" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1.</td>
<td align="justify">Perubahan tata cara penghitungan bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala</td>
</tr>
<tr>
<td>2.</td>
<td align="justify">Dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan</td>
</tr>
<tr>
<td>3,</td>
<td align="justify">Wajib Pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Selain itu, secara rinci Wajib Pajak tertentu perlu memperhatikan beberapa perubahan terkait dengan aturan ini, antara lain:</p>
<ol>
<li>Beberapa kondisi Wajib Pajak yang mempengaruhi besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, khususnya terkait komponen penghasilan neto dan dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dalam hal Wajib Pajak:
<ol>
<li>Mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan</li>
<li>Masuk bursa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif</li>
<li>Mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, dan/atau</li>
<li>Mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%</li>
</ol>
</li>
<li>Penegasan terkait penghasilan neto fiskal yang menjadi dasar Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.</li>
<li>Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.</li>
<li>Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.</li>
<li>Penjelasan lainnya terkait:
<ol>
<li>Tata cara pemindahbukuan akibat lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25</li>
<li>Saat pemberlakuan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dan</li>
<li>Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas kesalahan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Masa Pajak Maret 2019 (masa transisi).</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/perubahan-penghitungan-angsuran-pph-pasal-25/" target="_blank">Perubahan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jasa Hotel Dipotong PPh Pasal 23?</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/jasa-hotel-dipotong-pph-pasal-23/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2020 10:13:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1886</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa yang biasanya dipersiapkan orang ketika sedang merencanakan liburan? Salah satu yang wajib adalah penginapan. Ada banyak opsi penginapan yang bisa dipilih, mulai dari pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, sampai dengan hotel. Semua itu bergantung pada preferensi masing-masing, juga pertimbangan dana tentunya. Bagi yang mencari kenyamanan dan mempunyai duit lebih, hotel biasanya menjadi pilihan utama. Kini, fungsi hotel semakin berkembang. Hotel tidak lagi hanya menjadi tempat untuk menginap. Beragam kegiatan bisa dilakukan di hotel, mulai dari seminar hingga resepsi pernikahan. Bahkan, hotel juga menawarkan paket meeting yang beragam, seperti fullboard, fullday, dan halfday. Adanya beragam pilihan paket meeting yang ditawarkan hotel membuat banyak perusahaan memilih menyelenggarakan kegiatannya</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/jasa-hotel-dipotong-pph-pasal-23/" target="_blank">Jasa Hotel Dipotong PPh Pasal 23?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Apa yang biasanya dipersiapkan orang ketika sedang merencanakan liburan? Salah satu yang wajib adalah penginapan. Ada banyak opsi penginapan yang bisa dipilih, mulai dari pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, sampai dengan hotel. Semua itu bergantung pada preferensi masing-masing, juga pertimbangan dana tentunya. Bagi yang mencari kenyamanan dan mempunyai duit lebih, hotel biasanya menjadi pilihan utama.</p>
<p>Kini, fungsi hotel semakin berkembang. Hotel tidak lagi hanya menjadi tempat untuk menginap. Beragam kegiatan bisa dilakukan di hotel, mulai dari seminar hingga resepsi pernikahan. Bahkan, hotel juga menawarkan paket meeting yang beragam, seperti fullboard, fullday, dan halfday.</p>
<p>Adanya beragam pilihan paket meeting yang ditawarkan hotel membuat banyak perusahaan memilih menyelenggarakan kegiatannya di hotel. Tidak ketinggalan, kini banyak pula instansi pemerintah yang juga memilih hotel sebagai tempat menyelenggarakan kegiatan, seperti rapat, lokakarya, dan diklat. Ini dipilih karena alasan kepraktisan sehingga para peserta bisa fokus mengikuti seluruh kegiatan tanpa harus disibukkan dengan urusan tetek bengek. Sebab, semua hal yang dibutuhkan dalam kegiatan sudah diurus oleh pihak hotel.</p>
<p>Di tengah kepraktisan yang dinikmati para pengguna jasa hotel, baik perusahaan maupun bendahara pemerintah, ada satu kebingungan yang mereka rasakan. Mereka sering bertanya-tanya, apakah mereka harus memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa hotel? Nah, tulisan ini akan mencoba menjawab kegelisahan yang dirasakan oleh para pengguna jasa hotel.</p>
<p>PPh Pasal 23 adalah PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT. Jadi, pemberi penghasilan harus memotong sebagian dari jumlah yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.</p>
<p>Jenis penghasilan yang dipotong dan tarif yang digunakannya pun diatur. Untuk yang menggunakan tarif 15%, jenis penghasilannya mencakup dividen, bunga, serta royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Kemudian, jenis penghasilan yang dikenakan tarif 2% antara lain sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.</p>
<p>Ruang lingkup jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagi berikut. Di sana disebutkan daftar jasa yang dipotong PPh Pasal 23, mulai dari jasa penilai (appraisal) sampai dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/ABD).</p>
<p>Cara untuk menjawab pertanyaan apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 sebenarnya cukup sederhana. Tinggal dilihat saja apakah jasa hotel masuk dalam daftar jasa lain yang disebutkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Kalau di lihat, tidak ada disebutkan jasa hotel di dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Lantas, apakah itu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23? Tunggu dulu.</p>
<p>Walaupun jasa hotel tidak disebutkan secara eksplisit dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015, tidak serta merta itu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23. Sebab, dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ada satu jenis jasa &#8220;sapu jagat&#8221;. Jenis jasa yang dimaksud adalah jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD. Mengapa dikatakan &#8220;sapu jagat&#8221;? Dengan adanya jenis jasa ini, semua jasa dipotong PPh Pasal 23, asalkan jasa tersebut dibayarkan atas beban APBN/APBD.</p>
<p>Adanya jenis jasa &#8220;sapu jagat&#8221; dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dapat menyebabkan perbedaan perlakuan apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Perbedaan perlakuan tersebut bergantung pada siapa yang menjadi pengguna jasa hotel. Apabila pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan. Mengapa? Pembayaran jasa hotel yang dibayarkan bendahara pemerintah berasal dari beban APBN/APBD. Dengan kata lain, apabila yang pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, jasa hotel termasuk dalam jenis jasa &#8220;sapu jagat&#8221; dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Lalu, bagaimana perlakuannya apabila pengguna jasa hotel adalah perusahaan (subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya)?</p>
<p>Perusahaan yang menggunakan jasa hotel tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Mengapa? Jasa hotel tidak disebutkan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan pembayaran yang dilakukan perusahaan bukan berasal dari beban APBN/APBD.</p>
<p>Simpulannya, jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 apabila pengguna jasanya merupakan bendahara pemerintah. Namun, jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23 bila pengguna jasanya adalah perusahaan. Semoga tulisan ini dapat membuat para pengguna jasa hotel tidak kebingungan lagi dan dapat tidur dengan nyenyak. Tak lupa, yang paling penting mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<h2></h2>
<h2>HUBUNGI KAMI :</h2>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p>
<p>Apa yang biasanya dipersiapkan orang ketika sedang merencanakan liburan? Salah satu yang wajib adalah penginapan. Ada banyak opsi penginapan yang bisa dipilih, mulai dari pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, sampai dengan hotel. Semua itu bergantung pada preferensi masing-masing, juga pertimbangan dana tentunya. Bagi yang mencari kenyamanan dan mempunyai duit lebih, hotel biasanya menjadi pilihan utama.</p>
<p>Kini, fungsi hotel semakin berkembang. Hotel tidak lagi hanya menjadi tempat untuk menginap. Beragam kegiatan bisa dilakukan di hotel, mulai dari seminar hingga resepsi pernikahan. Bahkan, hotel juga menawarkan paket meeting yang beragam, seperti fullboard, fullday, dan halfday.</p>
<p>Adanya beragam pilihan paket meeting yang ditawarkan hotel membuat banyak perusahaan memilih menyelenggarakan kegiatannya di hotel. Tidak ketinggalan, kini banyak pula instansi pemerintah yang juga memilih hotel sebagai tempat menyelenggarakan kegiatan, seperti rapat, lokakarya, dan diklat. Ini dipilih karena alasan kepraktisan sehingga para peserta bisa fokus mengikuti seluruh kegiatan tanpa harus disibukkan dengan urusan tetek bengek. Sebab, semua hal yang dibutuhkan dalam kegiatan sudah diurus oleh pihak hotel.</p>
<p>Di tengah kepraktisan yang dinikmati para pengguna jasa hotel, baik perusahaan maupun bendahara pemerintah, ada satu kebingungan yang mereka rasakan. Mereka sering bertanya-tanya, apakah mereka harus memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa hotel? Nah, tulisan ini akan mencoba menjawab kegelisahan yang dirasakan oleh para pengguna jasa hotel.</p>
<p>PPh Pasal 23 adalah PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT. Jadi, pemberi penghasilan harus memotong sebagian dari jumlah yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.</p>
<p>Jenis penghasilan yang dipotong dan tarif yang digunakannya pun diatur. Untuk yang menggunakan tarif 15%, jenis penghasilannya mencakup dividen, bunga, serta royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Kemudian, jenis penghasilan yang dikenakan tarif 2% antara lain sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.</p>
<p>Ruang lingkup jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagi berikut. Di sana disebutkan daftar jasa yang dipotong PPh Pasal 23, mulai dari jasa penilai (appraisal) sampai dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/ABD).</p>
<p>Cara untuk menjawab pertanyaan apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 sebenarnya cukup sederhana. Tinggal dilihat saja apakah jasa hotel masuk dalam daftar jasa lain yang disebutkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Kalau di lihat, tidak ada disebutkan jasa hotel di dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Lantas, apakah itu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23? Tunggu dulu.</p>
<p>Walaupun jasa hotel tidak disebutkan secara eksplisit dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015, tidak serta merta itu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23. Sebab, dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ada satu jenis jasa &#8220;sapu jagat&#8221;. Jenis jasa yang dimaksud adalah jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD. Mengapa dikatakan &#8220;sapu jagat&#8221;? Dengan adanya jenis jasa ini, semua jasa dipotong PPh Pasal 23, asalkan jasa tersebut dibayarkan atas beban APBN/APBD.</p>
<p>Adanya jenis jasa &#8220;sapu jagat&#8221; dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dapat menyebabkan perbedaan perlakuan apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Perbedaan perlakuan tersebut bergantung pada siapa yang menjadi pengguna jasa hotel. Apabila pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan. Mengapa? Pembayaran jasa hotel yang dibayarkan bendahara pemerintah berasal dari beban APBN/APBD. Dengan kata lain, apabila yang pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, jasa hotel termasuk dalam jenis jasa &#8220;sapu jagat&#8221; dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Lalu, bagaimana perlakuannya apabila pengguna jasa hotel adalah perusahaan (subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya)?</p>
<p>Perusahaan yang menggunakan jasa hotel tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Mengapa? Jasa hotel tidak disebutkan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan pembayaran yang dilakukan perusahaan bukan berasal dari beban APBN/APBD.</p>
<p>Simpulannya, jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 apabila pengguna jasanya merupakan bendahara pemerintah. Namun, jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23 bila pengguna jasanya adalah perusahaan. Semoga tulisan ini dapat membuat para pengguna jasa hotel tidak kebingungan lagi dan dapat tidur dengan nyenyak. Tak lupa, yang paling penting mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/jasa-hotel-dipotong-pph-pasal-23/" target="_blank">Jasa Hotel Dipotong PPh Pasal 23?</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masuk Tahun Baru, Wajib Pajak Perlu Ingat 4 Hal Ini</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/masuk-tahun-baru-wajib-pajak-perlu-ingat-4-hal-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2020 07:05:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1881</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat dalam memulai tahun 2020. Pastinya mereka menaruh harap bahwa tahun ini akan lebih baik daripada tahun yang lalu. Beberapa dari mereka membuat resolusi tahun 2020 dengan berbagai macam keinginan yang mungkin sebagian di antaranya merupakan keinginan tahun sebelumnya yang belum tercapai. Hal ini boleh jadi juga menjadi pengharapan dari wajib pajak. Sah-sah saja jika wajib pajak mengharapkan tahun 2020 ini akan membawa kesuksesan dalam karir dan usaha mereka. Mereka juga pastinya berharap bahwa perekonomian Indonesia dapat lebih berkembang serta keamanan negara terjamin. Dengan begitu mereka dapat bekerja dan berusaha dengan nyaman dan aman. Dari</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/masuk-tahun-baru-wajib-pajak-perlu-ingat-4-hal-ini/" target="_blank">Masuk Tahun Baru, Wajib Pajak Perlu Ingat 4 Hal Ini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat dalam memulai tahun 2020. Pastinya mereka menaruh harap bahwa tahun ini akan lebih baik daripada tahun yang lalu. Beberapa dari mereka membuat resolusi tahun 2020 dengan berbagai macam keinginan yang mungkin sebagian di antaranya merupakan keinginan tahun sebelumnya yang belum tercapai. Hal ini boleh jadi juga menjadi pengharapan dari wajib pajak.</p>
<p>Sah-sah saja jika wajib pajak mengharapkan tahun 2020 ini akan membawa kesuksesan dalam karir dan usaha mereka. Mereka juga pastinya berharap bahwa perekonomian Indonesia dapat lebih berkembang serta keamanan negara terjamin. Dengan begitu mereka dapat bekerja dan berusaha dengan nyaman dan aman.</p>
<p>Dari sisi perpajakan, perkembangan ekonomi biasanya akan memberikan pengaruh positif pada penerimaan perpajakan. Namun, ini bisa berhasil jika kepatuhan wajib pajak tetap terjaga. Menilik hal tersebut, sepertinya ‘patuh pajak’ layak dijadikan resolusi tahun 2020 oleh para wajib pajak.</p>
<p>Ini dimulai dari kepatuhan formal terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan serta pembayaran pajak tepat waktu sampai kepada kepatuhan material dalam hal penghitungan pajak yang harus dibayar secara benar. Ini menjadi kondisi ideal yang perlu dicapai Wajib Pajak sepanjang tahun 2020.</p>
<p>Untuk mewujudkan kondisi ideal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diingat dan dilakukan oleh wajib pajak sejak awal memasuki tahun baru ini.</p>
<p>1.  Pembaruan data diri dan/atau tempat usaha</p>
<p>Selama tahun 2019 bisa jadi terjadi perubahan dalam berbagai hal terkait dengan data diri atau tempat usaha wajib pajak. Alamat, nomor telepon, e-mail merupakan beberapa di antara data diri yang mungkin saja mengalami perubahan. Jika ini terjadi, segera hubungi kantor pajak untuk melakukan pembaruan data diri.</p>
<p>Hal ini penting karena pemberitahuan dan informasi terkait kewajiban perpajakan disampaikan kepada wajib pajak melalui korespondensi surat dan/atau e-mail serta telepon. Menjaga validitas data diri akan berguna bagi wajib pajak sendiri dalam memperoleh informasi dari kantor pajak.</p>
<p>2.  Menyampaikan SPT Tahunan di awal waktu</p>
<p>Sering kali informasi yang beredar di masyarakat adalah bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pada bulan Maret dan April. Yang benar, itu merupakan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April. Sebenarnya pelaporan SPT Tahunan PPh sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari. Artinya sejak bulan Januari 2020, Wajib Pajak sudah dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2019.</p>
<p>Hal ini yang sering luput dari perhatian Wajib Pajak sehingga mereka memadati kantor pajak pada bulan Maret dan April. Pelaporan pun tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak, namun dapat dilakukan secara daring melalui e-filing.</p>
<p>Beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/TNI/POLRI dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap swasta). Bukti Potong PPh Pasal 21 ini diperoleh dari bendahara atau pemberi kerja.</li>
<li>Bukti potong/pungut PPh selain PPh Pasal 21 yang dapat dijadikan kredit pajak.</li>
<li>Laporan Keuangan beserta lampirannya (jika ada) untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.</li>
<li>Bukti pembayaran pajak untuk SPT yang statusnya ‘Kurang Bayar’.</li>
<li>Pendukung pelaporan SPT secara e-filing seperti e-mail, login djponline.pajak.go.id, EFIN (diperlukan jika wajib pajak lupa password untuk login djponline.pajak.go.id)</li>
</ul>
<p>Jika seluruh dokumen pendukung yang diperlukan telah tersedia, maka segera saja meluncur ke situs web pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu.</p>
<p>3.  Mengecek kembali masa berlaku ‘Sertifikat Elektronik’</p>
<p>Untuk wajib pajak yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), masa berlaku Sertifikat Elektronik menjadi sangat penting. Sertifikat elektronik digunakan sebagai prasyarat bagi PKP untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti penggunaan aplikasi e-faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara daring, dan layanan lainnya.</p>
<p>Sertifikat Elektronik ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika waktu sudah mendekati masa kedaluwarsa Sertifikat Elektronik, maka wajib pajak dapat segera datang ke kantor pajak untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik untuk mengantisipasi kegagalan dalam menerbitkan faktur pajak.</p>
<p>4.  Melunasi utang pajak (jika ada)</p>
<p>Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak jika ingin mengetahui dan memastikan apakah wajib pajak memiliki utang pajak. Wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segera melunasi utang pajak atau mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak. Jika tidak, kantor pajak melalui jurusita pajak negara akan melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak.</p>
<p>Demikian beberapa hal yang perlu diingat dan dilakukan oleh wajib pajak memasuki tahun baru ini. Boleh jadi masih banyak hal-hal lain yang perlu diingat dan dilakukan wajib pajak untuk meningkatkan tingkat kepatuhan. Tentunya sinergi bersama para petugas di kantor pajak juga tetap diperlukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<h2></h2>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/masuk-tahun-baru-wajib-pajak-perlu-ingat-4-hal-ini/" target="_blank">Masuk Tahun Baru, Wajib Pajak Perlu Ingat 4 Hal Ini</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengkreditan Pajak Masukan Setelah Pemeriksaan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pengkreditan-pajak-masukan-setelah-pemeriksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 06:50:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Salah satu karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai pajak tidak langsung. Secara yuridis, tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada di pihak yang mengonsumsi barang atau jasa, namun berada di pihak pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, bila pembeli atau pemakai jasa telah melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran pajak yang terutang kepada PKP, maka tanggung jawabnya secara hakikatnya sudah dilaksanakan. Tanggung jawab tersebut seharusnya telah berada di tangan PKP tersebut. Karena tanggung jawab penyetoran pajak berada di tangan PKP, maka negara berusaha menerapkan prinsip keadilan dalam penyetoran pajak tersebut. Pajak yang dipungut oleh</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengkreditan-pajak-masukan-setelah-pemeriksaan/" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan Setelah Pemeriksaan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai pajak tidak langsung. Secara yuridis, tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada di pihak yang mengonsumsi barang atau jasa, namun berada di pihak pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, bila pembeli atau pemakai jasa telah melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran pajak yang terutang kepada PKP, maka tanggung jawabnya secara hakikatnya sudah dilaksanakan. Tanggung jawab tersebut seharusnya telah berada di tangan PKP tersebut.</p>
<p>Karena tanggung jawab penyetoran pajak berada di tangan PKP, maka negara berusaha menerapkan prinsip keadilan dalam penyetoran pajak tersebut. Pajak yang dipungut oleh PKP yakni Pajak Keluaran dapat dikreditkan dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PKP tersebut sebagai pengonsumsi barang atau jasa yakni Pajak Masukan.</p>
<p><strong>Pentingnya Faktur Pajak</strong></p>
<p>Ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, pembuatan Faktur Pajak menjadi hal yang penting. Karena Faktur Pajak menjadi bukti pungutan pajak yang sah dalam peristiwa penyerahan tersebut. Hal ini bila ditinjau dari sisi PKP yang melakukan penyerahan  Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p>Dari sisi yang lain, dari sisi pembeli Barang Kena Pajak atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak, adanya Faktur Pajak menjadi hal sangat penting pula. Faktur Pajak menjadi alat atau sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Tanpa Faktur Pajak, maka pembeli Barang Kena Pajak atau pemanfaat Jasa Kena Pajak tidak dapat melakukan proses tersebut.</p>
<p>Mengingat pentingnya Faktur Pajak, maka sudah seharusnya Pengusaha Kena Pajak harus menghindari pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Pembuatan dan penggunaan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, hanya akan merugikan Pengusaha Kena Pajak tersebut. Banyak sanksi yang akan menanti yang tidak hanya menimbulkan kerugian waktu dan material, namun juga dapat mengarah ke sanksi pidana.</p>
<p>Sanksi pajak dapat diterbitkan salah satunya melalui pemeriksaan pajak. Patut dipahami, hakikat pemeriksaan adalah menguji kepatuhan. Sehingga bila wajib pajak telah patuh dengan peraturan perpajakan, maka tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Salah satu wujud kepatuhan adalah pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Bukan hanya ada kewajiban dalam pelaporan tersebut, namun juga ada hak.  Salah satu kewajibannya adalah dalam bentuk melaporkan Pajak Keluaran dan haknya adalah dalam bentuk mengkreditkan Pajak Masukan.</p>
<p><strong>Ketika Pemeriksaan Tiba</strong></p>
<p>Pemeriksaan dilakukan dengan dasar undang-undang. Keadilan dan kepastian hukum terwujud ketika fiskus melakukan kegiatan penegakan hukum ini melalui cara yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.  Fiskus dapat mengeluarkan sanksi bila terbukti Wajib Pajak yang diperiksa melakukan pelanggaran. Beberapa sanksi dimaksud disebutkan dalam UU KUP.  Salah satunya adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.</p>
<p>Permasalahan lain setelah pemeriksaan adalah pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 9 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang belum dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.</p>
<p>Lalu, bagaimana seandainya telah terjadi pemeriksaan? Dalam pasal 9 ayat (8) huruf i disebutkan bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan.</p>
<p>Kriteria ini ditujukan pada Faktur Pajak yang diterima sudah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga pengkreditan Pajak Masukannya dilakukan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN.  Wajib Pajak yang belum melakukan pengkreditan sampai dengan dilakukan pemeriksaan terhada SPT Masa PPN akan berakibat Pajak Masukan yang tercantum pada Faktur Pajak yang ditemukan dalam pemeriksaan tidak dapat dikreditkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengkreditan-pajak-masukan-setelah-pemeriksaan/" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan Setelah Pemeriksaan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Alasan Kenapa Harus Lapor PPh Pasal 21 Masa Desember</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/tiga-alasan-kenapa-harus-lapor-pph-pasal-21-masa-desember/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 04:42:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1868</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di bulan Januari ini, ada satu kewajiban wajib pajak yang perlu dilaksanakan terkait pajak karyawan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2019. Bahkan, pada 15 Januari lalu, akun Instagram resmi Ditjen Pajak telah mengunggah postingan khusus terkait pelaporan tersebut untuk mengingatkan wajib pajak. Postingan tersebut menginformasikan tentang skema penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji, SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji dan bonus, serta SPT Masa PPh Pasal 21 Desember. Hal ini sangat positif sebab wajib pajak perlu diingatkan pada saat yang tepat yaitu sebelum batas waktu pelaporan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/tiga-alasan-kenapa-harus-lapor-pph-pasal-21-masa-desember/" target="_blank">Tiga Alasan Kenapa Harus Lapor PPh Pasal 21 Masa Desember</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Di bulan Januari ini, ada satu kewajiban wajib pajak yang perlu dilaksanakan terkait pajak karyawan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2019. Bahkan, pada 15 Januari lalu, akun Instagram resmi Ditjen Pajak telah mengunggah postingan khusus terkait pelaporan tersebut untuk mengingatkan wajib pajak.</p>
<p>Postingan tersebut menginformasikan tentang skema penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji, SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. November atas gaji dan bonus, serta SPT Masa PPh Pasal 21 Desember.</p>
<p>Hal ini sangat positif sebab wajib pajak perlu diingatkan pada saat yang tepat yaitu sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berakhir. Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 sendiri jatuh tempo pada 20 Januari 2020.</p>
<p>Masalah pelaporan PPh Pasal 21 Masa Desember ini memang penting untuk diingatkan, sebab sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat perubahan yang signifikan terkait pelaporan PPh Pasal 21.</p>
<p>Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat (2), kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk Masa Januari s.d. November tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).</p>
<p>Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2a), disebutkan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang dipotong pada Masa Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 tetap berlaku.</p>
<p>Bisa jadi terdapat wajib pajak yang karena setiap bulan terjadi status SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 nihil sehingga tidak perlu melapor, tidak mengetahui bunyi Pasal 10 ayat (2a) ini dan mengira bahwa kewajiban pelaporan untuk Masa Desember sama seperti ketentuan pada bulan-bulan sebelumnya.</p>
<p>Padahal, ada tiga urgensi kenapa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember ini penting.</p>
<p>Pertama, Menghindari Sanksi Administrasi</p>
<p>Setelah PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tanggal 23 Januari 2018 terbit dan berlaku sejak tanggal diundangkan, wajib pajak harus mematuhi aturan tersebut. Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT PPh Pasal 21 atau melaporkan tetapi melewati tanggal jatuh tempo, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).</p>
<p>STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Bila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tetapi melewati tanggal jatuh tempo pelaporan maka timbul sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 sebagaimana Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).</p>
<p>Adapun bagi wajib pajak yang terlambat menyetorkan pembayaran PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember akan dikenakan sanksi administrasi dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (2a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).</p>
<p>Maka, bagi wajib pajak yang status SPT PPh Pasal 21 Mas Desember nihil, tentu sangat disayangkan apabila akibat ketidaktahuan atau kelalaian lainnya tidak melaporkan atau terlambat melapor sehingga terkena sanksi administrasi berupa denda.</p>
<p>Apalagi, saat ini pelaporan pajak telah dipermudah dengan menggunakan sistem elektronik. Melalui e-SPT dan efiling, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak dan bisa melaporkannya kapanpun dan di mana pun berada.</p>
<p>Kedua, Bahan Evaluasi</p>
<p>Ketika melaporkan SPT PPh Pasal 21/Pasal 26 Masa Desember, wajib pajak akan melakukan rekapitulasi atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun. Hal ini dimungkinkan sebab di dalam lampiran SPT Masa tersebut terdapat Formulir 1721-I yang terdiri dari dua bagian yaitu untuk Satu Masa Pajak dan untuk Satu Tahun Pajak.</p>
<p>Biasanya, untuk Masa pelaporan selain Desember, wajib pajak hanya mengisi Formulir 1721-I untuk bagian Satu Masa Pajak. Khusus Masa Desember, wajib pajak juga harus mengisi bagian untuk Satu Tahun Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.</p>
<p>Di halaman 8 Lampiran III peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaporan pemotongan PPh untuk satu tahun pajak meliputi pemotongan PPh bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan selama satu tahun maupun yang memperoleh penghasilan hanya meliputi beberapa bulan (pegawai yang berhenti/pindah dalam tahun berjalan atau pegawai yang baru mulai bekerja/pensiun dalam tahun berjalan).</p>
<p>Dengan mekanisme ini, wajib pajak dapat mengecek ulang pelaporan PPh Pasal/Pasal 26 pada masa-masa sebelumnya dan dapat melakukan evaluasi apakah seluruh kewajiban terkait pembayaran pajak karyawan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau belum.</p>
<p>Ini merupakan hal yang baik sebab wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT Masa apabila ternyata di masa sebelumnya terjadi kurang bayar atau kesalahan lain terkait data pelaporan. Data ini nantinya akan menjadi bahan bagi petugas pajak untuk mengecek antara kesesuaian biaya gaji yang dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan dengan besar jumlah gaji, tunjangan, atau bonus yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Desember.</p>
<p>Terakhir, Pelaporan Daftar Biaya</p>
<p>Dalam hal wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan maka wajib mengisi Formulir 1721-V yaitu Daftar Biaya. Menurut Lampiran III Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 halaman 12, disebutkan bahwa formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.</p>
<p>Adapun daftar biaya yang dilaporkan oleh wajib pajak berupa rekapitulasi jumlah gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dll; Biaya transportasi; Biaya penyusutan dan amortisasi, Biaya sewa; Biaya bunga pinjaman; Biaya sehubungan dengan jasa; Biaya piutang tak tertagih, Biaya Royalti; Biaya Pemasaran/Promosi; dan biaya lainnya.</p>
<p>Menurut pendapat pribadi penulis, Bendaharawan Pemerintah juga perlu untuk mengisi formulir ini sebab termasuk dalam kategori wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Dengan mengisi Daftar Biaya tersebut, nantinya petugas pajak dapat melakukan evaluasi. SPT Masa Desember ini merupakan salah satu sumber data yang cukup menentukan bagi fiskus untuk melakukan analisis terkait kewajaran pembayaran dan pelaporan pajak PPH Pasal 21 yang telah dilakukan wajib pajak.</p>
<p>Sebab, wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan tidak akan pernah mengisi Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan yang memerinci harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial. Sehingga, apabila pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember ini tidak dilakukan maka tidak akan dapat diketahui apakah wajib pajak telah melakukan seluruh kewajiban pemotongan dan pembayaran pajak secara benar atau tidak.</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<h2>HUBUNGI KAMI :</h2>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/tiga-alasan-kenapa-harus-lapor-pph-pasal-21-masa-desember/" target="_blank">Tiga Alasan Kenapa Harus Lapor PPh Pasal 21 Masa Desember</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencantuman NIK dalam e-Faktur</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pencantuman-nik-dalam-e-faktur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2020 06:43:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1862</guid>

					<description><![CDATA[<p>Segala urusan yang terkait perpajakan sering kali sensitif apalagi menyangkut wajib pajak khususnya pengusaha. Setelah tahun 2017 banyak diwarnai kontroversi aturan baru soal pajak, di tahun 2018 kemarin juga muncul perdebatan terkait e-faktur yang hingga kini masih relevan untuk diperbincangkan, ialah tentang aturan baru soal penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam forum perpajakan dunia maya misalnya, ragam komentar muncul soal aturan baru dari Direktur Jenderal Pajak yang dikhawatirkan PKP atau wajib PPN yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau denda pada 2018 karena tidak menjalankan tata cara pembuatan e-faktur secara benar. Selama ini,</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pencantuman-nik-dalam-e-faktur/" target="_blank">Pencantuman NIK dalam e-Faktur</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Segala urusan yang terkait perpajakan sering kali sensitif apalagi menyangkut wajib pajak khususnya pengusaha. Setelah tahun 2017 banyak diwarnai kontroversi aturan baru soal pajak, di tahun 2018 kemarin juga muncul perdebatan terkait e-faktur yang hingga kini masih relevan untuk diperbincangkan, ialah tentang aturan baru soal penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).</p>
<p>Dalam forum perpajakan dunia maya misalnya, ragam komentar muncul soal aturan baru dari Direktur Jenderal Pajak yang dikhawatirkan PKP atau wajib PPN yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau denda pada 2018 karena tidak menjalankan tata cara pembuatan e-faktur secara benar.</p>
<p>Selama ini, wajib pajak melekat pada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Sedangkan PKP adalah pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.</p>
<p>Aturan yang menjadi perbincangan itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2017 perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur.</p>
<p>Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Penerbitan faktur pajak ini sangat penting bagi PKP sebagai bukti bahwa dirinya telah melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dengan faktur pajak PKP juga berhak mengkreditkan pajak masukan dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dibeli. Dengan kata lain, beban PPN yang harus dibayar PKP menjadi lebih ringan.</p>
<p>Sekadar ilustrasi, pabrik pakaian sebagai PKP membeli kain dari pabrik tekstil senilai Rp100 miliar. Ditambah PPN 10 persen, maka total pembelian mencapai Rp110 miliar. PPN kemudian dipotong oleh pabrik tekstil dan disetorkan kepada negara. Sementara pabrik pakaian mendapat faktur pajak masukan dari PPN itu.</p>
<p>Selanjutnya, kain yang dibeli pabrik pakaian diolah menjadi pakaian dan menghasilkan penjualan sebesar Rp200 miliar. Ditambah PPN 10 persen, maka total penjualan mencapai Rp220 miliar. Dari total penjualan itu, sebesar Rp20 miliar akan dipotong pabrik pakaian untuk PPN, dan disetorkan ke negara.</p>
<p>Namun, sebelum disetor ke negara, PPN senilai Rp20 miliar itu dapat dikurangi terlebih dahulu dengan pajak masukan sebelumnya, yakni Rp10 miliar. Alhasil, pabrik pakaian hanya perlu menyetor sebanyak Rp10 miliar ke negara. Dari setoran tersebut, pabrik pakaian mendapatkan faktur pajak keluaran. Apabila pabrik pakaian tidak memotong PPN dalam penjualan atau dalam hal ini melakukan ekspor, yang nilai PPN-nya sebesar 0 persen, maka pabrik pakaian bisa mendapatkan restitusi atau mendapatkan penggantian dengan nilai yang sama seperti pajak masukan dari Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Kebijakan pembuatan dan pelaporan e-faktur mulai diimplementasikan pada 2014. Kala itu, hanya ada beberapa PKP yang ditunjuk otoritas pajak saja yang wajib membuat dan melaporkan e-faktur. Pada 2016, kewajiban PKP untuk membuat e-faktur mulai berlaku secara nasional sampai dengan saat ini.</p>
<p>Untuk membuat e-faktur, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PKP. Salah satu di antaranya adalah terkait identitas pembeli, yakni PKP harus mencantumkan NPWP pembeli di dalam e-faktur. Hanya saja, implementasi pencantuman NPWP pembeli ternyata belum sesuai dengan ekspektasi otoritas pajak. Masih banyak pengusaha yang membeli BKP atau JKP, tetapi tidak mencantumkan NPWP-nya.</p>
<p>Disinyalir banyak pengusaha orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar (yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali), tetapi mengaku tidak memiliki NPWP. Dengan kondisi tersebut, maka terjadi rasa ketidakadilan di antara wajib pajak, terutama bagi PKP yang telah memiliki NPWP, melaporkan SPT-nya, dan membayar pajak secara patuh.</p>
<p>Selain itu, negara juga dirugikan karena pelaku yang tidak memiliki NPWP maka tidak masuk dalam sistem perpajakan. Bukan tidak mungkin ada banyak potensi perpajakan yang tidak masuk ke kas negara dari para pelaku tersebut.</p>
<p>Dalam rangka mengantisipasi hal itu, otoritas pajak mewajibkan PKP yang akan membuat e-faktur untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli atau lawan transaksinya apabila tidak dapat mencantumkan NPWP. Penjual atau PKP sekarang wajib meminta NPWP atau NIK kepada pembelinya. Kalau tidak, maka e-faktur yang diminta tidak terbit atau tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Dengan adanya kewajiban pencantuman NPWP atau NIK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga berharap jumlah wajib pajak khususnya PKP semakin bertambah. Dari total 60 juta yang seharusnya memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak baru mencatat 36 juta yang hanya memiliki NPWP.</p>
<p>Kewajiban atas pencantuman NIK itu tertuang dalam pasal 4a ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2017. Aturan ini berlaku pada 1 Desember 2017. Namun, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, aturan baru itu diputuskan untuk ditunda sampai saat ini melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Robert Pakpahan, selaku Direktur Jenderal Pajak baru kala itu.</p>
<p>Sedikitnya ada tiga hal yang dipertimbangkan otoritas pajak untuk menunda kewajiban NIK di dalam e-faktur. Pertama, PKP membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi pembuatan dan pelaporan faktur pajak sesuai PER-26/PJ/2017. Kedua, perlunya penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana yang diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017. Ketiga, perlunya sosialisasi bagi PKP dan masyarakat (pembeli), serta diseminasi internal bagi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017.</p>
<p>Kendati aturan baru itu ditunda, pelaksanaan pencantuman NIK untuk pembuatan e-faktur tampaknya akan sulit diimplementasikan pada masa mendatang. Hal itu dikarenakan pencantuman NPWP atau NIK sangat bergantung dari kesadaran pembeli.</p>
<p>Perlu diketahui, PKP yang tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Persoalan itu juga akan semakin parah apabila ada penjual atau PKP yang nakal yang dengan sengaja mengakomodasi keinginan pembeli yang tidak ingin mencantumkan NPWP atau NIK-nya.</p>
<p>Kewajiban pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan UU No. 42/2009 tentang PPN. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan aturan baru itu digugat wajib pajak. Pada pasal 13 ayat 5 UU No. 42/2009 tentang PPN tidak menyebutkan NIK sebagai salah satu keterangan atau informasi yang wajib dicantumkan di faktur pajak. Dengan kata lain, kewajiban NIK tidak sesuai dengan perintah UU PPN. Tidak menutup kemungkinan persoalan ini bisa digugat apabila ada wajib pajak yang merasa dirugikan dari aturan tersebut. Tentunya kita berharap tidak akan terjadi hal demikian karena ini menyangkut kredibilitas otoritas pajak.</p>
<p>Namun di sisi lain, ide otoritas pajak mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak (dalam hal ini e-faktur) sebenarnya cukup baik guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Apalagi selama ini banyak ditemukan kasus orang pribadi yang sebenarnya pengusaha, tetapi tidak mau mengukuhkan diri sebagai PKP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pencantuman-nik-dalam-e-faktur/" target="_blank">Pencantuman NIK dalam e-Faktur</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fasilitas Pajak untuk Sustainable Development Goals</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/fasilitas-pajak-untuk-sustainable-development-goals/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 06:41:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 September 2015. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs. Dengan mengusung tema &#8220;Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan&#8221;, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target, merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai tujuan</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/fasilitas-pajak-untuk-sustainable-development-goals/" target="_blank">Fasilitas Pajak untuk Sustainable Development Goals</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 September 2015. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs.</p>
<p>Dengan mengusung tema &#8220;Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan&#8221;, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target, merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai tujuan dan target SDGs.</p>
<p><strong>Tujuan Pembangunan Berkelanjutan</strong></p>
<p>Dalam praktiknya, panduan SDGs di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Agenda dan program kerja dibuat secara berkala lima tahunan sebagai panduan pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung pencapaian TPB dan sesuai dengan sasaran nasional.</p>
<p>Keberhasilan pencapaian TPB tak lepas dari peran serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan titik sentral dalam pelaksanaan TPB, sebab seluruh penduduk merupakan subjek sekaligus objek dari pembangunan berkelanjutan. Kuantitas penduduk yang besar tetapi tidak diimbangi dengan kualitas yang tinggi, mampu memperlambat kondisi ideal TPB, yaitu keseimbangan antara SDM, SDA, serta daya tampung lingkungan.</p>
<p>Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, diperlukan komponen penduduk yang berkualitas. Karena dari penduduk berkualitas itulah memungkinkan untuk bisa mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien, dan maksimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga harapannya terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.</p>
<p>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Mengusung tema &#8220;Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong” diharapkan sasaran percepatan pembangunan di berbagai bidang dapat tercapai. Tujuan RPJMN 2020-2024 telah sejalan dengan agenda TPB. Target-target dari 17 tujuan, telah termaktub dalam 7 agenda pembangunan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;</li>
<li>Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;</li>
<li>Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;</li>
<li>Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;</li>
<li>Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;</li>
<li>Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;</li>
<li>Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.</li>
</ol>
<p><strong>Belanja Negara</strong></p>
<p>Tahun 2020 merupakan langkah awal perwujudan RPJMN 2020-2024. Pemerintah telah merancang tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 yaitu “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”. Dalam RKP tersebut telah diuraikan lima Kebijakan dan Program Prioritas Nasional yang meliputi pengembangan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup, serta stabilitas pertahanan dan keamanan.</p>
<p>Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan Negara, telah merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah 2020, tema yang diusung dalam APBN 2020 adalah “Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.</p>
<p>Postur APBN Tahun 2020 terdiri dari Pendapatan Negara sebesar 2.233,2 triliun rupiah, Belanja Negara sebesar 2.504,4 triliun rupiah serta Pembiayaan sebesar 307,2 triliun rupiah. Dalam struktur Pendapatan Negara, penerimaan perpajakan masih menjadi sumber utama yaitu sebesar 1.865,7 triliun rupiah atau sekitar 83,5%.</p>
<p>Penerimaan pajak kemudian digunakan untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat yang difokuskan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, penguatan program perlindungan sosial, akselerasi pembangunan infrastruktur, birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas dari korupsi, serta antisipasi ketidakpastian ekonomi global dan domestik</p>
<p><strong>Fasilitas Pajak Penghasilan</strong></p>
<p>Dalam rangka menunjang agenda dan program kegiatan TPB, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Peraturan tersebut mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan baik berupa pengurangan penghasilan neto maupun pengurangan penghasilan bruto apabila wajib pajak melakukan penanaman modal baru, kegiatan vokasi atau kegiatan penelitian dan pengembangan.</p>
<p>Fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan tersebut bertujuan untuk:</p>
<ol>
<li>mendorong investasi pada industri padat karya,</li>
<li>mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia,</li>
<li>mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas,</li>
<li>meningkatkan daya saing, dan</li>
<li>mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.</li>
</ol>
<p>Untuk mendukung program TPB, terdapat 3 (tiga) kategori kegiatan yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan, sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Super deduction untuk Research &amp; Development</li>
</ol>
<p>Wajib pajak badan dalam negeri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan pendapatan kotor paling banyak 300% dari biaya aktivitas Research &amp; Development yang dilakukan di Indonesia.</p>
<ol>
<li>Super deduction untuk Pelatihan Vokasional</li>
</ol>
<p>Wajib pajak badan dalam negeri menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan pendapatan kotor paling banyak 200% dari total biaya aktivitas vokasional.</p>
<ol>
<li>Investment Allowance untuk Industri Padat Karya</li>
</ol>
<p>Wajib pajak badan dalam negeri melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan pendapatan bersih sebesar 60% dari total investasi untuk industri padat karya.</p>
<p>Keberhasilan pencapaian target penerimaan perpajakan tentunya tidak lepas dari kontribusi aktif seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan rasio pajak dari 11,1% pada tahun 2019 menjadi 11,6% di tahun 2020 diharapkan sejalan dengan realisasi penerimaan pajak. Dengan adanya fasilitas pajak penghasilan berlandaskan TPB, penerimaan pajak untuk membiayai kegiatan pemerintah dapat dioptimalkan sekaligus mampu menumbuhkan investasi dan meningkatkan kualitas daya saing bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>
<h2></h2>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/fasilitas-pajak-untuk-sustainable-development-goals/" target="_blank">Fasilitas Pajak untuk Sustainable Development Goals</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Penggunaan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/cara-penggunaan-formulir-perubahan-data-wajib-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2020 04:50:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1842</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa itu Formulir Perubahan Data Wajib Pajak? Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Perubahan yang dilakukan tersebut akan turut memengaruhi data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Regulasi yang melampirkan formulir perubahan data wajib pajak ini adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Regulasi tersebut berisi tentang Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Dara dan Pemindahan Wajib Pajak. Perubahan data wajib pajak yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/cara-penggunaan-formulir-perubahan-data-wajib-pajak/" target="_blank">Cara Penggunaan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Apa itu Formulir Perubahan Data Wajib Pajak?</strong></p>
<p>Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Perubahan yang dilakukan tersebut akan turut memengaruhi data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.</p>
<p>Regulasi yang melampirkan formulir perubahan data wajib pajak ini adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Regulasi tersebut berisi tentang Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Dara dan Pemindahan Wajib Pajak.</p>
<p>Perubahan data wajib pajak yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi perubahan data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak bendahara. Formulir ini juga berlaku untuk wajib pajak yang berurusan dengan semua jenis pajak.</p>
<p><strong>Jenis Data yang Bisa Diubah</strong></p>
<p>Merujuk Pasal 28 Ayat (2) PER-20/PJ/2013, perubahan data yang dapat dilakukan wajib pajak menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, meliputi:</p>
<ol>
<li>Perubahan identitas wajib pajak orang pribadi, seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat <span class="Apple-style-span">email</span>.</li>
<li>Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau tempat kedudukan wajib pajak badan masih dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.</li>
<li>Perubahan kategori wajib pajak pribadi, misalnya, wajib pajak pribadi berubah menjadi wajib pajak badan atau berstatus pengusaha kena pajak (PKP).</li>
<li>Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi, seperti status kepegawaian atau jabatan, kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak badan, maupun perubahan merek dagang dan usaha.</li>
<li>Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, seperti CV Sukses Tanjung berubah nama menjadi CV Tanjung Mulia atau PT Abadi Jaya berubah nama menjadi PT Abadi Jaya Makmur.</li>
<li>Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Alam Jaya semula status permodalannya sebagai penanaman modal dalam negeri, kemudian berubah menjadi perusahaan dengan penanaman modal asing.</li>
<li>Perubahan data wajib pajak bendahara, meliputi nama resmi jabatan bendahara, alamat instansi, maupun nama instansi.</li>
</ol>
<p>Untuk memperjelas permohonan perubahan data Anda sebagai wajib pajak, formulir perubahan data wajib pajak harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Sementara dalam hal perubahan data secara jabatan, formulir permohonan harus ditandatangani oleh pengusul.</p>
<p>Selanjutnya, permohonan perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak diajukan secara tertulis kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau lokasi usaha si wajib pajak. Permohonan tersebut disampaikan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, yang dapat dikirim dengan 3 cara berikut ini:</p>
<ol>
<li>Anda bisa langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).</li>
<li>Mengirim formulir perubahan data wajibb pajak melalui pos.</li>
<li>Atau melalui perusahaan jasa ekspedisi meupun kurir.</li>
</ol>
<p>Ingat, Anda harus mengisi formulir perubahan data pada bagian informasi yang terjadi perubahan saja, ya!</p>
<p>Kirim formulir perubahan data beserta dokumen yang disyaratkan, yakni dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak. Contohnya surat keterangan bekerja dari perusahaan baru bagi wajib pajak pribadi yang baru saja pindah kerja. Hal ini dilakukan untuk wajib pajak yang sumber penghasilan utamanya berubah.</p>
<p>Jangan lupa bawa kartu identitas juga, ya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu NPWP Anda.</p>
<p>KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) bila formulir permohonan perubahan data secara tertulis, beserta dokumen pendukung telah diterima secara lengkap.</p>
<p><strong>Cara Mengubah Data Wajib Pajak Secara Online</strong></p>
<p>Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, pemerintah juga mengatur proses perubahan data wajib pajak yang dilakukan secara <span class="Apple-style-span">online </span>melalui <span class="Apple-style-span">e-Registration</span>. Berikut tahap-tahap merubah data identitas perpajakan Anda secara <span class="Apple-style-span">online</span>:</p>
<ol>
<li>Anda perlu mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada Aplikasi <span class="Apple-style-span">e-Regidtration</span> yang tersedia pada lama Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id</li>
<li>Permohonan perubahan data yang telah wajib pajak sampaikan melalui aplikasi <span class="Apple-style-span">e-Registration</span> dianggap telah ditandatangani secara elektornik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.</li>
<li>Anda harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib Pajak.</li>
<li>Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (<span class="Apple-style-span">upload</span>) salinan digital (<span class="Apple-style-span">softcopy</span>) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.</li>
<li>Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.</li>
<li>Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/cara-penggunaan-formulir-perubahan-data-wajib-pajak/" target="_blank">Cara Penggunaan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Format Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/format-daftar-nominatif-biaya-promosi-dalam-spt-tahunan-pph-badan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 07:05:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[General]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Daftar Nominatif Biaya Promosi Daftar Nominatif Biaya Promosi merupakan salah satu hal yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Ini merupakan kewajiban tambahan yang berlaku sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 setelah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.  Jadi ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui layanan e-Filing seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak, Anda perlu melampirkan dokumen daftar nominatif tersebut. Sebenarnya, apa itu daftar nominatif biaya promosi? Mari kita ulas bersama dalam artikel ini. Daftar Nominatif Daftar nominatif adalah daftar yang</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/format-daftar-nominatif-biaya-promosi-dalam-spt-tahunan-pph-badan/" target="_blank">Format Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Daftar Nominatif Biaya Promosi</strong></p>
<p>Daftar Nominatif Biaya Promosi merupakan salah satu hal yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Ini merupakan kewajiban tambahan yang berlaku sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 setelah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.  Jadi ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui layanan e-Filing seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak, Anda perlu melampirkan dokumen daftar nominatif tersebut.</p>
<p>Sebenarnya, apa itu daftar nominatif biaya promosi? Mari kita ulas bersama dalam artikel ini.</p>
<p><strong>Daftar Nominatif</strong></p>
<p>Daftar nominatif adalah daftar yang memuat rincian transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Rincian transaksi itu berupa nomor urut, tanggal dan jenis, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha. Dengan adanya daftar nominatif ini, petugas pajak dapat memeriksa lebih teliti serta lebih efisien.</p>
<p>Anda akan menemukan daftar nominatif pada saat melapor SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan surat edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, Anda perlu membuat dan melampirkan daftar nominatif biaya entertainment agar biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya entertainment itu meliputi “entertainment“, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya. Namun sebagai wajib pajak, Anda harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar dikeluarkan secara formal dan benar adanya berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan atau memelihara penghasilan perusahaan.</p>
<p>Kemudian pada awal tahun 2010, tepatnya 8 Januari 2010, Menteri Keuangan merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 yang menjelaskan kalau biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada tanggal 1 Februari 2010, terbit pula surat edaran nomor SE-9/PJ/2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK tersebut.</p>
<p><strong>Daftar Nominatif Biaya Promosi</strong></p>
<p>Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.</p>
<p>Biaya promosi dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak jika memenuhi persyaratan sesuai yang tertera dalam PMK Nomor 2/PMK. 03/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:</p>
<ol>
<li>Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;</li>
<li>Biaya pameran produk;</li>
<li>Biaya pengenalan produk baru;</li>
<li>Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.</li>
</ol>
<p>Sedangkan biaya-biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi adalah:</p>
<ol>
<li>Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.</li>
<li>Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan Biaya Promosi</strong></p>
<p>Pasal 6 dari PMK yang disebutkan di atas menjelaskan kalau biaya promosi yang dikeluarkan pada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan hanya dapat dibiayakan jika memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya:</p>
<ol>
<li>Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan pada pihak lain.</li>
<li>Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.</li>
<li>Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.</li>
<li>Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.</li>
<li>Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</li>
</ol>
<p><strong>Format Daftar Nominatif Pada SPT Tahunan PPh Badan</strong></p>
<p>Daftar Nominatif menjadi salah dokumen yang wajib Anda lampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Pada artikel kami yang berjudul “Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan“, Anda harus memisahkan lampiran Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment dengan lampiran lainnya ketika akan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui layanan e-Filing OnlinePajak. Lalu, data apa saja yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif ini?</p>
<p>Daftar nominatif tersebut setidaknya harus memuat data-data:</p>
<ul>
<li>Nama Wajib Pajak</li>
<li>Nomor Pokok Wajib Pajak</li>
<li>Alamat</li>
<li>Tahun Pajak</li>
<li>Bentuk dan Jenis Biaya</li>
<li>Besar Biaya</li>
<li>Keterangan</li>
<li>Pemotongan PPh</li>
</ul>
<p>Itulah sekilas mengenai daftar nominatif biaya promosi yang Anda perlu lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan melaporkan biaya promosi yang perusahaan lakukan sebagai bagian dari aktivitas penjualan, Anda dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto yang memengaruhi penghasilan kena pajak. Namun, pastikan biaya promosi yang dilampirkan sesuai dengan yang dijelaskan dalam peraturan berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/format-daftar-nominatif-biaya-promosi-dalam-spt-tahunan-pph-badan/" target="_blank">Format Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah</title>
		<link>https://www.pajakpro.com/pengertian-jenis-dan-tarif-retribusi-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BCG Consulting Group]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2019 09:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pajakpro.com/?p=1825</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa itu Retribusi Daerah? Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Bisa jadi selama ini Anda membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahuinya secara pasti. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Banyak yang mengira jika retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Selain itu,</p>
<p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengertian-jenis-dan-tarif-retribusi-daerah/" target="_blank">Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Apa itu Retribusi Daerah?</strong></p>
<p>Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Bisa jadi selama ini Anda membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahuinya secara pasti. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.</p>
<p>Banyak yang mengira jika retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Selain itu, keduanya bersifat dipaksakan dan dibebankan kepada masyarakat. Bila masyarakat taat bayar keduanya, maka akan tercapai kesejahteraan bersama.</p>
<p><strong>Jenis-Jenis Retribusi Daerah Beserta Tarifnya</strong></p>
<p>Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu-persatu:</p>
<p><strong>1. Retribusi Jasa Umum</strong></p>
<p>Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.</p>
<p>Retribusi Jasa Umum dibagi ke dalam 15 bagian, yang meliputi:</p>
<ol>
<li>Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial.</li>
<li>Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan atas pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.</li>
<li>Retribusi Pemakanan dan Pengabuan Mayat untuk pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan, pembakaran/pengabuan, dan sewa tempat yang dimiliki atau dikelola oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Parkir untuk pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.</li>
<li>Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.</li>
<li>Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta.</li>
<li>Retribusi Pengolah Limbah Cair untuk pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.</li>
<li>Retribusi Pengendalian Lalu Lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.</li>
</ol>
<p>Tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.</p>
<p><strong>2. Retribusi Jasa Usaha</strong></p>
<p>Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.</p>
<p>Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 11 bagian, yaitu:</p>
<ol>
<li>Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain.</li>
<li>Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.</li>
<li>Retribusi Tempat Pelelangan untuk pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.</li>
<li>Retribusi Terminal untuk pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
<li>Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
<li>Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
<li>Retribusi Rumah Potong Hewan untuk pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.</li>
<li>Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.</li>
<li>Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Penyeberangan di Air untuk pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air milik/kelola daerah.</li>
<li>Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.</li>
</ol>
<p>Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.</p>
<p><strong>3. Retribusi Perizinan Tertentu</strong></p>
<p>Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.</p>
<p>Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 6 jenis, yaitu:</p>
<ol>
<li>Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.</li>
<li>Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.</li>
<li>Retribusi Izin Gangguan untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh daerah.</li>
<li>Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.</li>
<li>Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.</li>
<li>Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.</li>
</ol>
<p>Untuk tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.</p>
<h2></h2>
<p><strong>HUBUNGI KAMI :</strong></p>
<p>Hotline : 021- 86909226</p>
<p>HP/ Whatsapp : 0817-9800-163</p>
<p>HP/ Call : 0817-9800-163</p>
<p>Email : bcgconsultingindo@gmail.com</p><p>The post <a href="https://www.pajakpro.com/pengertian-jenis-dan-tarif-retribusi-daerah/" target="_blank">Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah</a> first appeared on <a href="https://www.pajakpro.com/" target="_blank">Pajak Pro</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
